18.12.09

KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO MENYELURUH

KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO MENYELURUH


(OVERALL RISK MANAGEMENT REVIEW)

Oleh : Z. D u n i l


 Hierhargy level dalam risk management

Dalam setiap institusi keuangan, terutama bank, kegiatan manajemen risiko dapat dikelompokkan dalam hierargy level ( tingkatan hirarki ) sebagai berikut

a. Strategic Level
b. Macro level.
c. Micro Level.

Uraian tentang hierargy level diatas telah di berikan pada tulisan yang di up load sebelumnya

Dalam melaksanakan Risk Management Review (RMR), reviewer (pemeriksa) hendaknya tidak terlepas dari konteks hirarki tersebut diatas. Jadi terdapat tiga tingkat dalam kaji ulang (review) pelaksanaan manajemen risiko pada bank, yang masing-masing tingkatan mengarah kepada domain yang berbeda sesuai dengan level manajemen yang berwenang dalam melakukan koreksi atau penyempurnaan atas temuan reviewer (pemeriksa) dalam kaji ulang manajemen risiko dimaksud. Review Manajemen Risiko pada level strategik haruslah dilakukan oleh mereka yang mempunyai kemampuan melihat bank secara keseluruhan (secara utuh) dan menilai pelaksanaan manajemen risiko apakah sesuai dengan kompleksitas , ukuran (size) , core business bank yang bersangkutan serta pedoman yang diberikan oleh Bank Indonesia. Hal ini pada umumnya menjadi tugas dari Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor) atau lembaga konsultan yang memahami manajemen risiko perbankan yang memperoleh penugasan Risk Management Review dari dewan komisaris bank.

Reviewer yang dimaksud terakhir ini mendapat penugasan dari dewan komisaris atau komite pemantau risiko yaitu komite yang membantu dewan komisaris bank dalam tugas-tugas pengawasan khususnya menyangkut pelaksanaan manajemen risiko bank. Tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan manajemen risiko bank secara berkala sebagai pemenuhan kewajiban dewan komisaris sesuai ketentuan otoritas atau bagi bank yang lebih peduli (aware) secara sadar mengikuti rekomendasi dari Bank for International Settlement.

Dalam kaji ulang manajemen risiko secara menyeluruh, maka CAR (capital Adequasy Ratio) atau KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) adalah dasar yang harus dikaji di awal review. Keamanan posisi bank sangat ditentukan oleh cukup tidaknya posisi CAR yang walaupun ditetapkan minimal 8 % , bagi bank tertentu posisi minimal 8 % itu sangatlah labil yang dapat sewaktu-waktu menjadi insolvent. Semua itu sangat tergantung pada sifat bisnis bank. Bank dengan volatilitas penyaluran dana yang tinggi amat berisiko dan sewaktu-waktu CAR nya dapat jatuh menjadi dibawah 8 %.

Review (Kaji Ulang) manajemen risiko secara over all harus pula melihat pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) pada bank tersebut, karena pada hakekatnya GCG itu dapat dianggap sebagai kulminasi dari pelaksanaan manajemen risiko pada bank. GCG akan terlaksana dengan baik apabila pelaksanaan manajemen risiko dilakukan dengan baik.

Review menyeluruh manajemen risiko bank akan mencakup pula penilaian terhadap pelaksanaan fungsi pengurus bank (Dewan Komisaris serta Direksi) dalam melaksanakan manajemen risiko di banknya. Pelaksanaan manajemen risiko overall pada akan mencakup mencakup hal-hal sebagai berikut :

I. Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance adalah ‘ultimate result’ dari pelaksanaan manajemen risiko. Pelaksanaan manajemen risiko tanpa menghasilkan Good Corporate Governance yang baik merupakan indikasi bahwa terdapat sesuatu yang belum baik dalam pelaksanaannya

II. Capital adequasy

Kecukupan modal adalah cerminan dari pelaksanaan kepatuhan dan kepiawaian bank dalam mengatur strategi pembiayaan / investasi dikaitkan dengan modal bank. Menjaga capital adequasy pada rasio tertentu yang aman dan memenuhi ketentuan KPMM (CAR) dari otoritas merupakan seni atau memerlukan kiat tertentu sehingga bank akan senantiasa aman , terjamin kesinambungan usahanya , serta efisien dan menguntungkan . Usaha memelihara CAR secara demikian tidak terlepas dari pelaksanaan manajemen risiko yang baik.

III. Praktik Manajemen risiko.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan , rumusan-rumusan , praktik-praktik yang sehat (Sound /Best Practices) dalam implementasi manajemen risiko sesuai pedoman yang mengaturnya terutama yang ditetapkan Bank Indonesia selaku otoritas pada tingkat stratejik perlu di review (kaji ulang) secara menyeluruh untuk menilai kesesuaian nya dengan rencana , dengan ketentuan dan best practces serta kesesuaiannya dengan ukuran (size) dan kompleksitas usaha bank.
Pelaksanaan manajemen risiko haruslah serasi atau sesuai atau sepadan dengan ukuran bank. Bank yang besar dengan multi usaha dan kegiatan yang kompleks tentu harus melaksanakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik banknya. Dalam hal inilah ‘best practices’ menjadi acuan dalam melaksanakan manajemen risiko , namun pelaksanaan best practices tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan secara baku oleh otoritas.

IV. Pengendalian Intern (internal control) .

Pengendalian intern haruslah menyatu dengan manajemen risiko. Pelaksanaan manajemen risiko pada setiap level haruslah memperhatikan aspek pengendalian. Dari pedoman yang disampaikan oleh Bank Indonesia dapat dilihat bahwa Surat Edarn BI mengenai Pengendalian Intern merujuk kepada Peraturan Bank Indonesia tentang “Pelaksanaan Manajemen Risiko bagi Bank Umum”artinya otoritas tidak membuat PBI khusus untuk Pengendalian Intern. Hal ini mengindikasikan bahwa fungsi pengendalian intern merupakan pendukung pelaksanaan manajemen risiko.

V. Fungsi Kepatuhan (Compliance Function).

Sama halnya dengan pelaksanaan pengendalian intern , peranan fungsi kepatuhan merupakan penopang dari manajemen risiko. Pelaksanaan operasional bank yang tidak mengikuti rambu dan ketentuan yang ditetapkan akan menyebabkan bank banyak bertabrakan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku yang dapat berakibat fatal bagi bank. Karena itu Risiko Kepatuhan (Compliance Risk) termasuk salah satu risikoyang harus dikelola dengan baik.

VI. Fungsi audit ( Audit Function)
Fungsi audit. merupakan mata rantai dari manajemen risiko dan merupakan bagian inherent dari pengendlian intern. Karena itu pelaksanaan fungsi audit. baik internal audit. maupun eksternal audit mutlak harus dijalankan dengan benar.

Pelaksanaan secara inegral semua aspek tersebut diatas ( Capital Adequacy ,GCG, Risk Management , Internal Control, Compliance Function , Audit Function) harus di-review pada tingkat Perencanaan serta Implementasinya termasuk penetapan kebijakan, limit dan prosedur, methodology serta konsistensi dalam pelaksanaan . Disamping itu review juga mencakup seberapa jauh fungsi, kewajiban, kewenangan, tugas serta pengendalian yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi bank sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya termasuk pelaksanaan prinsip-prinsip dari aspek-aspek tersebut diatas.


