18.7.09
Mencermati perbedaan Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional
Mencermati Perbedaan Bank Umum Syariah
dengan
Bank Umum Konvensional.
Oleh : Z. D u n i l
Perbankan di Indonesia menganut dual banking sistem., dimana digunakan dua sistem perbankan yang berbeda, yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah . Sistem perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang didasarkan pada syariah agama Islam. Kedua sistem perbankan ini berjalan bersama menopang perekonomian nasional. Dalam rangka pengembangan perbankan syariah yang munculnya di Indonesia lebih belakangan, maka otoritas perbankan mendorong perkembangannya dengan berbagai cara antara lain, bahkan bank umum konvesional dapat mempunyai unit syariah dalam sistem perbankan konvensional yang dilaksanakannya. Jadi satu bank dapat berusaha atau beroperasi dalam dua sistem perbankan yang berbeda yang masing-masing tunduk pada ketentuan yang berbeda.
Pokok perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah terutama terletak pada suatu ajaran dalam islam bahwa bunga atau interest itu adalah sesuatu yang haram. Karena itu bank syariah tidak memungut bunga dalam operasi nya melainkan menggunakan cara-cara yang lain yang tidak diharamkan dalam agama islam.
Dilihat dari sistem bank konvensional yang memperoleh penghasilan terutama dari bunga atau interest, ( paling tidak sebelum perbankan konvensional berkembang dengan fee base activities) sedangkan Bank Syariah tidak membebankan bunga , maka perbedaan antara kedua sistem perbankan tersebut merupakan perbedaan yang mendasar. Dalam praktik pelaksanaannya, kedua sistem ini sangat jauh berbeda baik dalam perlakuan terhadap peminjam maupun transaksi.yang dijalankan. Yang menjadi pembeda bukan hanya bunga, melainkan semua praktik pada perbankan syariah yang harus berdasarkan prinsip syariah agama islam.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah sebagaimana yang dimaksud oleh UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Keberadaan Prinsip Syariah yang dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, merupakan salah satu aspek yang mendasari berjalannya sistem perbankan syariah;
Dalam rangka mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia menganggap perlu adanya masukan dari pihak yang kompeten dalam syariah dan ekonomi / perbankan syariah agar dapat menuangkan ketentuan-ketentuan syariah agama islam yang berkaitan dengan sistem perbankan syariah kedalam Peraturan Bank Indonesia. Untuk keperluan itu maka dibentuklah suatu komite yang disebut sebagai ’Komite Perbankan Syariah’. Komite ini bertugas memberikan masukan dan melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah. Dijelaskan oleh Bank Indonesia, bahwa Komite Perbankan Syariah, adalah forum yang beranggotakan para ahli dibidang syariah muamalah dan / atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia
Lebih terinci , tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam:
a. menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
b. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia.
c. melakukan pengembangan industri perbankan .syariah.
Hasil pelaksanaan tugas Komite disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk rekomendasi Komite. Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
Berdasarkan hukum Islam, hubungan antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya haruslah sesuai dengan syariah. Beberapa diantaranya (antara lain) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musharakah), prinsip jual beli barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).
Dalam melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah Bank Syariah haruslah menjauhi hal-hal seperti :
a) Riba
b) Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja
c) Gharar (ketidak pastian)
d) Maysir (tindakan berjudi atau gambling)
e) Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut.
“Riba”, adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
“Gharar” adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
“Maysir”, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan;
Hal-hal diatas dijadikan dasar bagi bank syariah dalam mengelola sistem perbankan yang menundukkan diri pada ajaran Islam sebagai pedoman mutlak.
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah tersebut, perbankan syariah harus mengikuti fatwa yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional dari Majlis Ulama Indonesia. Dan dalam pengawasi pelaksanaan nya, apakah perbankan syariah telah melaksanakan aktivitasnya berdasarkan syariah agama Islam, maka Bank-Bank Syariah haruslah diawasi pula oleh suatu lembaga yang disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Dalam suatu PBI tentang Bank Umum Syariah , dikemukakan a.l. sebagai berikut : Penerapan prinsip syariah pada bank syariah dipandang menjadi semakin penting di mata semua stakeholder karena dalam kegiatan usahanya bank syariah menghindari transaksi keuangan yang bersifat spekulatif, mendorong transparansi, menghindari eksploitasi dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
Kegiatan operasional perbankan syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi seperti kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah, salam dan istishna), sewa (ijarah) dan jasa lainnya (rahn, sharf dan kafalah) telah menjadikan bank syariah lebih dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat (universal banking).
Itulah yang menjadi pokok perbedaan operasional perbankan syariah dengan perbankan yang beroperasi secara konvensional.. Jadi bukan hanya operasionalnya saja yang dapat dibedakan, melainkan organisasi perbankannyapun akan berbeda. Karena itu maka praktik manajemen termasuk manajemen risiko pada Bank Umum Syariah akan berbeda dari praktik Manajemen Risiko pada Bank Umum Konvensional.
Untukmemudahkan melihat perbedaan kedua sistem tersebut, berikut suatu daftar yang menggambarkan perbedaan kedua sistem ditinjau dari berbagai aspek.
1.Undang-Undang Yang Mendasari : (BK=Bank Konvensional. BS= Bank Syariah)
BK : UU No. 7 tahun 1993, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
BS : UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kepengurusan Bank :
BK : Pengurus Bank terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi.
BS : Disamping ada Dewan Komisaris dan Direksi terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
3.Ketentuan tentang Kecukupan Modal :
BK :
CAR : Mengikuti saran dari Bank for International Settlement yaitu Basel II yang sudah di adopsi oleh BI, a.l. CAR minimal = 8 % dari ATMR
Modal Inti Minimum: Terdiri dari :
a.Modal disetor
b.Cadangan tambahan modal
c.Modal inovatif
Modal Inti Minimum sebesar 5 % dari ATMR.
ATMR: Terdiri dari;
oATMR risiko kredit.
oATMR risiko Operasional.
oATMR risiko pasar, yang hanya wajib bagi bank tertentu a.l bank dengan asset diatas Rp.20 T
BS :
CAR diatur BI tersendiri berdasarkan PBI No.7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum berdasarkan PrinsipSyariah sebagaimana telah dirubah dengan PBI No.8/7/PBI 2006 tgl. 27/2/2006. Teknis perhitungan ATMR, persentase bobot risiko,komponen ATMR dan rumus KPMM diatur dalam SEBI. No. 7/53/DPbS tanggal. 22 Nov.2005.
CAR tetap = 8% dari ATMR. Komponen perhitungan ATMR pada Bank Umum Syariah berbeda dengan komponen ATMR Bank Konvensional.
Giro Wajib Minimum (GWM).
BK : GWM dalam Rph terdiri dari:
o GWM Utama :sebesar 5 % dari DPK Rph.
o GWM Sekunder ditetapkan 7,5 % dari DPK Rph
(PBI. No.10/25/PBI/2008 tgl.23 Okt.2008). GWM sekunder diberi jasa giro sebesar 2,5 %.
(SEBI.10/37/DPM tgl.13 Nov.2008).
o GWM valuta asing ditetapkan sebesar 1 % dari DPK valuta asing.
(PBI No10/19/PBI/2008 tgl.28 Okt.2008)
BS: GWM dalam Rupiah ditetapkan 5 % dari DPK Rph.
GWM dalam Valuta asing = 1 % dari DPK Valuta asing.
(PBI No. 10/23/PBI/ 2008 tgl.16 Okt.2008).
4.Sarana Pengendalian Moneter BI
BK : PUAB (Pasar Uang Antar Bank)
o Operasi Moneter:
o Operasi Pasar Terbuka
- FTO ( FTK & FTE).
- Penyediaan standing fasilities:
o Menggunakan SBI
o Menggunakan SBN ( yang diterbitkan Dep Keu RI)
o FASBI (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalamRupiah).
BS : PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah)
o Operasi Moneter Syariah:
o Operasi Pasar Terbuka Syariah (OPT Syariah).
- Penyediaan Standing fasilities syariah
o Menggunakan SBIS. (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
o Menggunakan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan DepKeu RI)
o FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah)
5. Pelaksanakan fungsi BI sebagai lender of the last resort.
BK : Menggunakan :
o FLI (Fasilitas Likiditas Intrahari). Ada 2 macam:
1.FLI Kliring
2.FLI RTGS.
o FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
o FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat) bagi bank yang mempunyai masalah solvabilitas yang
berdampak sistemik.
BS : Menggunakan :
o FLIS (Fasilitas Likiditas Intrahari bagi Bank Syariah).Terdiri dari FLIS Kliring dan FLIS
RTGS.
o FPJPS (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
6.Modal untuk pendirian Bank.
BK : Modal disetor untuk pendirian Bank sekurang-kurangnya sebesar Rp.3 T.
BS : Modal Disetor untuk pendirian Bank Syariah sekurang-kurangnya Rp. 1 T.
7.Operasional:
BK :
Pendanaan ( DPK) :
o Giro
o Deposito
o Tabungan
o Lain-lain
Semua DPK diberikan bunga. Bunga pada Giro disebut sebagai Jasa Giro. Besarnya bunga (persentase dari jumlah dana) ditetapkan di awal pembukaan rekening yang bersangkutan atau di awal periode tertentu atau pada saat keputusan perubahan tingkat bunga.
BS :
Pendanaan (DPK):
o Giro wadiah
o Giro mudharabah
o Tabungan wadiah
o Tabungan mudharabah
o Deposito mudharabah
o Bentuk lain yang diperkenankan /sesuai syariah.
Semua Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak diberi bunga. Tetapi diberikan keuntungan yang besarnya ditentukan di akhir periode waktu (yang disepakati ) yang didasarkan hasil perhitungan bank.
Kegiatan usaha penghimpunan dana, adalah salah satu dari pelayanan jasa bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh Bank Syariah.
Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah. Pemenuhan Prinsip Syariah dimaksud dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.
BK :
Pemberian Kredit,
o Semua bentuk pemberian kredit mengenakan bunga dan / atau provisi dan diperjanjikan di awal.
o Terdapat berbagai macam skim kredit sesuai penggunaan / tujuan pemberian kredit / menurut penerima kredit.
BS :
Istilah yang digunakan untuk Kredit adalah Pembiayaan. Pemberian pembiayaan menggunakan sistem Syariah:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
BK :
Transaksi Valas.
Terdiri dari transaksi Spot ; Forward ; Swap dan Option. Bank Konvensional (susuai dengan izin yang diberikan) bebas melakukan transaksi untuk memperoleh keuntungan atau sesuai kebutuhan untuk menjaga likiditas dan berbagai tujuan lainnya. Kalau ada pembatasan yang ditetapkan BI sifatnya hanya insidentil dalam rangka menjaga gejolak nilai tukar dari pengaruh spekulasi.
BS;
Transaksi Valas (Al Sharf).
Transaksi yang diperkenankan pada bank Syariah hanya transaksi spot. Transaksi Forward , Swap dan Option tidak diperkenankan (haram) karena mengandung unsur maisyir.
BK :
Transaksi Import / Eksport.
Menggunakan Letter of Credit (L/C) Import / Eksport yang tunduk pada UCPDC
( Uniform Custom and Practices of Documentary Credit ).
BS;
Transaksi Import / Eksport .
Menggunakan LC Import /eksport Syariah yang diatur dengan akad Wakalah bil ujrah (dan dikombinasikan dengan Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah sesuai kebutuhan.
BK :
Perdagangan / investasi dalam surat berharga
o Surat berharga dapat diperdagangkan (mencari selisih harga jual dan beli untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian yang lebih besar) .
o Dianggap sebagai investasi (hold to maturity).
o Jenis surat berharga yang diperdagangkan / sarana investasi adalah segala jenis yang menghasilkan bunga (yield) dan/atau Capital Gain. Berpedoman pada rating surat berharga yang bersangkutan, minimal‘ Investment Grade”.
BS :
Investasi pada surat berharga (hold to maturity).
o Diutamakan sebagai investasi.
o Penjualan / Perdagangan dilakukan berdasarkan kebutuhan bukan untuk mencari capital gain (bebas dari unsur spekulasi).
o Jenis surat berhaga yang dijadikan sarana investasi adalah surat berharga dari perusahaan yang usahanya tidak bertentangan dengan syariah agama Islam.
8.Manajemen Risiko :
BK :
Diatur antara lain pada Peraturan Bank Indonesia No:. 5/8/PBI/2003 Tentang ‘Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum’: a.l;
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Sekurangkurangnya mencakup:
a. pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Risiko sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;
e. Risiko Hukum;
f. Risiko Reputasi;
g. Risiko Strategik;
h. Risiko Kepatuhan.
Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi hanya wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
BS :
Belum diatur secara khusus. Dengan demikian , ketentuan manajemen risiko yang diberlakukan pada bank umum konvensional, sepanjang relevan dapat pula diterapkan pada bank syariah. Dalam PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009, ditetapkan oleh BI bahwa Bank Umum Syariah sekurang-kurangnya menerapkan manajemen risiko pada 4 jenis risiko , yaitu
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;
Masih banyak perbedaan lainnya , namun sementara itulah aspek yang pokok yang perlu dipahami. Kalau pada 2 bank sesama Bank Umum Konvesional saja kita sering menemukan perbedaan yang signifikan, apalagi antara Bank Umum Konvensional dengan Bank Umum Syariah tentu perbedaannya akan dapat ditemukan pada berbagai aspek karena yang berbeda tersebut adalah filosofi dasar pada kedua sistem yang menopangnya.
Pemahaman terhadap perbedaan tersebut sangat diperlukan dalam melakukan review atau kaji ulang terhadap manajemen risiko pada Bank Umum Syariah. Pemahaman ini akan membantu pelaksanaan tugas manajemen review pada Bank UmumSyariah. Kaji ulang manajemen risiko pada Bank Umum Syariah lebih perlu dilakukan sejak dini mengingat petunjuk khusus dari Bank Indonesia mengenai bagaimana menerapkan manajemen risiko khusus pada bank syariah merujuk kepada ketentuan manajemen risiko pada bank konvensional. Dari kenyataan ini kita akan dapat memperkirakan bahwa akan banyak praktik manajemen risiko yang berbeda atau adanya variasi antara suatu Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Syariah yang lainnya. Walaupun pelaksanaan manajemen risiko memang tidak mungkin seragam karena sangat tergatung pada berbagai hal, antara lain ukuran dan kompleksitas usaha, namun penerapan prinsip prinsip manajemen risiko yang universal tentu perlu di usahakan agar manajemen risiko itu efektif mencapai tujuan yang diinginkan.
Sekedar catatan, dalam tulisan diatas kemungkinan terdapat istilah yang belum dipahami untuk itu disarankan viewers melihat pengertiannya pada : //istilahbank.blogspot.com.
Dalam blog tersebut disajikan Leksikon dari istilah perbankan sehingga menjadi lebih mudah memahami peristilahan yang digunakan dalam tulisan diatas.
Jakarta, 17 Juli 2008.
2.7.09
KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
(OPERATIONAL RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
A. Pengertian Risiko Operasional
Bank Indonesia memberikan pengertian tentang Risiko Operasional sebagai berikut :
Risiko Operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem external yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan
Risiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan Informasi Manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
Bank for International Setlement (BIS) memberikan definisi tentang ‘Risiko Operasional’sebagai berikut :
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang dapat terjadi baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh ketidak cukupan atau kegagalan dari proses internal, orang, system atau sebab dari luar. Tercakup dalam definisi tersebut “Legal Risk “ tetapi tidak termasuk didalamnya Strategic Risk, Reputational Risk dan Systemic Risk.
Dari pengertian yang diberikan Bank Indonesia serta definisi Bank for International Settlement diatas jelas bahwa cakupan Risiko Operasional meliputi proses (baik proses transaksi maupun proses otorisasi), sistem internal bank (sistem dan prosedur transaksi,semua kegiatan dalam rangka usaha bank, peralatan yang menunjang sistem seperti computer dsb.nya), orang (staf pelaksana dan pejabat pengambil keputusan / otorisasi) dan sebab dari luar
Risiko Operasional adalah suatu terminologi yang mempunyai pengertian beragam dalam industri perbankan, dan menurut BIS untuk keperluan intern, bank dapat mengadopsi / menggunakan definisi sendiri tentang Risiko Operasional. Apapun definisi yang digunakan, yang penting bank mempunyai pemahaman yang jelas tentang maksud dari risiko operasional terhadap pengelolaan dan pengendalian kategori risiko yang efektif. Beberapa kalangan malahan memberikan definisi secara umum bahwa “Risiko operasional adalah semua risiko selain risiko kredit dan risiko pasar”. Penting untuk dipahami bahwa definisi hendaknya mempertimbangkan full range risiko operasional yang material yang dihadapi bank dan mencakup sebagian besar sebab-sebab utama kerugian operasional.
B. BANK PERLU MEMPERHITUNGKAN RISIKO OPERASIONAL
Berdasarkan kajian-kajian Bank for Internatiomnal Settlement dapat dipahami bahwa Risiko Operasional perlu diperhitungakan menginagat hal-hal sebagai berikut :
I. Deregulasi dan globalisasi dari jasa-jasa keuangan, berserta peningkatan kerumitan teknologi keuangan, menjadikan kegiatan dari bank serta profil risikonya (misalnya, tingkat risiko antar kegiatan suatu usaha dan atau kategori risiko) menjadi lebih kompleks. Perklembangan praktik-praktik perbankan menyarankan agar risiko-risiko selain risiko kredit , risiko suku bunga / risiko pasar dapat menjadi sangat substansial sifatnya. Contoh dari risiko-risiko baru dan sedang berkembang yang dihadapi oleh bank-bank adalah :
o Penggunaan yang semakin luas terhadap teknologi otomasi yang semakin tinggi berpotensi untuk merubah risiko dari kesalahan proses secara manual menjadi risiko kegagalan sistem , selaras dengan semakin diandalkannya penggunaan sistem yang terintergarsi secara global.
o Pertumbuhan dari e-commerce disertai dengan peningkatan potensi risikonya (misal, kecurangan internal maupun external serta isu-isu tentang sistem keamanan ) yang belum dipahami secara penuh.
o Skala akuisisi yang besar , merger-merger dan de-merger serta konsolidasi menguji kebenaran dari sistem integrasi yang baru atau yang diperbarui.
o Kemunculan bank-bank yang bertindak sebagai penyedia jasa dalam volume yang besar menciptakan kebutuhan pemeliharaan yang berkesinambungan terhadap tingkat pengendalian yang tinggi serta sistem back-up nya.
o Bank-bank dapat saja mempunyai teknik-reknik mitigasi risiko (seperti , Jaminan / Kolateral , Kredit Derivatif , Netting Arrangements, dan Sekuritisasi Aset ) untuk optimalisasi eksposur mereka terhadap risiko pasar dan risiko kredit, namun pada gilirannya dapat saja menimbulkan risiko baru seperti risiko hukum (legal risk), dan
o Pertumbuhan penggunaan perjanjian ‘outsourcing’ dan keikut sertaan dalam sistem kliring dan ‘settlement’ dapat mengurangi beberapa risiko namun dapat pula menimbulkan risiko lain yang signifikan terhadap bank.
Risiko- risiko yang dikemukakan diatas dapat dikelompokkan menjadi satu yaitu sebagai ‘Risiko Operasional’, yang di-definisikan oleh BIS sebagai “risiko kerugian yang timbul dari ketidak cukupan atau kegagalan proses internal , orang atau sistem atau sebab dari luar’. Dalam definisi dicakup risiko hukum tetapi tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi.
II. BIS / Komite Basel dengan bekerja sama dengan industri perbankan , telah melakukan identifikasi tipe-tipe kejadian yang termasuk dalam risiko operasional yang berpotensi mengakibatkan kerugian yang substansial bagi bank , yaitu :
o Internal fraud. Misalnya sengaja tidak melaporkan / kurang dalam melaporkan suatu posisi, pencurian oleh pegawai, kecurangan / pembocoran rahasia terkait dengan permainan harga saham (insider trading) untuk keuntungan pribadi dsb.nya.
o External fraud. Misalnya, perampokan, pemalsuan, Cheque kitting (gali lobang tutup lobang), dan kerugian karena “computer hacking”.
o Praktek keselamatan dan keamanan pegawai. Misalnya klaim Kompensasi pekerja, pelanggaran undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja, kegiatan buruh yang terorganisasi, klaim atas pembedaan (diskriminasi), keselamatan umum.
o Langganan, produk dan praktek bisnis. Misalnya pelanggaran penggadaian, alpa dalam menjaga informasi rahasia dari nasabah, kegiatan perdagangan yang menyimpang pada rekening bank, pencucian uang, dan penjualan produk yang melanggar hukum / illegal.
o Kerusakan asset secara fisik. Misalnya terorisme, vandalisme, gempa bumi, kebakaran dan banjir.
O Gangguan bisnis dan kegagalan sistem. Misalnya, kegagalan perangkat keras dan perangkat lunak computer, problem komunikasi dan fasilitas yang sudah ketinggalan / tua.
o Eksekusi, pemindahan dan proses manajemen. Misalnya kesalahan pemasukan data, kegagalan pengelolaan jaminan, dokumentasi hukum yang tidak lengkap, akses ke rekening nasabah yang tidak berdasarkan persetujuan nasabah, kinerja pihak ketiga (bukan nasabah) yang tidak baik, dan perselisihan dengan vendor
Kecendrungan yang dikemukakan diatas, dikombinasikan dengan kejadian-kejadian yang meningkat sebagai kerugian operasional yang besar secara luas, mengarahkan bank-bank dan otoritas pengawasan bank untuk meningkatkan pandangan terhadap pengelolaan risiko operasional sebagai suatu disiplin yang inklusif , sebagai mana telah dilakukan pada berbagai industri lainnya.
III. Pada masa lalu, bank-bank sangat mengandalkan mekanisme pengendalian intern dalam ‘business line’, yang di-support oleh fungsi internal audit untuk mengelola risiko operasional. Walaupun hal ini tetap penting, saat ini terdapat suatu kegentingan dari proses dan struktur yang spesifik yang dimaksudkan untuk mengelola risiko operasional. Dalam hubungan ini semakin banyak organisasi perbankan menyimpulkan bahwa suatu program pengelolaan risiko operasional memberikan keamanan dan kebaikan, dan karenanya memberikan kemajuan dalam mengarahkan risiko operasional sebagai suatu risiko tersendiri sebagaimana perlakuan terhadap risiko kredit dan risiko pasar.
C. PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
Bank for International Settlement (BIS) telah menyusun rekomendasi berupa Prinsip-prinsip Sound Practices dalam manajemen dan supervisi terhadap Risiko Operasional dalam final paper BIS/BCBS berjudul “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk “ yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada Pebruari 2003. Paper tersebut dapat di akses melalui website Bank for International Settlement : www. bis.org.
Berdasarkan prinsip-prinsip yang dikemukakan ( terdapat 10 prinsip ) oleh Bank for International Settlement tersebut diatas. matriks kesepuluh prinsip tersebut ).
Bank for International Settlement mengelompokkan prinsip prinsip tersebut kedalam 4 kategori :
I. Pengembangan Lingkup Manajemen Risiko yang sesuai (appropriate)
II. Manajemen Risiko (Identifikasi , Asesmen, Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional).
III. Peranan Otoritas Pengawasan Bank (Role of Superviso).r
IV. Peranan keterbukaan (Role of Disclosure).
Topik pada rumawi akan dibahas dalam pembahasan tentang Strategic Risk Management Review. Sedang angka rumawi III menyangkut ‘ Role of Supervisor’ tidak dibahas dalam tulisan ini sdl karena lebih menyangkut otoritas . Dengan demikian yang dijadikan bahan review terhadap pelaksanaan manajemen risiko operasional dalam kesempatan ini hanya menyangkut topik pada rumawi II dan IV.
D. KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
Dalam ‘ Strategic Management Review’ akan dibahas bagaimana melakukan review terhadap tugas dan tanggungb jawab pengurus bank (dewan komisaris dan direksi) dalam mengelola ‘Risiko Operasional’. Dalam kesempatan ini di-review bagaimana pada tingkat makro Risiko Operasional tersebut diimplementasikan oleh satuan-satuan kerja yang ada, apakah prinsip-prinsip Manajemen Risiko Operasional yang direkomendasikan oleh Bank for International Settlement serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sudah terlaksana dengan baik.
Program review manajemen risiko operasional akan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyan sebagai berikut :
I. Menyangkut identifikasi , Asesmen , Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional.
1. Apakah bank sudah melakukan identifikasi dan asesmen terhadap risiko operasional yang material , yang melekat pada produk , kegiatan , proses dan sistem ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 4 dari BIS)
Bank harus meng-identifikasi, melakukan asesmen risiko operasional yang material yang melekat pada produk-produk, kegiatan-kegiatan, proses dan sistem. Bank juga harus meyakini bahwa sebelum produk baru, kegiatan dan proses di luncurkan atau dilaksanakan, risiko operasional yang melekat harus sudah melalui prosedur asesmen yang cukup
Penjelasan atas prinsip diatas sebagai berikut :
a. Identifikasi risiko adalah puncak pengembangan berikutnya dari berbagai pemantauan risiko operasional dan sistem pengendalian. Identifikasi risiko yang efektif mempertimbangkan baik faktor-faktor internal (seperti , struktur bank , sifat kegiatan bank , kualitas dari SDM bank , perubahan dalam organisasi serta turnover pegawai) maupun faktor eksternal (seperti , perubahan dalam industri dan perkembangan teknologi) yang dapat berakibat negatif terhadap pencapaian tujuan-tujuan bank
b. Untuk mengidentifikasi risiko-risiko potensial yang paling merugikan, bank harus melakukan asesmen terhadap bahaya dari risiko-risiko tersebut. Asesmen risiko yang efektif memungkinkan bank untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap profil risiko serta target manajemen risiko sumber daya yang paling efektif.
c. Diantara ‘tools’ yang digunakan bank untuk mengidentifikasi dan melakukan asesmen terhadap risiko operasional adalah :
c.1. Menilai / menghitung risiko sendiri (self-risk assessment).
Suatu bank melakukan asesmen terhadap operasi dan kegiatan terhadap suatu daftar bahaya-bahaya risiko operasional yang potensial. Proses ini secara internal didorong dan sering menggunakan check-list dan atau semacam seminar (workshops ) untuk meng-identifikasi kekuatan dan kelemahan lingkungan (environments) dari risiko operasional. Metode Scorecards, umpamanya, menyediakan suatu sarana untuk menerjemahkan asesmen yang kualitatif menjadi perhitungan-perhitungan yang kuantitatif yang menghasilkan secara relatif ranking dari berbagai tipe eksposur risiko operasional. Beberapa skor mungkin berkaitan dengan risiko yang unik terhadap suatu line bisnis, sementara yang lain dapat membuat ranking risiko yang berbeda dengan line bisnis. Skor dapat diarahkan pada risiko-risiko yang melekat (inherent) sebagaimana pengendalian untuk mitigasi risiko tersebut. Scorecards mungkin dapat digunakan bank untuk meng-alokasikan economic capital pada line bisnis dalam hubungannya dengan kinerja dalam mengelola dan mengendalikan berbagai aspek risiko operasional.
c.2. Pemetaan risiko (risk mapping ) :
Dalam proses in, berbagai unit bisnis, fungsi-fungsi organisasi atau alur proses (process flows) dipetakan berdasarkan tipe risiko. Cara ini dapat menghasilkan area-area yang mempunyai kelemahan dan membantu menetapkan prioritas kegiatan manajemen selanjutnya
c.3. Indikator risiko (Risk indicators).
Indikator indikator risiko adalah statistik dan atau metrics, sering dalam financial , yang dapat memberikan penglihatan terhadap suatu posisi risiko suatu bank. Indikator-indikator ini perlu dikaji ulang (review) secara periodi (bulanan atau kuartalan) untuk menjaga kewaspadaan bank terhadap perubahan yang mungkin merupakan indikasi yang berkaitan dengan risiko. Indikator-indikator tersebut dapat mencakup sejumlah kegagalan dalam trading, tingkat turnover staf, frekuensi dan jumlah kesalahan (errors) serta frekuensi kehilangan.
c.4. Pengukuran (measurements).
Beberapa perusahaan mulai memperhitungkan eksposur mereka terhadap risiko operasional dengan menggunakan berbagai pendekatan. Misalnya, data kerugian bank berdasarkan pengalaman dapat menyediakan informasi yang berharga dalam melakukan asesmen terhadap eksposur bank pada risiko operasional dan mengembangkan suatu kebijakan untuk mitigasi / pengendalian risiko. Cara yang efektif untuk memanfaatkan informasi ini adalah dengan membentuk suatu kerangka kerja yang secara sistimatis melaksanakan napaktilas (tracking) dan pencatatan (recording) frekuensi, severity, dan informasi lain tentang kejadian-kejadian yang menyebabkan kerugian individual. Beberapa perusahaan bahkan mengkombinasikan data kerugian internal dengan data kerugian eksternal, membuat scenario analyses dan faktor-faktor asesmen risiko.
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 1) s/d 2)).
