KAJIULANG MANAJEMEN RISIKO SUKU BUNGA.
(INTEREST RATE RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
Pengertian Risiko Pasar dan Risiko Suku Bunga.
Risiko Pasar (market risk) dijelaskan dalam ketentuan BI (Lampiran SEBI N0. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2004) sebagai berikut : “Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dan portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank (adverse movement) . Yang dimaksud dengan variable pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan harga options.
Risiko Pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan”.
Sedangkan “Risiko Suku bunga (Interest rate risk) adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko suku bunga”. Mengenai Risiko Nilai Tukar (Foreign Exchange Risk) , dijelaskan bahwa risiko nilai tukar adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka. Karena cakupan Risiko Pasar yang variable utamanya adalah sukubunga dan nilai tukar cukup luas yang masing-masing mempunyai prinsip , teknik dan best practices yang berbeda, maka pembahasan dalam tulisan ini hanya akan menyangkut review terhadap implementasi manajemen risiko sukubunga sedangkan review terhadap implementasi manajemen risiko nilai tukar sudah dimuat dalam tulisan sebelumnya (di up load pada 4 Mei 2009).
Risiko suku bunga merupakan exposur kondisi keuangan suatu bank terhadap pegerakan suku bunga yang merugikan. Menerima risiko tersebut merupakan bagian yang normal dari bisnis bank, dan dapat merupakan bagian yang penting dalam menciptakan keuntungan dan peningkatan nilai saham. Perubahan dalam suku bunga berakibat berubahnya pendapatan bunga bersih dan tingkat pendapatan dan biaya operasional suatu bank yang sensitif terhadap perubahan suku bunga . Perubahan tingkat suku bunga juga berakibat pada underlying value instrument assets, liability dan Off Balance Sheet (OBF) karena present value dari future cash flow (bahkan cash flow –nya sendiri) berubah karena suku bunga berubah. Sesuai dengan itu maka agar proses manajemen suku bunga efektif, perlu dijaga supaya suku bunga tetap berada pada prudent level untuk keamanan dan kesehatan (soundness) bank.
Terdapat 2 (dua) perspective paling umum untuk melakukan asesmen terhadap risiko suku bunga bank ; yaitu :
- the earning perspective, yang difokuskan pada dampak perubahan suku bunga pada pendapatan bank yang akan diterima dalam jangka pendek,
- the economic value perspective, yang difokuskan pada nilai cash flow suatu bank
Sumber risiko suku bunga.
Sebagai ‘finacial intermediaries ‘ bank menghadapi risiko suku bunga dengan berbagai cara. Pembahasan yang utama dan paling sering, bentuk risiko suku bunga timbul dari perbedaan waktu dari jatuh tempo (maturity) dan repricing (penetapan ulang suku bunga) terhadap suku bunga mengambang (floating rate) dari assets, liabilities dan posisi Off Balance Sheet(OBS ). Sementara repricing terhadap ketidak sesuaian jatuh tempo (mismatch) merupakan fundamen dari bisnis bank, dapat meng-expose pendapatan dan underlying nilai ekonomi (economic value) terhadap fluktuasi yang tidak diperkirakan sebagai perbedaan suku bunga. Sebagai contoh, apabila bank mendanai suatu pinjaman jangka panjang ber- bunga tetap, dengan suatu deposit berjangka pendek, bank bisa menghadapi suatu penurunan baik pada future income yang berasal dari posisi pinjaman yang diberikan serta underlying value dari pinjaman tersebut, apabila terjadi kenaikan suku bunga . Penurunan tersebut terjadi karena cash flow dari pinjaman adalah tetap selama masa laku kredit, sedangkan cash flow yang dibayar pada deposit bersifat variable dan meningkat setelah jatuh temponya.