 Pelaksana Kaji Ulang (Reviewer)

Pertanyaan pokok adalah, siapa atau pihak mana yang mempunyai kompetensi untuk melihat keseluruhan aspek tersebut diatas secara independen ?.
Internal Audit Department (Satuan Kerja Audit. Intern /SKAI) dapat melaksanakan sebagaian aspek tersebut diatas tapi untuk menjangkau keseluruhan aspek terutama untuk menilai pelaksanaan tugas, kewenangan dan pengendalian yang menjadi kewajiban Dewan Komisaris serta direksi bank bukanlah merupakan kompetensi internal audit. Disamping itu apabila hal itu diminta untuk dilakukan oleh internal audit.dalam rangka pelaksanaan review melalui ‘self assessment’ , maka akan menjadi pertanyaan seberapa jauh SKAI dapat bersikap independen terhadap pemberi tugas atau pihak yang diperiksa apabila hal tersebut menyangkut dewan komisaris atau direksi bank ? . Menurut penulis ‘self assessment ‘dapat dianggap cukup efektif apabila independensi dan ‘conflict of interest’ dapat dijaga dan dihindari . Namun mengingat keterbatasan-keterbatasan yang melekat pada SKAI, maka pelaksanaan review bank secara menyeluruh (termasuk review atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus bank dalam aspek-aspek diatas) seyogianya dilakukan oleh pihak diluar bank. Demikian pula review atas pelaksanaan Fungsi Internal Audit dalam bank, hendaknya juga dilakukan oleh pihak diluar bank.
Pihak yang dapat melakukan kaji ulang secara overall terhadap keseluruhan aspek tersebut diatas adalah :

1). Pihak Otoritas
Sementara ini otoritas pengawasan bank masih berada di tangan Bank Indonesia.
Sesuai dengan Undang Undang No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia ditetapkan mengemban fungsi pengawasan dan pembianaan bank dalam yurisdiksi Bank Indonesia . Fungsi ini direncanakan akan dialihkan kepada Lembaga Pengawasan Perbankan (LPP) mulai tahun 2010.
Dalam fungsinya untuk melaksanakan pengawasan bank, Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan keseluruhan aspek yang dikemukan diatas baik dilakukan dengan tenaga dari Bank Indonesia sendiri maupun meminta pihak ketiga melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama Bank Indonesia. Laporan review pelaksanaan manajemen risiko menjadi sarana bagi otoritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan bank.

2). Pihak ketiga (Konsultan)

Dewan Komisaris (atau melalui Komite Audit) dapat meminta pihak ketiga yang memahami manajemen risiko untuk melakukan kaji ulang (review) seluruh aspek terkait dengan manajemen risiko tersebut diatas, dalam rangka menilai pelaksanaan manajemen risiko secara utuh . Sesuai ketentuan Bank Indonesia , (SE No.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, tentang : Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”. wewenang dan tanggung jawab Komisaris, sekurang-kurangnya meliputi ; menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atau dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan; Dengan demikian Dewan Komisaris bank wajib melakukan kaji ulang pelaksanaan manajemen risiko sekurang-kurangnya sekali setahun untuk melihat kesesuaian pelaksanaan manajemen risiko dengan rencana serta perkembangan bank.
Kaji ulang manajemen risiko oleh pihak ketiga (konsultan ) haruslah bersikap independen terhadap pihak yang diperiksa serta pihak yang memberi tugas. Laporan review menjadi bahan bagi dewan komisaris untuk melakukan perbaikan pelaksanaan manajemen risiko bank.

 Garis besar review

Overall risk management review akan meliputi pelaksanaan prinsip-prinsip termasuk definisi , kebijakan , penetapan limit , pengaturan prosedur serta pelaksanaan review atas aspek-aspek :

I. Good Corporate Governance
II. Capital Adequacy Ratio
III. Manajemen risiko
IV. Pengendalian Intern
V. Fungsi Kepatuhan
VI. Fungsi audit

Review atas aspek-aspek tersebut diatas hendaknya dapat menjawab dan memberikan kesimpulan atas pertanyaan-pertanyaan umum yang harus dicari jawabannya dari praktik pelaksanaan yang dilakukan bank.


I. Good Corporate Governance

Tujuan utama dalam me-review pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) adalah melihat apakah pelaksanaan GCG yang dilakukan bank sudah memenuhi prinsip-prinsip GCG yang direkomendasikan oleh BIS (dalam paper BIS “Enhancing Corporate Governance in Banking Organisation “ yang diterbitkan pada bulan Juli 2005 ) dan secara detail apakah bank telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku Otoritas sesuai PBI No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum” sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14 /PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006

Organisasi bank yang menunjang GCG

Dewan Komisaris
 Apakah jumlah , komposisi dan keanngotaan dewan komisaris bank sudah sesuai ketentuan Bank Indonesia.?.

Kriteria : (PBI No.8/4/PBI/2006 ;BAB II, Pasal 4 s/d 7 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14 /PBI/2006)

(1) Jumlah anggota dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
(3) Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama.
(4) Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.
(5) Paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
(6) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi
Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan, sebelum
menjalani masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) tidak berlaku bagi mantan Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan.
(8) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan.
(9) Anggota dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
(10) Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai :
a. anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1(satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan, atau
b. anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank.
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud diatas apabila :
a. anggota dewan Komisaris non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau
b. anggota dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan Komisaris Bank.
(11) Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi

1. Apakah Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris telah sesuai / sejalan dengan ketentuan minimal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006 ; BAB II, Pasal 8 s/d 14 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14 /PBI/2006)

Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.

Pengawasan terhadap Direksi Bank.
(1) Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi bank.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka (2), Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka (2), dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali:
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; dan
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
(5) Pengambilan keputusan oleh dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.

Tindak lanjut temuan audit.

Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.

Pelaporan pelanggaran kepada Bank Indonesia.

Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya:
a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.

Pembentukan komite-komite yang membantu Dewan Komisaris.
(1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2) Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Komite Nominasi secara terpisah.
(3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) menjalankan tugasnya secara efektif.
(5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.

Pedoman kerja Dewan Komisaris.

(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling kurang wajib mencantumkan:
a. pengaturan etika kerja;
b. waktu kerja; dan
c. pengaturan rapat.

Penyediaan waktu dalam pelaksanaan tugas.

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

2. Apakah rapat-rapat dewan komisaris sudah diselenggarakan minimal sesuai aturan yang ditetapkan Bank Indonesia ?

Kriteria : (PBI. No.8/4/PBI/2006 Pasal 15 s/d 16 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006)

Rapat Dewan Komisaris.
(1) Rapat dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
(2) Rapat dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Dalam hal anggota dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapatsecara fisik, maka dapat menghadiri rapat melalui teknologi telekonferensi.
(4) Pengambilan keputusan rapat dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(5) Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (4) pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Segala keputusan dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka(4) dan (5) bersifat mengikat bagi seluruh anggota dewan Komisaris.
(7) Hasil rapat dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (4) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
(8) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (4) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

3. Apakah pengungkapan aspek transparasi Dewan Komisasris dilaksanakan sesuai ketentuan Bank Indonesia ?

Kriteria : (PBI.No.8/4/PBI/2006; Pasal 17 dan 18 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/2006)

Aspek transparansi.

Anggota dewan Komisaris wajib mengungkapkan :
a.kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia .

Keuntungan pribadi.

(1) Anggota dewan Komisaris dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.
(2) Anggota dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Anggota dewan Komisaris wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka (2) pada laporan pelaksanaan Good Corporate Governance

D i r e k s i.

4.Apakah jumlah, komposisi dan keanggotaan direksi bank sudah sesuai ketentuan Bank Indonesia ?.