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional
(1) Identifikasi Risiko Operasional
a) Bank harus melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi Bank.
b) Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.
c) Hasil identifikasi tersebut selanjutnya digunakan oleh Bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian (loss events) yang ditimbulkan oleh risiko operasional.
d) Metode yang dapat digunakan Bank untuk mengidentifikasi risiko operasional, antara lain:
(d.1) self risk assessment berupa checklists untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pada lingkungan risiko operasional Bank, seperti peranan Komisaris dan Direksi, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta arus informasi dan komunikasi pada Bank;
(d.2) risk mapping berupa pemetaan menurut jenis risiko terhadap aktivitas fungsional, struktur organisasi dan arus proses transaksi;
(d.3) key risk indicators berupa statistik atau matriks yang menyediakan data posisi risiko operasional Bank, seperti jumlah pembatalan transaksi, tingkat perputaran pegawai, dan frekuensi kesalahan (errors);
(d.4) penilaian/kriteria kualitatif menjadi matriks kuantitatif, yang dapat digunakan untuk mengalokasikan kebutuhan modal masingmasing aktivitas fungsional.
(2) Pengukuran Risiko Operasional
a) Setelah Bank melakukan identifikasi risiko operasional yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, Bank harus menilai parameter yang mempengaruhi eksposur risiko operasional, antara lain jumlah dan frekuensi:
(a.1) kegagalan dan kesalahan sistem;
(a.2) sistem admin istrasi;
(a.3) kegagalan hubungan dengan nasabah;
(a.4) accounting error;
(a.5) penundaan dan kesalahan penyelesaian pembayaran;
(a.6) fraud;
(a.7) rekayasa akunting;
(a.8) strategic failure.
b) Pengumpulan Data Risiko Operasional :
(b.1) Sumber utama dalam penerapan manajemen risiko operasional adalah data historis mengenai kerugian Bank yang disebabkan risiko operasional yang telah divalidasi dan diverifikasi.
(b.2) Data kerugian risiko operasional terdiri dari kejadian (events) yang bersifat rutin, berfrekuensi tinggi namun berdampak rendah maupun yang berfrekuensi rendah namun berdampak tinggi terhadap rugi laba Bank. Data kerugian tersebut bersifat:
b.2.1) dapat diprediksi (expected) seperti events yang memiliki frekuensi yang tinggi namun berdampak rendah; atau
b.2.2) sulit diprediksi (unexpected) seperti events yang memiliki frekuensi rendah namun berdampak tinggi.
c) Bank harus memiliki metodologi pengukuran risiko operasional yang tepat, sumberdaya manusia yang kompeten dan infrastruktur sistem yang memadai dalam rangka mengidentifikasi dan mengumpulkan data risiko operasional.
d) Bank harus mencatat dan menatausahakan setiap events termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu administrasi data. Pencatatan dan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data stastistik yang dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian pada suatu periode dan aktivitas fungsional tertentu.
2. Apakah bank sudah melakukan pemantauan secara berkala terhadap profil risiko operasional serta eksposur kerugian yang material ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 5 dari BIS)
Bank mengimplementasikan suatu proses pemantauan secara berkala tentang profil risiko operasional dan eksposur kerugian yang material . Harus ada laporan berkala mengenai informasi yang berkaitan kepada direksi bank dan dewan komisaris yang mendorong pelaksanaan manajemen risiko operasional yang proaktif
Penjelasan atas prinsip tersebut sebagai berikut :
a. Proses pemantauan yang efektif diperlukan dalam pengelolaan risiko operasional yang cukup / memadai (adequate). Aktivitas pemantauan secara reguler dapat memberikan keuntungan atau mempercepat deteksi dan koreksi terhadap kekurangan-kekurangan pada kebijakan , proses dan prosedur dalam pengelolaan risiko operasional. Deteksi yang tepat waktu , yang mengarah kepada kekurangan-kekurangan dimaksud dapat secara substansi mengurangi frekuensi dan atau severity (nilai uang) dari kejadian-kejadian kerugian.
b. Dalam pemantauan kejadian-kejadian kerugian operasional, bank harus meng-identifikasi indikator-indikator yang sesuai yang menjadi peringatan dini (early warning) peningkatan suatu risiko kerugian yang akan terjadi (future). Indikator-indikator dimaksud {sering disebut sebagai ‘indikator risiko kunci’ (key risk in dicators ) atau indikator peringatan dini (early waring indicators)} haruslah melihat kedepan (forward looking) dan dapat merefleksikan sumber-sumber potensial dari risiko operasional seperti pertumbuhan yang pesat, peluncuran produk baru, turnover pegawai, pemutusan / pembatalan transaksi, system downtime dan sebagainya. Jika ambang batasnya berkaitan langsung dengan indikator-indikator ini, suatu proses pemantauan .yang efektif dapat membantu mengidentifikasi risiko-risiko kunci yang material dalam suatu cara yang transparan yang memungkinkan bank untuk bertindak terhadap risiko-risiko dimaksud secara tepat.
c. Frekuensi pemantauan harus mencerminkan risiko-risiko yang diperhitungkan serta frekuensi dan sifat perubahan dari lingkungan operasional. Pemantauan harus menjadi bagian yang integral dari kegiatan bank. Hasil pemantauan kegiatan ini harus tercakup dalam pengelolaan berkala serta laporan kepada dewan komisaris, sebagaimana kaji ulang terhadap kepatuhan yang dilakukan oleh internal audit dan atau fungsi-fungsi manajemen risiko. Laporan yang dihasilkan (dan atau untuk) Otoritas Pengawasan Bank dapat pula menginformasikan pemantauan ini dan sepertinya harus dilaporkan secara internal baik kepada direksi maupun dewan komisaris, mana yang dipandang lebih tepat.
d. Direksi bank harus menerima laporan berkala dari area yang sesuai seperti unit bisnis, fungsi-fungsi grup, satuan kerja manajemen risiko operasional, dan internal audit. Laporan-laporan risiko operasional harus berisi keuangan internal, data operasional dan kepatuhan, sebagaimana informasi pasar eksternal tentang kejadian-kejadian dan kondisi yang relevan terhadap pembuatan keputusan. Laporan harus didistribusikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai dan untuk merefleksikan area setiap masalah yang di-identifikasi yang dapat terkena dampak. Laporan-laporan harus mencerminkan secara penuh setiap masalah yang di-identifikasi dan harus memotivasi tindalan koreksi yang tepat waktu terhadap masalah (issues) yang terbuka (outstanding). Untuk meyakini penggunaan dan keyakinan terhadap risiko-risiko operasional serta laporan audit, manajemen harus secara regular memeriksa ketepatan waktu, akurasi dan relevansi dari sistem pelaporan dan pengendalian intern secara umum. Manajemen juga dapat menggunakan laporan yang disajikan oleh sumber-sumber luar ( ekstenal auditor dan Otoritas Pengawasan Bank) untuk melaksanakan asesmen terhadap penggunaan dan dapat dipercayanya (reliability) laporan-laporan internal. Laporan-laporan harus dianalisa dengan suatu pandangan untuk perbaikan kinerja manajemen risiko yang sedang dilaksanakan, sebagaimana pengembangan kebijakan manajemen risiko baru, prosedur-prosedur dan praktik-praktik.
e. Dewan komisaris harus menerima informasi yang mencukupi (sufficient) untuk memungkinkan mereka memahami profil risiko operasional secara overall dan fokus terhadap implikasi-implikasi strategik yang material bagi bisnis.
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 3) dst ).
Pemantauan Risiko Operasional.
a) Bank harus melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap seluruh eksposur risiko operasional serta kerugian (loss events) yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas fungsional utama (major business line), antara lain dengan cara menerapkan sistem pengendalian intern dan menyediakan laporan berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh risiko operasional.
b) Bank harus melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya risiko operasional serta dampak kerugiannya.
c) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus menyusun laporan mengenai kerugian dari risiko operasional dan hasil review kepatuhan audit intern serta menyampaikan laporan tersebut kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional.
a) Bank harus memiliki sistem dan teknologi informasi yang memadai, sesuai dengan sifat dan volume transaksi.
b) Sistem informasi manajemen harus dapat menghasilkan laporan yang lengkap dan akurat yang digunakan untuk pemantauan risiko dalam rangka mendeteksi dan mengkoreksi penyimpangan secara tepat waktu guna mengurangi potensi terjadinya loss events .
c) Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan eksposur risiko operasional secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalam rangka proses pengambilan keputusan oleh Direksi.
3. Apakah bank mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional ?. Apakah Bank sudah secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.6 dari BIS)
Bank harus mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional . Bank harus secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan meyesuaikan profil risiko operasional dengan menggunakan strategi yang cocok, dipandang dari risk appetite dan profil risiko secara menyeluruh
Penjelasan :
a. Kegiatan pengendalian dirancang untuk mengarahkan agar bank dapat meng-identifikasi risiko operasional. Terhadap semua risiko operasional yang material yang sudah di-identifikasi bank harus memutuskan apakah akan digunakan prosedur yang sesuai untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko atau dibebani (diperhitungkan ) risikonya. Terhadap risiko-risiko yang tidak dapat dikendalikan , bank harus memutuskan apakah menerima risiko tersebut, mengurangi tingkat aktivitas bisnis yang bersangkutan, atau menarik diri dari bisnis dimaksud secara total. Proses pengendalian dan prosedur-prosedur harus dibentuk dan bank harus sudah mempunyai sistem untuk meyakini kepatuhan terhadap kebijakan internal yang sudah terdokumentasi (tertulis) yang berkaitan dengan sistem manajemen risiko. Elemen-elemen pokok dapat mencakup , sebagai misal :
o Kaji ulang oleh manajemen puncak terhadap perkembangan bank dihadapkan dengan tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan.
o Pemeriksaan kepatuhan terhadap pengendalian manajemen (management controls)
o Kebijakan, proses dan prosedur mengenai kaji ulang, perlakuan dan perbaikan terhadap masalah penyimpangan dari ‘kepatuhan’ , dan
o Suatu sistem persetujuan (approvals) dan otorisasi (authorisations) yang terdokumentasi untuk meyakini pertanggung jawaban dari suatu tingkatan manajemen yang sesuai.
b. Walaupun suatu kerangka kerja formal, kebijakan dan prosdedur tertulis sangat penting, namun perlu diperkuat melalui suatu budaya pengendalian yang kuat yang mengembangkan praktik-praktik manajemen risiko yang sehat. Baik dewan komisaris maupun direksi bertanggung jawab terhadap pengembangan budaya pengendalian intern dimana kegiatan pengendalian merupakan bagian integral dari kegiatan regular dalam suatu bank. Pengendalian yang merupakan bagian integral dalan suatu kegiatan yang regular dapat mempercepat respon terhadap perubahan kondisi dan menghindari biaya-biaya yang tidak perlu.
c. Suatu sistem pengendalian intern yang effektif juga mensyaratkan bahwa harus ada pemisahan tugas yang tepat dan bahwa pegawai tidak ditugaskan pada posisi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Penugasan yang menimbulkan pertentangan individual atau suatu tim , dapat menimbulkan kerugian, kesalahan-kesalahan (errors) dan tindakan-tindakan yang tidak patut. Karena itu area dimana terdapat conflict of interest harus di-identifikasi, diminimalisasi dan wajib untuk dipantau dan dikaji ulang.
d. Sebagai tambahan dalam pemisahan tugas (segregation of duties), bank-bank harus meyakini bahwa praktik-praktik internal lainnya yang sesuai untuk pengendalian risiko operasional harus tersedia . Contoh-contoh berikut termasuk didalamnya :
o Pemantauan yang ketat yang ditekankan pada arah limit risiko yang ditetapkan atau pada ambang batas.
o Mempertahankan pengamanan akses, dan penggunaan aset bank dan catatan-catatannya.
o Meyakini bahwa staf mempunyai keahlian dan terlatih
o Meng-identifikasi bisnis line atau produk yang memberikan penghasilan diluar dari yang diharapkan secara wajar, (misalnya, dimana suatu risiko diperkirakan adalah rendah, kegiatan perdagangan yang diperkirakan berpenghasilan rendah menghasilkan keuntungan yang tinggi, yang dapat menjadi pertanyaan apakah penghasilan tersebut diperoleh karena suatu pelanggaran pengendalian intern ), dan
o Verifikasi dan rekonsiliasi secara berkala terhadap transaksi-transaksi serta rekening-rekening.
Kegagalan dalam meng-implementasikan praktik-praktik dimaksud telah menyebabkan kerugian operasional pada beberapa bank dalam tahun-tahun terakhir.
e. Risiko operasional dapat menjadi lebih nyata pada bank yang mempunyai aktivitas baru atau mengembangkan produk baru (umumnya karena kegiatan atau produk dimaksud tidak sejalan atau konsisten dengan strategi bisnis inti (core business) bank. Memasuki pasar yang tidak biasa dimasuki dan atau mengikatkan diri pada bisnis yang secara geografi jauh dari kantor pusat bank. Lebih lanjut, dalam banyak contoh, perusahaan tidak meyakini bahwa infra struktur pengendalian manajemen risiko sejalan dengan pertumbuhan dalam kegiatan bisnis. Sejumlah kerugian dalam volume besar serta profil kerugian yang tinggi dalam tahun-tahun terakhir terjadi karena adanya satu atau lebih kondisi tersebut diatas. Karena itu pengurus bank harus meyakini bahwa terdapat perhatian yang semestinya terhadap kegiatan-kegiatan pengendalian intern apabila terdapat kondisi seperti dimaksud diatas.
f. Beberapa risiko operasional yang penting mempunyai probability yang rendah namun mempunyai dampak keuangan yang besar. Lebih lanjut , tidak semua risiko yang terjadi dapat dikendalikan (misal, bencana alam). Peralatan peralatan untuk mitigasi risiko atau program-program dapat digunakan untuk mengurangi eksposure risiko, baik frekuensi maupun nilainya terhadap kejadian-kejadian. Misalnya penutupan asuransi, khususnya terhadap sesuatu yang harus dilakukan segera (prompt) dan sarana pembayaran tertentu, dapat digunakan untuk melepaskan kepada pihak luar risiko suatu kerugian yang frekuensinya rendah, namun jumlahnya besar, yang dapat terjadi sebagai akibat dari klaim pihak ketiga karena kesalahan (errors) dan kealpaan (omission), kehilangan fisik surat berharga, kecurangan pegawai atau pihak ketiga, serta bencana alam.
g. Namun demikian, bank harus memandang peralatan mitigasi risiko sebagai pelengkap (complementary), tidak sebagai pengganti (replacement) dari pengendalian intern risiko operasional. Mekanisme yang siap pakai yang secara cepat mengetahui dan memperbaiki kesalahan-kesalahan risiko operasional yang berlaku dapat mengurangi eksposur risiko secara signifikan. Pertimbangan yang hati-hati juga diperlukan untuk menetapkan seberapa jauh peralatan mitigasi risiko seperti asuransi sungguh-sungguh mengurangi risiko.atau men-transfer risiko kepada sektor bisnis atau area lain, atau bahkan menciptakan risiko baru (misalnya risiko hukum dan counterparty risk).
h. Investasi dalam technology processing yang sesuai, pengamanan sistem informasi teknologi (IT security) juga penting dalam mitigasi risiko. Namun bank harus waspada bahwa peningkatan otomasi dapat merubah ‘frekuensi yang tinggi , nilai kerugian rendah ‘ menjadi ‘ frekuensi rendah , nilai kerugian tinggi’. Yang terakir tersebut dapat dianggap berkaitan dengan kerugian karena gangguan pelayanan disebabkan faktor-faktor internal atau faktor-faktor diluar pengendalian langsung bank (misal,kejadian dari luar/external events). Masalah-masalah demikian dapat menyebabkan kesulitan yang serius bagi bank dan dapat membahayakan kemampuan institusi dalam menyelenggarakan kegiatan bisnis kunci (key business). Sebagaimana dibahas dibawah dalam Prinsip No.7, bank harus membentuk rencana darurat atau rencana kesinambungan usaha yang mengarah kepada risiko ini.
i. Bank juga harus menetapkan kebijakan untuk mengelola risiko yang berkaitan dengan kegiatan outsourcing. Aktivitas yang di-outsourcing-kan dapat mengurangi profil risiko institusi dengan cara men-transfer kegiatan kepada pihak lain yang mempunyai keahlian yang lebih baik dan mempunyai kemampuan untuk mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu. Namun suatu bank yang menggunakan pihak ketiga, tidak mengurangi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi bank untuk meyakini bahwa pihak ketiga diarahkan sedemikian rupa agar aman dan sound dan mematuhi ketentuan serta hukum yang berlaku. Perjanjian-perjaniian outsourcing harus didasarkan pada kontrak yang tegas dan atau perjanjian tingkat layanan dalam meyakini suatu pembagian (alokasi) tanggung jawab yang jelas antara eksternal service provider dengan bank . Lebih lanjut, bank perlu mengelola risiko yang tidak dicakup dalam perjanjian outsourcing termasuk risiko penghentian layanan oleh outsourcing vendors.
j. Berdasarkan skala dan sifat kegiatan, bank harus memahami akibat potensial dari operasi yang mereka lakukan serta nasabah-nasabah bank terhadap kemungkinan kekurangan-kekurangan pelayanan yang dilakukan oleh vendor d maupun pihak internal dan pihak ketiga lainnya sebagai service provider, termasuk terhentinya operasi dan potensi kegagalan bisnis lainnya atau kegagalan (default) dari pihak eksternal. Dewan komisaris dan direksi bank harus meyakini bahwa ekspektasi dan kewajiban dari pihak lain harus didefinisikan dengan jelas, dipahami dan harus dapat dilaksanakan .(enforceable). Luas tanggung jawab pihak ketiga serta kemampuan keuangan mereka untuk kompensasi terhadap kesalahan (errors), kealpaan (negligence) dan kegagalan operasional lainnya yang terjadi, harus dipertimbangkan secara seksama sebagai bagian dari asesmen risiko. Hendaknya, bank melakukan due diligence test dan memantau kegiatan service provider pihak ketiga, khususnya terhadap mereka yang kurang berpengalaman dalam lingkungan industri dan regulasi perbankan dan melakukan kaji ulang (review) proses ini (termasuk melakukan penilaian ulang terhadap hasil due diligence) secara berkala. Terhadap kegiatan yang sangat penting, bank dapat mempertimbangkan rencana darurat, termasuk ketersediaan alternatif pengganti pihak ketiga serta biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk men-switch pihak luar (pihak ketiga) secara mendadak.
k. Dalam keadaan tertentu, bank dapat mempertimbangkan apakah akan mempertahankan tingkat risiko operasional tertentu atau menerima risiko tersebut sebagai tanggungan sendiri (self insure). Dalam kasus demikian dan risiko dimaksud material, keputusan untuk menahan dan self insure risiko tersebut harus dilakukan secara transparan dalam organisasi dan harus dilaksanakan konsisten dengan strategi bisnis bank secara menyeluruh (overall) serta risk appetite bank
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.c. 1) s/d 6) dan
4.e. 1) s/d 7)).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit.
1) Umum
1.a) Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan risiko operasional yang sesuai dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan dan kecukupan sumberdaya manusia.
1.b) Bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur untuk menilai risiko operasional dan memantau eksposur risiko operasional secara berkala pada beberapa aktivitas fungsional utama.
1.c) Bank harus melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko operasional sesuai dengan eksposur risiko operasional, profil risiko dan budaya ris iko Bank.
1.d) Bank harus menetapkan limit (cadangan) risiko operasional dengan mempertimbangkan eksposur risiko dan pengalaman kerugian masa lalu yang diakibatkan oleh risiko operasional. Penetapan limit tersebut harus direview dan disesuaikan dalam hal terdapat perubahan eksposur risiko operasional secara signifikan.
1. e) Kebijakan, prosedur dan proses penetapan limit risiko operasional harus didokumentasikan secara tertulis dan lengkap sehingga memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit trail).
2) Penyelesaian Transaksi (Settlement ).
2.a) Bank harus memiliki prosedur untuk mengukur eksposur risiko penyelesaian transaksi, khususnya apabila risiko tersebut berasal dari transaksi valuta asing dan kegiatan pembiayaan perdagangan.
2.b) Bank harus melakukan penilaian terhadap tahapan dalam proses penyelesaian transaksi, khususnya mengenai batas akhir perintah pembayaran, batas akhir penerimaan dan waktu pencatatan pembayaran dana.
2.c) Bank harus menyusun suatu prosedur pemantauan penyelesaian transaksi baru atau apabila terdapat transaksi yang belum diselesaikan pembayarannya.
2.d) Bank harus menyediakan prosedur penyelesaian transaksi yang disebabkan oleh adanya kondisi likuiditas Bank yang memburuk.
2.e) Bank harus melakukan konfirmasi transaksi secara tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan memantau transaksi tersebut secara konsisten.
3) Akuntansi
Bank harus memastikan bahwa penggunaan metode akuntansi adalah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
3.a) melakukan review secara berkala guna memastikan ketepatan metode yang digunakan untuk menilai transaksi;
3.b) melakukan review secara berkala terhadap kesesuaian metode akuntansi yang digunakan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
3.c) melakukan rekonsiliasi data transaksi secara berkala;
3.d) mengidentifikasi dan menganalisa setiap ketidakwajaran transaksi yang terjadi;
3.e) memelihara seluruh dokumen dan arsip (file) yang berkaitan dengan rincian rekening (accounts), sub-ledgers, buku besar (general ledgers) administrasi klasifikasi aset dan dokumentasi pembentukan provisi, guna memudahkan proses jejak audit (audit trail).
4) Inventarisasi Aset dan Kustodian.
4.a) Bank harus memelihara data akuntansi dan rincian aset pihak ketiga yang dipelihara/dititipkan (kustodian).
4.b) Bank harus memperoleh informasi yang memadai mengenai keaslian
penyimpanan/penitipan aset dalam rangka memastikan bahwa aset yang dititipkan tidak memiliki permasalahan hukum.
4.c) Bank harus melakukan pengecekan secara berkala antara data aset yang dititipkan dengan perjanjian/kontraknya.
5) Profil Nasabah dan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).
5.a) Bank harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) secara konsisten sesuai dengan eksposur risiko operasional. KYC harus didukung oleh sistem pengendalian intern yang efektif, khususnya upaya pencegahan Bank terhadap kejahatan internal (internal fraud).
5.b) Dalam penerapan KYC tersebut, Bank wajib memenuhi seluruh persyaratan dan pedoman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).
6) Profil Karyawan (Employees’ Profiles ).
Bank harus memiliki dan menerapkan kebijakan tentang tanggungjawab, kewenangan dan akses pegawai/karyawan terhadap sistem informasi tertentu. Kebijakan tersebut didukung oleh prosedur akses terhadap sistem informasi manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem pengelolaan risiko, pengamanan di dealing room, dan ruang pemrosesan data.
Pengendalian Risiko Operasional.
1) Bank harus memiliki kebijakan, prosedur dan proses untuk mengendalikan atau memitigasi risiko operasional, sesuai dengan kompleksitas operasional Bank.
2) Dalam penerapan pengendalian risiko operasional, Bank dapat mengembangkan program untuk memitigasi risiko operasional antara lain pengamanan proses teknologi informasi, asuransi, dan outsourcing sebagian kegiatan operasional Bank.
3) Dalam hal Bank mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Bank harus memastikan tingkat keamanan dari electronic data processing.
4) Pengendalian terhadap sistem informasi haru s memastikan:
4.a) adanya penilaian berkala terhadap pengamanan sistem informasi, yang disertai dengan tindakan korektif apabila diperlukan;
b) tersedianya prosedur back-up untuk menjamin berjalannya kegiatan operasional Bank dan mencegah terjadinya gangguan yang signifikan;
4.c) tersedianya prosedur back-up dan rencana darurat (contingency plan) yang diuji secara berkala;
4.d) adanya penyampaian informasi kepada Direksi mengenai permasalahan pada butir 4.a) sampai dengan 4.c);
4.e) tersedianya penyimpanan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan analisa, programming dan pelaksanaan pemrosesan data.
5) Bank harus memiliki support system, yang sekurang-kurangnya mencakup:
5.a) identifikasi error secara dini;
5.b) pemrosesan dan penyelesaian seluruh transaksi secara efisien, akurat dan tepat waktu; dan
5.c) kerahasiaan, kebenaran serta keamanan transaksi.
6) Tindak Lanjut Hasil Audit Intern dan Ekstern :
6.a) Bank harus menindaklanjuti hasil temuan audit intern maupun ekstern dan selanjutnya melakukan serangkaian tindakan korektif.
6.b) Temuan audit yang belum ditindaklanjuti atau hanya sebagian dilakukan perbaikan harus diinformasikan oleh SKAI kepada Direksi.. Apabila temuan tersebut signifikan, Direksi menetapkan jangka waktu perbaikan dan menugaskan SKAI untuk memantau perkembangan efektivitas pelaksanaan tindakan korektif yang diambil.
7) Bank harus melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, dan praktik operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia (human error) yang menimbulkan risiko operasional.
4. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa banktetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)
Bank harus mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa bank tetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar.
Lebih rinci sebagai berikut :
4.1. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat yang siap pakai ? Apakah rencana tersebut sudah memperhitungkan berbagai kemungkinan disertai dengan skenario penanggulangan ?
4.1.a Terhadap alasan-alasan yang mungkin diluar pengendalian suatu bank, suatu kejadian tertentu mungkin dapat menyebabkan ketidak berdayaan bank untuk memenuhi kewajiban bisnisnya, khususnya apabila secara fisik telekomunikasi , atau infrastruktur Teknologi Informasi (IT) mengalami kerusakan atau tidak dapat di-akses. Pada gilirannya hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar pada bank, sebagaimana terhentinya secara luas sistem finansial melalui kanal-kanal (channels) seperti sistem pembayaran. Potensi atas hal ini menyebabkan bank memerlukan rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang mempertimbangkan berbagai tipe skenario yang mungkin dilakukan terhadap mana bank dapat menghadapi bahaya (vulnerable) secara sebanding dengan ukuran dan kompleksitas operasi bank.
4.2 Apakah bank sudah mempunyai mekanisme alternatif untuk memulai kembali operasi bisnis yang terhenti ? Apakah ada system pengamanan / back up terhadap catatan bank baik catatan elektronik maupun catatan fisik (physical records)
4.2.a. Bank harus meng-identifikasi proses bisnis yang kritikal termasuk hal-hal dimana bank sangat tergantung pada eksternal vendor atau pihak ketiga lainnya dimana kelancaran pemulaian bisnis merupakan hal yang paling penting. Terhadap proses ini bank harus meng-identifikasi mekanisme alternatif untuk melanjutkan atau memulai kembali layanan dalam hal terdapat kejadian penghentian. Harus ada perhatian khusus terhadap kemampuan untuk memperbaiki (restore) catatan-catatan elektronik (electronic records) atau catatan catatan fisik (physical records) yang diperlukan untuk melanjutkan bisnis. Apabila catatan-catatan dimaksud di-back-up diluar bank (off site facility) , atau dalam hal operasi bank harus dipindah ke lokasi baru, harus diperhatikan bahwa lokasi tersebut haruslah cukup jauh dari kemungkinan terkena dampak operasi, untuk meminimalkan risiko agar catatan utama (primary) serta catatan back-up tidak secara bersama terkena suatu musibah.
4.3. Apakah dilakukan kaji ulang secara berkala tentang rencana darurat dan kesinambungan usaha untuk menilai kesesuaiannya dengan perkembangan bank dan apakah dilakukan test untuk meguji keandalannya ?
4.3.a.
Bank harus melaksanakan kaji ulang terhadap rencana darurat serta rencana kesinambungan usaha mereka secara konsisten dengan strategi bisnis serta operasi saat ini. Lebih lanjut rencana dimaksud harus lah diuji (test) secara periodik untuk meyakini bahwa bank akan mampu melaksanakan rencana tersebut dalam hal terdapat kejadian yang tidak diinginkan atau terhentinya suatu kegiatan bisnis.
II. Peranan Keterbukaan (Role of Disclosure).
5. Apakah bank sudah melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)
Bank harus melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank.
Penjelasan :
a. Frekuensi dan ketepatan waktu keterbukaan kepada publik terhadap informasi yang relevan oleh bank dapat mempengaruhi dan memperkuat disiplin pasar, dan dengan demikian manajemen risiko akan menjadi lebih efektif. Tingkat keterbukaan harus sesuai dengan ukuran, profil risiko, dan kompleksitas dari operasi bank.
b. Area keterbukaan pada risiko operasional belum ditetapkan oleh BIS, terutama karena bank-bank masih dalam proses pengembangan teknik-teknik asesmen risiko operasional. Namun demikian, Komite Basel (BIS) meyakini bahwa suatu bank harus mengungkapkan kerangka kerja manajemen risiko operasional nya sedemikian rupa sehingga memungkinkan investor dan partner usaha (counterparties ) menetapkan apakah suatu bank melakukan identifikasi, melakukan asesmen, mamantau dan mengendalikan / melakukan mitigasi risiko operasional secara efektif.
---------00000--------
Reference :
(1)
Bank for International Settlement , Basel Committee on Banking Supervision, paper, “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk”, Februari 2003.
(2)
Bank Indonesia, Surat-Surat Edaran Bank Indonesia menyanghkut dengan Manajemen Risikoa.l. SEBI No.5/21/DPNP TGL.29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum , serta Lampiran.