Repricing mismatches, juga dapat meng-expose perubahan slope dan bentuk pada kurva pendapatan (yield curve) . Risiko yield curve timbul apabila terdapat pergeseran yang tidak diperkirakan pada yield curve yang mengakibatkan dampak yang merugikan pada pendapatan bank atau underlying economic value. Sebagai contoh, underlying economic value dari suatu long position obligasi pemerintah berjangka waktu 10 tahun di hedge dengan suatu short position dari Government Notes berjangka waktu 5 tahun, dapat mengurangi secara tajam apabila yield curve tersebut curam (steepens), bahkan apabila posisi di hedge terhadap pergerakan parallel dari yield curve . Sumber risiko suku bunga lainnya yang penting, biasanya disebut sebagai basis risk , timbul dari hubungan yang tidak sempurna dalam penyesuaian tingkat bunga yang diperoleh dan dibayarkan dari instrument yang berbeda, namun dengan karakteristik repricing yang mirip. Apabila suku bunga berubah, maka perbedaan ini dapat menaikkan perubahan yang tidak diperhitungkan dalam cash flow dan spread pendapatan antara instrument instrumen asset, liabilities dan OBS dari jatuh tempo yang sama atau frekuensi-frekuensi repricing. Sebagai contoh, suatu strategi pendanaan untuk pemberian kredit dengan jangka waktu 1 tahun dengan deposit 1 tahun dengan variable rate yang ditetapkan tiap bulan (repricing) berdasarkan LIBOR, menggambarkan bahwa institusi tersebut menghadapi risiko bahwa spread antara 2 (dua) index suku bunga dapat berubah tak terduga.
Tambahan dan peningkatan sumber risiko suku bunga yang penting, timbul dari opsi (option) yang diikatkan (embedded) pada banyak portofolio asset, liability dan OBS bank. Formalnya, sebuah opsi menyediakan kepada pemegang opsi, hak namun bukan kewajiban, untuk membeli (buy), menjual (sell) atau dengan cara yang sama memilih cash flow dari suatu instrument atau financial contract. Opsi dapat berupa instrumen yang berdiri sendiri (‘stand alone ‘) seperti ‘exchange traded option’ (opsi perdagangan/jual beli valuta) dan over the counter (OTC) contract, atau dapat juga diikaitkan dalam instrument-instrumen standar. Sementara bank bank menggunakan exchange traded dan opsi OTC baik dalam rekening perdagangan maupun dalam rekening non perdagangan, instrumen-instrumen yang terikat opsi yang umumnya lebih penting dalam kegiatan non-trading. Contoh dari instrument yang terikat opsi meliputi berbagai tipe obligasi dan notes (surat utang) dengan ‘call’ atau ‘put’ provision, pinjaman dengan memberi hak kepada peminjam untuk menyelesaikan hutangnya lebih cepat, dan berbagai tipe non maturity deposit instruments yang memberi hak kepada depositor untuk menarik dananya setiap waktu, sering tanpa sesuatu penalty atau denda. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka pembayaran instruments yang mempunyai karakteristik yang tidak saling menopang (asymmetrical payoff) dengan syarat opsi dapat memberikan risiko yang signifikan khususnya kepada mereka yang menjual, karena opsi yang dipegang, secara explicit dan mengikat, umumnya dilaksanakan sepanjang menguntungkan bagi pemegang hak opsi dan tidak menguntungkan bagi penjual. Lebih lanjut suatu daftar yang semakin panjang dari hak opsi dapat mempengaruhi leverage (perputaran) dan dapat memperbesar pengaruh (baik posistif maupun negatif) dari posisi opsi pada kondisi keuangan perusahaan.
Akibat yang ditimbulkan risiko suku bunga.
Sebagaimana dikemukakan diatas, perubahan dalam suku bunga dapat mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan baik bagi pendapatan bank maupun nilai ekonomi nya (economic value) . Hal ini memberikan 2 (dua) perspective yang terpisah namun saling melengkapi dalam melakukan asesmen terhadap exposure risiko suku bunga bank.
Earnings perspective.