Kriteria : (PBI.8/4/PBI/2006 ; BAB III; Pasal 19 s/d 24 sebagaimana telah diubah dengan PBI. No.8/14/2006)

(1) Jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang.
(2) Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
(3) Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama.
(4) Presiden Direktur atau Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam butir (3) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
(5) Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank. Ketentuan dimaksud tidak berlaku bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(6) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
Tidak termasuk rangkap jabatan apabila Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan Bank
yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.
(7) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain.
(8) Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota dewan Komisaris.
(9) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.


5.Apakah tugas dan tanggung jawab Direksi telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006 ; Pasal 19 s/d 34 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/ PBI/2006)

(1) Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
(2) Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
(4) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain
(5) Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governancese, Direksi paling kurang wajib membentuk:
a. Satuan Kerja Audit Intern;
b. Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan
c. Satuan Kerja Kepatuhan.
(6)Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
(7)Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
(8)Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. proyek bersifat khusus;
b. didasari oleh kontrak yang jelas, yang sekuran kurangnya mencakup lingkup kerja, tanggung jawab dan jangka waktu pekerjaan serta biaya;
c. konsultan adalah Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(9) Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada dewan Komisaris.
(10) a. Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
b. Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a. paling kurang wajib mencantumkan:
- pengaturan etika kerja;
- waktu kerja; dan
- pengaturan rapat.
(11) Segala keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.

6.Apakah keputusan-keputusan rapat direksi :sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan Bank Indonesia ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006 ; BAB III; Pasal 27 s/d 31 sebagaimana telah diubah dengan PBI. No.8/14/PBI/2006)

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).PBI No.8/4/PBI/2006.
(2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(3)Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
(5) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

7.Apakah aspek transparansi telah diungkapkan anggota direksi sebagaimana mestinya ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 36 s/d 37 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

Keterbukaan.
Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
a.kepemilikan saham yang mencapai 5 % atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b.hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewanKomisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Keuntungan pribadi:
1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi,keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.
2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
3) Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laporan pelaksanaan Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia

Komite Audit.

8.Apakah pembentukan Komite Audit sudah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia?.

Kriteria :(PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 38 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

(1) Anggota Komite Audit paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan
c. seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan.
(2)Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen.
(3)Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit
(4)Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud diatas paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit.
(5)Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
(6)Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat menjadi Pihak Independen sebagai anggota komite pada Bank yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan.

9.Apakah penetapan tugas dan tanggung jawab Komite Audit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

Kriteria (PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 4 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

(1) Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.

(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Komite Pemantau Risiko

10.Apakah pembentukan ‘Komite Pemantau Risiko’ sudah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia ?

Kriteria :( PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 39 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

(1) Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan; dan
c. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
(2)Komite Pemantau Risiko diketuai oleh Komisaris Independen.
(3)Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko
(4)Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota KomitePemantau Risiko.
(5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
(6) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat menjadi Pihak Independen sebagai anggota komite pada Bank yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan.


11.Apakah penetapan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 44 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan:
a.evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.

Komite Renumerasi dan Nominasi.

12.Apakah pembentukan Komite Renumerasi dan Nominasi telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia ?

Kriteria :(PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 40 sebagaimana telah diubah denga PBI.No.8/14/PBI/2006).

(1)Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang Komisaris; dan
c. seorang Pejabat Eksekutif. yang membawahi sumber daya manusia atau seorang perwakilan pegawai.
(2) Komite Remunerasi dan Nominasi diketuai oleh Komisaris Independen.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
(4) Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.

13.Apakah penetapan tugas dan kewajiban Komite Renumerasi dan Nominasi telah sesuai dengan ketentuan ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 45 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan kebijakan remunerasi:
1) melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi ; dan
2) memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
a) kebijakan remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
b)kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secar keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
b. terkait dengan kebijakan nominasi:
1) menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota dewan Komisaris dan Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
2)memberikan rekomendasi mengenai calon anggota dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
3)memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite kepada dewan Komisaris.
Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan:
a.kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan peer group; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.

Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Audit :

Fungsi Kepatuhan .

14.Apakah fungsi kepatuhan dalam bank sudah terlaksana sebagaimana yang ditetapkan Bank Indonesia ?

Kriteria : PBI.No. 8/4/PBI/2006 , Pasal 49 dan 50 ; sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 ; PBI No.1/6/PBI/ 1999)

1 Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

a.Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan BankIndonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

b.Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan secara efektif, Bank membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.

c.Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur.

Fungsi Audit Intern.

15.Apakah fungsi audit intern telah berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Bank Indonesia (SPFAIB)?

Kriteria : (PBI No.1/6/PBI/ 1999 dan PBI. No. 8/4/PBI/2006 pasal 51 sebagaimana telah diubah dengan PBI. No. 8/14/PBI/2006; )

(1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional.
(3)Satuan Kerja Audit Intern wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

Fungsi Audit Ekstern.

15.Apakah penunjukan Akuntan Ekstern telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia ?
Apakah pelaksanaan audit oleh pihak eksternal (public accountant) dilakukan sebagaimana mestinya dan apakah laporan audit dibahas , ditindak lanjuti dan disampaikan copynya kepada otoritas.

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006; Pasal 52 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No.8/14/PBI/2006).

1.Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.

2.Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.

3.Audit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.


II.Capital Adequacy Ratio

Peranan Pengurus Bank (Kriteria bagi Banking Supervisor adalah Core Principles No. 6)

1.Apakah Dewan Komisaris melakukan kaji ulang sistem dan prosedur asesmen dalam penghitungan Kebutuhan Modal Minimum Bank.?

Kriteria : ( Prinsip Internal Audit BIS No. 1 ).

Dewan Komisaris adalah penanggung jawab akhir untuk meyakini bahwa Direksi bank melaksanakan dan memelihara sistem pengendalian intern yang cukup dan efektif, suatu sistem pengukuran (measurement) untuk mengakses segala bentuk risiko yang dapat terjadi dalam kegiatan bank, suatu sistem untuk mengkaitkan risiko dengan tingkat kebutuhan modal bank, dan menggunakan metode yang memadai untuk memantau kesesuaian pelaksnaan dengan Undang-Undang dan Peraturan, ketentuan otoritas pengawasan bank serta kebijakan internal. Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Dewan Komisaris harus melakukan kaji ulang sistem Pengendalian Intern dan prosedur asesmen dalam penghitungan Kebutuhan Modal Minimum Bank.

2.Apakah direksi bank telah melaksanakan kewajibannya dalam memberikan laporan (minimal sekali setahun) kepada dewan komisatris tentang cakupan dan kinerja dari sistem pengendalian intern dan prosedur asesmen perhitungan Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau CAR ?

Kriteria : (Prinsip Internal Audit BIS No.2)

Direksi Bank bertanggung jawab untuk mengembangkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan pengendalian risiko yang timbul dalam kegiatan bank. Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Direksi bank melaporkan kepada Dewan Komisaris tentang cakupan dan kinerja dari sistem pengendalian intern dan prosedur asesmen penghitungan Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum (KPMM)

Penghitungan CAR harus mencerminkan kemampuan bank dalam menyerap risiko.

3.Apakah penetapan kebijakan kebutuhan modal minimum bagi bank sudah mencerminkan risiko yang diambil bank dan apakah komponen-komponen dalam penghitungan kebutuhan modal minimum sudah mencerminkan kemampuan bank untuk menyerap (meng-absorsi) kemungkinan kerugian yang dapat terjadi ?