(OPERATIONAL RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
A. Pengertian Risiko Operasional
Bank Indonesia memberikan pengertian tentang Risiko Operasional sebagai berikut :
Risiko Operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem external yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan
Risiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan Informasi Manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
Bank for International Setlement (BIS) memberikan definisi tentang ‘Risiko Operasional’sebagai berikut :
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang dapat terjadi baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh ketidak cukupan atau kegagalan dari proses internal, orang, system atau sebab dari luar. Tercakup dalam definisi tersebut “Legal Risk “ tetapi tidak termasuk didalamnya Strategic Risk, Reputational Risk dan Systemic Risk.
Dari pengertian yang diberikan Bank Indonesia serta definisi Bank for International Settlement diatas jelas bahwa cakupan Risiko Operasional meliputi proses (baik proses transaksi maupun proses otorisasi), sistem internal bank (sistem dan prosedur transaksi,semua kegiatan dalam rangka usaha bank, peralatan yang menunjang sistem seperti computer dsb.nya), orang (staf pelaksana dan pejabat pengambil keputusan / otorisasi) dan sebab dari luar
Risiko Operasional adalah suatu terminologi yang mempunyai pengertian beragam dalam industri perbankan, dan menurut BIS untuk keperluan intern, bank dapat mengadopsi / menggunakan definisi sendiri tentang Risiko Operasional. Apapun definisi yang digunakan, yang penting bank mempunyai pemahaman yang jelas tentang maksud dari risiko operasional terhadap pengelolaan dan pengendalian kategori risiko yang efektif. Beberapa kalangan malahan memberikan definisi secara umum bahwa “Risiko operasional adalah semua risiko selain risiko kredit dan risiko pasar”. Penting untuk dipahami bahwa definisi hendaknya mempertimbangkan full range risiko operasional yang material yang dihadapi bank dan mencakup sebagian besar sebab-sebab utama kerugian operasional.
B. BANK PERLU MEMPERHITUNGKAN RISIKO OPERASIONAL
Berdasarkan kajian-kajian Bank for Internatiomnal Settlement dapat dipahami bahwa Risiko Operasional perlu diperhitungakan menginagat hal-hal sebagai berikut :
I. Deregulasi dan globalisasi dari jasa-jasa keuangan, berserta peningkatan kerumitan teknologi keuangan, menjadikan kegiatan dari bank serta profil risikonya (misalnya, tingkat risiko antar kegiatan suatu usaha dan atau kategori risiko) menjadi lebih kompleks. Perklembangan praktik-praktik perbankan menyarankan agar risiko-risiko selain risiko kredit , risiko suku bunga / risiko pasar dapat menjadi sangat substansial sifatnya. Contoh dari risiko-risiko baru dan sedang berkembang yang dihadapi oleh bank-bank adalah :
o Penggunaan yang semakin luas terhadap teknologi otomasi yang semakin tinggi berpotensi untuk merubah risiko dari kesalahan proses secara manual menjadi risiko kegagalan sistem , selaras dengan semakin diandalkannya penggunaan sistem yang terintergarsi secara global.
o Pertumbuhan dari e-commerce disertai dengan peningkatan potensi risikonya (misal, kecurangan internal maupun external serta isu-isu tentang sistem keamanan ) yang belum dipahami secara penuh.
o Skala akuisisi yang besar , merger-merger dan de-merger serta konsolidasi menguji kebenaran dari sistem integrasi yang baru atau yang diperbarui.
o Kemunculan bank-bank yang bertindak sebagai penyedia jasa dalam volume yang besar menciptakan kebutuhan pemeliharaan yang berkesinambungan terhadap tingkat pengendalian yang tinggi serta sistem back-up nya.
o Bank-bank dapat saja mempunyai teknik-reknik mitigasi risiko (seperti , Jaminan / Kolateral , Kredit Derivatif , Netting Arrangements, dan Sekuritisasi Aset ) untuk optimalisasi eksposur mereka terhadap risiko pasar dan risiko kredit, namun pada gilirannya dapat saja menimbulkan risiko baru seperti risiko hukum (legal risk), dan
o Pertumbuhan penggunaan perjanjian ‘outsourcing’ dan keikut sertaan dalam sistem kliring dan ‘settlement’ dapat mengurangi beberapa risiko namun dapat pula menimbulkan risiko lain yang signifikan terhadap bank.
Risiko- risiko yang dikemukakan diatas dapat dikelompokkan menjadi satu yaitu sebagai ‘Risiko Operasional’, yang di-definisikan oleh BIS sebagai “risiko kerugian yang timbul dari ketidak cukupan atau kegagalan proses internal , orang atau sistem atau sebab dari luar’. Dalam definisi dicakup risiko hukum tetapi tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi.
II. BIS / Komite Basel dengan bekerja sama dengan industri perbankan , telah melakukan identifikasi tipe-tipe kejadian yang termasuk dalam risiko operasional yang berpotensi mengakibatkan kerugian yang substansial bagi bank , yaitu :
o Internal fraud. Misalnya sengaja tidak melaporkan / kurang dalam melaporkan suatu posisi, pencurian oleh pegawai, kecurangan / pembocoran rahasia terkait dengan permainan harga saham (insider trading) untuk keuntungan pribadi dsb.nya.
o External fraud. Misalnya, perampokan, pemalsuan, Cheque kitting (gali lobang tutup lobang), dan kerugian karena “computer hacking”.
o Praktek keselamatan dan keamanan pegawai. Misalnya klaim Kompensasi pekerja, pelanggaran undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja, kegiatan buruh yang terorganisasi, klaim atas pembedaan (diskriminasi), keselamatan umum.
o Langganan, produk dan praktek bisnis. Misalnya pelanggaran penggadaian, alpa dalam menjaga informasi rahasia dari nasabah, kegiatan perdagangan yang menyimpang pada rekening bank, pencucian uang, dan penjualan produk yang melanggar hukum / illegal.
o Kerusakan asset secara fisik. Misalnya terorisme, vandalisme, gempa bumi, kebakaran dan banjir.
O Gangguan bisnis dan kegagalan sistem. Misalnya, kegagalan perangkat keras dan perangkat lunak computer, problem komunikasi dan fasilitas yang sudah ketinggalan / tua.
o Eksekusi, pemindahan dan proses manajemen. Misalnya kesalahan pemasukan data, kegagalan pengelolaan jaminan, dokumentasi hukum yang tidak lengkap, akses ke rekening nasabah yang tidak berdasarkan persetujuan nasabah, kinerja pihak ketiga (bukan nasabah) yang tidak baik, dan perselisihan dengan vendor
Kecendrungan yang dikemukakan diatas, dikombinasikan dengan kejadian-kejadian yang meningkat sebagai kerugian operasional yang besar secara luas, mengarahkan bank-bank dan otoritas pengawasan bank untuk meningkatkan pandangan terhadap pengelolaan risiko operasional sebagai suatu disiplin yang inklusif , sebagai mana telah dilakukan pada berbagai industri lainnya.
III. Pada masa lalu, bank-bank sangat mengandalkan mekanisme pengendalian intern dalam ‘business line’, yang di-support oleh fungsi internal audit untuk mengelola risiko operasional. Walaupun hal ini tetap penting, saat ini terdapat suatu kegentingan dari proses dan struktur yang spesifik yang dimaksudkan untuk mengelola risiko operasional. Dalam hubungan ini semakin banyak organisasi perbankan menyimpulkan bahwa suatu program pengelolaan risiko operasional memberikan keamanan dan kebaikan, dan karenanya memberikan kemajuan dalam mengarahkan risiko operasional sebagai suatu risiko tersendiri sebagaimana perlakuan terhadap risiko kredit dan risiko pasar.
C. PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
Bank for International Settlement (BIS) telah menyusun rekomendasi berupa Prinsip-prinsip Sound Practices dalam manajemen dan supervisi terhadap Risiko Operasional dalam final paper BIS/BCBS berjudul “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk “ yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada Pebruari 2003. Paper tersebut dapat di akses melalui website Bank for International Settlement : www. bis.org.
Berdasarkan prinsip-prinsip yang dikemukakan ( terdapat 10 prinsip ) oleh Bank for International Settlement tersebut diatas. matriks kesepuluh prinsip tersebut ).
Bank for International Settlement mengelompokkan prinsip prinsip tersebut kedalam 4 kategori :
I. Pengembangan Lingkup Manajemen Risiko yang sesuai (appropriate)
II. Manajemen Risiko (Identifikasi , Asesmen, Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional).
III. Peranan Otoritas Pengawasan Bank (Role of Superviso).r
IV. Peranan keterbukaan (Role of Disclosure).
Topik pada rumawi akan dibahas dalam pembahasan tentang Strategic Risk Management Review. Sedang angka rumawi III menyangkut ‘ Role of Supervisor’ tidak dibahas dalam tulisan ini sdl karena lebih menyangkut otoritas . Dengan demikian yang dijadikan bahan review terhadap pelaksanaan manajemen risiko operasional dalam kesempatan ini hanya menyangkut topik pada rumawi II dan IV.
D. KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL
Dalam ‘ Strategic Management Review’ akan dibahas bagaimana melakukan review terhadap tugas dan tanggungb jawab pengurus bank (dewan komisaris dan direksi) dalam mengelola ‘Risiko Operasional’. Dalam kesempatan ini di-review bagaimana pada tingkat makro Risiko Operasional tersebut diimplementasikan oleh satuan-satuan kerja yang ada, apakah prinsip-prinsip Manajemen Risiko Operasional yang direkomendasikan oleh Bank for International Settlement serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sudah terlaksana dengan baik.
Program review manajemen risiko operasional akan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyan sebagai berikut :
I. Menyangkut identifikasi , Asesmen , Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional.
1. Apakah bank sudah melakukan identifikasi dan asesmen terhadap risiko operasional yang material , yang melekat pada produk , kegiatan , proses dan sistem ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 4 dari BIS)
Bank harus meng-identifikasi, melakukan asesmen risiko operasional yang material yang melekat pada produk-produk, kegiatan-kegiatan, proses dan sistem. Bank juga harus meyakini bahwa sebelum produk baru, kegiatan dan proses di luncurkan atau dilaksanakan, risiko operasional yang melekat harus sudah melalui prosedur asesmen yang cukup
Penjelasan atas prinsip diatas sebagai berikut :
a. Identifikasi risiko adalah puncak pengembangan berikutnya dari berbagai pemantauan risiko operasional dan sistem pengendalian. Identifikasi risiko yang efektif mempertimbangkan baik faktor-faktor internal (seperti , struktur bank , sifat kegiatan bank , kualitas dari SDM bank , perubahan dalam organisasi serta turnover pegawai) maupun faktor eksternal (seperti , perubahan dalam industri dan perkembangan teknologi) yang dapat berakibat negatif terhadap pencapaian tujuan-tujuan bank
b. Untuk mengidentifikasi risiko-risiko potensial yang paling merugikan, bank harus melakukan asesmen terhadap bahaya dari risiko-risiko tersebut. Asesmen risiko yang efektif memungkinkan bank untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap profil risiko serta target manajemen risiko sumber daya yang paling efektif.
c. Diantara ‘tools’ yang digunakan bank untuk mengidentifikasi dan melakukan asesmen terhadap risiko operasional adalah :
c.1. Menilai / menghitung risiko sendiri (self-risk assessment).
Suatu bank melakukan asesmen terhadap operasi dan kegiatan terhadap suatu daftar bahaya-bahaya risiko operasional yang potensial. Proses ini secara internal didorong dan sering menggunakan check-list dan atau semacam seminar (workshops ) untuk meng-identifikasi kekuatan dan kelemahan lingkungan (environments) dari risiko operasional. Metode Scorecards, umpamanya, menyediakan suatu sarana untuk menerjemahkan asesmen yang kualitatif menjadi perhitungan-perhitungan yang kuantitatif yang menghasilkan secara relatif ranking dari berbagai tipe eksposur risiko operasional. Beberapa skor mungkin berkaitan dengan risiko yang unik terhadap suatu line bisnis, sementara yang lain dapat membuat ranking risiko yang berbeda dengan line bisnis. Skor dapat diarahkan pada risiko-risiko yang melekat (inherent) sebagaimana pengendalian untuk mitigasi risiko tersebut. Scorecards mungkin dapat digunakan bank untuk meng-alokasikan economic capital pada line bisnis dalam hubungannya dengan kinerja dalam mengelola dan mengendalikan berbagai aspek risiko operasional.
c.2. Pemetaan risiko (risk mapping ) :
Dalam proses in, berbagai unit bisnis, fungsi-fungsi organisasi atau alur proses (process flows) dipetakan berdasarkan tipe risiko. Cara ini dapat menghasilkan area-area yang mempunyai kelemahan dan membantu menetapkan prioritas kegiatan manajemen selanjutnya
c.3. Indikator risiko (Risk indicators).
Indikator indikator risiko adalah statistik dan atau metrics, sering dalam financial , yang dapat memberikan penglihatan terhadap suatu posisi risiko suatu bank. Indikator-indikator ini perlu dikaji ulang (review) secara periodi (bulanan atau kuartalan) untuk menjaga kewaspadaan bank terhadap perubahan yang mungkin merupakan indikasi yang berkaitan dengan risiko. Indikator-indikator tersebut dapat mencakup sejumlah kegagalan dalam trading, tingkat turnover staf, frekuensi dan jumlah kesalahan (errors) serta frekuensi kehilangan.
c.4. Pengukuran (measurements).
Beberapa perusahaan mulai memperhitungkan eksposur mereka terhadap risiko operasional dengan menggunakan berbagai pendekatan. Misalnya, data kerugian bank berdasarkan pengalaman dapat menyediakan informasi yang berharga dalam melakukan asesmen terhadap eksposur bank pada risiko operasional dan mengembangkan suatu kebijakan untuk mitigasi / pengendalian risiko. Cara yang efektif untuk memanfaatkan informasi ini adalah dengan membentuk suatu kerangka kerja yang secara sistimatis melaksanakan napaktilas (tracking) dan pencatatan (recording) frekuensi, severity, dan informasi lain tentang kejadian-kejadian yang menyebabkan kerugian individual. Beberapa perusahaan bahkan mengkombinasikan data kerugian internal dengan data kerugian eksternal, membuat scenario analyses dan faktor-faktor asesmen risiko.
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 1) s/d 2)).
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional
(1) Identifikasi Risiko Operasional
a) Bank harus melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi Bank.
b) Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.
c) Hasil identifikasi tersebut selanjutnya digunakan oleh Bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian (loss events) yang ditimbulkan oleh risiko operasional.
d) Metode yang dapat digunakan Bank untuk mengidentifikasi risiko operasional, antara lain:
(d.1) self risk assessment berupa checklists untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pada lingkungan risiko operasional Bank, seperti peranan Komisaris dan Direksi, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta arus informasi dan komunikasi pada Bank;
(d.2) risk mapping berupa pemetaan menurut jenis risiko terhadap aktivitas fungsional, struktur organisasi dan arus proses transaksi;
(d.3) key risk indicators berupa statistik atau matriks yang menyediakan data posisi risiko operasional Bank, seperti jumlah pembatalan transaksi, tingkat perputaran pegawai, dan frekuensi kesalahan (errors);
(d.4) penilaian/kriteria kualitatif menjadi matriks kuantitatif, yang dapat digunakan untuk mengalokasikan kebutuhan modal masingmasing aktivitas fungsional.
(2) Pengukuran Risiko Operasional
a) Setelah Bank melakukan identifikasi risiko operasional yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, Bank harus menilai parameter yang mempengaruhi eksposur risiko operasional, antara lain jumlah dan frekuensi:
(a.1) kegagalan dan kesalahan sistem;
(a.2) sistem admin istrasi;
(a.3) kegagalan hubungan dengan nasabah;
(a.4) accounting error;
(a.5) penundaan dan kesalahan penyelesaian pembayaran;
(a.6) fraud;
(a.7) rekayasa akunting;
(a.8) strategic failure.
b) Pengumpulan Data Risiko Operasional :
(b.1) Sumber utama dalam penerapan manajemen risiko operasional adalah data historis mengenai kerugian Bank yang disebabkan risiko operasional yang telah divalidasi dan diverifikasi.
(b.2) Data kerugian risiko operasional terdiri dari kejadian (events) yang bersifat rutin, berfrekuensi tinggi namun berdampak rendah maupun yang berfrekuensi rendah namun berdampak tinggi terhadap rugi laba Bank. Data kerugian tersebut bersifat:
b.2.1) dapat diprediksi (expected) seperti events yang memiliki frekuensi yang tinggi namun berdampak rendah; atau
b.2.2) sulit diprediksi (unexpected) seperti events yang memiliki frekuensi rendah namun berdampak tinggi.
c) Bank harus memiliki metodologi pengukuran risiko operasional yang tepat, sumberdaya manusia yang kompeten dan infrastruktur sistem yang memadai dalam rangka mengidentifikasi dan mengumpulkan data risiko operasional.
d) Bank harus mencatat dan menatausahakan setiap events termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu administrasi data. Pencatatan dan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data stastistik yang dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian pada suatu periode dan aktivitas fungsional tertentu.
2. Apakah bank sudah melakukan pemantauan secara berkala terhadap profil risiko operasional serta eksposur kerugian yang material ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 5 dari BIS)
Bank mengimplementasikan suatu proses pemantauan secara berkala tentang profil risiko operasional dan eksposur kerugian yang material . Harus ada laporan berkala mengenai informasi yang berkaitan kepada direksi bank dan dewan komisaris yang mendorong pelaksanaan manajemen risiko operasional yang proaktif
Penjelasan atas prinsip tersebut sebagai berikut :
a. Proses pemantauan yang efektif diperlukan dalam pengelolaan risiko operasional yang cukup / memadai (adequate). Aktivitas pemantauan secara reguler dapat memberikan keuntungan atau mempercepat deteksi dan koreksi terhadap kekurangan-kekurangan pada kebijakan , proses dan prosedur dalam pengelolaan risiko operasional. Deteksi yang tepat waktu , yang mengarah kepada kekurangan-kekurangan dimaksud dapat secara substansi mengurangi frekuensi dan atau severity (nilai uang) dari kejadian-kejadian kerugian.
b. Dalam pemantauan kejadian-kejadian kerugian operasional, bank harus meng-identifikasi indikator-indikator yang sesuai yang menjadi peringatan dini (early warning) peningkatan suatu risiko kerugian yang akan terjadi (future). Indikator-indikator dimaksud {sering disebut sebagai ‘indikator risiko kunci’ (key risk in dicators ) atau indikator peringatan dini (early waring indicators)} haruslah melihat kedepan (forward looking) dan dapat merefleksikan sumber-sumber potensial dari risiko operasional seperti pertumbuhan yang pesat, peluncuran produk baru, turnover pegawai, pemutusan / pembatalan transaksi, system downtime dan sebagainya. Jika ambang batasnya berkaitan langsung dengan indikator-indikator ini, suatu proses pemantauan .yang efektif dapat membantu mengidentifikasi risiko-risiko kunci yang material dalam suatu cara yang transparan yang memungkinkan bank untuk bertindak terhadap risiko-risiko dimaksud secara tepat.
c. Frekuensi pemantauan harus mencerminkan risiko-risiko yang diperhitungkan serta frekuensi dan sifat perubahan dari lingkungan operasional. Pemantauan harus menjadi bagian yang integral dari kegiatan bank. Hasil pemantauan kegiatan ini harus tercakup dalam pengelolaan berkala serta laporan kepada dewan komisaris, sebagaimana kaji ulang terhadap kepatuhan yang dilakukan oleh internal audit dan atau fungsi-fungsi manajemen risiko. Laporan yang dihasilkan (dan atau untuk) Otoritas Pengawasan Bank dapat pula menginformasikan pemantauan ini dan sepertinya harus dilaporkan secara internal baik kepada direksi maupun dewan komisaris, mana yang dipandang lebih tepat.
d. Direksi bank harus menerima laporan berkala dari area yang sesuai seperti unit bisnis, fungsi-fungsi grup, satuan kerja manajemen risiko operasional, dan internal audit. Laporan-laporan risiko operasional harus berisi keuangan internal, data operasional dan kepatuhan, sebagaimana informasi pasar eksternal tentang kejadian-kejadian dan kondisi yang relevan terhadap pembuatan keputusan. Laporan harus didistribusikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai dan untuk merefleksikan area setiap masalah yang di-identifikasi yang dapat terkena dampak. Laporan-laporan harus mencerminkan secara penuh setiap masalah yang di-identifikasi dan harus memotivasi tindalan koreksi yang tepat waktu terhadap masalah (issues) yang terbuka (outstanding). Untuk meyakini penggunaan dan keyakinan terhadap risiko-risiko operasional serta laporan audit, manajemen harus secara regular memeriksa ketepatan waktu, akurasi dan relevansi dari sistem pelaporan dan pengendalian intern secara umum. Manajemen juga dapat menggunakan laporan yang disajikan oleh sumber-sumber luar ( ekstenal auditor dan Otoritas Pengawasan Bank) untuk melaksanakan asesmen terhadap penggunaan dan dapat dipercayanya (reliability) laporan-laporan internal. Laporan-laporan harus dianalisa dengan suatu pandangan untuk perbaikan kinerja manajemen risiko yang sedang dilaksanakan, sebagaimana pengembangan kebijakan manajemen risiko baru, prosedur-prosedur dan praktik-praktik.
e. Dewan komisaris harus menerima informasi yang mencukupi (sufficient) untuk memungkinkan mereka memahami profil risiko operasional secara overall dan fokus terhadap implikasi-implikasi strategik yang material bagi bisnis.
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 3) dst ).
Pemantauan Risiko Operasional.
a) Bank harus melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap seluruh eksposur risiko operasional serta kerugian (loss events) yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas fungsional utama (major business line), antara lain dengan cara menerapkan sistem pengendalian intern dan menyediakan laporan berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh risiko operasional.
b) Bank harus melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya risiko operasional serta dampak kerugiannya.
c) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus menyusun laporan mengenai kerugian dari risiko operasional dan hasil review kepatuhan audit intern serta menyampaikan laporan tersebut kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional.
a) Bank harus memiliki sistem dan teknologi informasi yang memadai, sesuai dengan sifat dan volume transaksi.
b) Sistem informasi manajemen harus dapat menghasilkan laporan yang lengkap dan akurat yang digunakan untuk pemantauan risiko dalam rangka mendeteksi dan mengkoreksi penyimpangan secara tepat waktu guna mengurangi potensi terjadinya loss events .
c) Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan eksposur risiko operasional secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalam rangka proses pengambilan keputusan oleh Direksi.
3. Apakah bank mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional ?. Apakah Bank sudah secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.6 dari BIS)
Bank harus mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional . Bank harus secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan meyesuaikan profil risiko operasional dengan menggunakan strategi yang cocok, dipandang dari risk appetite dan profil risiko secara menyeluruh
Penjelasan :
a. Kegiatan pengendalian dirancang untuk mengarahkan agar bank dapat meng-identifikasi risiko operasional. Terhadap semua risiko operasional yang material yang sudah di-identifikasi bank harus memutuskan apakah akan digunakan prosedur yang sesuai untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko atau dibebani (diperhitungkan ) risikonya. Terhadap risiko-risiko yang tidak dapat dikendalikan , bank harus memutuskan apakah menerima risiko tersebut, mengurangi tingkat aktivitas bisnis yang bersangkutan, atau menarik diri dari bisnis dimaksud secara total. Proses pengendalian dan prosedur-prosedur harus dibentuk dan bank harus sudah mempunyai sistem untuk meyakini kepatuhan terhadap kebijakan internal yang sudah terdokumentasi (tertulis) yang berkaitan dengan sistem manajemen risiko. Elemen-elemen pokok dapat mencakup , sebagai misal :
o Kaji ulang oleh manajemen puncak terhadap perkembangan bank dihadapkan dengan tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan.
o Pemeriksaan kepatuhan terhadap pengendalian manajemen (management controls)
o Kebijakan, proses dan prosedur mengenai kaji ulang, perlakuan dan perbaikan terhadap masalah penyimpangan dari ‘kepatuhan’ , dan
o Suatu sistem persetujuan (approvals) dan otorisasi (authorisations) yang terdokumentasi untuk meyakini pertanggung jawaban dari suatu tingkatan manajemen yang sesuai.
b. Walaupun suatu kerangka kerja formal, kebijakan dan prosdedur tertulis sangat penting, namun perlu diperkuat melalui suatu budaya pengendalian yang kuat yang mengembangkan praktik-praktik manajemen risiko yang sehat. Baik dewan komisaris maupun direksi bertanggung jawab terhadap pengembangan budaya pengendalian intern dimana kegiatan pengendalian merupakan bagian integral dari kegiatan regular dalam suatu bank. Pengendalian yang merupakan bagian integral dalan suatu kegiatan yang regular dapat mempercepat respon terhadap perubahan kondisi dan menghindari biaya-biaya yang tidak perlu.
c. Suatu sistem pengendalian intern yang effektif juga mensyaratkan bahwa harus ada pemisahan tugas yang tepat dan bahwa pegawai tidak ditugaskan pada posisi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Penugasan yang menimbulkan pertentangan individual atau suatu tim , dapat menimbulkan kerugian, kesalahan-kesalahan (errors) dan tindakan-tindakan yang tidak patut. Karena itu area dimana terdapat conflict of interest harus di-identifikasi, diminimalisasi dan wajib untuk dipantau dan dikaji ulang.
d. Sebagai tambahan dalam pemisahan tugas (segregation of duties), bank-bank harus meyakini bahwa praktik-praktik internal lainnya yang sesuai untuk pengendalian risiko operasional harus tersedia . Contoh-contoh berikut termasuk didalamnya :
o Pemantauan yang ketat yang ditekankan pada arah limit risiko yang ditetapkan atau pada ambang batas.
o Mempertahankan pengamanan akses, dan penggunaan aset bank dan catatan-catatannya.
o Meyakini bahwa staf mempunyai keahlian dan terlatih
o Meng-identifikasi bisnis line atau produk yang memberikan penghasilan diluar dari yang diharapkan secara wajar, (misalnya, dimana suatu risiko diperkirakan adalah rendah, kegiatan perdagangan yang diperkirakan berpenghasilan rendah menghasilkan keuntungan yang tinggi, yang dapat menjadi pertanyaan apakah penghasilan tersebut diperoleh karena suatu pelanggaran pengendalian intern ), dan
o Verifikasi dan rekonsiliasi secara berkala terhadap transaksi-transaksi serta rekening-rekening.