Kriteria : ( SEBI No. 5/23/DPNP Angka I.1)

Salah satu aspek yang paling mendasar dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank adalah kecukupan permodalan. Hal ini menjadi fokus utama dari seluruh otoritas pengawasan Bank di seluruh dunia. Modal yang dimiliki oleh suatu Bank pada dasarnya harus cukup untuk menutupi seluruh risiko usaha yang dihadapi Bank. Risiko-risiko utama yang menjadi perhatian Bank adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional dan Risiko Likuiditas

4.Apakah kebijakan bank dalam menetapkan kebutuhan modal minimum sudah memenuhi ketentuan dari otoritas. Apakah bank sudah mengambil langkah yang aman dalam menetapkan kebutuhan modal minimum dengan rasio CAR diatas rasio yang ditetapkan otoritas ?

Kriteria : (SEBI. No.5/23/DPNP dan Best Practices)

1.Perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Kredit dan Risiko Pasar dilakukan dengan formula sebagai berikut:

KPMM = [(Tier 1+Tier 2+Tier 3)- Penyertaan] / [ATMR (Risiko Kredit) + 12,5 x beban modal
untuk Risiko Pasar] = 8 %.

2.Sebelum mengalokasikan beban modal untuk Risiko Pasar sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bank wajib memenuhi KPMM untuk Risiko Kredit yaitu minimal sebesar 8% sesuai ketentuan yang berlaku dengan formula:

KPMM = [(Tier 1+Tier 2)- Penyertaan] / [ATMR (Risiko Kredit)] = 8%.

Best Practices : Lazimnya Bank menggunakan suatu persentase tertentu sebagai ‘warning’ sebelum KPMM menyentuh angka 8 %. Umpamanya Bank menetapkan bahwa apabila angka CAR sudah mendekati 10 % , maka bank akan sangat berhati-hati dalam memutuskan transaksi yang akan berpengaruh terhadap penurunan CAR. Dalam praktiknya , informasi posisi CAR terakhir selalu dicantumkan pada usulan pemberian kredit kepada direksi bank disertai dengan catatan pengaruh persetujuan pemberian kredit terhadap posisi CAR. Lazimnya catatan ini diwajibkan pada usulan kredit korporasi.


III. Proses Manajemen Risiko.

Review secara garis besarnya akan menilai apakah bank sudah mempunyai sistem (yang sudah berjalan), dalam suatu proses manajemen risiko yang komprehensif (termasuk pengawasan yang memadai oleh dewan komisaris dan direksi bank) yaitu dalam melaksanakan identifikasi, mengukur , memantau dan mengendalikan semua risiko-risiko yang material serta dimana perlu menyesuaikan dengan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM/CAR). Penekanan dilakukan terhadap aspek-aspek umum manajemen risiko serta tipe risiko utama yang dihadapi bank. Penting dievaluasi apakah dewan komisaris dan direksi bank telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prinsip-prinsp yang ditetapkan (oleh Bank Indonesia dan Bank for International Settlement).

U m u m.

1. Apakah bank sudah menerapkan manajemen risiko secara efektif ?

Kriteria : (PBI No. 8/4/PBI/2006 , Pasal 53; sebagaimana telah diubah dengan PBI. No.5/8/PBI/2003 dan SEBI No.5/21/DPNP tgl. 29/9/2003)

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

2.Apakah penyediaan dana besar serta penyediaan dana kepada pihak terkait telah memperhatikan prinsip kehati-hatian dan melalui proses dan prosedur tertentu ?

Kriteria : (PBI. No.8/4/PBI/2006 Pasal 54 dan 55 ; sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 ;PBI.No. 8/13/PBI/2006)

(1)Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehatihatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran / diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.

(2)Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan / atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Rencana Strategis.

3. Apakah bank sudah mempunyai rencana strategis sesuai pedoman yang ditetapkan Bank Indonesia ?

Kriteria : (PBI.No. 8/4/PBI/2006 pasal 56 sebagaimana telah diubah dengan PBI.No. 8/14/PBI/2006.)

(1)Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan).
(2) Penyampaian rencana korporasi (corporate plan) sebagaimana dimaksudpada angka (1) dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.
(3) Penyusunan dan penyampaian rencana bisnis (business plan) sebagaimanadimaksud pada angka (1) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Credit Risk.

Peranan Pengurus Bank.

4. Apakah strategi Risiko Kredit dan pokok- pokok kebijakan Risiko Kredit telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris bank dan apakah telah dilakukan kaji ulang secara periodik.

Kriteria :(Prinsip Manajemen Risiko Kredit BIS No.1; SEBI. No.5/21/DPNP Angka III. 1.b.1 )

Dewan Komisaris bank bertanggung jawab untuk menyetujui dan melakukan kaji ulang secara periodik (minimal sekali setahun) strategi Risiko Kredit dan pokok-pokok kebijakan Risiko Kredit bank. Strategi harus mencerminkan toleransi bank terhadap risiko dan tingkat kemungkinan pencapaian yang diharapkan dari adanya berbagai risiko kredit.

5.Apakah Direksi Bank melaksanakan strategi risiko kredit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris serta mengembangkan kebijakan dan prosedur dalam identifikasi, pengukuran , pemantauan dan pengendalian Risiko Kredit. .

Kriteria :(Prinsip Manajemen Risiko Kredit No. 2. BIS; SEBI No.5/21/DPNP Angka III.1.b.2)

Direksi Bank harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan strategi risiko kredit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris serta pengembangan kebijakan dan prosedur dalam identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko Kredit. Kebijakan dan prosedur tersebut harus di arahkan pada risiko kredit pada setiap kegiatan bank baik secara individual debitur maupun portofolio

6.Apakah kegiatan dan produk baru sudah mengikuti prosedur dan pengendalian manajemen risiko yang memadai?.

Kriteria : (Prinsip Manajemen Risiko Kredit No.3.BIS; SEBI No.5/21/DPNP Angka III.1.b.3)

Bank harus mengidentifikasi dan mengelola risiko kredit serta setiap kegiatan dan produk yang berkaitan. Bank harus menyadari bahwa risiko terhadap kegiatan dan produk baru merupakan subjek dari prosedur dan pengendalian manajemen yang cukup. Sebelum dilaksanakan/diluncurkan harus disetujui lebih dulu oleh Dewan Komisaris. atau komite manajemen risiko yang bersangkutan


7.Apakah ada penilaian yang independen terhadap kebijakan bank , praktik dan prosedur yang berkaitan dengan pemberian kredit dan keputusan investasi yang dilakukan bank serta pelaksanaan manajemen yang terus menerus terhadap pemberian pinjaman (loan) serta portofolio investasi ?

Kriteria :(Prinsip Manajemen Risiko Kredit No.6 BIS; SEBI. No. 5/21/DPNP. Angka III.1.c.1 ). (Kriteria untuk Banking Supervisor berdasarkan Core Principles No. 8)

Bank harus mempunyai proses yang jelas dan teratur tentang persetujuan kredit kredit baru, begitu juga untuk pembaruan/ perpanjangan kredit, atau pembiayaan (re-financing) kredit yang telah ada

8.Apakah bank sudah menetapkan kebijakan yang jelas , praktik dan prosedur yang cukup dalam menilai kualitas asset serta kecukupan PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) dan cadangan kerugian lainnya ?