Kegagalan dalam meng-implementasikan praktik-praktik dimaksud telah menyebabkan kerugian operasional pada beberapa bank dalam tahun-tahun terakhir.
e. Risiko operasional dapat menjadi lebih nyata pada bank yang mempunyai aktivitas baru atau mengembangkan produk baru (umumnya karena kegiatan atau produk dimaksud tidak sejalan atau konsisten dengan strategi bisnis inti (core business) bank. Memasuki pasar yang tidak biasa dimasuki dan atau mengikatkan diri pada bisnis yang secara geografi jauh dari kantor pusat bank. Lebih lanjut, dalam banyak contoh, perusahaan tidak meyakini bahwa infra struktur pengendalian manajemen risiko sejalan dengan pertumbuhan dalam kegiatan bisnis. Sejumlah kerugian dalam volume besar serta profil kerugian yang tinggi dalam tahun-tahun terakhir terjadi karena adanya satu atau lebih kondisi tersebut diatas. Karena itu pengurus bank harus meyakini bahwa terdapat perhatian yang semestinya terhadap kegiatan-kegiatan pengendalian intern apabila terdapat kondisi seperti dimaksud diatas.
f. Beberapa risiko operasional yang penting mempunyai probability yang rendah namun mempunyai dampak keuangan yang besar. Lebih lanjut , tidak semua risiko yang terjadi dapat dikendalikan (misal, bencana alam). Peralatan peralatan untuk mitigasi risiko atau program-program dapat digunakan untuk mengurangi eksposure risiko, baik frekuensi maupun nilainya terhadap kejadian-kejadian. Misalnya penutupan asuransi, khususnya terhadap sesuatu yang harus dilakukan segera (prompt) dan sarana pembayaran tertentu, dapat digunakan untuk melepaskan kepada pihak luar risiko suatu kerugian yang frekuensinya rendah, namun jumlahnya besar, yang dapat terjadi sebagai akibat dari klaim pihak ketiga karena kesalahan (errors) dan kealpaan (omission), kehilangan fisik surat berharga, kecurangan pegawai atau pihak ketiga, serta bencana alam.
g. Namun demikian, bank harus memandang peralatan mitigasi risiko sebagai pelengkap (complementary), tidak sebagai pengganti (replacement) dari pengendalian intern risiko operasional. Mekanisme yang siap pakai yang secara cepat mengetahui dan memperbaiki kesalahan-kesalahan risiko operasional yang berlaku dapat mengurangi eksposur risiko secara signifikan. Pertimbangan yang hati-hati juga diperlukan untuk menetapkan seberapa jauh peralatan mitigasi risiko seperti asuransi sungguh-sungguh mengurangi risiko.atau men-transfer risiko kepada sektor bisnis atau area lain, atau bahkan menciptakan risiko baru (misalnya risiko hukum dan counterparty risk).
h. Investasi dalam technology processing yang sesuai, pengamanan sistem informasi teknologi (IT security) juga penting dalam mitigasi risiko. Namun bank harus waspada bahwa peningkatan otomasi dapat merubah ‘frekuensi yang tinggi , nilai kerugian rendah ‘ menjadi ‘ frekuensi rendah , nilai kerugian tinggi’. Yang terakir tersebut dapat dianggap berkaitan dengan kerugian karena gangguan pelayanan disebabkan faktor-faktor internal atau faktor-faktor diluar pengendalian langsung bank (misal,kejadian dari luar/external events). Masalah-masalah demikian dapat menyebabkan kesulitan yang serius bagi bank dan dapat membahayakan kemampuan institusi dalam menyelenggarakan kegiatan bisnis kunci (key business). Sebagaimana dibahas dibawah dalam Prinsip No.7, bank harus membentuk rencana darurat atau rencana kesinambungan usaha yang mengarah kepada risiko ini.
i. Bank juga harus menetapkan kebijakan untuk mengelola risiko yang berkaitan dengan kegiatan outsourcing. Aktivitas yang di-outsourcing-kan dapat mengurangi profil risiko institusi dengan cara men-transfer kegiatan kepada pihak lain yang mempunyai keahlian yang lebih baik dan mempunyai kemampuan untuk mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu. Namun suatu bank yang menggunakan pihak ketiga, tidak mengurangi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi bank untuk meyakini bahwa pihak ketiga diarahkan sedemikian rupa agar aman dan sound dan mematuhi ketentuan serta hukum yang berlaku. Perjanjian-perjaniian outsourcing harus didasarkan pada kontrak yang tegas dan atau perjanjian tingkat layanan dalam meyakini suatu pembagian (alokasi) tanggung jawab yang jelas antara eksternal service provider dengan bank . Lebih lanjut, bank perlu mengelola risiko yang tidak dicakup dalam perjanjian outsourcing termasuk risiko penghentian layanan oleh outsourcing vendors.
j. Berdasarkan skala dan sifat kegiatan, bank harus memahami akibat potensial dari operasi yang mereka lakukan serta nasabah-nasabah bank terhadap kemungkinan kekurangan-kekurangan pelayanan yang dilakukan oleh vendor d maupun pihak internal dan pihak ketiga lainnya sebagai service provider, termasuk terhentinya operasi dan potensi kegagalan bisnis lainnya atau kegagalan (default) dari pihak eksternal. Dewan komisaris dan direksi bank harus meyakini bahwa ekspektasi dan kewajiban dari pihak lain harus didefinisikan dengan jelas, dipahami dan harus dapat dilaksanakan .(enforceable). Luas tanggung jawab pihak ketiga serta kemampuan keuangan mereka untuk kompensasi terhadap kesalahan (errors), kealpaan (negligence) dan kegagalan operasional lainnya yang terjadi, harus dipertimbangkan secara seksama sebagai bagian dari asesmen risiko. Hendaknya, bank melakukan due diligence test dan memantau kegiatan service provider pihak ketiga, khususnya terhadap mereka yang kurang berpengalaman dalam lingkungan industri dan regulasi perbankan dan melakukan kaji ulang (review) proses ini (termasuk melakukan penilaian ulang terhadap hasil due diligence) secara berkala. Terhadap kegiatan yang sangat penting, bank dapat mempertimbangkan rencana darurat, termasuk ketersediaan alternatif pengganti pihak ketiga serta biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk men-switch pihak luar (pihak ketiga) secara mendadak.
k. Dalam keadaan tertentu, bank dapat mempertimbangkan apakah akan mempertahankan tingkat risiko operasional tertentu atau menerima risiko tersebut sebagai tanggungan sendiri (self insure). Dalam kasus demikian dan risiko dimaksud material, keputusan untuk menahan dan self insure risiko tersebut harus dilakukan secara transparan dalam organisasi dan harus dilaksanakan konsisten dengan strategi bisnis bank secara menyeluruh (overall) serta risk appetite bank
Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.c. 1) s/d 6) dan
4.e. 1) s/d 7)).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit.
1) Umum
1.a) Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan risiko operasional yang sesuai dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan dan kecukupan sumberdaya manusia.
1.b) Bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur untuk menilai risiko operasional dan memantau eksposur risiko operasional secara berkala pada beberapa aktivitas fungsional utama.
1.c) Bank harus melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko operasional sesuai dengan eksposur risiko operasional, profil risiko dan budaya ris iko Bank.
1.d) Bank harus menetapkan limit (cadangan) risiko operasional dengan mempertimbangkan eksposur risiko dan pengalaman kerugian masa lalu yang diakibatkan oleh risiko operasional. Penetapan limit tersebut harus direview dan disesuaikan dalam hal terdapat perubahan eksposur risiko operasional secara signifikan.
1. e) Kebijakan, prosedur dan proses penetapan limit risiko operasional harus didokumentasikan secara tertulis dan lengkap sehingga memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit trail).
2) Penyelesaian Transaksi (Settlement ).
2.a) Bank harus memiliki prosedur untuk mengukur eksposur risiko penyelesaian transaksi, khususnya apabila risiko tersebut berasal dari transaksi valuta asing dan kegiatan pembiayaan perdagangan.
2.b) Bank harus melakukan penilaian terhadap tahapan dalam proses penyelesaian transaksi, khususnya mengenai batas akhir perintah pembayaran, batas akhir penerimaan dan waktu pencatatan pembayaran dana.
2.c) Bank harus menyusun suatu prosedur pemantauan penyelesaian transaksi baru atau apabila terdapat transaksi yang belum diselesaikan pembayarannya.
2.d) Bank harus menyediakan prosedur penyelesaian transaksi yang disebabkan oleh adanya kondisi likuiditas Bank yang memburuk.
2.e) Bank harus melakukan konfirmasi transaksi secara tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan memantau transaksi tersebut secara konsisten.
3) Akuntansi
Bank harus memastikan bahwa penggunaan metode akuntansi adalah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
3.a) melakukan review secara berkala guna memastikan ketepatan metode yang digunakan untuk menilai transaksi;
3.b) melakukan review secara berkala terhadap kesesuaian metode akuntansi yang digunakan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
3.c) melakukan rekonsiliasi data transaksi secara berkala;
3.d) mengidentifikasi dan menganalisa setiap ketidakwajaran transaksi yang terjadi;
3.e) memelihara seluruh dokumen dan arsip (file) yang berkaitan dengan rincian rekening (accounts), sub-ledgers, buku besar (general ledgers) administrasi klasifikasi aset dan dokumentasi pembentukan provisi, guna memudahkan proses jejak audit (audit trail).
4) Inventarisasi Aset dan Kustodian.
4.a) Bank harus memelihara data akuntansi dan rincian aset pihak ketiga yang dipelihara/dititipkan (kustodian).
4.b) Bank harus memperoleh informasi yang memadai mengenai keaslian
penyimpanan/penitipan aset dalam rangka memastikan bahwa aset yang dititipkan tidak memiliki permasalahan hukum.
4.c) Bank harus melakukan pengecekan secara berkala antara data aset yang dititipkan dengan perjanjian/kontraknya.
5) Profil Nasabah dan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).
5.a) Bank harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) secara konsisten sesuai dengan eksposur risiko operasional. KYC harus didukung oleh sistem pengendalian intern yang efektif, khususnya upaya pencegahan Bank terhadap kejahatan internal (internal fraud).
5.b) Dalam penerapan KYC tersebut, Bank wajib memenuhi seluruh persyaratan dan pedoman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).
6) Profil Karyawan (Employees’ Profiles ).
Bank harus memiliki dan menerapkan kebijakan tentang tanggungjawab, kewenangan dan akses pegawai/karyawan terhadap sistem informasi tertentu. Kebijakan tersebut didukung oleh prosedur akses terhadap sistem informasi manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem pengelolaan risiko, pengamanan di dealing room, dan ruang pemrosesan data.
Pengendalian Risiko Operasional.
1) Bank harus memiliki kebijakan, prosedur dan proses untuk mengendalikan atau memitigasi risiko operasional, sesuai dengan kompleksitas operasional Bank.
2) Dalam penerapan pengendalian risiko operasional, Bank dapat mengembangkan program untuk memitigasi risiko operasional antara lain pengamanan proses teknologi informasi, asuransi, dan outsourcing sebagian kegiatan operasional Bank.
3) Dalam hal Bank mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Bank harus memastikan tingkat keamanan dari electronic data processing.
4) Pengendalian terhadap sistem informasi haru s memastikan:
4.a) adanya penilaian berkala terhadap pengamanan sistem informasi, yang disertai dengan tindakan korektif apabila diperlukan;
b) tersedianya prosedur back-up untuk menjamin berjalannya kegiatan operasional Bank dan mencegah terjadinya gangguan yang signifikan;
4.c) tersedianya prosedur back-up dan rencana darurat (contingency plan) yang diuji secara berkala;
4.d) adanya penyampaian informasi kepada Direksi mengenai permasalahan pada butir 4.a) sampai dengan 4.c);
4.e) tersedianya penyimpanan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan analisa, programming dan pelaksanaan pemrosesan data.
5) Bank harus memiliki support system, yang sekurang-kurangnya mencakup:
5.a) identifikasi error secara dini;
5.b) pemrosesan dan penyelesaian seluruh transaksi secara efisien, akurat dan tepat waktu; dan
5.c) kerahasiaan, kebenaran serta keamanan transaksi.
6) Tindak Lanjut Hasil Audit Intern dan Ekstern :
6.a) Bank harus menindaklanjuti hasil temuan audit intern maupun ekstern dan selanjutnya melakukan serangkaian tindakan korektif.
6.b) Temuan audit yang belum ditindaklanjuti atau hanya sebagian dilakukan perbaikan harus diinformasikan oleh SKAI kepada Direksi.. Apabila temuan tersebut signifikan, Direksi menetapkan jangka waktu perbaikan dan menugaskan SKAI untuk memantau perkembangan efektivitas pelaksanaan tindakan korektif yang diambil.
7) Bank harus melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, dan praktik operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia (human error) yang menimbulkan risiko operasional.
4. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa banktetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)
Bank harus mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa bank tetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar.
Lebih rinci sebagai berikut :
4.1. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat yang siap pakai ? Apakah rencana tersebut sudah memperhitungkan berbagai kemungkinan disertai dengan skenario penanggulangan ?
4.1.a Terhadap alasan-alasan yang mungkin diluar pengendalian suatu bank, suatu kejadian tertentu mungkin dapat menyebabkan ketidak berdayaan bank untuk memenuhi kewajiban bisnisnya, khususnya apabila secara fisik telekomunikasi , atau infrastruktur Teknologi Informasi (IT) mengalami kerusakan atau tidak dapat di-akses. Pada gilirannya hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar pada bank, sebagaimana terhentinya secara luas sistem finansial melalui kanal-kanal (channels) seperti sistem pembayaran. Potensi atas hal ini menyebabkan bank memerlukan rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang mempertimbangkan berbagai tipe skenario yang mungkin dilakukan terhadap mana bank dapat menghadapi bahaya (vulnerable) secara sebanding dengan ukuran dan kompleksitas operasi bank.
4.2 Apakah bank sudah mempunyai mekanisme alternatif untuk memulai kembali operasi bisnis yang terhenti ? Apakah ada system pengamanan / back up terhadap catatan bank baik catatan elektronik maupun catatan fisik (physical records)
4.2.a. Bank harus meng-identifikasi proses bisnis yang kritikal termasuk hal-hal dimana bank sangat tergantung pada eksternal vendor atau pihak ketiga lainnya dimana kelancaran pemulaian bisnis merupakan hal yang paling penting. Terhadap proses ini bank harus meng-identifikasi mekanisme alternatif untuk melanjutkan atau memulai kembali layanan dalam hal terdapat kejadian penghentian. Harus ada perhatian khusus terhadap kemampuan untuk memperbaiki (restore) catatan-catatan elektronik (electronic records) atau catatan catatan fisik (physical records) yang diperlukan untuk melanjutkan bisnis. Apabila catatan-catatan dimaksud di-back-up diluar bank (off site facility) , atau dalam hal operasi bank harus dipindah ke lokasi baru, harus diperhatikan bahwa lokasi tersebut haruslah cukup jauh dari kemungkinan terkena dampak operasi, untuk meminimalkan risiko agar catatan utama (primary) serta catatan back-up tidak secara bersama terkena suatu musibah.
4.3. Apakah dilakukan kaji ulang secara berkala tentang rencana darurat dan kesinambungan usaha untuk menilai kesesuaiannya dengan perkembangan bank dan apakah dilakukan test untuk meguji keandalannya ?
4.3.a.
Bank harus melaksanakan kaji ulang terhadap rencana darurat serta rencana kesinambungan usaha mereka secara konsisten dengan strategi bisnis serta operasi saat ini. Lebih lanjut rencana dimaksud harus lah diuji (test) secara periodik untuk meyakini bahwa bank akan mampu melaksanakan rencana tersebut dalam hal terdapat kejadian yang tidak diinginkan atau terhentinya suatu kegiatan bisnis.
II. Peranan Keterbukaan (Role of Disclosure).
5. Apakah bank sudah melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank ?.
Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)
Bank harus melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank.
Penjelasan :
a. Frekuensi dan ketepatan waktu keterbukaan kepada publik terhadap informasi yang relevan oleh bank dapat mempengaruhi dan memperkuat disiplin pasar, dan dengan demikian manajemen risiko akan menjadi lebih efektif. Tingkat keterbukaan harus sesuai dengan ukuran, profil risiko, dan kompleksitas dari operasi bank.
b. Area keterbukaan pada risiko operasional belum ditetapkan oleh BIS, terutama karena bank-bank masih dalam proses pengembangan teknik-teknik asesmen risiko operasional. Namun demikian, Komite Basel (BIS) meyakini bahwa suatu bank harus mengungkapkan kerangka kerja manajemen risiko operasional nya sedemikian rupa sehingga memungkinkan investor dan partner usaha (counterparties ) menetapkan apakah suatu bank melakukan identifikasi, melakukan asesmen, mamantau dan mengendalikan / melakukan mitigasi risiko operasional secara efektif.
---------00000--------
Reference :
(1)
Bank for International Settlement , Basel Committee on Banking Supervision, paper, “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk”, Februari 2003.
(2)
Bank Indonesia, Surat-Surat Edaran Bank Indonesia menyanghkut dengan Manajemen Risikoa.l. SEBI No.5/21/DPNP TGL.29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum , serta Lampiran.
21.6.09
KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO SUKU BUNGA
KAJIULANG MANAJEMEN RISIKO SUKU BUNGA.
(INTEREST RATE RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
Pengertian Risiko Pasar dan Risiko Suku Bunga.
Risiko Pasar (market risk) dijelaskan dalam ketentuan BI (Lampiran SEBI N0. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2004) sebagai berikut : “Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dan portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank (adverse movement) . Yang dimaksud dengan variable pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan harga options.
Risiko Pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan”.
Sedangkan “Risiko Suku bunga (Interest rate risk) adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko suku bunga”. Mengenai Risiko Nilai Tukar (Foreign Exchange Risk) , dijelaskan bahwa risiko nilai tukar adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka. Karena cakupan Risiko Pasar yang variable utamanya adalah sukubunga dan nilai tukar cukup luas yang masing-masing mempunyai prinsip , teknik dan best practices yang berbeda, maka pembahasan dalam tulisan ini hanya akan menyangkut review terhadap implementasi manajemen risiko sukubunga sedangkan review terhadap implementasi manajemen risiko nilai tukar sudah dimuat dalam tulisan sebelumnya (di up load pada 4 Mei 2009).
Risiko suku bunga merupakan exposur kondisi keuangan suatu bank terhadap pegerakan suku bunga yang merugikan. Menerima risiko tersebut merupakan bagian yang normal dari bisnis bank, dan dapat merupakan bagian yang penting dalam menciptakan keuntungan dan peningkatan nilai saham. Perubahan dalam suku bunga berakibat berubahnya pendapatan bunga bersih dan tingkat pendapatan dan biaya operasional suatu bank yang sensitif terhadap perubahan suku bunga . Perubahan tingkat suku bunga juga berakibat pada underlying value instrument assets, liability dan Off Balance Sheet (OBF) karena present value dari future cash flow (bahkan cash flow –nya sendiri) berubah karena suku bunga berubah. Sesuai dengan itu maka agar proses manajemen suku bunga efektif, perlu dijaga supaya suku bunga tetap berada pada prudent level untuk keamanan dan kesehatan (soundness) bank.
Terdapat 2 (dua) perspective paling umum untuk melakukan asesmen terhadap risiko suku bunga bank ; yaitu :
- the earning perspective, yang difokuskan pada dampak perubahan suku bunga pada pendapatan bank yang akan diterima dalam jangka pendek,
- the economic value perspective, yang difokuskan pada nilai cash flow suatu bank
Sumber risiko suku bunga.
Sebagai ‘finacial intermediaries ‘ bank menghadapi risiko suku bunga dengan berbagai cara. Pembahasan yang utama dan paling sering, bentuk risiko suku bunga timbul dari perbedaan waktu dari jatuh tempo (maturity) dan repricing (penetapan ulang suku bunga) terhadap suku bunga mengambang (floating rate) dari assets, liabilities dan posisi Off Balance Sheet(OBS ). Sementara repricing terhadap ketidak sesuaian jatuh tempo (mismatch) merupakan fundamen dari bisnis bank, dapat meng-expose pendapatan dan underlying nilai ekonomi (economic value) terhadap fluktuasi yang tidak diperkirakan sebagai perbedaan suku bunga. Sebagai contoh, apabila bank mendanai suatu pinjaman jangka panjang ber- bunga tetap, dengan suatu deposit berjangka pendek, bank bisa menghadapi suatu penurunan baik pada future income yang berasal dari posisi pinjaman yang diberikan serta underlying value dari pinjaman tersebut, apabila terjadi kenaikan suku bunga . Penurunan tersebut terjadi karena cash flow dari pinjaman adalah tetap selama masa laku kredit, sedangkan cash flow yang dibayar pada deposit bersifat variable dan meningkat setelah jatuh temponya.
Repricing mismatches, juga dapat meng-expose perubahan slope dan bentuk pada kurva pendapatan (yield curve) . Risiko yield curve timbul apabila terdapat pergeseran yang tidak diperkirakan pada yield curve yang mengakibatkan dampak yang merugikan pada pendapatan bank atau underlying economic value. Sebagai contoh, underlying economic value dari suatu long position obligasi pemerintah berjangka waktu 10 tahun di hedge dengan suatu short position dari Government Notes berjangka waktu 5 tahun, dapat mengurangi secara tajam apabila yield curve tersebut curam (steepens), bahkan apabila posisi di hedge terhadap pergerakan parallel dari yield curve . Sumber risiko suku bunga lainnya yang penting, biasanya disebut sebagai basis risk , timbul dari hubungan yang tidak sempurna dalam penyesuaian tingkat bunga yang diperoleh dan dibayarkan dari instrument yang berbeda, namun dengan karakteristik repricing yang mirip. Apabila suku bunga berubah, maka perbedaan ini dapat menaikkan perubahan yang tidak diperhitungkan dalam cash flow dan spread pendapatan antara instrument instrumen asset, liabilities dan OBS dari jatuh tempo yang sama atau frekuensi-frekuensi repricing. Sebagai contoh, suatu strategi pendanaan untuk pemberian kredit dengan jangka waktu 1 tahun dengan deposit 1 tahun dengan variable rate yang ditetapkan tiap bulan (repricing) berdasarkan LIBOR, menggambarkan bahwa institusi tersebut menghadapi risiko bahwa spread antara 2 (dua) index suku bunga dapat berubah tak terduga.
Tambahan dan peningkatan sumber risiko suku bunga yang penting, timbul dari opsi (option) yang diikatkan (embedded) pada banyak portofolio asset, liability dan OBS bank. Formalnya, sebuah opsi menyediakan kepada pemegang opsi, hak namun bukan kewajiban, untuk membeli (buy), menjual (sell) atau dengan cara yang sama memilih cash flow dari suatu instrument atau financial contract. Opsi dapat berupa instrumen yang berdiri sendiri (‘stand alone ‘) seperti ‘exchange traded option’ (opsi perdagangan/jual beli valuta) dan over the counter (OTC) contract, atau dapat juga diikaitkan dalam instrument-instrumen standar. Sementara bank bank menggunakan exchange traded dan opsi OTC baik dalam rekening perdagangan maupun dalam rekening non perdagangan, instrumen-instrumen yang terikat opsi yang umumnya lebih penting dalam kegiatan non-trading. Contoh dari instrument yang terikat opsi meliputi berbagai tipe obligasi dan notes (surat utang) dengan ‘call’ atau ‘put’ provision, pinjaman dengan memberi hak kepada peminjam untuk menyelesaikan hutangnya lebih cepat, dan berbagai tipe non maturity deposit instruments yang memberi hak kepada depositor untuk menarik dananya setiap waktu, sering tanpa sesuatu penalty atau denda. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka pembayaran instruments yang mempunyai karakteristik yang tidak saling menopang (asymmetrical payoff) dengan syarat opsi dapat memberikan risiko yang signifikan khususnya kepada mereka yang menjual, karena opsi yang dipegang, secara explicit dan mengikat, umumnya dilaksanakan sepanjang menguntungkan bagi pemegang hak opsi dan tidak menguntungkan bagi penjual. Lebih lanjut suatu daftar yang semakin panjang dari hak opsi dapat mempengaruhi leverage (perputaran) dan dapat memperbesar pengaruh (baik posistif maupun negatif) dari posisi opsi pada kondisi keuangan perusahaan.
Akibat yang ditimbulkan risiko suku bunga.
Sebagaimana dikemukakan diatas, perubahan dalam suku bunga dapat mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan baik bagi pendapatan bank maupun nilai ekonomi nya (economic value) . Hal ini memberikan 2 (dua) perspective yang terpisah namun saling melengkapi dalam melakukan asesmen terhadap exposure risiko suku bunga bank.
Earnings perspective.
Dalam earning perspective, fokus analisa adalah pada akibat / dampak perubahan tingkat bunga pada pendapatan yang dilaporkan (accrual). Hal ini merupakan pendekatan tradisional terhadap asesmen risiko suku bunga yang dilakukan berbagai bank. Gejolak dalam pendapatan adalah point penting dalam analisa risiko suku bunga, karena pengurangan pendapatan atau kerugian dapat mengancam stabilitas keuangan suatu institusi dengan mengikis kecukupan modal dan mengurangi keyakinan pasar. Dalam hubungan ini, komponen dari pendapatan yang secara tradisional diterima dan sangat mendapat perhatian adalah net interest income (yaitu ; selisih antara total interest income dengan total interest expense) . Fokus pada hal ini mencerminkan pentingnya net interest income dari total pendapatan bank serta kaitannya secara langsung dengan perubahan tingkat bunga. Namun demikian, begitu bank melakukan expansi dengan aktivitasberlandaskan ‘fee-based’ dan non interest income lainnya, maka fokus yang lebih luas pada overall net income, menyatukan interest income dengan non interest income menjadi suatu hal yang biasa/lazim. Non interest income timbul dari berbagai kegiatan seperti loan servicing dan berbagai program sekuritisasi aset, dapat menjadi sesuatu yang juga sangat sensitive, dan mempunyai hubungan yang kompleks dengan suku bunga pasar. Sebagai contoh, beberapa bank menyediakan jasa layanan dan fungsi administrasi kredit (loan) untuk pool kredit pemilikan rumah (mortgage loan pools) dengan memungut suatu fee tertentu yang didasarkan pada volume aset yang di-administrasikan. Apabila suku bunga turun (fall) maka layanan bank pada jasa tersebut mungkin menurun (declined) dalam pendapatan fee yang diperoleh, karena kredit yang bersangkutan dibayar lebih awal (prepay). Bahkan sumber tradisional dari non interest income, seperti ‘ transaction processing fee’ menjadi sangat sensitive terhadap suku bunga. Peningkatan sensitifitas ini menyebabkan manajemen bank dan supervisor (otoritas pengawasan bank) menggunakan kajian yang lebih luas mengenai akibat potensial terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar pada pendapatan bank dan lebih luas lagi terhadap penaksiran pendapatan dalam berbagai situasi suku bunga yang berbeda.
Economic value perspective.
Gejolak dalam suku bunga pasar dapat juga berakibat pada economic value dari posisi, asset, liability dan Off Balance Sheet (OBF) bank.. Jadi sensitifitas terhadap economic value bank terhadap fluktuasi dari suku bunga merupakan pertimbangan penting bagi shareholder, direksi serta otoritas pengawasan bank. Nilai ekonomi bagi suatu instrumen merupakan suatu asesmen terhadap present value dari expected cash flow, didiskontokan untuk mencerminkan suku bunga pasar.
Lebih lanjut, economic value dari suatu bank dapat dipandang sebagai present value dari expected net cash flow bank, didefinisikan sebagai ‘ expected cash flow dari asset, dikurangi expected cash flow dari liability,ditambah dengan expected net cash flow dari posisi OBS ‘ Dalam hal ini, perspective economic value mencerminkan suatu kajian dari sensitivitas kekayaan bersih bank, terhadap fluktuasi tingkat bunga. Karena nilai ekonomi perspektif mempertimbangkan dampak potensial dari perubahan suku bunga pada present value dari semua future cash flow, hal ini mengungkapkan suatu pandangan yang lebih komprehensif tentang potensi akibat jangka panjang dari perubahan tingkat bunga dari pada yang ditawarkan oleh earnings perspective. Pandangan yang lebih menyeluruh lebih penting, karena perubahan dalam pendapatan dalam jangka pendek – merupakan typical focus dalam earnings perspective – tidak dapat menggambarkan indikasi yang akurat dari akibat pergerakan suku bunga pada posisi overall bank.
Embedded Losses.
Sejauh ini penjelasan tentang ‘earning perspective’ dan ‘economic value perspective’ difokuskan pada, bagaimana perubahan suku bunga mendatang (future change) dapat membawa akibat pada kinerja keuangan bank. Dalam melakukan evaluasi tingkat risiko suku bunga, dapat diasumsikan bahwa suatu bank juga mempertimbangkan dampak dari suku bunga yang lalu terhadap kinerja mendatang (future performance). Khususnya instrument – instrument yang tidak dilakukan ‘mark to market’, mungkin sudah mengandung keuntungan atau kerugian dari pergerakan diwaktu lalu.. Keuntungan atau kerugian dimaksud mungkin tercermin seterusnya dalam pendapatan bank. Sebagai contoh, suatu pemberian kredit jangka panjang, diperhitungkan dengan suku bunga tetap ketika suku bunga rendah, dan sekarang harus didanai dari dana bersuku bunga lebih tinggi, maka pada sisa masa lakunya sudah tercermin bahwa bank akan merugi.
Praktik manajemen risiko suku bunga yang sehat (sound practice).
Praktek manajemen risiko suku bunga melibatkan 4 (empat) elemen dasar dari manajemen instrument-instrumen asset, liability dan off balance sheet (OBS) :
Pengawasan yang memadai oleh Dewan Komisaris dan Direksi bank
Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
Pengukuran, pemantauan dan pengendalian manajemen risiko yang memadai
Pengendalian intern dan independent audit yang komprehensif.
Hal-hal spesifik yang diaplikasikan oleh suatu bank terhadap elemen – elemen tersebut dalam mengelola risiko suku bunga sangat tergantung pada kompleksitas dan sifat kegiatan dan bentuk perusahaan serta tingkat exposur risiko suku bunga . Karena itu apa yang merupakan praktek manajemen risiko suku bunga yang memadai, sangat beragam diantara bank-bank. Sebagai contoh, suatu bank yang tidak terlalu kompleks, dimana direksinya terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari secara detil, mungkin cukup hanya mengandalkan proses manajemen risiko suku bunga yang relatif masih tergolong dasar (basic). Sedangkan organisasi bank lainnya yang lebih kompleks dan mempunyai rentang kegiatan yang luas akan memerlukan proses manajemen risiko suku bunga yang lebih formal untuk mengarahkan kegiatan keuangan mereka yang lebih luas dalam menyediakan bagi direksi informasi yang dibutuhkan direksi untuk memantau dan mangarahkan kegiatan sehari-hari. Lebih lanjut proses manajemen risiko suku bunga yang lebih kompleks yang digunakan pada bank dimaksud, memerlukan pengendalian intern yang memadai termasuk audit atau mekanisme pengawasan lainnya untuk meyakini integritas dari informasi yang digunakan pejabat bank dalam mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan dan limit yang ditentukan. Tugas dari individu-individu yang terlibat dalam pengukuran risiko (risk measurement), pemantauan (monitoring), dan fungsi pengendalian (control function) harus dipisahkan secara cukup (sufficient) dan harus independen dari pembuat keputusan bisnis (business decision makers) dan pengambil posisi (position takers) untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Komite Basel berkeyakinan bahwa, risiko suku bunga harus dipantau pada basis konsolidasi, secara komprehensif, agar meliputi juga exposure pada anak-anak perusahaan. Namun demikian, pada waktu yang sama, institusi harus mengenal benar-benar setiap kelainan dari ketentuan dan kemungkinan hambatan pergerakan cash flow diantara afiliasi dan menyelaraskan sesuai proses manajemen risiko mereka. Sementara konsolidasi dapat menyediakan suatu ukuran yang komprehensif menyangkut risiko suku bunga, namun dapat juga under estimate terhadap risiko apabila posisi pada suatu afiliasi digunakan untuk meng-offset posisi pada afiliasi yang lain. Hal ini dikarenakan konsolidasi accounting secara konvensional memperbolehkan secara teori meng-offset antara posisi-posisi yang bersangkutan dimana suatu bank mungkin tidak dapat mempraktekkan hal yang menguntungkan karena batasan ketentuan. Manajemen hendaknya mengenali potensi pengukuran secara konsolidasi untuk mengurangi risiko sesuai dengan keadaan.
REVIEW MANAJEMEN RISIKO SUKUBUNGA
Pelaksanaan manajemen risiko sukubunga harus direview secara berkala dan review hendaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut secara komprehensif :
1. Apakah Bank sudah menetapkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab pihak-pihak (individu dan /atau komite-komite) yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga ?.
Apakah diyakini bahwa sudah ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 3 dari BIS)
Bank hendaknya menberikan batasan yang jelas tentang individu-individu dan / atau komite-komite yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga dan hendaknya meyakini bahwa ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Bank hendaknya mempunyai fungsi-fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian yang didefinisikan secara jelas dan bahwa fungsi-fungsi tersebut cukup independen terhadap fungsi – fungsi pengambil posisi dari bank yang memberikan laporan exposure risiko langsung kepada direksi dan dewan komisaris bank.
Bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya mempunyai suatu satuan kerja yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap rancangan dan administrasi fungsi-fungsi pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendaliannya
Prinsip tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bank-bank hendaknya menetapkan batasan individu-individu dan atau komite-komite yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai elemen manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya menetapkan batas wewenang dan tanggung jawab untuk pengembangan strategi, peng-implementasian taktik, dan melaksanakan fungsi-fungsi pengukuran risiko, dan pelaporan dari proses manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya juga memberikan jaminan yang ‘reasonable’ bahwa semua kegiatan dan semua aspek risiko suku bunga sudah dicakup dalam proses manajemen risiko bank.
Hendaknya hati-hati dalam meyakini bahwa terdapat pemisahan tugas yang cukup, dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risiko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Direksi hendaknya meyakini bahwa ada pengamanan yang memadai untuk meminimalisasi potensi adanya individu-individu yang menetapkan pengambilan risiko pada posisi bank, dapat mempengaruhi secara tidak benar fungsi pengendalian kunci (keycontrol function) dari proses manajemen risiko seperti pengembangan dan pemaksaan kebijakan dan prosedur dan pelaporan risiko kepada direksi, serta mempengaruhi tingkah laku dari fungsi ‘ back office’.
Sifat dan cakupan dari pengamanan hendaknya sesuai dengan ukuran dan struktur bank. Juga diselaraskan dengan volume dan kompleksitas transaksi-transaksi serta komitmen-komitmen bank. Bank-bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya menugaskan suatu satuan kerja independen yang bertanggung jawab untuk merancang (design) dan meng-administrasikan fungsi-fungsi proses manajemen pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendalian. Fungsi pengendalian yang dikerjakan oleh satuan kerja ini seperti mengadministrasikan limit risiko, merupakan bagian dari sistem pengendalian yang menyeluruh
Personalia yang ditugaskan untuk melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko suku bunga hendaknya mempunyai pemahaman yang baik dan mendasar tentang semua tipe risiko suku bunga yang dihadapi banknya.
2. Apakah bank sudah mendefinisikan kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas aktivitas bank ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 4 dari BIS).
Bank perlu menetapkan definisi tentang kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas dari aktivitas bank. Kebijakan-kebijakan tersebut hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi, dan apabila mungkin, pada tingkat afiliasi individual, khususnya apabila diketahui adanya perbedaan-perbedaan ketentuan dan kemungkinan hambatan terhadap pemindahan kas diantara afiliasi.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai kebijakan dan prosedur yang didefinisikan dengan jelas untuk membatasi dan mengendalikan risiko suku bunga. Kebijakan ini hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi dan dimana mungkin, kepada afiliasi tertentu atau unit-unit lainnya dari bank. Kebijakan dan prosedur dimaksud hendaknya menggambarkan batas tanggung jawab dan pertanggung jawaban terhadap keputusan–keputusan manajemen risiko suku bunga dan hendaknya secara jelas memberikan batasan instrumen yang diperkenankan, strategi ‘hedging’ dan kesempatan mengambil posisi. Kebijakan risiko suku bunga hendaknya juga meng-identifikasi parameter kuantitatif yang menetapkan level risiko suku bunga yang akseptabel bagi bank.
Dimana memungkinkan, kedepan, limit harus dikhususkan pada tipe instrumen – instrumen, portofolio atau aktivitas. Semua kebijakan risiko suku bunga harus dikaji ulang secara periodik dan direvisi apabila perlu. Direksi harus mendefinisikan prosedur spesifik dan persetujuan yang diperlukan sebagai pengecualian terhadap kebijakan, limit dan kewenangan.
Suatu ‘pernyataan kebijakan ‘ (policy statement) mengidentifikasi tipe-tipe instrumen dan kegiatan bahwa bank dapat memakai atau bertindak untuk sesuatu tujuan dimana direksi dapat mengkomunikasikan toleransi risiko dengan basis konsolidsi pada perusahaan–perusahaan yang secara hukum berbeda. Jika statement tersebut tersedia, hendaknya secara jelas di-identifikasi isntrumen-instrumen yang dibolehkan, yang dibedakan menurut karakteristiknya, dengan juga menjelaskan tujuan, dimana instrumen tersebut bisa digunakan. Pernyataan hendaknya juga menggambarkan suatu penetapan prosedur institusi secara jelas untuk memperoleh instrumen spesifik, mengelola portofolio, dan mengendalikan secara aggregate, exposure risiko sukubunga bank.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September2003 ,rumawi III. 2. c. ).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit :
1)Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko suku bunga.
2) Kebijakan dan prosedur harus menetapkan dan menguraikan garis tanggung jawab dan akuntabilitas yang melampaui keputusan pengelolaan risiko suku bunga dan harus secara jelas mencakup instrumen yang diotorisasi, strategi lindung nilai dan peluang mengambil posisi.
3) Kebijakan risiko sukubunga juga harus membuat parameter kuantitatif yang diperoleh dari penggunaan metode pengukuran risiko sukubunga seperti interest rrate sensitivity , Earning at Risk, dan Economic Value of Equity, guna menggambarkan tingkat risiko sukubunga yang adapat ditolerir oleh bank.
4) Seluruh kebijakan dan prosedur risiko sukubungs harus dikaji secara berkala dan direvisi apabila diperlukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern , atau Auditor Eksternal yang memiliki kompetensi dalam penerapan manajemen risiko sukubunga.
5) Penetapan selisih (spread) yang ditetapkan antara sukubunga referensi dengan sukubunga pasar untuk menetapkan pricing transaksi tertentu dilakukan setelah Bank mempertimbangkan kondisi keuangannya secara keseluruhan . Dalam kebijakan dan proses tersebut, Bank harus memastikan bahwa sukubunga dimaksud telah mencerminkan prinsip kehati-hatian.
3. Apakah bank sudah mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang cukup sebelum diperkenalkan /diluncurkan ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 5 dari BIS).
Penting bagi bank untuk mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang memadai sebelum diperkenalkan /diluncurkan . Lindung nilai yang utama atau inisiatif manajemen risiko wajib disetujui lebih dahulu oleh dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang.
Penjelasan :
Produk-produk dan kegiatan yang baru bagi bank hendaknya melalui suatu kajian dan penilaian yang hati-hati, untuk meyakini bahwa bank memahami karakteristik risiko suku bunga produk dan kegiatan tersebut dan menyatukannya dalam proses manajemen risiko bank. Jika melakukan analisis, apakah suatu produk atau kegiatan baru tersebut mengandung suatu elemen baru dalam exposure risiko suku bunga atau tidak, bank hendaknya waspada bahwa perubahan pada jatuh tempo suatu instruments, repricing, atau syarat pembayaran dapat membawa akibat yang material terhadap karakteristik risiko suku bunga dari produk-produk tersebut. Sebagai contoh yang gampang, keputusasn untuk membeli dan manahan (hold) suatu obligasi pemerintah berjangka waktu 30 tahun akan memberikan perbedaan yang signifikan atas strategi risiko suku bunga pada suatu bank yang sebelumnya telah membatasi jatuh tempo (maturity) investasi yang dilakukannya kurang dari 3 tahun. Sama juga, suatu bank yang meng-spesialisaikan diri pada tingkat bunga tetap pinjaman–pinjaman kredit jangka pendek, kemudian terjun pada pemberian kredit perumahan dengan sukubunga tetap, hendaknya waspada terhadap optionality features (konsep-konsep opsi) dari risiko yang mengikat dalam banyak produk perumahan jangka panjang yang memungkinkan peminjam setiap waktu membayar lebih awal, baik dengan penalty sekedarnya atau tanpa penalty.
Sebelum meng-introdusir suatu produk baru, lindung nilai, atau strategi pengambilan posisi, direksi hendaknya meyakini bahwa prosedur operasional yang memadai, dan sistem pengendalian risiko sudah berjalan dengan baik. Dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang, hendaknya juga menyetujui lindung nilai utama (major hedging) atau gagasan manajemen risiko sebelum di-implementasikan. Usulan untuk menjalankan instrumen-instrumen baru, atau strategi baru hendaknya mengandung hal-hal sebagai berikut :
o Uraian tentang produk atau strategi yang relevan
o Identifikasi dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menetapkan manajemen risiko sukubunga yang efektif dan sehat (sound) dari produk atau kegiatan
o Analisis dan alasan dari kegiatan yang diusulkan dalam kaitannya dengan kondisi keuangan bank secara overall, tingkat kapital (capital levels), dan
o Prosedur yang digunakan untuk mengukur, memantau dan mengendalikan risiko dari produk atau kegiatan yang diusulkan .
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.1. ).
Identifikasi Risiko Suku Bunga :
Bank wajib melakukan identifikasi risiko suku bunga secara tepat yang terdapat pada aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan.
Pengukuran risiko suku bunga.
4.Apakah bank sudah mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber risiko sukubunga yang material dan telah dilakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.6 dari BIS).
Penting bagi bank mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga dan melakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga dengan berbagai cara yang konsisten dengan cakupan aktivitas mereka. Asumsi yang menjadi dasar dari sistem harus dipahami dengan baik oleh risk managers dan manajemen bank.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai sistem pengukuran risiko sukubunga (tergantung pada kompleksitas dan range dari kegiatan masing-masing bank) yang meng-assess akibat dari perubahan tingkat bunga baik kepada penghasilan (earnings) maupun kepada nilai ekonomi (economic value). Sistem tersebut hendaknya mampu untuk mengidentifikasi setiap kelebihan exposure yang mungkin terjadi
Sistem pengukuran hendaknya :
o Meng-assess semua risiko sukubunga yang material, dikaitkan dengan posisi asset bank, liabilities dan Off BalanceSheet (OBS ) .
o Gunakan konsep-konsep keuangan dan teknik pengukuran risiko yang umum, dan
o Gunakan asumsi dan parameter yang didokumentasikan dengan baik.
Sebagai suatu ketentuan umum, setiap sistem pengukuran perlu disatukan dengan exposure risiko sukubunga yang timbul dari seluruh kegiatan yang dicakup bank, termasuk sumber-sumber trading dan non trading.
Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang sudah berbeda sebelumnya dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan dalam kegiatan yang berbeda, namun direksi hendaknya mempunyai suatu pandangan yang terintegrasi dari risiko suku bunga antar produk dan business line.
Suatu sistem pengukuran manajemen risiko sukubunga bank, hendaknya ditujukan kepada semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga, termasuk repricing, yield curve, basis, dan exposure risiko opsi.. Dalam banyak kasus, karakteristik tingkat bunga dari holding bank yang besar akan dinominasi oleh profil risiko aggregate - nya. Sedangkan semua holding bank, masing-masing akan menerima perlakuan yang sesuai. Sistem pengukuran hendaknya mengevaluasi konsentrasi pada bidang tertentu. Sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya juga menyediakan perlakuan (treatment) yang tegas terhadap instrumen-instrumen yang dapat secara signifikan mempengaruhi posisi agregate bank, bahkan termasuk instrumen yang bukan merupakan konsentrasi utama Instrumen-instrumen yang terikat secara signifikan atau dengan karakteristik opsi yang explisit hendaknya mendapat perhatian khusus.
Tersedia sejumlah teknik untuk mengukur exposure risiko sukubunga dari keduanya, ‘earning’ dan ‘economic value’ . Kompleksitas pengukuran bertingkat dari kalkulasi yang sederhana, sampai simulasi statis menggunakan posisi yang di-hold saat ini (current holding) sampai menggunakan model teknik dinamis yang sangat rumit yang merefleksikan potensi kegiatan bisnis kedepan. (future).
Teknik paling simpel untuk mengukur exposure risiko sukubunga bank, dimulai dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing yang mendistribusikan sensitifitas sukubunga pada posisi asset, liabilities dan OBS kedalam ‘time bands’ sesuai dengan jatuh temponys (jika fixed rate) atau sisa jangka waktu untuk repricing berikutnya (jika floating rate) . Skedul dimaksud dapat digunakan untuk merumuskan (generate) indikator-indikator sederhana dari sensitifitas risiko sukubunga baik ‘earning’ maupun ‘economic value’ untuk merubah tingkat bunga.. Apabila pendekatan ini digunakan untuk meng-assess risiko sukubunga dari pendapatan saat ini (current earnings), maka hal ini sering disebut sebagai ‘gap analysis’ . Ukuran dari ‘gap ‘ untuk suatu ‘time band’ tertentu, adalah : exposure asset, dikurang exposure liabilities, ditambah dengan exposure OBS yang di-reprice atau jatuh tempo dalam ‘time band’, memberikan gambaran indikasi dari exposure risiko repricing bank.
Suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing dapat juga digunakan untuk mengevaluasi akibat perubahan sukubunga pada suatu economic value bank dengan menerapkan bobot sensitifitas (sensitifity weight) pada setiap ‘time band’ . Bobot dimaksud didasarkan pada taksiran durasi (duration) assets, dan liabilities yang jatuh tempo pada masing-masing ‘time band’, dimana durasi adalah suatu ukuran perubahan persentase dari ‘economic value’ dari suatu posisi yang cendurng merubah tingkat sukubunga .Bobot dasar durasi juga dapat digunakan dengan kombinasi dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul ‘repricing’untuk menyediakan suatu taksiran kasar dari perubahan ‘economic value’ bank yang akan mempengaruhi serangkaian perubahan tertentu dalam pasar sukubunga.
Beberapa bank (khususnya bank-bank yang menggunakan instrumen-instrumen keuangan yang kompleks atau dengan kata lain menggunakan profil risiko yang kompleks) menggunakan sistem pengukuran risko suku bunga yang lebih rumit dibandingkan dengan mereka yang menggunakan skedul jatuh tempo sederhana (simple maturity schedules)/ repricing schedule. Ciri dari teknik simulasi ini, memasukkan secara detail asesmen akibat potensial pada perubahan sukubunga pendapatan dan nilai ekonomi melalui simulasi alur (future path) sukubunga dan dampaknya pada cash flow. Dalam simulasi statis (static simulation) cash flow berasal sebagian besar dari posisi current and off balance sheet asset yang di-assess. Dalam pendekatan simulasi dinamis (dinamic simulation), simulasi menetapkan asumsi–asumsi yang lebih detail tentang pembahasan sukubunga mendatang serta perubahan yang diharapkan pada aktivitas bisnis bank pada waktu itu. Teknik yang lebih rumit tersebut memungkinkan interaksi yang dinamis dari arus pembayaran dan sukubunga dan cakupan yang lebih baik terhadap ikatan opsi atau opsi khusus
Sehubungan dengan sistem pengukuran, penggunaan dari masing-masing teknik tergantung pada faliditas dari asumsi yang mendasari (underlying assumtion) dan ketepatan dari metodologi dasar yang digunakan pada model exposure risiko sukubunga. Dalam merancang sistem pengukuran risiko sukubunga, bank hendaknya meyakini bahwa derajat ke-rincian (degree of detail) tentang sifat dari posisi sensitifitas sukubunga adalah sesuai dengan kompleksitas dan risiko inherent dalam posisi tersebut. Umpamanya penggunaan ‘gap analysis’, ketepatan pengukuran risiko sukubunga tergantung sebagiannya pada jumlah time band atas mana posisi aggregate dihitung. Jelasnya penjumlahan posisi / cash flow kedalam wadah ‘time band’ mempunyai implikasi kehilangan sejumlah ‘ketepatan‘. Dalam praktiknya, bank harus melakukan asesmen atas potensi kehilangan akurasi (ketepatan) yang signifikan dalam menentukan tingkat penjumlahan (penggabungan) dan penyederhanaan yang ditetapkan dalam pendekatan pengukuran.
Taksiran exposure risiko sukubunga, baik yang terkait dengan ‘earning ‘ atau ‘economic value’ menyederhanakan dalam beberapa bentuk penaksiran kemungkinan jalannya sukubunga kedepan. (future interest rate). Untuk tujuan manajemen risiko, bank harus menyatukan suatu perubahan sukubunga yang cukup besar yang meliputi bantuan risiko (risk attendant) bagi ‘holdings’ mereka. Bank hendaknya mempertimbangkan penggunaan ‘multiple scenarios’ mencakup kemungkinan perubahan dalam hubungan diantara sukubunga (seperti ‘yield curve risk ’ dan ‘basis risk’) sebagaimana perubahan tingkat sukubunga umum. Untuk menentukan perubahan sukubunga, teknik simulasi dapat digunakan. Analisis statistik dapat juga memainkan peranan penting dalam menilai hubungan asumsi yang berkaitan dengan ‘ basis risk ‘ atau ‘yield curve risk’
Integritas dan ketepatan waktu (timeliness) dari data pada posisi sekarang (current position) juga merupakan suatu komponen kunci dari proses manajemen risiko. Suatu bank hendaknya meyakini bahwa semua posisi yang material dan cash flow, apakah berasal dari posisi on atau off balance sheet, harus disatukan dalam sistem pengukuran berdasarkan kesamaan waktu (timely basis). Dimana mungkin data dimaksud hendaknya mencakup informasi dari tingkat kupon atau cash flow dari instrumen dan kontrak-kontrak yang disatukan / digabungkan. Setiap penyesualian secara manual, hendaknya dimengerti dengan jelas. Khususnya setiap penyesuaian terhadap expected cash fliow, untuk pembayaran dimuka yang diperkirakan atau penebusan lebih awal hendaknya harus benar-benar beralasan dan penyesuaian tersebut hendaknya dimungkinkan untuk dikaji ulang.
Dalam melakukan asesmen terhadap hasil sistem pengukuran risiko sukubunga, hendaknya asumsi yang mendasari sistem tersebut dimengerti oleh ‘risk manager’ dan direksi bank. Khususnya teknik - teknik yang menggunakan simulasi yang rumit hendaknya digunakan secara hati-hati agar tidak menjadi ‘kotak hitam’ (black box), yang memghasilkan angka-angka yang kelihatan tepat, tetapi dalam kenyataan adalah buram atau tidak terlalu akurat, ketika parameter dan asumsi tertentu diungkapkan. Asumsi-asumsi kunci hendaknya diketahui /dikenali oleh direksi dan ‘risk manager’ dan hendaknya dievaluasi ulang setidaknya sekali setahun. Asumsi tersebut hendaknya juga didokumentasikan dengan jelas, dan dihayati bahwa hal tersebut adalah penting. Asumsi yang digunakan dalam melakukan asesmen terhadap sensitifitas sukubunga dari instrumen yang kompleks dan instrumen dengan jatuh tempo tertentu wajib untuk didokumentasikan dengan teliti dan dikaji ulang secara tersendiri.
Dalam mengukur exposure risiko sukubunga, lebih lanjut perlu diperhatikan 2 (dua) aspek ;
(a.) perlakuan (treatment) terhadap posisi-posisi dimana kebiasaan jatuh temponya berbeda dari jatuh tempo menurut kontrak, dan
(b) perlakuan dari posisi-posisi yang dinominasi oleh mata uang yang berbeda. Posisi-posisi seperti ‘tabungan’ (saving) atau giro / deposito jangka pendek (sight deposit) mungkin mempunyai jatuh tempo atau mungkin ‘open ended’ (tanpa jatuh tempo), namun dalam tiap kasus penabung atau deposan umumnya mempunyai opsi untuk melakukan penarikan setiap waktu. Bank mungkin memilih tidak merubah bunga terhadap deposit tersebut sesuai dengan perubahan bunga dipasar.
Faktor-faktor tersebut sesuai dengan pengukuran exposure risiko suku bunga, karena tidak hanya nilai dari posisi, melainkan waktu dari cash flow juga berubah ketika sukubunga bergejolak. Terkait dengan asset bank, pembayaran lebih awal terhadap kredit perumahan (mortgage) dan efek beragun asset juga menimbulkan ketidak pastian terhadap waktu dari cash flow pada posisi-posisi tersebut.
Bank-bank dengan posisi yang dinominasi oleh mata uang (‘currency’) yang berbeda, dapat memperlihatkan risiko sukubunga dalam tiap mata uang. Karena ‘yield curve’ berbeda antara satu mata uang dengan mata uang lainnya, bank umumnya membutuhkan asesmen exposures setiap mata uang. Bank dengan kerumitan dan keahlian yang sesuai dan dengan exposure multi currency yang material, dapat memilih metode proses pengukuran risiko, penggabungan exposure dalam mata uang yang berbeda, menggunakan asumsi tentang hubungan (correlation) antara tingkat bunga dalam mata uang yang berbeda. Bank yang menggunakan asumsi korelasi (correlation) untuk menggabungkan exposure risiko, hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang stabilitas dan ketepatan dari asumsi tersebut. Bank hendaknya juga mengevaluasi potensi apa yang dapat terjadi pada exposure risiko apabila asumsi yang dimaksud ternyata tidak terpenuhi.(break down).
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.2.).
Pengukuran Risiko Suku Bunga :
a)Aset, kewajiban dan rekening administratif yang akan dilakuka marked to market dikelompokkan kedalam trading book sedangkan transaksi dan posisi yang tidak dilakukan marked to market dikelompokkan kedalam banking book.
b) Umumnya posisi banking book tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, namun akan dipelihara sampai jatuh tempo (held to maturity), seperti surat-surat berharga atau obligasi pada portofolio investasi.
c) Proses marked to market merupakan salah satu teknik yang mencerminkan nilai aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lainnya sekaligus merupakan metode yang tepat untuk mengukur posisi risiko aset dan instrumen keuangan tersebut.
d) Penilaian marked to market wajib mengacu pada PBI No.5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Kecukupan dan keakurasian proses marked to market harus diverifikasi oleh pihak yang independen dari satuan kerja operasional, dan memiliki kompetensi yang relevan, seperti Satuan Kerja Manajemen Risiko.
e)Bagi Bank yang mengembangkan model internal dalam rangka kebutuhan intern bank , adapat menggunakan value at risk (VAR) guna mengukur keruguan maksimum yang diperkirakan aakan timbul dari suatu posisi atau portofolio tertentu sebagai akibat perubahan indikator sukubunga di pasar (sukubunga referensi), pada suatu interval tertentu. Pengukuran dengan metode VAR dapat dilakukan dengan berbagai metode statistik seperti variance/covariance, historical simulation dan Monte Carlo simulation.
f) Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan hasil statistik dan perilaku sukubunga , Bank harus menggnakan sumber data , figur dan kriteria yang dihasilkan sendiri untuk melakukan pengujian atau tidak didasarkan atas sumber data yang diperoleh dari pihak lain.
g) Dalam menilai eksposur risiko sukubunga yang melekat pada beberapa aktivitas fungsional, Banksekurang-kurangnya dapat mengukur beberapa parameter, antara lain :
(1) potential loss karena fluktuasi suku bunga
(2) volatilitas sukubunga per jangka waktu.
h) Apabila diperlukan , Bank dapat melakukan koreksi atau perbaikan kriteria dan proses pricing yang bertujuan untuk menilai risiko kredit (banking book) secara tepat dengan menyesuaikan selisih sukubunga yang diterapkan terhadap sukubunga referensi (pasar).
L i m i t.
5. Apakah bank sudah menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan internal ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.7 dari BIS).
Bank harus menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan-kebijakan internal.
Penjelasan :
Tujuan manajemen risiko sukubunga adalah untuk menjaga suatu exposure risiko sukubunga bank dalam batas parameter yang ditentukan bank atas kemungkinan batasan perubahan sukubunga. Suatu sistem batas batas risiko sukubunga dan pedoman pengambilan risiko merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem dimaksud hendaknya mengatur batasan tingkat risiko sukubunga bank, dan dimana mungkin juga mampu untuk mengalokasikan limit kepada portofolio individual, kegiatan atau unit-unit bisnis. Sistem limit juga untuk meyakini bahwa posisi yang melebihi tingkat tertentu yang sudah ditetapkan memperoleh perhatian yang segera dari direksi. Suatu sistem limit yang sesuai memungkinkan direksi untuk melakukan pengendalian exposure risiko sukubunga, membahas kemungkinan kesempatan dan risiko, dan memantau pengambilan risiko aktual terhadap toleransi risiko yang ditetapkan sebelumnya.
Penetapan limit hendaknya konsisten dengan pendekatan overall terhadap pengukuran risiko sukubunga. Batas-batas risiko sukubunga gabungan (aggregate) jelas mengartikulasikan jumlah risiko sukubunga yang akseptabel bagi bank, disetujui oleh dewan komisaris dan di- reevaluasi secara periodik. Batas-batas dimaksud disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas dan kecukupan modal bank sesuai kemampuan bank untuk mengukur dan mengelola risiko. Tergantung pada sifat suatu ‘holdings bank‘, kerumitan secara umum, batas-batas dimaksud dapat juga di-identifikasi untuk individual bisnis unit, portofolio, tipe-tipe instrumen atau isntrumen-instrumen spesifik. Tingkat limit risiko secara detail, hendaknya mencerminkan karakteristik dari aset dan instrumen yang ditahan bank (‘bank’s holdings’), termasuk berbagai sumber risiko sukubunga yang di-ungkapkan (di-expose) bank.
Penyimpangan / pengecualian terhadap limit hendaknya diketahui oleh direksi yang bersangkutan tanpa penundaan. Hendaknya ada kebijakan yang jelas seperti, bagaimana direksi memperoleh informasi dan tindakan apa yang akan dilakukan direksi dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus juga penting apakah limit dimaksud ditetapkan secara absolut dan benar-benar tidak boleh dilampauai, atau apakah dalam keadaan tertentu yang diuraikan dengan jelas, penyimpangan dari limit dapat ditolerir hanya dalam suatu jangka waktu pendek. Dalam konteks tersebut konservatisme, relatif dalam menentukan limit merupakan suatu faktor penting
Sehubungan dengan tingkat penjumlahan (level of aggregation) limit hendaknya konsisten dengan pendekatan bank secara overall dalam mengukur risiko sukubunga dan hendaknya mengarahkan dampak potensial perubahan sukub unga pasar pada pendapatan yang dilaporkan dan economic value dari equity bank.. Dari suatu perspektif pendapatan, bank hendaknya meng-eksplorasi batas-batas pada gejolak pendapatan bersih, sebagaimana pendapatan bunga bersih (net interest income) untuk secara penuh melakukan asesmen kontribusi dari non interest income pada exposure risiko sukubunga bank. Batas-batas dimaksud lazimnya menetapkan tingkat akseptabilitas dari volatilitas pendapatan pada skenario–skenario sukubunga tertentu.
Bentuk pembatasan–pembatasan untuk mengarahkan akibat tingkat bunga pada economic value dari equity bank harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas bank dan posisi underlying nya.. Bagi bank-bank yang melaksanakan kegiatan perbankan tradicional dan dengan memegang instrumen-instrumen jangka panjang, opsi-opsi, serta instrumen –instrumen dengan ikatan berbagai opsi, atau instrumen-instrumen yang nilainya secara substasi dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga pasar, relatif penetapan batasan/limit sederhana (simple limits) untuk patokan instrumen-instrumen yang dapat di-hold (dipegang/ditahan) sudah mencukupi. Untuk bank-bank yang lebih kompleks, pada perubahan yang akseptabel dalam taksiran economic value dari equity bank. mungkin dibutuhkan sistem limit yang lebih detail.
Limit-limit risiko sukubunga merupakan kunci untuk skenario tertentu dari pergerakan di pasar sukubunga seperti penaikan atau penurunan dari statu besaran tertentu. Pergerakan tingkat bunga digunakan dalam pengembangan limit hendaknya merepresentasikan secara berarti situasi ‘stress’ yang diperhitungkan dalam riwayat pergerakan tingkat bunga dan waktu yang diperlukan direksi untuk mengarahkan exposure. Limit juga dapat didasarkan pada usuran-ukuran yang diambil dari ‘underlying’ distribuís stastistik sukubunga, seperti teknik-teknik ‘earning at risk’ atau ‘economic value at risk’. Lebih lanjut skenario yang ditetapkan harus memperhatikan batasan sumber-sumber yang mungkin dari risiko sukubunga termasuk ‘mismatch’, ‘ yield curve’, ‘basis’, dan risiko-risiko opsi. Skenario sederhana menggunakan ‘paralell shifts’ dalam sukubunga mungkin tidak cukup untuk meng-identifikasi risiko-risiko tersebut.
Stress Testing.
6. Apakah bank sudah mengukur kemungkinan kerugian dalam kondisi pasar yang tertekan ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.8 dari BIS).