Kriteria :(SEBI No.30/17/UPPB tgl. 27 /2/1998 ; PBI No.8/2/PBI/2006 ; SEBI No.8/2/DPNP)

Antara lain menetapkan :

A.Klasifikasi/Penggolongan

1. Lancar(Pass)
2 Dalam perhatian khusus (Special Mention)
3. Kurang Lancar (Sub Standard)
4. Diragukan (Doubtful)
5. Macet(Loss)
Kriteria detail tentang masing-masing penggolongan kreditr diatas dapat dilihat pada SE BI tersebut diatas.

Penggolongan dengan kategori tersebut diatas belum mutlak, artinya walaupun kredit sudah sesuai kriteria yang ditetapkan namum apabila menurut penilaian, keadaan usaha debitur tidak mampu untuk mengembalikan kreditnya baik sebagian maupun seluruhnya, kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah.

B.Uniform classification
Apabila debitur memperoleh pinjaman pula dari bank lain , atau memperoleh berbagai macam fasilitas kredit dengan kolektibilitas yang berbeda, maka kolektibilitas dalam laporan ke BI ditetapkan berdasarkan kolektibilitas yang terendah.

1.Penyisihan Pemghapusan Aktiva Produktif (PPAP ) terdiri dari:

1.1.Cadangan Umum, yang sekurang kurangnya sebesar 1% (satu perseratus) dari total aktiva produktif.
1.2.Cadangan Khusus untuk kredit yang diberikan,yang sekurang-kurangnya sebagaimana berikut ini :

Kolektibilitas kredit PPAP
2.1 Dalam Perhatian Khusus (Special Mention) 5%
2.2 Kurang lancar (Substandard) 15%
2.3 Diragukan (Doubtfull) 50%
2.4 Macet (Loss) 100%
Masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai (cash collateral).

3.Cadangan khusus untuk surat berharga, yang sekurang-kurangnya 100% (seratus per seratus) dari surat berharga yang digolongkan macet.

Perhitungan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dapat dikurangi dengan cash collateral yang dikuasai bank bagi debitur yang mempunyai jaminan berupa cash collateral.


9.Apakah bank sudah mempunyai Sistem Informasi Manajemen yang memungkinkan manajemen untuk meng-identifikasi suatu konsentrasi dalam porto folio ?. Apakah ada penetapan batas maksimal eksposur yang dapat diberikan kepada individu-individu tertentu atau kepada grup maupun pihak terkait (prudential eksposur).?

Kriteria : (Prinsip Manajemen Risiko Kredit BIS No. 11; SEBI No. 5/21/DPNP Angka III.1. d. 4 )

Bank harus mempunyai sistem informasi dan teknik analisa yang memungkinkan manajemen untuk mengukur risiko kredit baik kegiatan pada rekening Neraca maupun dalam rekening Administratif (off BalanseSheet). Management Information System harus menyajikan informasi yang cukup pada komposisi portofolio kredit, termasuk identifikasi dari konsentrasi setiap risiko.

10.Apakah pemberian kredit (loan) kepada pihak terkait dengan bank sudah dilakukan berdasarkan ‘arms length basis’ atau prosedur yang normal?. Dan apakah pemberian kredit kepada pihak-pihak terkait tersebut dilakukan pemantauan secara efektif dan diambil langkah pengendalian dalam rangka mitigasi risiko ?.

Kriteria : .(Prinsip Manajemen Risiko Kredit BIS No. 7 )

Semua perpanjangan kredit harus dilakukan secara lugas tanpa membedakan apakah debitur pihak terafiliasi atau pihak tidak terafiliasi dengan bank ( arm’s length basis). Khususnya kredit kepada perusahaan dan individu yang merupakan pihak terafiliasi dengan bank persetujuannya harus dilakukan tersendiri , dipantau (dimonitor) secara khusus dan diambil langkah yang diperlukan untuk pengendalian atau pengurangan risiko kredit yang tidak bersifat umum (non arm’s length credit

Risiko Pasar :

(a)Risiko sukubunga

Peranan Pengurus bank.

11.Apakah Dewan komisaris memperoleh informasi secara berkala tentang exposure risiko suku bunga dari bank untuk melakukan asesmen terhadap pemantauan dan pengendalian dari risiko tersebut dikaitkan dengan arahan dewan komisaris tentang tingkat risiko yang akseptabel bagi bank.?
Apakah direksi bank telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memantau dan mengendalikan strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan manajemen risiko suku bunga dan meyakini bahwa risiko-risiko tersebut konsisten dengan kebijakan dan strategi yang sudah disetujui dewan komisaris ?

Kriteria. .(Prinsip Manajemen Risiko Sukubunga BIS No.1)

Dalam mengemban tanggung jawabnya, dewan komisaris suatu bank menyetujui strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan manajemen risiko suku bunga dan meyakini bahwa direksi bank telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memantau dan mengendalikan risiko-risiko tersebut konsisten dengan kebijakan dan strategi yang sudah disetujui dewan komisaris. Dewan komisaris hendaknya memperoleh informasi secara berkala tentang exposure risiko suku bunga dari bank untuk melakukan asesmen terhadap pemantauan dan pengendalian dari risiko tersebut dikaitkan dengan arahan dewan komisaris tentang tingkat risiko yang akseptabel bagi bank

13 Apakah struktur bisnis bank dan tingkat risiko suku bunga yang di-berlakukan, telah dikelola secara effektif ?. Apakah direksi telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengendalikan dan membatasi risiko risiko tersebut, dan bahwa tersedia sumber daya untuk mengevaluasi dan mengendalikan risiko suku bunga ?

Kriteria : (Prinsip Manajemen Risiko Sukubunga BIS No. 2 )

Direksi harus meyakini bahwa struktur bisnis bank dan tingkat risiko suku bunga yang di-berlakukan, telah dikelola secara effektif, bahwa kebijakan dan prosedur yang memadai sudah ditetapkan untuk mengendalikan dan membatasi risiko risiko tersebut, dan bahwa tersedia sumber daya untuk mengevaluasi dan mengendalikan risiko suku bunga.

Lebih lanjut diberikan penjelasan tantang Prinsip Manajemen Risiko sukubunga No. 2 tersebut sebagai berikut :

Direksi bertanggung jawab untuk meyakini bahwa bank mempunyai kebijakan dan prosedur yang memadai (adequate) untuk mengelola risiko suku bunga baik yang berbasis jangka panjang maupun untuk sehari-hari .dan bahwa telah ada batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk mengelola dan mengendalikan risiko tersebut. Direksi juga bertanggung jawab untuk menjaga :

 Limit yang sesuai dalam pengambilan risiko
 Sistem dan standard yang memadai dalam mengukur risiko
 Standar untuk menilai posisi dan mengukur kinerja
 Suatu pelaporan risiko suku bunga yang komprehensif dan proses kaji ulang manajemen risiko suku bunga
 Pengendalian intern yang efektif.

Laporan risiko suku bunga kepada direksi hendaknya menyajikan informasi yang menyeluruh ditopang oleh rincian yang memadai untuk memungkinkan direksi melakukan asesmen terhadap sensitivitas dari institusi (bank) untuk berubah pada berbagai kondisi pasar dan faktor-faktor risiko penting lainnya.. Direksi juga harus melakukan kaji ulang secara periodik kebijakan dan prosedur risiko suku bunga bank untuk meyakini bahwa masih sesuai dan sehat (remain appropriate and sound).


(b)Risiko Nilai Tukar

Peranan Pengurus bank:

14.Apakah Bank melakukan identifikasi aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan.?

Kriteria : .(SEBI No. 5/21/DPNP hal. 34 butir d.1)

Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan

Risiko Likiditas.