Bank hendaknya mengukur bahaya kerugian dalam kondisi-kondisi pasar yang tertekan (stressful) – termasuk tidak berlakunya asumsi-asumsi kunci- dan mempertimbangkan hasilnya dalam penetapan dan kaji ulang kebijakan-kebijakan dan limit-limit yang ditetapkan terhadap risiko sukubunga.
Penjelasan :
Sistem pengukuran risiko hendaknya juga menopang evaluasi yang bernilai tentang akibat kondisi pasar yang tertekan pada bank. Stresstesting hendaknya dirancang untuk memberikan informasi pada berbagai jenis kondisi pasar tertekan, dalam keadaan mana strategi dan posisi bank paling berisiko (vulnerable), dan kemudian dibuat sesuai dengan karakteristik risiko bank. Kemungkinan skenario-skenario stress dapat mencakup perubahan secara kasar tingkat sukubunga secara umum., perubahan dalam hubungan antara tingkat bunga pasar utama /key market rates (seperti basis risk), perubahan dalam ‘slope’ dan ‘shape’ dari yield curve (seperti yield curve rate), perubahan dalam likuiditas pasar keuangan utama (key financial market), atau perubahan dalam volatilitas tingkat bunga pasar. Skenario Stress hendaknya termasuk kondisi dimana asumsi-asumsi bisnis utama (key business assumption) dan parameter-parameter tertentu tidak berlaku. Stress testing dari asumsi yang digunakan untuk instrumen yang tidak liquid dan instrumen yang didasarkan pada kontrak jatuh tempo, sangat penting untuk pemahaman profil risiko bank. Dalam melaksanakan stress test, pertimbangan khusus hendaknya diberikan terhadap instrumen-instrumen atau pasar dimana terdapat konsentrasi, dimana posisi-posisi tersebut lebih sulit dicairkan atau di-offset dalam situasi tertekan (stress). Bank hendaknya mempertimbangkan skenario ‘ kasus terburuk ‘ sebagai tambahan kemungkinan kejadian. Direksi dan dewan komisaris hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang terhadap rancangan dan hasil dari stress test dan meyakini bahwa rencana darurat (contingency plan) yang ssesuai yang dapat diberlakukan tiap waktu.
Pemantauan dan pelaporan.
7. Apakah bank sudah mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.9 dari BIS)
Bank harus mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga. Laporan hendaknya tersedia tepat waktu (on timely basis) kepada dewan komisaris, direksi dan kepada bisiness line manager yang berkepentingan.
Penjelasan :
Sistem informasi manajemen yang akurat, informatif dan tepat waktu adalah penting untuk mengelola exposure risiko sukubunga, baik sebagai informasi bagi direksi maupun untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan direksi . Laporan dari pengukuran risiko harus dikerjakan secara reguler dan hendaknya dapat diperbandingkan dengan jelas terhadap kebijakan limit (policy limits). Perkiraan yang lalu atau taksiran risiko hendaknya dibandingkan dengan hasil-hasil aktual untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan model yang digunakan.
Laporan rinci eksposur risiko sukubunga bank hendaknya di-kaji ulang oleh dewan komisaris secara reguler. Sementara tipe laporan yang disajikan untuk dewan komisaris serta berbagai level manajemen akan bervariasi berdasarkan profil risiko sukubunga bank, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
o Ringkasan dari total exposure bank
o Laporan memperlihatkan kepatuhan bank terhadap kebijakan-kebijakan dan limit yang ditetapkan.
o Asumsi-asumsi kunci, misalnya kebiasaan deposit yang ‘non maturity’ (tidak diatur jatuh temponya) dan informasi atas pembayaran dimuka.
o Hasil dari ‘stress test ‘ termasuk asesmen terhadap tidak dipenuhinya asumsi dasar dan key parameters, dan
o Ringkasan dari temuan-temuan dari kaji ulang terhadap kebijakan risiko sukubunga, prosedur dan kecukupan sistem pengukuran risiko sukubunga, termasuk setiap temuan dari internal dan external auditor serta konsultan.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.3 & 4 ).
Pemantauan Risiko Suku Bunga :
a) Bank sekurang-kurangnya meng-evaluasi dan mengkalkulasi secara keseluruhan untuk setiap transaksi agar jumlah keseluruhan eksposur risiko sukubunga dapat dipantau setiap saat.
b) Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit secara harian dan setiap pelampauan limit serta tindak lanjut mengatasi pelampauan tersebut dilaporkan kepada direksi atau pejabat terkait, sesuai kewenangan yang diatur secara intern, secara harian.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Suku Bunga :
a) Sistem informasi harus dapat memantau perubahan sukubunga secara harian serta pengaruh dari perubahan tersebut terhadap pendapatan dan permodalan bank.
b) Bank yang aktif melakukan kegiatan derivatif dan perdagangan instrumen keuangan lainnya harus memiliki sistem yang mampu memantau eksposur risiko sukubunga (trading book) dan pergerakan sukubunga secara harian, serta mengembangkan sistem tersebut sehingga pergerakandimaksud dapat dipantau secara real time basis.
c) Satauan kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab menyususn dan mendistribusikan laporan secara akurat dan tepat waktu, menganai :
c.1. keuntungan dan kerugian dari penilaian marked to market yang diklasifikasikan berdasarkan produk, transaksi atau jenis eksposur.
c.2. Sensitifitas eksposur terhadap kerugiansebagai dampak dari perubahan suku bunga di pasar.
c.3. potensi kerugian yang dapat terjadi karena perubahan sukubunga di pasar.
d) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mengkaji secara berkala kecendrungan perubahan sukubunga dan kemungkinan terjadinya tekanan pasar. Hasil kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi sebagai bahan evaluasi untuk meninjau kembali eksposur risiko sukubunga yang ada dan limit yang ditetapkan. Pengendalian intern.
8. Apakah bank mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.10 dari BIS).
Bank harus mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga mereka. Suatu komponen yang mendasar dari sistem pengendalian intern melibatkan evaluasi dan kaji ulang (review) yang independen secara reguler terhadap efektivitas sistem, dan dimana perlu meyakini bahwa perbaikan untuk memperkuat pengendalian intern telah dilakukan sebagaimana mestinya. Hasil kaji ulang tersebut juga tersedia bagi otoritas pengawasan perbankan.
Penjelasan :
Bank-bank hendaknya mempunyai pengendalian intern yang memadai untuk meyakini integritas proses manajemen risiko sukubunga mereka. Pengendalian intern dimaksud hendaknya merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern perusahaan secara menyeluruh. Mereka harus mengembangkan operasional perusahaan yang effektif dan effisien, laporan keuangan berkala yang dapat dipercaya (reliable), dan kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku serta kebijkan perusahaan.
Suatu sistem pengendalian intern risiko sukubunga mencakup :
o Suatu lingkungan pengendalian yang kuat
o Suatu proses yang memadai untuk meng-identifikasi mengevaluasi risiko,
o Menetapkan aktivitas pengendalian seperti, kebijakan, prosedur dan methodologi,
o Sistem informasi yang memadai, dan
o Kaji ulang yang berkesinambungan terhadap kebijakan dan prosedur
Berkenaan dengan kebijakan dan prosedur, hendaknya diberikan perhatian kepada, proses persetujuan yang tepat, limit exposures, rekonsiliasi, kaji ulang dan mekanisme lainnya yang dirancang sebagai suatu jaminan yang ‘reasonable’ bahwa tujuan manajemen risiko sukubunga bank sudah tercapai . Banyak kelengkapan dari proses manajemen risiko yang sehat, termasuk pengukuran risiko, pemantauan dan fungsi pengendalian merupakan aspek kunci dari sistem pengendalian intern yang effektif. Bank hendaknya meyakini bahwa semua aspek dari sistem pengendalian intern adalah effektif, termasuk aspek-aspek yang bukan secara langsung merupakan bagian dari proses manajemen risiko.
Suatu elemen yang penting bagi sistem pengendalian intern bank terhadap proses pengendalian risiko sukubunga adalah evaluasi dan kaji ulang secara reguler. Tercakup disini, bahwa pegawai mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan., sebagaimana meyakini bahwa prosedur yang ditetapkan betul-betul mencapai tujuan yang diinginkan. Evaluasi dan kaji ulang dimaksud hendaknya juga diarahkan pada setiap perubahan yang signifikan yang dapat berakibat pada effektifitas pengendalian,seperti perubahan dalam kondisi pasar, personalia, teknologi, dan struktur kepatuhan pada limit exposure risiko sukubunga, dan hendaknya meyakini bahwa tindak lanjut yang tepat bersama direksi sudah dilakukan terhadap setiap limit yang melampaui. Direksi hendaknya meyakini bahwa semua evaluasi dan kaji ulang dimaksud dilaksanakan secara regular oleh individu-individu yang independen dari fungsi yang ditugaskan untuk melakukan kaji ulang. Jika revisi atau perkuatan pengendalian intern sudah terjamin, hendaknya ada mekanisme tetap untuk meyakini bahwa tindak lanjut telah dilakukan tepat waktru (in a timely manner).
Kaji ulang terhadap sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya mencakup asesmen dari asumsi, parameters dan methodologi yang digunakan. Kaji ulang dimaksud hendaknya berusaha memahami, mengetest, mendokumentasikan proses pengukuran saat ini, meng-evaluasi ke-akuratan sistem dan merekomendsikan solusi terhadap setiap kelemahan yang di-identifikasi. Jika sistem pengukuran disatukan pada satu atau lebih sistem anak perusahaan (subsidiary) atau proses, kaji ulang hendaknya mencakup testing yang bertujuan untuk meyakini bahwa sistem dari anak perusahaan sudah di-integrasikan dengan baik dan konsisten satu sama lainnya pada semua hal-hal penting. Hasil daripada kaji ulang tersebut, bersama dengan rekomendasi untuk perebaikan, harus dilaporkan kepada direksi dan atau dewan komisaris dan segera ditindak lanjuti.
Frekwensi dan sejauh mana bank harus melakukan revaluasi terhadap methodologi manajemen risiko dan modelnya, tergantung, sebagiannya dari exposure risiko sukubunga khususnya yang diciptakan dengan menahan (hold) dan aktivitas, langkah dan sifat dari perubahan sukubunga pasar, serta langkah dan kompleksitas dari inovasi dari pengukuran dan pengelolaan risiko sukubunga
Bank-bank, khususnya bank dengan exposure risiko yang kompleks hendaknya mempunyai sendiri fungsi pengukuran, pemantauan, pengendalian yang dikaji ulang secara reguler oleh badan /pihak yang independen (seperti, internal atau external auditor) . Dalam kasus tertentu, laporan yang disampaikan oleh external auditor atau pihak luar lainnya hendaknya juga disampaikan kepada otoritas pengawas perbankan. Penting bahwa setiap pemeriksa independen meyakini bahwa sistem pengukuran risiko bank memadai untuk mencakup semua elemen yang material dari risiko sukubunga, apakah berasal dari kegiatan on atau off balancesheet .
Pemeriksa dimaksud hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam melakukan asesmen risiko :
o Jumlah risiko sukubunga, sebagai contoh :
- Sensitivitas volume dan harga dari berbagai produk
- ‘vulnerability’ dari pendapatan dan capital menurut tingkat bunga yang berbeda-beda termasuk ‘yield curve twists’
- Exposure dari ‘earnings’ dan ‘ economic value’ pada berbagai bentuk risiko sukubunga, termasuk ‘basis and optionality risk’ .
o Kualitas manajemen sukubunga, sebagai contoh, apakah :
- sistem pengukuran internal bank sesuai dengan sifat, cakupan, dan kompleksitas dan aktivitas yang dilakukan bank. - Bank mempunyai satuan kerja pengendalian risiko yang independen yang bertanmggung jawab terhadap perancangan dan administrasi fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian.
- Dewan komisaris dan direksi bank terlibat secara aktif dalam melakukan proses pengendalian risiko. - Kebijakan internal, pengendalian dan prosedur mengenai risiko sukubunga didokumentasikan sebagaimana harusnya
- Asumsi dari sistem pengukuran risiko didokumentasikan dengan baik, data diproses secara akurat, dan penggabungan data dilakukan sesuai dan akurat.
- Organisasi mempunyai staff yang cukup untuk melakukan suatu proses manajemen risiko yang sehat.
Dalam hal pemeriksaan independen dilakukan oleh internal auditor, bank hendaknya mengedepankan bahwa fungsi-fungsi pengukuran, pemantauan dan pengendalian riisko hendaknya di kaji ulang secara berkala oleh external auditor . Namun hal yang dilakukan oleh external auditor hendaknya bukan merupakan pengulangan/duplikasi dari proses audit yang dilakukan oleh internal auditor.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. e.).
Pengendalian Risiko Suku Bunga :
1. Pengendalian risiko dan tanggung jawab manajemen operasional atas posisi yang dikelola hingga jatuh waktu (banking book) harus ditetapkan dalam organisasi bank. Tanggung jawab tersebut antara lain meliputi : a) Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam sistem informasi manajemen.
b) Pengendalian terhadap akurasi profit and loss dan kepatuhan pada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium dan pengakuan secara akrual dari kupon.
c) Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di Pasar Modal, Bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih kredit (credit spread) dari surat berharga dan Obligasi tersebut dengan membandingkan hasil (yield) dari posisi portofolio tersebut dengan Obligasi Pemerintah.
3. Dengan mengabaikan kriteria ketentuan yang mengatur pembentukan provisi apabila Bank menilai bahwa credit spread mengalami pelebaran maka Bank harus melakukan analisis mengenai kondisi dan prospek penerbit surat berharga dan obligasi. Apabila hasil analisis dan sentimen pasar menunjukkan kesimpulan bahwa kegagalan penerbit semakin meningkat maka Bank harus segera membentuk provisi dalam perspektif kehati-hatian.
4. Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko sukubunga teridentifikasi semakin meningkat, Bank sekurang-kurangnya harus:
a) Menghentikan pengakuan diskon.
b) Menerapkan pemantauan secara ketat terhadap surat berharga dan obligasi tersebut serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kerugian.
5. Terhadap yang tidak terdaftar atau diperdagangkan di pasar, Bank harus melakukan review secara berkala terhadap kondisi, kredibilitas dan kemampuan membayar kembali penerbit surat berharga dan obligasi. Review dilakukan dengan menghimpun dan menganalisis laporan keuangan , proyeksi arus kas dan seluruh dokumen yang relevan tentang penerbit. Review secara berkala terhadap surat berharga dan obligasi tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
6. Apabila Bank melakukan kontrak transaksi derivatif, seperti interest rate swaps maka dalam rangka tujuan lindung nilai dan penerapan strategi ALMA, Bank harus memastikan bahwa standar akunting yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan standar akunting yang berlaku.
7. Apabila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka lindung nilai, Bank harus menerapkan tanggung jawab yang jelas dan pengendalian intern yang bertujuan untuk :
7.a. memastikan bahwa standar akunting yang digunakan tidak menimbulkan penyimpangan pada pengakuan pendapatan.
7.b. mengecek bahwa transaksi tersebut telah efektif dilaksanakan sesuai dengan instruksi atau rekomendasi komite aset dan kewajiban (ALCO) dan transaksi tersebut mengurangi eksposur sukubunga secara keseluruhan.
7.c. Menilai kembali secara berkala bahwa lindung nilai telah efektif khususnya dalam perhitnungan rasio lindung nilai dan perbandingan rasio tersebut dari waktu ke waktu
7.d. memastikan bahwa kontrak ytransaksi tersebut tetap dikelola hingga jatuh tempo dsn tidsk skan dialihkan ke posisi trading.
7 e. Mengecek bahwa persyaratan jontrak transaksi secara intern (internals Deals).
7.f. Menilai kembali kredibilitas pihak lawan (counteroarts) dan mencegah penempatan yang terkonsentrasi karena apabila terjadi devault maka strategi lindung nilai akan menjadi tidak efektif.
Informasi untuk otoritas pengawasan bank.
9. Apakah bank sudah menyampaikan informasi yang cukup dan tepat waktu kepada Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.11 dari BIS).
Otoritas pengawasan bank hendaknya memperoleh informasi yang cukup dan tepat waktu dari bank untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank. Informasi dimaksud hendaknya memperhatikan jarak (range) jatuh tempo dan jenis mata uang dari masing-masing portofolio bank, termasuk off balance sheet ítems, dan informasi lain yang relevan, seperti perbedaan antara kegiatan trading dan non trading. Penjelasan :
Otoritas pengawasan bank hendaknya, secara reguler memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan asesmen terhadap exposure risiko sukubunga bank .Untuk meminimalisasi beban pelaporan, laporan manajemen internal adalah metode yang diprioritaskan untuk memperoleh informasi dimaksud, tetapi hal ini juga bisa diperoileh melalui pelaporan standar yang disampaikan bank, melalui pemeriksaan on site atau melalui cara-cara lainnya. Bagaimana persisnya informasi yang dibutuhkan berbeda-beda diantara otoritas pengawasan bank (supervisors), namun harus mencakup hasil dari standardisasi tingkat bunga ‘shock’ yang diaplikasikan pada Prinsip BIS No. 14. Minimal otoritas pengawasan bank memperoleh informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dan memantau bank yang mengalami mismatch yang signifikan dalam repricing. Informasi yang terkandung dalam laporan manajemen internal, seperti repricing gap dan gap jatuh tempo, simulasi estimasi earnings dan economic value, serta hasil stress test akan sangat berguna dalam konteks ini.
Otoritas pengawasan bank dapat mengumpulkan informasi tambahan dalam keadaan sifat dari jatuh tempo berbeda dari jatuh tempo dalam kontrak. Kaji ulang dari hasil internal model bank, mungkin dibawah suatu asumsi yang berbeda-beda, skenario dan stress test, dapat menjadi informasi yang sangat berguna.
Bank-bank yang beroperasi dalam beberapa mata uang yang berbeda dapat mengungkapkan risiko sukubunga dari masing-masing mata uang. Karenanya otoritas dan pengawas perbankan akan menginginkan bank-bank untuk menganalisa exposure mereka secara terpisah dalam mata uang yang berbeda., sekurang-kurangnya apabila exposure dalam mata uang yang berbeda tersebut cukup material.
Pertanyaan lain, sampai sejauh mana risiko sukubunga harus dilihat dalam kerangka bank secara keseluruhan, atau apakah ‘trading book’ yang di-‘mark to market ‘ dan banking book yang sering tidak di-mark to market harus diperlakukan secara terpisah. Sebagai suatu ketentuan umum (general rule), diperlukan dalam setiap sistem pengukuran untuk menyatukan exposure risiko sukubunga yang timbul dari aktivitas bank secara lengkap, termasuk didalamnya sumber-sumber ‘trading’ dan ‘non trading ‘. Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang berbeda dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan untuk kegiatan berbeda., namun direksi hendaknya mempunyai pandangan yang ter- integrasi dari risiko sukubunga lintas produk dan bisnis line. Otoritas pengawas perbankan mungkin ingin mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang bagaimana aktivitas trading dan non trading diukur dan disatukan kedalam suatu sistem pengukuran tunggal. Mereka juga harus meyakini bahwa risiko tingkat sukubunga baik pada kegiatan trading maupun non trading telah dikelola dan dikendalikan sebagaimana mestinya.
Suatu analisis yang bernilai tentang risiko sukubunga, hanya mungkin jika ootoritas dan pengawas perbankan menerima informasi yang relevan secara reguler dan tepat waktu. Karena profil risiko dalam tradisional banking bisnis kurang sering berubah dibandingkan dengan trading bisnis, laporan kuartalan atau laporan semi annual reporting atau yang lama, mungkin mencukupi bagi kebanyakan bank.
Kecukupan modal (capital adequasi).
10. Apakah bank menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.12 dari BIS).
Bank harus menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan.
Penjelasan :
Perubahan dalam sukubunga yang di-ungkapkan bank terhadap risiko rugi, yang mungkin, dalam kasus yang extrim mengancam kelangsungan hidup dari institusi. Dalam memperkuat sistem dan pengendalian yang memadai, capital memainkan peranan penting dalam mitigasi dan menopang risiko tersebut. Sebagai bagian dari manajemen yang sehat, bank menerjemahkan tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan, apakah merupakan bagian dari aktivitas perdagangan atau non perdagangan, kedalam evaluasi kecukupan modal overall mereka, walaupun tidak ada patokan umum tentang methodologi yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam hal, bank menjalankan risiko sukubunga yang signifikan dalam pel;aksanaan strategi bisnis mereka, suatu jumlah substansial capital harus dialokasikan khusus untuk menopang risiko ini.
Dimana risiko sukubunga yang dijalankan merupakan bagian dari aktivitas perdagangan bank pengawasan terhadap perlakuan capital terhadap risiko tersbut, diatur pada ‘Amandement Risiko Pasar’. Apabila duilaksankan sebagai bagian dari aktivitas non perdagangan, perlakuan pengawasan, mencakup baik capital maupun alat pengawasan otoritas dan pengawas perbankan lainnya, diatur dalam Prinsip No. 14 dan 15 .
Keterbukaan terhadap risiko sukubunga.
11. Apakah bank sudah menyampaikan kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.13 dari BIS).
Bank hendaknya me-release kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya. Penjelasan : Tujuan pokok dari pengungkapan kepada publik adalah untuk memfasilitasi pelaku pasar melakukan asesmen terhadap profil risiko sukubunga bank baik pada banking book maupun pada trading book. Dalam Basel II Komite Basel telah menetapkan persyaratan bagi pengungkapan informasi risiko sukubunga kepada publik sebagai bagian dari kaji ulang overall terhadap ‘ capital framework’
Reference :
(1) Bank for International Settlement (BIS) , BaselCommittee on Banking Supervision , Paper ‘ Principles for The Management and Supervision of Interest Rate Risk’ , July, 2004.
(2) Bank Indonesia , Surat Edaran Bank Indonesia MNo.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, serta Lampiran.
(INTEREST RATE RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
Pengertian Risiko Pasar dan Risiko Suku Bunga.
Risiko Pasar (market risk) dijelaskan dalam ketentuan BI (Lampiran SEBI N0. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2004) sebagai berikut : “Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dan portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank (adverse movement) . Yang dimaksud dengan variable pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan harga options.
Risiko Pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan”.
Sedangkan “Risiko Suku bunga (Interest rate risk) adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko suku bunga”. Mengenai Risiko Nilai Tukar (Foreign Exchange Risk) , dijelaskan bahwa risiko nilai tukar adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka. Karena cakupan Risiko Pasar yang variable utamanya adalah sukubunga dan nilai tukar cukup luas yang masing-masing mempunyai prinsip , teknik dan best practices yang berbeda, maka pembahasan dalam tulisan ini hanya akan menyangkut review terhadap implementasi manajemen risiko sukubunga sedangkan review terhadap implementasi manajemen risiko nilai tukar sudah dimuat dalam tulisan sebelumnya (di up load pada 4 Mei 2009).
Risiko suku bunga merupakan exposur kondisi keuangan suatu bank terhadap pegerakan suku bunga yang merugikan. Menerima risiko tersebut merupakan bagian yang normal dari bisnis bank, dan dapat merupakan bagian yang penting dalam menciptakan keuntungan dan peningkatan nilai saham. Perubahan dalam suku bunga berakibat berubahnya pendapatan bunga bersih dan tingkat pendapatan dan biaya operasional suatu bank yang sensitif terhadap perubahan suku bunga . Perubahan tingkat suku bunga juga berakibat pada underlying value instrument assets, liability dan Off Balance Sheet (OBF) karena present value dari future cash flow (bahkan cash flow –nya sendiri) berubah karena suku bunga berubah. Sesuai dengan itu maka agar proses manajemen suku bunga efektif, perlu dijaga supaya suku bunga tetap berada pada prudent level untuk keamanan dan kesehatan (soundness) bank.
Terdapat 2 (dua) perspective paling umum untuk melakukan asesmen terhadap risiko suku bunga bank ; yaitu :
- the earning perspective, yang difokuskan pada dampak perubahan suku bunga pada pendapatan bank yang akan diterima dalam jangka pendek,
- the economic value perspective, yang difokuskan pada nilai cash flow suatu bank
Sumber risiko suku bunga.
Sebagai ‘finacial intermediaries ‘ bank menghadapi risiko suku bunga dengan berbagai cara. Pembahasan yang utama dan paling sering, bentuk risiko suku bunga timbul dari perbedaan waktu dari jatuh tempo (maturity) dan repricing (penetapan ulang suku bunga) terhadap suku bunga mengambang (floating rate) dari assets, liabilities dan posisi Off Balance Sheet(OBS ). Sementara repricing terhadap ketidak sesuaian jatuh tempo (mismatch) merupakan fundamen dari bisnis bank, dapat meng-expose pendapatan dan underlying nilai ekonomi (economic value) terhadap fluktuasi yang tidak diperkirakan sebagai perbedaan suku bunga. Sebagai contoh, apabila bank mendanai suatu pinjaman jangka panjang ber- bunga tetap, dengan suatu deposit berjangka pendek, bank bisa menghadapi suatu penurunan baik pada future income yang berasal dari posisi pinjaman yang diberikan serta underlying value dari pinjaman tersebut, apabila terjadi kenaikan suku bunga . Penurunan tersebut terjadi karena cash flow dari pinjaman adalah tetap selama masa laku kredit, sedangkan cash flow yang dibayar pada deposit bersifat variable dan meningkat setelah jatuh temponya.
Repricing mismatches, juga dapat meng-expose perubahan slope dan bentuk pada kurva pendapatan (yield curve) . Risiko yield curve timbul apabila terdapat pergeseran yang tidak diperkirakan pada yield curve yang mengakibatkan dampak yang merugikan pada pendapatan bank atau underlying economic value. Sebagai contoh, underlying economic value dari suatu long position obligasi pemerintah berjangka waktu 10 tahun di hedge dengan suatu short position dari Government Notes berjangka waktu 5 tahun, dapat mengurangi secara tajam apabila yield curve tersebut curam (steepens), bahkan apabila posisi di hedge terhadap pergerakan parallel dari yield curve . Sumber risiko suku bunga lainnya yang penting, biasanya disebut sebagai basis risk , timbul dari hubungan yang tidak sempurna dalam penyesuaian tingkat bunga yang diperoleh dan dibayarkan dari instrument yang berbeda, namun dengan karakteristik repricing yang mirip. Apabila suku bunga berubah, maka perbedaan ini dapat menaikkan perubahan yang tidak diperhitungkan dalam cash flow dan spread pendapatan antara instrument instrumen asset, liabilities dan OBS dari jatuh tempo yang sama atau frekuensi-frekuensi repricing. Sebagai contoh, suatu strategi pendanaan untuk pemberian kredit dengan jangka waktu 1 tahun dengan deposit 1 tahun dengan variable rate yang ditetapkan tiap bulan (repricing) berdasarkan LIBOR, menggambarkan bahwa institusi tersebut menghadapi risiko bahwa spread antara 2 (dua) index suku bunga dapat berubah tak terduga.
Tambahan dan peningkatan sumber risiko suku bunga yang penting, timbul dari opsi (option) yang diikatkan (embedded) pada banyak portofolio asset, liability dan OBS bank. Formalnya, sebuah opsi menyediakan kepada pemegang opsi, hak namun bukan kewajiban, untuk membeli (buy), menjual (sell) atau dengan cara yang sama memilih cash flow dari suatu instrument atau financial contract. Opsi dapat berupa instrumen yang berdiri sendiri (‘stand alone ‘) seperti ‘exchange traded option’ (opsi perdagangan/jual beli valuta) dan over the counter (OTC) contract, atau dapat juga diikaitkan dalam instrument-instrumen standar. Sementara bank bank menggunakan exchange traded dan opsi OTC baik dalam rekening perdagangan maupun dalam rekening non perdagangan, instrumen-instrumen yang terikat opsi yang umumnya lebih penting dalam kegiatan non-trading. Contoh dari instrument yang terikat opsi meliputi berbagai tipe obligasi dan notes (surat utang) dengan ‘call’ atau ‘put’ provision, pinjaman dengan memberi hak kepada peminjam untuk menyelesaikan hutangnya lebih cepat, dan berbagai tipe non maturity deposit instruments yang memberi hak kepada depositor untuk menarik dananya setiap waktu, sering tanpa sesuatu penalty atau denda. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka pembayaran instruments yang mempunyai karakteristik yang tidak saling menopang (asymmetrical payoff) dengan syarat opsi dapat memberikan risiko yang signifikan khususnya kepada mereka yang menjual, karena opsi yang dipegang, secara explicit dan mengikat, umumnya dilaksanakan sepanjang menguntungkan bagi pemegang hak opsi dan tidak menguntungkan bagi penjual. Lebih lanjut suatu daftar yang semakin panjang dari hak opsi dapat mempengaruhi leverage (perputaran) dan dapat memperbesar pengaruh (baik posistif maupun negatif) dari posisi opsi pada kondisi keuangan perusahaan.
Akibat yang ditimbulkan risiko suku bunga.
Sebagaimana dikemukakan diatas, perubahan dalam suku bunga dapat mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan baik bagi pendapatan bank maupun nilai ekonomi nya (economic value) . Hal ini memberikan 2 (dua) perspective yang terpisah namun saling melengkapi dalam melakukan asesmen terhadap exposure risiko suku bunga bank.
Earnings perspective.
Dalam earning perspective, fokus analisa adalah pada akibat / dampak perubahan tingkat bunga pada pendapatan yang dilaporkan (accrual). Hal ini merupakan pendekatan tradisional terhadap asesmen risiko suku bunga yang dilakukan berbagai bank. Gejolak dalam pendapatan adalah point penting dalam analisa risiko suku bunga, karena pengurangan pendapatan atau kerugian dapat mengancam stabilitas keuangan suatu institusi dengan mengikis kecukupan modal dan mengurangi keyakinan pasar. Dalam hubungan ini, komponen dari pendapatan yang secara tradisional diterima dan sangat mendapat perhatian adalah net interest income (yaitu ; selisih antara total interest income dengan total interest expense) . Fokus pada hal ini mencerminkan pentingnya net interest income dari total pendapatan bank serta kaitannya secara langsung dengan perubahan tingkat bunga. Namun demikian, begitu bank melakukan expansi dengan aktivitasberlandaskan ‘fee-based’ dan non interest income lainnya, maka fokus yang lebih luas pada overall net income, menyatukan interest income dengan non interest income menjadi suatu hal yang biasa/lazim. Non interest income timbul dari berbagai kegiatan seperti loan servicing dan berbagai program sekuritisasi aset, dapat menjadi sesuatu yang juga sangat sensitive, dan mempunyai hubungan yang kompleks dengan suku bunga pasar. Sebagai contoh, beberapa bank menyediakan jasa layanan dan fungsi administrasi kredit (loan) untuk pool kredit pemilikan rumah (mortgage loan pools) dengan memungut suatu fee tertentu yang didasarkan pada volume aset yang di-administrasikan. Apabila suku bunga turun (fall) maka layanan bank pada jasa tersebut mungkin menurun (declined) dalam pendapatan fee yang diperoleh, karena kredit yang bersangkutan dibayar lebih awal (prepay). Bahkan sumber tradisional dari non interest income, seperti ‘ transaction processing fee’ menjadi sangat sensitive terhadap suku bunga. Peningkatan sensitifitas ini menyebabkan manajemen bank dan supervisor (otoritas pengawasan bank) menggunakan kajian yang lebih luas mengenai akibat potensial terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar pada pendapatan bank dan lebih luas lagi terhadap penaksiran pendapatan dalam berbagai situasi suku bunga yang berbeda.
Economic value perspective.
Gejolak dalam suku bunga pasar dapat juga berakibat pada economic value dari posisi, asset, liability dan Off Balance Sheet (OBF) bank.. Jadi sensitifitas terhadap economic value bank terhadap fluktuasi dari suku bunga merupakan pertimbangan penting bagi shareholder, direksi serta otoritas pengawasan bank. Nilai ekonomi bagi suatu instrumen merupakan suatu asesmen terhadap present value dari expected cash flow, didiskontokan untuk mencerminkan suku bunga pasar.
Lebih lanjut, economic value dari suatu bank dapat dipandang sebagai present value dari expected net cash flow bank, didefinisikan sebagai ‘ expected cash flow dari asset, dikurangi expected cash flow dari liability,ditambah dengan expected net cash flow dari posisi OBS ‘ Dalam hal ini, perspective economic value mencerminkan suatu kajian dari sensitivitas kekayaan bersih bank, terhadap fluktuasi tingkat bunga. Karena nilai ekonomi perspektif mempertimbangkan dampak potensial dari perubahan suku bunga pada present value dari semua future cash flow, hal ini mengungkapkan suatu pandangan yang lebih komprehensif tentang potensi akibat jangka panjang dari perubahan tingkat bunga dari pada yang ditawarkan oleh earnings perspective. Pandangan yang lebih menyeluruh lebih penting, karena perubahan dalam pendapatan dalam jangka pendek – merupakan typical focus dalam earnings perspective – tidak dapat menggambarkan indikasi yang akurat dari akibat pergerakan suku bunga pada posisi overall bank.
Embedded Losses.
Sejauh ini penjelasan tentang ‘earning perspective’ dan ‘economic value perspective’ difokuskan pada, bagaimana perubahan suku bunga mendatang (future change) dapat membawa akibat pada kinerja keuangan bank. Dalam melakukan evaluasi tingkat risiko suku bunga, dapat diasumsikan bahwa suatu bank juga mempertimbangkan dampak dari suku bunga yang lalu terhadap kinerja mendatang (future performance). Khususnya instrument – instrument yang tidak dilakukan ‘mark to market’, mungkin sudah mengandung keuntungan atau kerugian dari pergerakan diwaktu lalu.. Keuntungan atau kerugian dimaksud mungkin tercermin seterusnya dalam pendapatan bank. Sebagai contoh, suatu pemberian kredit jangka panjang, diperhitungkan dengan suku bunga tetap ketika suku bunga rendah, dan sekarang harus didanai dari dana bersuku bunga lebih tinggi, maka pada sisa masa lakunya sudah tercermin bahwa bank akan merugi.
Praktik manajemen risiko suku bunga yang sehat (sound practice).
Praktek manajemen risiko suku bunga melibatkan 4 (empat) elemen dasar dari manajemen instrument-instrumen asset, liability dan off balance sheet (OBS) :
Pengawasan yang memadai oleh Dewan Komisaris dan Direksi bank
Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
Pengukuran, pemantauan dan pengendalian manajemen risiko yang memadai
Pengendalian intern dan independent audit yang komprehensif.
Hal-hal spesifik yang diaplikasikan oleh suatu bank terhadap elemen – elemen tersebut dalam mengelola risiko suku bunga sangat tergantung pada kompleksitas dan sifat kegiatan dan bentuk perusahaan serta tingkat exposur risiko suku bunga . Karena itu apa yang merupakan praktek manajemen risiko suku bunga yang memadai, sangat beragam diantara bank-bank. Sebagai contoh, suatu bank yang tidak terlalu kompleks, dimana direksinya terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari secara detil, mungkin cukup hanya mengandalkan proses manajemen risiko suku bunga yang relatif masih tergolong dasar (basic). Sedangkan organisasi bank lainnya yang lebih kompleks dan mempunyai rentang kegiatan yang luas akan memerlukan proses manajemen risiko suku bunga yang lebih formal untuk mengarahkan kegiatan keuangan mereka yang lebih luas dalam menyediakan bagi direksi informasi yang dibutuhkan direksi untuk memantau dan mangarahkan kegiatan sehari-hari. Lebih lanjut proses manajemen risiko suku bunga yang lebih kompleks yang digunakan pada bank dimaksud, memerlukan pengendalian intern yang memadai termasuk audit atau mekanisme pengawasan lainnya untuk meyakini integritas dari informasi yang digunakan pejabat bank dalam mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan dan limit yang ditentukan. Tugas dari individu-individu yang terlibat dalam pengukuran risiko (risk measurement), pemantauan (monitoring), dan fungsi pengendalian (control function) harus dipisahkan secara cukup (sufficient) dan harus independen dari pembuat keputusan bisnis (business decision makers) dan pengambil posisi (position takers) untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Komite Basel berkeyakinan bahwa, risiko suku bunga harus dipantau pada basis konsolidasi, secara komprehensif, agar meliputi juga exposure pada anak-anak perusahaan. Namun demikian, pada waktu yang sama, institusi harus mengenal benar-benar setiap kelainan dari ketentuan dan kemungkinan hambatan pergerakan cash flow diantara afiliasi dan menyelaraskan sesuai proses manajemen risiko mereka. Sementara konsolidasi dapat menyediakan suatu ukuran yang komprehensif menyangkut risiko suku bunga, namun dapat juga under estimate terhadap risiko apabila posisi pada suatu afiliasi digunakan untuk meng-offset posisi pada afiliasi yang lain. Hal ini dikarenakan konsolidasi accounting secara konvensional memperbolehkan secara teori meng-offset antara posisi-posisi yang bersangkutan dimana suatu bank mungkin tidak dapat mempraktekkan hal yang menguntungkan karena batasan ketentuan. Manajemen hendaknya mengenali potensi pengukuran secara konsolidasi untuk mengurangi risiko sesuai dengan keadaan.
REVIEW MANAJEMEN RISIKO SUKUBUNGA
Pelaksanaan manajemen risiko sukubunga harus direview secara berkala dan review hendaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut secara komprehensif :
1. Apakah Bank sudah menetapkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab pihak-pihak (individu dan /atau komite-komite) yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga ?.
Apakah diyakini bahwa sudah ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 3 dari BIS)
Bank hendaknya menberikan batasan yang jelas tentang individu-individu dan / atau komite-komite yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga dan hendaknya meyakini bahwa ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Bank hendaknya mempunyai fungsi-fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian yang didefinisikan secara jelas dan bahwa fungsi-fungsi tersebut cukup independen terhadap fungsi – fungsi pengambil posisi dari bank yang memberikan laporan exposure risiko langsung kepada direksi dan dewan komisaris bank.
Bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya mempunyai suatu satuan kerja yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap rancangan dan administrasi fungsi-fungsi pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendaliannya
Prinsip tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bank-bank hendaknya menetapkan batasan individu-individu dan atau komite-komite yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai elemen manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya menetapkan batas wewenang dan tanggung jawab untuk pengembangan strategi, peng-implementasian taktik, dan melaksanakan fungsi-fungsi pengukuran risiko, dan pelaporan dari proses manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya juga memberikan jaminan yang ‘reasonable’ bahwa semua kegiatan dan semua aspek risiko suku bunga sudah dicakup dalam proses manajemen risiko bank.
Hendaknya hati-hati dalam meyakini bahwa terdapat pemisahan tugas yang cukup, dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risiko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Direksi hendaknya meyakini bahwa ada pengamanan yang memadai untuk meminimalisasi potensi adanya individu-individu yang menetapkan pengambilan risiko pada posisi bank, dapat mempengaruhi secara tidak benar fungsi pengendalian kunci (keycontrol function) dari proses manajemen risiko seperti pengembangan dan pemaksaan kebijakan dan prosedur dan pelaporan risiko kepada direksi, serta mempengaruhi tingkah laku dari fungsi ‘ back office’.
Sifat dan cakupan dari pengamanan hendaknya sesuai dengan ukuran dan struktur bank. Juga diselaraskan dengan volume dan kompleksitas transaksi-transaksi serta komitmen-komitmen bank. Bank-bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya menugaskan suatu satuan kerja independen yang bertanggung jawab untuk merancang (design) dan meng-administrasikan fungsi-fungsi proses manajemen pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendalian. Fungsi pengendalian yang dikerjakan oleh satuan kerja ini seperti mengadministrasikan limit risiko, merupakan bagian dari sistem pengendalian yang menyeluruh
Personalia yang ditugaskan untuk melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko suku bunga hendaknya mempunyai pemahaman yang baik dan mendasar tentang semua tipe risiko suku bunga yang dihadapi banknya.
2. Apakah bank sudah mendefinisikan kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas aktivitas bank ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 4 dari BIS).
Bank perlu menetapkan definisi tentang kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas dari aktivitas bank. Kebijakan-kebijakan tersebut hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi, dan apabila mungkin, pada tingkat afiliasi individual, khususnya apabila diketahui adanya perbedaan-perbedaan ketentuan dan kemungkinan hambatan terhadap pemindahan kas diantara afiliasi.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai kebijakan dan prosedur yang didefinisikan dengan jelas untuk membatasi dan mengendalikan risiko suku bunga. Kebijakan ini hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi dan dimana mungkin, kepada afiliasi tertentu atau unit-unit lainnya dari bank. Kebijakan dan prosedur dimaksud hendaknya menggambarkan batas tanggung jawab dan pertanggung jawaban terhadap keputusan–keputusan manajemen risiko suku bunga dan hendaknya secara jelas memberikan batasan instrumen yang diperkenankan, strategi ‘hedging’ dan kesempatan mengambil posisi. Kebijakan risiko suku bunga hendaknya juga meng-identifikasi parameter kuantitatif yang menetapkan level risiko suku bunga yang akseptabel bagi bank.
Dimana memungkinkan, kedepan, limit harus dikhususkan pada tipe instrumen – instrumen, portofolio atau aktivitas. Semua kebijakan risiko suku bunga harus dikaji ulang secara periodik dan direvisi apabila perlu. Direksi harus mendefinisikan prosedur spesifik dan persetujuan yang diperlukan sebagai pengecualian terhadap kebijakan, limit dan kewenangan.
Suatu ‘pernyataan kebijakan ‘ (policy statement) mengidentifikasi tipe-tipe instrumen dan kegiatan bahwa bank dapat memakai atau bertindak untuk sesuatu tujuan dimana direksi dapat mengkomunikasikan toleransi risiko dengan basis konsolidsi pada perusahaan–perusahaan yang secara hukum berbeda. Jika statement tersebut tersedia, hendaknya secara jelas di-identifikasi isntrumen-instrumen yang dibolehkan, yang dibedakan menurut karakteristiknya, dengan juga menjelaskan tujuan, dimana instrumen tersebut bisa digunakan. Pernyataan hendaknya juga menggambarkan suatu penetapan prosedur institusi secara jelas untuk memperoleh instrumen spesifik, mengelola portofolio, dan mengendalikan secara aggregate, exposure risiko sukubunga bank.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September2003 ,rumawi III. 2. c. ).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit :
1)Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko suku bunga.
2) Kebijakan dan prosedur harus menetapkan dan menguraikan garis tanggung jawab dan akuntabilitas yang melampaui keputusan pengelolaan risiko suku bunga dan harus secara jelas mencakup instrumen yang diotorisasi, strategi lindung nilai dan peluang mengambil posisi.
3) Kebijakan risiko sukubunga juga harus membuat parameter kuantitatif yang diperoleh dari penggunaan metode pengukuran risiko sukubunga seperti interest rrate sensitivity , Earning at Risk, dan Economic Value of Equity, guna menggambarkan tingkat risiko sukubunga yang adapat ditolerir oleh bank.
4) Seluruh kebijakan dan prosedur risiko sukubungs harus dikaji secara berkala dan direvisi apabila diperlukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern , atau Auditor Eksternal yang memiliki kompetensi dalam penerapan manajemen risiko sukubunga.
5) Penetapan selisih (spread) yang ditetapkan antara sukubunga referensi dengan sukubunga pasar untuk menetapkan pricing transaksi tertentu dilakukan setelah Bank mempertimbangkan kondisi keuangannya secara keseluruhan . Dalam kebijakan dan proses tersebut, Bank harus memastikan bahwa sukubunga dimaksud telah mencerminkan prinsip kehati-hatian.
3. Apakah bank sudah mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang cukup sebelum diperkenalkan /diluncurkan ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 5 dari BIS).
Penting bagi bank untuk mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang memadai sebelum diperkenalkan /diluncurkan . Lindung nilai yang utama atau inisiatif manajemen risiko wajib disetujui lebih dahulu oleh dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang.
Penjelasan :
Produk-produk dan kegiatan yang baru bagi bank hendaknya melalui suatu kajian dan penilaian yang hati-hati, untuk meyakini bahwa bank memahami karakteristik risiko suku bunga produk dan kegiatan tersebut dan menyatukannya dalam proses manajemen risiko bank. Jika melakukan analisis, apakah suatu produk atau kegiatan baru tersebut mengandung suatu elemen baru dalam exposure risiko suku bunga atau tidak, bank hendaknya waspada bahwa perubahan pada jatuh tempo suatu instruments, repricing, atau syarat pembayaran dapat membawa akibat yang material terhadap karakteristik risiko suku bunga dari produk-produk tersebut. Sebagai contoh yang gampang, keputusasn untuk membeli dan manahan (hold) suatu obligasi pemerintah berjangka waktu 30 tahun akan memberikan perbedaan yang signifikan atas strategi risiko suku bunga pada suatu bank yang sebelumnya telah membatasi jatuh tempo (maturity) investasi yang dilakukannya kurang dari 3 tahun. Sama juga, suatu bank yang meng-spesialisaikan diri pada tingkat bunga tetap pinjaman–pinjaman kredit jangka pendek, kemudian terjun pada pemberian kredit perumahan dengan sukubunga tetap, hendaknya waspada terhadap optionality features (konsep-konsep opsi) dari risiko yang mengikat dalam banyak produk perumahan jangka panjang yang memungkinkan peminjam setiap waktu membayar lebih awal, baik dengan penalty sekedarnya atau tanpa penalty.
Sebelum meng-introdusir suatu produk baru, lindung nilai, atau strategi pengambilan posisi, direksi hendaknya meyakini bahwa prosedur operasional yang memadai, dan sistem pengendalian risiko sudah berjalan dengan baik. Dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang, hendaknya juga menyetujui lindung nilai utama (major hedging) atau gagasan manajemen risiko sebelum di-implementasikan. Usulan untuk menjalankan instrumen-instrumen baru, atau strategi baru hendaknya mengandung hal-hal sebagai berikut :
o Uraian tentang produk atau strategi yang relevan
o Identifikasi dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menetapkan manajemen risiko sukubunga yang efektif dan sehat (sound) dari produk atau kegiatan
o Analisis dan alasan dari kegiatan yang diusulkan dalam kaitannya dengan kondisi keuangan bank secara overall, tingkat kapital (capital levels), dan
o Prosedur yang digunakan untuk mengukur, memantau dan mengendalikan risiko dari produk atau kegiatan yang diusulkan .
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.1. ).
Identifikasi Risiko Suku Bunga :
Bank wajib melakukan identifikasi risiko suku bunga secara tepat yang terdapat pada aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan.
Pengukuran risiko suku bunga.
4.Apakah bank sudah mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber risiko sukubunga yang material dan telah dilakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.6 dari BIS).
Penting bagi bank mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga dan melakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga dengan berbagai cara yang konsisten dengan cakupan aktivitas mereka. Asumsi yang menjadi dasar dari sistem harus dipahami dengan baik oleh risk managers dan manajemen bank.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai sistem pengukuran risiko sukubunga (tergantung pada kompleksitas dan range dari kegiatan masing-masing bank) yang meng-assess akibat dari perubahan tingkat bunga baik kepada penghasilan (earnings) maupun kepada nilai ekonomi (economic value). Sistem tersebut hendaknya mampu untuk mengidentifikasi setiap kelebihan exposure yang mungkin terjadi
Sistem pengukuran hendaknya :
o Meng-assess semua risiko sukubunga yang material, dikaitkan dengan posisi asset bank, liabilities dan Off BalanceSheet (OBS ) .
o Gunakan konsep-konsep keuangan dan teknik pengukuran risiko yang umum, dan
o Gunakan asumsi dan parameter yang didokumentasikan dengan baik.
Sebagai suatu ketentuan umum, setiap sistem pengukuran perlu disatukan dengan exposure risiko sukubunga yang timbul dari seluruh kegiatan yang dicakup bank, termasuk sumber-sumber trading dan non trading.
Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang sudah berbeda sebelumnya dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan dalam kegiatan yang berbeda, namun direksi hendaknya mempunyai suatu pandangan yang terintegrasi dari risiko suku bunga antar produk dan business line.
Suatu sistem pengukuran manajemen risiko sukubunga bank, hendaknya ditujukan kepada semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga, termasuk repricing, yield curve, basis, dan exposure risiko opsi.. Dalam banyak kasus, karakteristik tingkat bunga dari holding bank yang besar akan dinominasi oleh profil risiko aggregate - nya. Sedangkan semua holding bank, masing-masing akan menerima perlakuan yang sesuai. Sistem pengukuran hendaknya mengevaluasi konsentrasi pada bidang tertentu. Sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya juga menyediakan perlakuan (treatment) yang tegas terhadap instrumen-instrumen yang dapat secara signifikan mempengaruhi posisi agregate bank, bahkan termasuk instrumen yang bukan merupakan konsentrasi utama Instrumen-instrumen yang terikat secara signifikan atau dengan karakteristik opsi yang explisit hendaknya mendapat perhatian khusus.
Tersedia sejumlah teknik untuk mengukur exposure risiko sukubunga dari keduanya, ‘earning’ dan ‘economic value’ . Kompleksitas pengukuran bertingkat dari kalkulasi yang sederhana, sampai simulasi statis menggunakan posisi yang di-hold saat ini (current holding) sampai menggunakan model teknik dinamis yang sangat rumit yang merefleksikan potensi kegiatan bisnis kedepan. (future).
Teknik paling simpel untuk mengukur exposure risiko sukubunga bank, dimulai dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing yang mendistribusikan sensitifitas sukubunga pada posisi asset, liabilities dan OBS kedalam ‘time bands’ sesuai dengan jatuh temponys (jika fixed rate) atau sisa jangka waktu untuk repricing berikutnya (jika floating rate) . Skedul dimaksud dapat digunakan untuk merumuskan (generate) indikator-indikator sederhana dari sensitifitas risiko sukubunga baik ‘earning’ maupun ‘economic value’ untuk merubah tingkat bunga.. Apabila pendekatan ini digunakan untuk meng-assess risiko sukubunga dari pendapatan saat ini (current earnings), maka hal ini sering disebut sebagai ‘gap analysis’ . Ukuran dari ‘gap ‘ untuk suatu ‘time band’ tertentu, adalah : exposure asset, dikurang exposure liabilities, ditambah dengan exposure OBS yang di-reprice atau jatuh tempo dalam ‘time band’, memberikan gambaran indikasi dari exposure risiko repricing bank.
Suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing dapat juga digunakan untuk mengevaluasi akibat perubahan sukubunga pada suatu economic value bank dengan menerapkan bobot sensitifitas (sensitifity weight) pada setiap ‘time band’ . Bobot dimaksud didasarkan pada taksiran durasi (duration) assets, dan liabilities yang jatuh tempo pada masing-masing ‘time band’, dimana durasi adalah suatu ukuran perubahan persentase dari ‘economic value’ dari suatu posisi yang cendurng merubah tingkat sukubunga .Bobot dasar durasi juga dapat digunakan dengan kombinasi dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul ‘repricing’untuk menyediakan suatu taksiran kasar dari perubahan ‘economic value’ bank yang akan mempengaruhi serangkaian perubahan tertentu dalam pasar sukubunga.
Beberapa bank (khususnya bank-bank yang menggunakan instrumen-instrumen keuangan yang kompleks atau dengan kata lain menggunakan profil risiko yang kompleks) menggunakan sistem pengukuran risko suku bunga yang lebih rumit dibandingkan dengan mereka yang menggunakan skedul jatuh tempo sederhana (simple maturity schedules)/ repricing schedule. Ciri dari teknik simulasi ini, memasukkan secara detail asesmen akibat potensial pada perubahan sukubunga pendapatan dan nilai ekonomi melalui simulasi alur (future path) sukubunga dan dampaknya pada cash flow. Dalam simulasi statis (static simulation) cash flow berasal sebagian besar dari posisi current and off balance sheet asset yang di-assess. Dalam pendekatan simulasi dinamis (dinamic simulation), simulasi menetapkan asumsi–asumsi yang lebih detail tentang pembahasan sukubunga mendatang serta perubahan yang diharapkan pada aktivitas bisnis bank pada waktu itu. Teknik yang lebih rumit tersebut memungkinkan interaksi yang dinamis dari arus pembayaran dan sukubunga dan cakupan yang lebih baik terhadap ikatan opsi atau opsi khusus
Sehubungan dengan sistem pengukuran, penggunaan dari masing-masing teknik tergantung pada faliditas dari asumsi yang mendasari (underlying assumtion) dan ketepatan dari metodologi dasar yang digunakan pada model exposure risiko sukubunga. Dalam merancang sistem pengukuran risiko sukubunga, bank hendaknya meyakini bahwa derajat ke-rincian (degree of detail) tentang sifat dari posisi sensitifitas sukubunga adalah sesuai dengan kompleksitas dan risiko inherent dalam posisi tersebut. Umpamanya penggunaan ‘gap analysis’, ketepatan pengukuran risiko sukubunga tergantung sebagiannya pada jumlah time band atas mana posisi aggregate dihitung. Jelasnya penjumlahan posisi / cash flow kedalam wadah ‘time band’ mempunyai implikasi kehilangan sejumlah ‘ketepatan‘. Dalam praktiknya, bank harus melakukan asesmen atas potensi kehilangan akurasi (ketepatan) yang signifikan dalam menentukan tingkat penjumlahan (penggabungan) dan penyederhanaan yang ditetapkan dalam pendekatan pengukuran.
Taksiran exposure risiko sukubunga, baik yang terkait dengan ‘earning ‘ atau ‘economic value’ menyederhanakan dalam beberapa bentuk penaksiran kemungkinan jalannya sukubunga kedepan. (future interest rate). Untuk tujuan manajemen risiko, bank harus menyatukan suatu perubahan sukubunga yang cukup besar yang meliputi bantuan risiko (risk attendant) bagi ‘holdings’ mereka. Bank hendaknya mempertimbangkan penggunaan ‘multiple scenarios’ mencakup kemungkinan perubahan dalam hubungan diantara sukubunga (seperti ‘yield curve risk ’ dan ‘basis risk’) sebagaimana perubahan tingkat sukubunga umum. Untuk menentukan perubahan sukubunga, teknik simulasi dapat digunakan. Analisis statistik dapat juga memainkan peranan penting dalam menilai hubungan asumsi yang berkaitan dengan ‘ basis risk ‘ atau ‘yield curve risk’
Integritas dan ketepatan waktu (timeliness) dari data pada posisi sekarang (current position) juga merupakan suatu komponen kunci dari proses manajemen risiko. Suatu bank hendaknya meyakini bahwa semua posisi yang material dan cash flow, apakah berasal dari posisi on atau off balance sheet, harus disatukan dalam sistem pengukuran berdasarkan kesamaan waktu (timely basis). Dimana mungkin data dimaksud hendaknya mencakup informasi dari tingkat kupon atau cash flow dari instrumen dan kontrak-kontrak yang disatukan / digabungkan. Setiap penyesualian secara manual, hendaknya dimengerti dengan jelas. Khususnya setiap penyesuaian terhadap expected cash fliow, untuk pembayaran dimuka yang diperkirakan atau penebusan lebih awal hendaknya harus benar-benar beralasan dan penyesuaian tersebut hendaknya dimungkinkan untuk dikaji ulang.
Dalam melakukan asesmen terhadap hasil sistem pengukuran risiko sukubunga, hendaknya asumsi yang mendasari sistem tersebut dimengerti oleh ‘risk manager’ dan direksi bank. Khususnya teknik - teknik yang menggunakan simulasi yang rumit hendaknya digunakan secara hati-hati agar tidak menjadi ‘kotak hitam’ (black box), yang memghasilkan angka-angka yang kelihatan tepat, tetapi dalam kenyataan adalah buram atau tidak terlalu akurat, ketika parameter dan asumsi tertentu diungkapkan. Asumsi-asumsi kunci hendaknya diketahui /dikenali oleh direksi dan ‘risk manager’ dan hendaknya dievaluasi ulang setidaknya sekali setahun. Asumsi tersebut hendaknya juga didokumentasikan dengan jelas, dan dihayati bahwa hal tersebut adalah penting. Asumsi yang digunakan dalam melakukan asesmen terhadap sensitifitas sukubunga dari instrumen yang kompleks dan instrumen dengan jatuh tempo tertentu wajib untuk didokumentasikan dengan teliti dan dikaji ulang secara tersendiri.
Dalam mengukur exposure risiko sukubunga, lebih lanjut perlu diperhatikan 2 (dua) aspek ;
(a.) perlakuan (treatment) terhadap posisi-posisi dimana kebiasaan jatuh temponya berbeda dari jatuh tempo menurut kontrak, dan
(b) perlakuan dari posisi-posisi yang dinominasi oleh mata uang yang berbeda. Posisi-posisi seperti ‘tabungan’ (saving) atau giro / deposito jangka pendek (sight deposit) mungkin mempunyai jatuh tempo atau mungkin ‘open ended’ (tanpa jatuh tempo), namun dalam tiap kasus penabung atau deposan umumnya mempunyai opsi untuk melakukan penarikan setiap waktu. Bank mungkin memilih tidak merubah bunga terhadap deposit tersebut sesuai dengan perubahan bunga dipasar.
Faktor-faktor tersebut sesuai dengan pengukuran exposure risiko suku bunga, karena tidak hanya nilai dari posisi, melainkan waktu dari cash flow juga berubah ketika sukubunga bergejolak. Terkait dengan asset bank, pembayaran lebih awal terhadap kredit perumahan (mortgage) dan efek beragun asset juga menimbulkan ketidak pastian terhadap waktu dari cash flow pada posisi-posisi tersebut.
Bank-bank dengan posisi yang dinominasi oleh mata uang (‘currency’) yang berbeda, dapat memperlihatkan risiko sukubunga dalam tiap mata uang. Karena ‘yield curve’ berbeda antara satu mata uang dengan mata uang lainnya, bank umumnya membutuhkan asesmen exposures setiap mata uang. Bank dengan kerumitan dan keahlian yang sesuai dan dengan exposure multi currency yang material, dapat memilih metode proses pengukuran risiko, penggabungan exposure dalam mata uang yang berbeda, menggunakan asumsi tentang hubungan (correlation) antara tingkat bunga dalam mata uang yang berbeda. Bank yang menggunakan asumsi korelasi (correlation) untuk menggabungkan exposure risiko, hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang stabilitas dan ketepatan dari asumsi tersebut. Bank hendaknya juga mengevaluasi potensi apa yang dapat terjadi pada exposure risiko apabila asumsi yang dimaksud ternyata tidak terpenuhi.(break down).
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.2.).