Peranan Pengurus Bank :

15.Apakah strategi dan kebijakan yang penting yang berkaitan dengan pengelolaan likiditas bank sudah berdasarkan persetujuan dewan komisaris bank. ?
Apakah direksi bank telah melakukan langkah-langkah yang perlu dalam memantau dan mengendalikan risiko likiditas. ?
Apakah dewan komisaris memperoleh laporan berkala tentang situasi likiditas bank dan laporan segera dalam hal terdapat perubahan yang material terhadap posisi likiditas berjalan atau prospek posisi likiditas kedepan.

Kriteria : .(Prinsip Manajemen Risiko Likiditas BIS No. 2)

Dewan Komisaris bank menyetujui strategi dan kebijakan yang penting yang berkaitan dengan pengelolaan likiditas bank. Dewan komisaris hendaknya meyakini bahwa Direksi bank telah melakukan langkah-langkah yang perlu dalam memantau dan mengendalikan risiko likiditas. Dewan komisaris harus memperoleh laporan berkala tentang situasi likiditas bank dan laporan segera dalam hal terdapat perubahan yang material terhadap posisi likiditas berjalan atau prospek posisi likiditas kedepan

16.Apakah bank sudah mempunyai struktur manajemen yang jelas untuk melaksanakan strategi likiditas yang effektif.?

Kriteria : (PrinsipManajemen Risiko Likiditas BIS No. 3).

Setiap bank harus mempunyai struktur manajemen yang jelas untuk melaksanakan strategi likiditas yang effektif. Struktur dimaksud hendaknya mencakup keterlibatan yang terus menerus dari direksi bank dalam pengelolaan likiditas. Direksi bank harus meyakini bahwa likiditas telah dikelola secara efektif , dan bahwa kebijakan dan prosedur yang sesuai sudah ditetapkan untuk mengendalikan limit risiko likiditas. Bank hendaknya menetapkan perlunya kaji ulang secara berkala terhadap limit pada ukuran posisi likiditas dalam time horizon tertentu

17.Apakah bank sudah mempunyai system informasi yang cukup (adequate) untuk memngukur , memantau , mengendalikan dan melaporkan posisi likiditas.

Kriteria :
Bank harus mempunyai system informasi yang cukup (adequate) untuk memngukur , memantau , mengendalikan dan melaporkan posisi likiditas. Laporan harus disampaikan tepat waktu kepada Dewan Komisaris , Direksi serta pejabat lainnya yang berkepentingan.

Umum.

18Apakah bank sudah mempunyai strategi manajemen likiditas sehari-hari yang disepakati dan apakah strategi dimaksud sudah dikomunikasikan dalam semua jenjang organisasi bank.

Kriteria : .(Prinsip Manajemen Risiko Likiditas BIS No.1)

Setiap bank harus mempunyai strategi manajemen likiditas sehari-hari yang disepakati. Strategi dimaksud harus dikomunikasikan pada setiap jenjang organisasi bank yang berkepentingan.

19. Apakah bank melakukan kaji ulang terhadap asumsi–asumsi yang digunakan dalam mengelola likiditas untuk menentukan apakah asumsi yang dimaksud masih valid

Kriteria : (Prinsip Manajemen Risiko Likiditas BIS No. 7 )

Bank hendaknya sering melakukan kaji ulang terhadap asumsi–asumsi yang digunakan dalam mengelola likiditas untuk menentukan apakah asumsi yang dimaksud masih valid

20. Apakah bank mempunyai rencana darurat yang siap pakai , yang memberi arah terhadap strategi dalam menangani krisis likiditas , mencakup prosedur dalam memperbaiki kekurangan ‘cash flow’ dalam situasi darurat.?

Kriteria : .(Prinsip Manajemen Risiko Likiditas BIS No. 9)

Suatu bank harus mempunyai rencana darurat yang siap pakai , yang memberi arah terhadap strategi dalam menangani krisis likiditas , mencakup prosedur dalam memperbaiki kekurangan ‘cash flow’ dalam situasi darurat


IV. Pengendalian Intern

Peranan pengurus bank.

1. Apakah dewan komisaris secara berkala melakukan review (kaji ulang) terhadap semua strategi bisnis bank dan kebijakan-kebijakan penting ?

Kriteria : . (Prinsip Internal Control BIS No. 1, SEBI No.5/22/DPNP Angka III.1.a.)

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menyetujui dan mengkaji ulang (review) secara periodik semua strategi bisnis bank dan kebijaksanaan-kebijaksanaan penting; memahami risiko-risiko utama yang dijalani bank, menetapkan tingkatan risiko yang aman yang dapat diterima dan meyakini bahwa Direksi bank telah mengambil langkah yang perlu untuk meng-identifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko; menyetujui struktur organisasi bank, dan meyakini bahwa Direksi bank memantau efektivitas dari sistem pengendalian intern bank. Dewan Komisaris adalah penanggung jawab tertinggi untuk meyakini bahwa sistem pengendalian intern sudah efektif, berjalan baik, cukup dan dipertahankan. Apakah direksi bank melaksanakan strategi dan kebijakan yang telah disetujui oleh dewan komisaris ?.

2.Apakah direksi mengembangkan proses identifikasi , pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko ?. Apakah direksi telah mengatur pelaksanaan tanggung jawab, kewenangan dan hubungan pelaporan. Apakah telah secara efektif mengatur kebijakan pengendalian intern serta memantau kecukupan dan efektifitasnya ?


Kriteria : .(Prinsip Internal Control BIS No. 2 ; SEBI No.5/22/DPNP Angka III..1.b.)

Direksi bank bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi dan kebijaksanaan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengembangkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang dilakukan bank, mempertahankan suatu struktur organisasi yang secara jelas mengatur tanggung jawab, kewenangan dan hubungan pelaporan; meyakini bahwa pendelegasian tanggung jawab dilaksanakan secara effektif; mengatur kebijakan pengendalian intern yang sesuai dan memantau kecukupan dan effektifitas dari sistem pengendalian intern bank

3. Apakah direksi dan dewan komisaris bank telah melakukan upaya pnyebarluasan dan peningkatan kode etik dan standar integritas serta budaya perusahaan tentang pentingnya pengendalian intern kepada semua personel dalam organisasi bank ?

Kriteria : (Prinsip Internal Control BIS No. 3 ; SEBI No. 2/22/DPNP Angka III.1.c. )

Dewan Komisaris dan Direksi bank bertanggung jawab dalam meningkatkan etika kerja dan integritas yang tinggi, dan menciptakan suatu kultur organisasi yang menekankan kepada seluruh pegawai bank mengenai pentingnya pengendalian intern yang berlaku di bank..

4.Apakah Direksi Bank telah memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembangkan proses identifikasi, pengukuran, monitoring, dan pengendalian risiko yang timbul dalam kegiatan bank.

Kriteria : (PrinsipInternal Control BIS No.1)

 Direksi bank bertanggung jawab dalam mengembangkan proses identifikasi, pengukuran , pemantauan dan pengendalian risiko yang tibul dalam kegiatan bank.
 Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Direksi bank melaporkan kepada Dewan Komisaris tentang cakupan dan kinerja dari sistem pengendalian intern dan prosedur asesmen penghitungan Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum.

U m u m.

5.Apakah bank mempunyai pengendalian intern yang berlaku (in place) yang memadai (adequate) dikaitkan dengan sifat dan skala bisnis bank.