Pengukuran Risiko Suku Bunga :
a)Aset, kewajiban dan rekening administratif yang akan dilakuka marked to market dikelompokkan kedalam trading book sedangkan transaksi dan posisi yang tidak dilakukan marked to market dikelompokkan kedalam banking book.
b) Umumnya posisi banking book tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, namun akan dipelihara sampai jatuh tempo (held to maturity), seperti surat-surat berharga atau obligasi pada portofolio investasi.
c) Proses marked to market merupakan salah satu teknik yang mencerminkan nilai aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lainnya sekaligus merupakan metode yang tepat untuk mengukur posisi risiko aset dan instrumen keuangan tersebut.
d) Penilaian marked to market wajib mengacu pada PBI No.5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Kecukupan dan keakurasian proses marked to market harus diverifikasi oleh pihak yang independen dari satuan kerja operasional, dan memiliki kompetensi yang relevan, seperti Satuan Kerja Manajemen Risiko.
e)Bagi Bank yang mengembangkan model internal dalam rangka kebutuhan intern bank , adapat menggunakan value at risk (VAR) guna mengukur keruguan maksimum yang diperkirakan aakan timbul dari suatu posisi atau portofolio tertentu sebagai akibat perubahan indikator sukubunga di pasar (sukubunga referensi), pada suatu interval tertentu. Pengukuran dengan metode VAR dapat dilakukan dengan berbagai metode statistik seperti variance/covariance, historical simulation dan Monte Carlo simulation.
f) Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan hasil statistik dan perilaku sukubunga , Bank harus menggnakan sumber data , figur dan kriteria yang dihasilkan sendiri untuk melakukan pengujian atau tidak didasarkan atas sumber data yang diperoleh dari pihak lain.
g) Dalam menilai eksposur risiko sukubunga yang melekat pada beberapa aktivitas fungsional, Banksekurang-kurangnya dapat mengukur beberapa parameter, antara lain :
(1) potential loss karena fluktuasi suku bunga
(2) volatilitas sukubunga per jangka waktu.
h) Apabila diperlukan , Bank dapat melakukan koreksi atau perbaikan kriteria dan proses pricing yang bertujuan untuk menilai risiko kredit (banking book) secara tepat dengan menyesuaikan selisih sukubunga yang diterapkan terhadap sukubunga referensi (pasar).
L i m i t.
5. Apakah bank sudah menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan internal ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.7 dari BIS).
Bank harus menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan-kebijakan internal.
Penjelasan :
Tujuan manajemen risiko sukubunga adalah untuk menjaga suatu exposure risiko sukubunga bank dalam batas parameter yang ditentukan bank atas kemungkinan batasan perubahan sukubunga. Suatu sistem batas batas risiko sukubunga dan pedoman pengambilan risiko merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem dimaksud hendaknya mengatur batasan tingkat risiko sukubunga bank, dan dimana mungkin juga mampu untuk mengalokasikan limit kepada portofolio individual, kegiatan atau unit-unit bisnis. Sistem limit juga untuk meyakini bahwa posisi yang melebihi tingkat tertentu yang sudah ditetapkan memperoleh perhatian yang segera dari direksi. Suatu sistem limit yang sesuai memungkinkan direksi untuk melakukan pengendalian exposure risiko sukubunga, membahas kemungkinan kesempatan dan risiko, dan memantau pengambilan risiko aktual terhadap toleransi risiko yang ditetapkan sebelumnya.
Penetapan limit hendaknya konsisten dengan pendekatan overall terhadap pengukuran risiko sukubunga. Batas-batas risiko sukubunga gabungan (aggregate) jelas mengartikulasikan jumlah risiko sukubunga yang akseptabel bagi bank, disetujui oleh dewan komisaris dan di- reevaluasi secara periodik. Batas-batas dimaksud disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas dan kecukupan modal bank sesuai kemampuan bank untuk mengukur dan mengelola risiko. Tergantung pada sifat suatu ‘holdings bank‘, kerumitan secara umum, batas-batas dimaksud dapat juga di-identifikasi untuk individual bisnis unit, portofolio, tipe-tipe instrumen atau isntrumen-instrumen spesifik. Tingkat limit risiko secara detail, hendaknya mencerminkan karakteristik dari aset dan instrumen yang ditahan bank (‘bank’s holdings’), termasuk berbagai sumber risiko sukubunga yang di-ungkapkan (di-expose) bank.
Penyimpangan / pengecualian terhadap limit hendaknya diketahui oleh direksi yang bersangkutan tanpa penundaan. Hendaknya ada kebijakan yang jelas seperti, bagaimana direksi memperoleh informasi dan tindakan apa yang akan dilakukan direksi dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus juga penting apakah limit dimaksud ditetapkan secara absolut dan benar-benar tidak boleh dilampauai, atau apakah dalam keadaan tertentu yang diuraikan dengan jelas, penyimpangan dari limit dapat ditolerir hanya dalam suatu jangka waktu pendek. Dalam konteks tersebut konservatisme, relatif dalam menentukan limit merupakan suatu faktor penting
Sehubungan dengan tingkat penjumlahan (level of aggregation) limit hendaknya konsisten dengan pendekatan bank secara overall dalam mengukur risiko sukubunga dan hendaknya mengarahkan dampak potensial perubahan sukub unga pasar pada pendapatan yang dilaporkan dan economic value dari equity bank.. Dari suatu perspektif pendapatan, bank hendaknya meng-eksplorasi batas-batas pada gejolak pendapatan bersih, sebagaimana pendapatan bunga bersih (net interest income) untuk secara penuh melakukan asesmen kontribusi dari non interest income pada exposure risiko sukubunga bank. Batas-batas dimaksud lazimnya menetapkan tingkat akseptabilitas dari volatilitas pendapatan pada skenario–skenario sukubunga tertentu.
Bentuk pembatasan–pembatasan untuk mengarahkan akibat tingkat bunga pada economic value dari equity bank harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas bank dan posisi underlying nya.. Bagi bank-bank yang melaksanakan kegiatan perbankan tradicional dan dengan memegang instrumen-instrumen jangka panjang, opsi-opsi, serta instrumen –instrumen dengan ikatan berbagai opsi, atau instrumen-instrumen yang nilainya secara substasi dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga pasar, relatif penetapan batasan/limit sederhana (simple limits) untuk patokan instrumen-instrumen yang dapat di-hold (dipegang/ditahan) sudah mencukupi. Untuk bank-bank yang lebih kompleks, pada perubahan yang akseptabel dalam taksiran economic value dari equity bank. mungkin dibutuhkan sistem limit yang lebih detail.
Limit-limit risiko sukubunga merupakan kunci untuk skenario tertentu dari pergerakan di pasar sukubunga seperti penaikan atau penurunan dari statu besaran tertentu. Pergerakan tingkat bunga digunakan dalam pengembangan limit hendaknya merepresentasikan secara berarti situasi ‘stress’ yang diperhitungkan dalam riwayat pergerakan tingkat bunga dan waktu yang diperlukan direksi untuk mengarahkan exposure. Limit juga dapat didasarkan pada usuran-ukuran yang diambil dari ‘underlying’ distribuís stastistik sukubunga, seperti teknik-teknik ‘earning at risk’ atau ‘economic value at risk’. Lebih lanjut skenario yang ditetapkan harus memperhatikan batasan sumber-sumber yang mungkin dari risiko sukubunga termasuk ‘mismatch’, ‘ yield curve’, ‘basis’, dan risiko-risiko opsi. Skenario sederhana menggunakan ‘paralell shifts’ dalam sukubunga mungkin tidak cukup untuk meng-identifikasi risiko-risiko tersebut.
Stress Testing.
6. Apakah bank sudah mengukur kemungkinan kerugian dalam kondisi pasar yang tertekan ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.8 dari BIS).
Bank hendaknya mengukur bahaya kerugian dalam kondisi-kondisi pasar yang tertekan (stressful) – termasuk tidak berlakunya asumsi-asumsi kunci- dan mempertimbangkan hasilnya dalam penetapan dan kaji ulang kebijakan-kebijakan dan limit-limit yang ditetapkan terhadap risiko sukubunga.
Penjelasan :
Sistem pengukuran risiko hendaknya juga menopang evaluasi yang bernilai tentang akibat kondisi pasar yang tertekan pada bank. Stresstesting hendaknya dirancang untuk memberikan informasi pada berbagai jenis kondisi pasar tertekan, dalam keadaan mana strategi dan posisi bank paling berisiko (vulnerable), dan kemudian dibuat sesuai dengan karakteristik risiko bank. Kemungkinan skenario-skenario stress dapat mencakup perubahan secara kasar tingkat sukubunga secara umum., perubahan dalam hubungan antara tingkat bunga pasar utama /key market rates (seperti basis risk), perubahan dalam ‘slope’ dan ‘shape’ dari yield curve (seperti yield curve rate), perubahan dalam likuiditas pasar keuangan utama (key financial market), atau perubahan dalam volatilitas tingkat bunga pasar. Skenario Stress hendaknya termasuk kondisi dimana asumsi-asumsi bisnis utama (key business assumption) dan parameter-parameter tertentu tidak berlaku. Stress testing dari asumsi yang digunakan untuk instrumen yang tidak liquid dan instrumen yang didasarkan pada kontrak jatuh tempo, sangat penting untuk pemahaman profil risiko bank. Dalam melaksanakan stress test, pertimbangan khusus hendaknya diberikan terhadap instrumen-instrumen atau pasar dimana terdapat konsentrasi, dimana posisi-posisi tersebut lebih sulit dicairkan atau di-offset dalam situasi tertekan (stress). Bank hendaknya mempertimbangkan skenario ‘ kasus terburuk ‘ sebagai tambahan kemungkinan kejadian. Direksi dan dewan komisaris hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang terhadap rancangan dan hasil dari stress test dan meyakini bahwa rencana darurat (contingency plan) yang ssesuai yang dapat diberlakukan tiap waktu.
Pemantauan dan pelaporan.
7. Apakah bank sudah mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.9 dari BIS)
Bank harus mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga. Laporan hendaknya tersedia tepat waktu (on timely basis) kepada dewan komisaris, direksi dan kepada bisiness line manager yang berkepentingan.
Penjelasan :
Sistem informasi manajemen yang akurat, informatif dan tepat waktu adalah penting untuk mengelola exposure risiko sukubunga, baik sebagai informasi bagi direksi maupun untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan direksi . Laporan dari pengukuran risiko harus dikerjakan secara reguler dan hendaknya dapat diperbandingkan dengan jelas terhadap kebijakan limit (policy limits). Perkiraan yang lalu atau taksiran risiko hendaknya dibandingkan dengan hasil-hasil aktual untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan model yang digunakan.
Laporan rinci eksposur risiko sukubunga bank hendaknya di-kaji ulang oleh dewan komisaris secara reguler. Sementara tipe laporan yang disajikan untuk dewan komisaris serta berbagai level manajemen akan bervariasi berdasarkan profil risiko sukubunga bank, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
o Ringkasan dari total exposure bank
o Laporan memperlihatkan kepatuhan bank terhadap kebijakan-kebijakan dan limit yang ditetapkan.
o Asumsi-asumsi kunci, misalnya kebiasaan deposit yang ‘non maturity’ (tidak diatur jatuh temponya) dan informasi atas pembayaran dimuka.
o Hasil dari ‘stress test ‘ termasuk asesmen terhadap tidak dipenuhinya asumsi dasar dan key parameters, dan
o Ringkasan dari temuan-temuan dari kaji ulang terhadap kebijakan risiko sukubunga, prosedur dan kecukupan sistem pengukuran risiko sukubunga, termasuk setiap temuan dari internal dan external auditor serta konsultan.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.3 & 4 ).
Pemantauan Risiko Suku Bunga :
a) Bank sekurang-kurangnya meng-evaluasi dan mengkalkulasi secara keseluruhan untuk setiap transaksi agar jumlah keseluruhan eksposur risiko sukubunga dapat dipantau setiap saat.
b) Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit secara harian dan setiap pelampauan limit serta tindak lanjut mengatasi pelampauan tersebut dilaporkan kepada direksi atau pejabat terkait, sesuai kewenangan yang diatur secara intern, secara harian.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Suku Bunga :
a) Sistem informasi harus dapat memantau perubahan sukubunga secara harian serta pengaruh dari perubahan tersebut terhadap pendapatan dan permodalan bank.
b) Bank yang aktif melakukan kegiatan derivatif dan perdagangan instrumen keuangan lainnya harus memiliki sistem yang mampu memantau eksposur risiko sukubunga (trading book) dan pergerakan sukubunga secara harian, serta mengembangkan sistem tersebut sehingga pergerakandimaksud dapat dipantau secara real time basis.
c) Satauan kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab menyususn dan mendistribusikan laporan secara akurat dan tepat waktu, menganai :
c.1. keuntungan dan kerugian dari penilaian marked to market yang diklasifikasikan berdasarkan produk, transaksi atau jenis eksposur.
c.2. Sensitifitas eksposur terhadap kerugiansebagai dampak dari perubahan suku bunga di pasar.
c.3. potensi kerugian yang dapat terjadi karena perubahan sukubunga di pasar.
d) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mengkaji secara berkala kecendrungan perubahan sukubunga dan kemungkinan terjadinya tekanan pasar. Hasil kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi sebagai bahan evaluasi untuk meninjau kembali eksposur risiko sukubunga yang ada dan limit yang ditetapkan. Pengendalian intern.
8. Apakah bank mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.10 dari BIS).
Bank harus mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga mereka. Suatu komponen yang mendasar dari sistem pengendalian intern melibatkan evaluasi dan kaji ulang (review) yang independen secara reguler terhadap efektivitas sistem, dan dimana perlu meyakini bahwa perbaikan untuk memperkuat pengendalian intern telah dilakukan sebagaimana mestinya. Hasil kaji ulang tersebut juga tersedia bagi otoritas pengawasan perbankan.
Penjelasan :
Bank-bank hendaknya mempunyai pengendalian intern yang memadai untuk meyakini integritas proses manajemen risiko sukubunga mereka. Pengendalian intern dimaksud hendaknya merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern perusahaan secara menyeluruh. Mereka harus mengembangkan operasional perusahaan yang effektif dan effisien, laporan keuangan berkala yang dapat dipercaya (reliable), dan kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku serta kebijkan perusahaan.
Suatu sistem pengendalian intern risiko sukubunga mencakup :
o Suatu lingkungan pengendalian yang kuat
o Suatu proses yang memadai untuk meng-identifikasi mengevaluasi risiko,
o Menetapkan aktivitas pengendalian seperti, kebijakan, prosedur dan methodologi,
o Sistem informasi yang memadai, dan
o Kaji ulang yang berkesinambungan terhadap kebijakan dan prosedur
Berkenaan dengan kebijakan dan prosedur, hendaknya diberikan perhatian kepada, proses persetujuan yang tepat, limit exposures, rekonsiliasi, kaji ulang dan mekanisme lainnya yang dirancang sebagai suatu jaminan yang ‘reasonable’ bahwa tujuan manajemen risiko sukubunga bank sudah tercapai . Banyak kelengkapan dari proses manajemen risiko yang sehat, termasuk pengukuran risiko, pemantauan dan fungsi pengendalian merupakan aspek kunci dari sistem pengendalian intern yang effektif. Bank hendaknya meyakini bahwa semua aspek dari sistem pengendalian intern adalah effektif, termasuk aspek-aspek yang bukan secara langsung merupakan bagian dari proses manajemen risiko.
Suatu elemen yang penting bagi sistem pengendalian intern bank terhadap proses pengendalian risiko sukubunga adalah evaluasi dan kaji ulang secara reguler. Tercakup disini, bahwa pegawai mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan., sebagaimana meyakini bahwa prosedur yang ditetapkan betul-betul mencapai tujuan yang diinginkan. Evaluasi dan kaji ulang dimaksud hendaknya juga diarahkan pada setiap perubahan yang signifikan yang dapat berakibat pada effektifitas pengendalian,seperti perubahan dalam kondisi pasar, personalia, teknologi, dan struktur kepatuhan pada limit exposure risiko sukubunga, dan hendaknya meyakini bahwa tindak lanjut yang tepat bersama direksi sudah dilakukan terhadap setiap limit yang melampaui. Direksi hendaknya meyakini bahwa semua evaluasi dan kaji ulang dimaksud dilaksanakan secara regular oleh individu-individu yang independen dari fungsi yang ditugaskan untuk melakukan kaji ulang. Jika revisi atau perkuatan pengendalian intern sudah terjamin, hendaknya ada mekanisme tetap untuk meyakini bahwa tindak lanjut telah dilakukan tepat waktru (in a timely manner).
Kaji ulang terhadap sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya mencakup asesmen dari asumsi, parameters dan methodologi yang digunakan. Kaji ulang dimaksud hendaknya berusaha memahami, mengetest, mendokumentasikan proses pengukuran saat ini, meng-evaluasi ke-akuratan sistem dan merekomendsikan solusi terhadap setiap kelemahan yang di-identifikasi. Jika sistem pengukuran disatukan pada satu atau lebih sistem anak perusahaan (subsidiary) atau proses, kaji ulang hendaknya mencakup testing yang bertujuan untuk meyakini bahwa sistem dari anak perusahaan sudah di-integrasikan dengan baik dan konsisten satu sama lainnya pada semua hal-hal penting. Hasil daripada kaji ulang tersebut, bersama dengan rekomendasi untuk perebaikan, harus dilaporkan kepada direksi dan atau dewan komisaris dan segera ditindak lanjuti.
Frekwensi dan sejauh mana bank harus melakukan revaluasi terhadap methodologi manajemen risiko dan modelnya, tergantung, sebagiannya dari exposure risiko sukubunga khususnya yang diciptakan dengan menahan (hold) dan aktivitas, langkah dan sifat dari perubahan sukubunga pasar, serta langkah dan kompleksitas dari inovasi dari pengukuran dan pengelolaan risiko sukubunga
Bank-bank, khususnya bank dengan exposure risiko yang kompleks hendaknya mempunyai sendiri fungsi pengukuran, pemantauan, pengendalian yang dikaji ulang secara reguler oleh badan /pihak yang independen (seperti, internal atau external auditor) . Dalam kasus tertentu, laporan yang disampaikan oleh external auditor atau pihak luar lainnya hendaknya juga disampaikan kepada otoritas pengawas perbankan. Penting bahwa setiap pemeriksa independen meyakini bahwa sistem pengukuran risiko bank memadai untuk mencakup semua elemen yang material dari risiko sukubunga, apakah berasal dari kegiatan on atau off balancesheet .
Pemeriksa dimaksud hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam melakukan asesmen risiko :
o Jumlah risiko sukubunga, sebagai contoh :
- Sensitivitas volume dan harga dari berbagai produk
- ‘vulnerability’ dari pendapatan dan capital menurut tingkat bunga yang berbeda-beda termasuk ‘yield curve twists’
- Exposure dari ‘earnings’ dan ‘ economic value’ pada berbagai bentuk risiko sukubunga, termasuk ‘basis and optionality risk’ .
o Kualitas manajemen sukubunga, sebagai contoh, apakah :
- sistem pengukuran internal bank sesuai dengan sifat, cakupan, dan kompleksitas dan aktivitas yang dilakukan bank. - Bank mempunyai satuan kerja pengendalian risiko yang independen yang bertanmggung jawab terhadap perancangan dan administrasi fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian.
- Dewan komisaris dan direksi bank terlibat secara aktif dalam melakukan proses pengendalian risiko. - Kebijakan internal, pengendalian dan prosedur mengenai risiko sukubunga didokumentasikan sebagaimana harusnya
- Asumsi dari sistem pengukuran risiko didokumentasikan dengan baik, data diproses secara akurat, dan penggabungan data dilakukan sesuai dan akurat.
- Organisasi mempunyai staff yang cukup untuk melakukan suatu proses manajemen risiko yang sehat.
Dalam hal pemeriksaan independen dilakukan oleh internal auditor, bank hendaknya mengedepankan bahwa fungsi-fungsi pengukuran, pemantauan dan pengendalian riisko hendaknya di kaji ulang secara berkala oleh external auditor . Namun hal yang dilakukan oleh external auditor hendaknya bukan merupakan pengulangan/duplikasi dari proses audit yang dilakukan oleh internal auditor.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. e.).
Pengendalian Risiko Suku Bunga :
1. Pengendalian risiko dan tanggung jawab manajemen operasional atas posisi yang dikelola hingga jatuh waktu (banking book) harus ditetapkan dalam organisasi bank. Tanggung jawab tersebut antara lain meliputi : a) Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam sistem informasi manajemen.
b) Pengendalian terhadap akurasi profit and loss dan kepatuhan pada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium dan pengakuan secara akrual dari kupon.
c) Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di Pasar Modal, Bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih kredit (credit spread) dari surat berharga dan Obligasi tersebut dengan membandingkan hasil (yield) dari posisi portofolio tersebut dengan Obligasi Pemerintah.
3. Dengan mengabaikan kriteria ketentuan yang mengatur pembentukan provisi apabila Bank menilai bahwa credit spread mengalami pelebaran maka Bank harus melakukan analisis mengenai kondisi dan prospek penerbit surat berharga dan obligasi. Apabila hasil analisis dan sentimen pasar menunjukkan kesimpulan bahwa kegagalan penerbit semakin meningkat maka Bank harus segera membentuk provisi dalam perspektif kehati-hatian.
4. Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko sukubunga teridentifikasi semakin meningkat, Bank sekurang-kurangnya harus:
a) Menghentikan pengakuan diskon.
b) Menerapkan pemantauan secara ketat terhadap surat berharga dan obligasi tersebut serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kerugian.
5. Terhadap yang tidak terdaftar atau diperdagangkan di pasar, Bank harus melakukan review secara berkala terhadap kondisi, kredibilitas dan kemampuan membayar kembali penerbit surat berharga dan obligasi. Review dilakukan dengan menghimpun dan menganalisis laporan keuangan , proyeksi arus kas dan seluruh dokumen yang relevan tentang penerbit. Review secara berkala terhadap surat berharga dan obligasi tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
6. Apabila Bank melakukan kontrak transaksi derivatif, seperti interest rate swaps maka dalam rangka tujuan lindung nilai dan penerapan strategi ALMA, Bank harus memastikan bahwa standar akunting yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan standar akunting yang berlaku.
7. Apabila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka lindung nilai, Bank harus menerapkan tanggung jawab yang jelas dan pengendalian intern yang bertujuan untuk :
7.a. memastikan bahwa standar akunting yang digunakan tidak menimbulkan penyimpangan pada pengakuan pendapatan.
7.b. mengecek bahwa transaksi tersebut telah efektif dilaksanakan sesuai dengan instruksi atau rekomendasi komite aset dan kewajiban (ALCO) dan transaksi tersebut mengurangi eksposur sukubunga secara keseluruhan.
7.c. Menilai kembali secara berkala bahwa lindung nilai telah efektif khususnya dalam perhitnungan rasio lindung nilai dan perbandingan rasio tersebut dari waktu ke waktu
7.d. memastikan bahwa kontrak ytransaksi tersebut tetap dikelola hingga jatuh tempo dsn tidsk skan dialihkan ke posisi trading.
7 e. Mengecek bahwa persyaratan jontrak transaksi secara intern (internals Deals).
7.f. Menilai kembali kredibilitas pihak lawan (counteroarts) dan mencegah penempatan yang terkonsentrasi karena apabila terjadi devault maka strategi lindung nilai akan menjadi tidak efektif.
Informasi untuk otoritas pengawasan bank.
9. Apakah bank sudah menyampaikan informasi yang cukup dan tepat waktu kepada Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.11 dari BIS).
Otoritas pengawasan bank hendaknya memperoleh informasi yang cukup dan tepat waktu dari bank untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank. Informasi dimaksud hendaknya memperhatikan jarak (range) jatuh tempo dan jenis mata uang dari masing-masing portofolio bank, termasuk off balance sheet ítems, dan informasi lain yang relevan, seperti perbedaan antara kegiatan trading dan non trading. Penjelasan :
Otoritas pengawasan bank hendaknya, secara reguler memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan asesmen terhadap exposure risiko sukubunga bank .Untuk meminimalisasi beban pelaporan, laporan manajemen internal adalah metode yang diprioritaskan untuk memperoleh informasi dimaksud, tetapi hal ini juga bisa diperoileh melalui pelaporan standar yang disampaikan bank, melalui pemeriksaan on site atau melalui cara-cara lainnya. Bagaimana persisnya informasi yang dibutuhkan berbeda-beda diantara otoritas pengawasan bank (supervisors), namun harus mencakup hasil dari standardisasi tingkat bunga ‘shock’ yang diaplikasikan pada Prinsip BIS No. 14. Minimal otoritas pengawasan bank memperoleh informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dan memantau bank yang mengalami mismatch yang signifikan dalam repricing. Informasi yang terkandung dalam laporan manajemen internal, seperti repricing gap dan gap jatuh tempo, simulasi estimasi earnings dan economic value, serta hasil stress test akan sangat berguna dalam konteks ini.
Otoritas pengawasan bank dapat mengumpulkan informasi tambahan dalam keadaan sifat dari jatuh tempo berbeda dari jatuh tempo dalam kontrak. Kaji ulang dari hasil internal model bank, mungkin dibawah suatu asumsi yang berbeda-beda, skenario dan stress test, dapat menjadi informasi yang sangat berguna.
Bank-bank yang beroperasi dalam beberapa mata uang yang berbeda dapat mengungkapkan risiko sukubunga dari masing-masing mata uang. Karenanya otoritas dan pengawas perbankan akan menginginkan bank-bank untuk menganalisa exposure mereka secara terpisah dalam mata uang yang berbeda., sekurang-kurangnya apabila exposure dalam mata uang yang berbeda tersebut cukup material.
Pertanyaan lain, sampai sejauh mana risiko sukubunga harus dilihat dalam kerangka bank secara keseluruhan, atau apakah ‘trading book’ yang di-‘mark to market ‘ dan banking book yang sering tidak di-mark to market harus diperlakukan secara terpisah. Sebagai suatu ketentuan umum (general rule), diperlukan dalam setiap sistem pengukuran untuk menyatukan exposure risiko sukubunga yang timbul dari aktivitas bank secara lengkap, termasuk didalamnya sumber-sumber ‘trading’ dan ‘non trading ‘. Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang berbeda dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan untuk kegiatan berbeda., namun direksi hendaknya mempunyai pandangan yang ter- integrasi dari risiko sukubunga lintas produk dan bisnis line. Otoritas pengawas perbankan mungkin ingin mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang bagaimana aktivitas trading dan non trading diukur dan disatukan kedalam suatu sistem pengukuran tunggal. Mereka juga harus meyakini bahwa risiko tingkat sukubunga baik pada kegiatan trading maupun non trading telah dikelola dan dikendalikan sebagaimana mestinya.
Suatu analisis yang bernilai tentang risiko sukubunga, hanya mungkin jika ootoritas dan pengawas perbankan menerima informasi yang relevan secara reguler dan tepat waktu. Karena profil risiko dalam tradisional banking bisnis kurang sering berubah dibandingkan dengan trading bisnis, laporan kuartalan atau laporan semi annual reporting atau yang lama, mungkin mencukupi bagi kebanyakan bank.
Kecukupan modal (capital adequasi).
10. Apakah bank menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.12 dari BIS).
Bank harus menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan.
Penjelasan :
Perubahan dalam sukubunga yang di-ungkapkan bank terhadap risiko rugi, yang mungkin, dalam kasus yang extrim mengancam kelangsungan hidup dari institusi. Dalam memperkuat sistem dan pengendalian yang memadai, capital memainkan peranan penting dalam mitigasi dan menopang risiko tersebut. Sebagai bagian dari manajemen yang sehat, bank menerjemahkan tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan, apakah merupakan bagian dari aktivitas perdagangan atau non perdagangan, kedalam evaluasi kecukupan modal overall mereka, walaupun tidak ada patokan umum tentang methodologi yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam hal, bank menjalankan risiko sukubunga yang signifikan dalam pel;aksanaan strategi bisnis mereka, suatu jumlah substansial capital harus dialokasikan khusus untuk menopang risiko ini.
Dimana risiko sukubunga yang dijalankan merupakan bagian dari aktivitas perdagangan bank pengawasan terhadap perlakuan capital terhadap risiko tersbut, diatur pada ‘Amandement Risiko Pasar’. Apabila duilaksankan sebagai bagian dari aktivitas non perdagangan, perlakuan pengawasan, mencakup baik capital maupun alat pengawasan otoritas dan pengawas perbankan lainnya, diatur dalam Prinsip No. 14 dan 15 .
Keterbukaan terhadap risiko sukubunga.
11. Apakah bank sudah menyampaikan kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.13 dari BIS).
Bank hendaknya me-release kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya. Penjelasan : Tujuan pokok dari pengungkapan kepada publik adalah untuk memfasilitasi pelaku pasar melakukan asesmen terhadap profil risiko sukubunga bank baik pada banking book maupun pada trading book. Dalam Basel II Komite Basel telah menetapkan persyaratan bagi pengungkapan informasi risiko sukubunga kepada publik sebagai bagian dari kaji ulang overall terhadap ‘ capital framework’
Reference :
(1) Bank for International Settlement (BIS) , BaselCommittee on Banking Supervision , Paper ‘ Principles for The Management and Supervision of Interest Rate Risk’ , July, 2004.
(2) Bank Indonesia , Surat Edaran Bank Indonesia MNo.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, serta Lampiran.
Langganan:
Postingan (Atom)