Kriteria : .(SEBI No.5/22/DPNP Angka III.3.b.)

Tercakup dalam pengendalian intern tersebut pendelagasian wewenang dan tanggung jawab , pemisahan fungsi mencakup hal-hal yang akan mengikat bank , pengeluaran dana , serta akunting untuk mencatat asset dan liability bank, proses rekonsiliasi , dan pengamanan asset bank, pelaksanaan audit internal dan eksternal

6.Apakah bank mempunyai sistem akunting yang memadai yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan bank secara akurat dan tepat waktu dan dipublikasikan sesuai ketentuan yang diatur oleh otoritas. Hal ini dinilai berdasarkan laporan audit eksternal (akuntan publik).

Kriteria : (Prinsip Internal Control BIS No. 7).

Suatu sistem pengendalian intern yang efektif memerlukan adanya data keuangan dan operasioanal internal yang cukup dan komprehensif, sebagaimana informasi pasar eksternal tentang kejadian dan kondisi yang relevan untuk pengambilan keputusan. Informasi harus dapat dipercaya, tepat waktu, dapat diakses, dan tersedia dalam format yang konsisten.

7.Apakah bank mempunyai sistim informasi yang dapat dipercaya yang mencakup semua kegiatan bank yang penting ?

Ktriteria : (Prinsip Internal Control BIS No. 8 ; SEBI No.5/22/DPNP butir III.4.b. )

Sistem pengendalian intern memerlukan adanya sistem informasi yang dapat dipercaya yang sudah berjalan yang mengcakup semua kegiatan bank yang penting. Sistem ini meliputi penggunaan dan penmyimpanan data dalam bentuk elektronik, yang harus aman, dipantau secara independen dan didukung oleh perjanjian continjensi yang cukup.

V.Fungsi Kepatuhan

Peranan pengurus bank

1.Apakah kebijakan Kepatuhan Bank termasuk Piagam (Charter) Kepatuhan atau formal dokumen lainnya yang menetapkan pembentukan suatu fungsi kepatuhan yang permanent sudah berdasarkan persetujuan dewan komisaris bank.

Kriteria : (Prinsip ‘Compliance Function’ BIS No. 1 )

Dewan komisaris bertanggung jawab untuk menyetujui kebijakan kepatuhan bank serta Piagam Kepatuhan ( Charter Fungsi Kepatuhan) dan penetapan fungsi kepatuhan yang permanaen dalam bank.

2. Apakah Dewan Komisaris atau komite yang dibentuk melakukan kaji ulang (review) terhadap kebijakan kepatuhan bank dan pelaksanaan implementasinya untuk mengukur sejauh mana effektifitas pengelolaan risiko kepatuhan pada bank.

Kriteria : (Prinsip Compliance Function dari BIS No.1)

Review oleh dewan komisaris sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam setahun.

3.Apakah dewan komisaris telah melakukan pengawasan pengelolaan Risiko Kepatuhan bank.?.

Kriteria : (Prinsip Compliance Function dari BIS No.1)

Dewan komisaris bertanggung jawab terhadap pengawasan pengelolaan risiko kepatuhan bank.

4.Apakah Direksi Bank telah menetapkan kebijakan kepatuhan, melakukan pengamatan pelaksanaan implementasi yang berjalan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris minimal sekali setahun ?. Direksi juga bertanggung jawab untuk memperkirakan apakah kebijakan kepatuhan masih sesuai.
Apakah Direksi sudah membentuk Fungsi Kepatuhan yang permanen dan efektif dalam Bank, sebagai bagian dari Kebijakan Kepatuhan Bank.

Kriteria : (Prinsip ‘Compliance Function’ BIS No.2 )

1.Harus ada Kebijakan Kepatuhan tertulis yang meng-identifikasi masalah-masalah pokok risiko kepatuhan yang dihadapi bank dan dijelaskan bagaimana bank akan menanganinya. Kebijakan harus berisikan prinsip-prinsip dasar yang harus di ikuti oleh semua staff (termasuk direksi) sebagaimana halnya kerangka kerja implementasi yang lebih detail sebagai petunjuk yang diperlukan bagi semua staff sesuai keadaan.
2.Tugas dari direksi Bank adalah untuk meyakini bahwa Kebijakan Kepatuhan diamati secara bertanggung jawab untuk meyakini bahwa tindakan perbaikan yang memadai atau tindakan pendisiplinan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran.
3.Direksi Bank hendaknya :
3.1.Sekurang-kurangnya sekali setahun melakukan kaji ulang Kebijakan Kepatuhan dan pelaksanaan implementasinya untuk meyakini bahwa kebijakan tersebut masih sesuai.
3.2. Sekurang-kurangnya sekali setahun, melaporkan kepada Dewan Komisaris atau komite yang dibentuk, hal-hal yang relevan dengan Kebijakan Kepatuhan serta implementasinya, termasuk rekomendasi untuk perubahan kebijakan yang perlu. Laporan hendaknya membantu anggota Komisaris membuat pertimbangan seperti sampai berapa jauh Bank melakukan pengelolaan Risiko Kepatuhan secara effektif, dan
3.3.Melaporkan segera kepada Dewan Komisaris atau komite yang bersangkutan terhadap adanya penyimpangan dari hukum, ketentuan per-undang-undangan. dan standard yang ditetapkan.

U m u m.

5.Apakah dalam Piagam (charter) Fungsi Kepatuhan atau dokumen formal lainnya sebagai wujud status yang formal dalam Bank yang disetujui dewan komisaris telah menetapkan dengan tegas kedudukan, kewenangan dan independensinya ?.

Kriteria :( Prinsip ‘compliance Function’dari BIS No. 4)

1.Fungsi Kepatuhan harus mempunyai suatu status yang formal dalam Bank. Cara terbaik mencapainya adalah dengan membuat suatu Piagam (Charter) atau dokumen formal lainnya yang disetujui oleh Dewan Komisaris, yang menetapkan secara tegas kedudukan, kewenangan dan independensinya.

2.Hal-hal sebagai berikut hendaknya dimasukkan dalam charter atau formal dokumen :
2.1.Ukuran-ukuran untuk meyakini independensi dari Fungsi Kepatuhan atas kegiatan-kegiatan bisnis Bank.
2.2.Peranan dan tanggung jawab.
2.3.Hubungannya dengan fungsi lainnya atau satuan kerja lainnya dalam bank.
2.4.Kewenangan untuk memperoleh akses terhadap informasi yang diperlukan untuk pertanggung jawaban tugasnya.
2.5.Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kemungkinan penyimpangan/pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan dan untuk menunjuk/menugaskan pihak luar yang kompeten untuk melakukan tugas tersebut sepanjang memang diperlukan.
2.6.Kewajiban pelaporan secara formal kepada direksi dan dewan komisaris, dan;
2.7.Hak untuk memperoleh akses langsung kepada dewan komisaris atau komite yang ditetapkan.

3.Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) atau dokumen formal lainnya harus di komunikasikan secara luas dalam organisasi Bank.

6.Apakah Fungsi Kepatuhan Bank independen dari kegiatan bisnis Bank.

Kriteria : (Prinsip ‘Compliance Function ‘ BIS No. 5)

Fungsi Kepatuhan harus dapat melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan inisiatifnya sendiri di semua satuan kerja (Department) dalam Bank dimana terdapat Risiko Kepatuhan. Dia harus bebas dalam melapor kepada direksi dan dewan komisaris Bank atau komite yang dibentuk atas setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diungkapkan melalui investigasinya, tanpa takut dibalas atau menjadi tidak popular dimata direksi atau staff lainnya.

Fungsi Kepatuhan harus berhak untuk berkomunikasi secara langsung atas inisiatifnya sendiri dengan setiap staff dan mendapatkan akses terhadap semua catatan dan file yang diperlukan untuk pertanggung jawaban nya.

Independensi juga memerlukan bahwa Fungsi Kepatuhan juga dilengkapi dengan sumber daya yang cukup agar dapat mempertanggung jawabkan tugasnya secara efektif.
Anggaran (budget) serta kompensasi yang diterima Staf Fungsi Kepatuhan harus konsisten dengan tujuan Fungsi Kepatuhan, karena itu tidak boleh tergantung pada kinerja bisnis line.

VI.Fungsi Audit

Peranan pengurus bank

1.Apakah pembagian tanggung jawab dan wewenang pengawasan antara Dewan Komisaris dan Direksi sudah dinyatakan dengan jelas dalam Anggaran Dasar bank atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham bagi bank yang belum mencantumkan hal tersebut dalam anggaran dasarnya.

Kriteria : (SPFAIB : Bab I, Butir 2.1. a)

Tanggung jawab akhir pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris antara lain dengan mengevaluasi hasil temuan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Dalam kaitan ini, Dewan
Komisaris berwenang untuk meminta Direksi menindaklanjuti hasil
temuan pemeriksaan SKAI.

Tanggung jawab Direksi adalah menciptakan struktur pengendalian intern, menjamin terselenggara nya Fungsi Audit Intern bank dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan Audit Intern bank sesuai dengan kebijakan ataupun pengarahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Dalam kaitan ini, Direksi berkewajiban pula melaporkan kegiatan tersebut di atas kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Apakah Dewan Komisaris melakukan review terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit.

Kriteria : (SPFAIB Bab I , angka 2.3.)

Dewan Komisaris harus menjamin agar SKAI dapat melaksanakan tugas secara independen. Dalam hal ini Dewan Komisaris wajib melakukan review atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat Dewan Komisaris berperan sebagai wakil dari pemegang saham dan masyarakat.

3.Apakah Dewan Komisaris telah melaksanakan perannya dalam pelaksamnaan fungsi audit sebagaiamana ditetapkan otoritas.

Kriteria : (SPFAIB Bab III , angka 3)

Tanggung jawab Dewan Komisaris sekurang-kurangnya:
i.Menyetujui Internal Audit Charter, menanggapi rencana Audit
Intern dan masalah-masalah yang ditemukan oleh Auditor Intern
serta menentukan pemeriksaan khusus oleh SKAI apabila terdapat
dugaan terjadinya kecurangan, penyimpangan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.

ii.Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal Auditee
tidak menindaklanjuti laporan Kepala SKAI.

iii. Memastikan:

•bahwa laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank
Indonesia serta instansi lain yang berkepentingan telah
dilakukan dengan benar dan tepat waktu,
•bahwa bank mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.

iv.Memastikan bahwa manajemen menjamin baik Auditor Ekstern
maupun Intern dapat bekerja sesuai dengan standar auditing yang
berlaku.

v. Memastikan bahwa manajemen telah menjalankan usahanya sesuai
dengan prinsip pengelolaan bank secara sehat.

vi.Menilai efektivitas pelaksanaan fungsi SKAI.

4.Apakah sudah ada audit charter yang mengatur kewenangan fungsi audit dan independensinya secara tegas. Audit charter terebut adalah dokumen tertulis yang dinyatakan Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Kriteria : (SPFAIB Bab I , angka 2.1.c dan angka 4.)

Audit Intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern dan merupakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan audit dan pelaporan hasil audit mengenai terselenggaranya struktur pengendalian secara terkoordinasi dalam setiap tingkatan manajemen bank.

Transparansi dan kejelasan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pengelolaan bank sehingga kebijakan Audit Intern yang berkaitan dengan wewenang dan tingkat independensinya perlu dinyatakan dalam sebuah dokumen tertulis dari Direktur Utama bank dengan persetujuan Dewan Komisaris yang disebut Internal Audit Charter. Secara periodik Internal Audit Charter ini perlu dinilai kecukupannya oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris agar pelaksanan Audit Intern senantiasa berada pada tingkat yang optimal.

Satuan kerja yang melaksanakana Audit Intern harus diberi wewenang, kedudukan dan tanggung jawab dalam organisasi sedemikian rupa sehingga dapat dan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ukuran-ukuran standar pekerjaan yang dituntut oleh profesinya.

5.Apakah ruang lingkup pekerjaan audit intern telah mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan Bank.

Kriteria : (SPFAIB : Bab I, angka 5.)

Ruang lingkup pekerjaan audit SKAI harus mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan bank yang secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya secara baik kepentingan bank dan masyarakat. Dalam hubungan ini, selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian intern dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan unsur dari organisasi bank sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.

 Kesimpulan Review.

Kesimpulan dari review yang dilakukan akan mencakup bagaimana penerapan prinsip-prinsip dasar dan pelaksanaan dari ke 6 aspek yang direview (Capital Adequacy ,GCG, Risk Management , Internal Control, Compliance Function , Audit Function). Tidak tepat dalam menerapkan konsep-konsep yang menjadi prinsip dasar dari ke-enam aspek tersebut akan menyebabkan penjabarannya dalam substansi akan bias dan perlu dikoreksi. Karena itu penerapan prinsip-prinsip dasar harus benar-brnar sesuai dengan acuan atau standar yang sudah ditetapkan baik berdasarkan rekomendasi Bank for International Settlement maupun yang sudah ditetapkan sebagai ketentuan otoritas (Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia). Mengingat pokok-pokok yang direview tersebut merupakan domainnya Dewan Komisaris dan Direksi Bank, naka pelurusan atau perbaikan yang direkomendasikan merupakan kewajiban Dewan Komisaris dan Direksi. Setelah pelurusan prinsip-prinsip dasar, maka substansi semua aspek yang relevan harus ditindaklanjuti pula oleh level manajemen dibawahnya, baik dengan didahului oleh pelaksanaan review pada tingkat macro maupun secara langsung apabila permasalahan yang perlu dikoreksi / disesuaikan sudah cukup jelas bagi level manajemen yang bersangkutan.

References :

1. Bank for International Settlement, Basel Committee on Banking Supervision,Paper : “ Enhancing Corporate Governance in Banking Organisation “, Juli 2005.
2. Bank Indonesia : PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14 /PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.
3. Bank Indonesia : PBI. No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
4. Bank Indonesia : PBI No.1/6/PBI/ 1999 tanggal 30 September 1999, tentang “Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum”.
5. Bank for International Settlement, Basel Committee on Banking Supervision ; paper; “Core Principles Methodology”, October 2006.
6. Bank Indonesia ; SEBI No.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, tentang : Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”
7. Bank For International Settlement, Basel Committee on banking Supervision ,Paper , Principles for the management of credit risk ,September 2000.
8. Bank for international Settlement, Bsel Committee on Banking Supervision , paper , “ Sound Practices For Managing Liquidity in Banking Organisations “ Februari 2000.
9. Bank Indonesia : PBI No.8/2/PBI/2006 tgl 30 Januari 2006; tentang “Perubahan atas PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum”
10. Bank for International Settlement (BIS) , Basel Committee on Banking Supervision , Paper ‘ Principles for The Management and Supervision of Interest Rate Risk’ , July, 2004.
11. Undang Undang No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia


--------------------ooooo-------------------