Dalam earning perspective, fokus analisa adalah pada akibat / dampak perubahan tingkat bunga pada pendapatan yang dilaporkan (accrual). Hal ini merupakan pendekatan tradisional terhadap asesmen risiko suku bunga yang dilakukan berbagai bank. Gejolak dalam pendapatan adalah point penting dalam analisa risiko suku bunga, karena pengurangan pendapatan atau kerugian dapat mengancam stabilitas keuangan suatu institusi dengan mengikis kecukupan modal dan mengurangi keyakinan pasar. Dalam hubungan ini, komponen dari pendapatan yang secara tradisional diterima dan sangat mendapat perhatian adalah net interest income (yaitu ; selisih antara total interest income dengan total interest expense) . Fokus pada hal ini mencerminkan pentingnya net interest income dari total pendapatan bank serta kaitannya secara langsung dengan perubahan tingkat bunga. Namun demikian, begitu bank melakukan expansi dengan aktivitasberlandaskan ‘fee-based’ dan non interest income lainnya, maka fokus yang lebih luas pada overall net income, menyatukan interest income dengan non interest income menjadi suatu hal yang biasa/lazim. Non interest income timbul dari berbagai kegiatan seperti loan servicing dan berbagai program sekuritisasi aset, dapat menjadi sesuatu yang juga sangat sensitive, dan mempunyai hubungan yang kompleks dengan suku bunga pasar. Sebagai contoh, beberapa bank menyediakan jasa layanan dan fungsi administrasi kredit (loan) untuk pool kredit pemilikan rumah (mortgage loan pools) dengan memungut suatu fee tertentu yang didasarkan pada volume aset yang di-administrasikan. Apabila suku bunga turun (fall) maka layanan bank pada jasa tersebut mungkin menurun (declined) dalam pendapatan fee yang diperoleh, karena kredit yang bersangkutan dibayar lebih awal (prepay). Bahkan sumber tradisional dari non interest income, seperti ‘ transaction processing fee’ menjadi sangat sensitive terhadap suku bunga. Peningkatan sensitifitas ini menyebabkan manajemen bank dan supervisor (otoritas pengawasan bank) menggunakan kajian yang lebih luas mengenai akibat potensial terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar pada pendapatan bank dan lebih luas lagi terhadap penaksiran pendapatan dalam berbagai situasi suku bunga yang berbeda.
Economic value perspective.
Gejolak dalam suku bunga pasar dapat juga berakibat pada economic value dari posisi, asset, liability dan Off Balance Sheet (OBF) bank.. Jadi sensitifitas terhadap economic value bank terhadap fluktuasi dari suku bunga merupakan pertimbangan penting bagi shareholder, direksi serta otoritas pengawasan bank. Nilai ekonomi bagi suatu instrumen merupakan suatu asesmen terhadap present value dari expected cash flow, didiskontokan untuk mencerminkan suku bunga pasar.
Lebih lanjut, economic value dari suatu bank dapat dipandang sebagai present value dari expected net cash flow bank, didefinisikan sebagai ‘ expected cash flow dari asset, dikurangi expected cash flow dari liability,ditambah dengan expected net cash flow dari posisi OBS ‘ Dalam hal ini, perspective economic value mencerminkan suatu kajian dari sensitivitas kekayaan bersih bank, terhadap fluktuasi tingkat bunga. Karena nilai ekonomi perspektif mempertimbangkan dampak potensial dari perubahan suku bunga pada present value dari semua future cash flow, hal ini mengungkapkan suatu pandangan yang lebih komprehensif tentang potensi akibat jangka panjang dari perubahan tingkat bunga dari pada yang ditawarkan oleh earnings perspective. Pandangan yang lebih menyeluruh lebih penting, karena perubahan dalam pendapatan dalam jangka pendek – merupakan typical focus dalam earnings perspective – tidak dapat menggambarkan indikasi yang akurat dari akibat pergerakan suku bunga pada posisi overall bank.
Embedded Losses.
Sejauh ini penjelasan tentang ‘earning perspective’ dan ‘economic value perspective’ difokuskan pada, bagaimana perubahan suku bunga mendatang (future change) dapat membawa akibat pada kinerja keuangan bank. Dalam melakukan evaluasi tingkat risiko suku bunga, dapat diasumsikan bahwa suatu bank juga mempertimbangkan dampak dari suku bunga yang lalu terhadap kinerja mendatang (future performance). Khususnya instrument – instrument yang tidak dilakukan ‘mark to market’, mungkin sudah mengandung keuntungan atau kerugian dari pergerakan diwaktu lalu.. Keuntungan atau kerugian dimaksud mungkin tercermin seterusnya dalam pendapatan bank. Sebagai contoh, suatu pemberian kredit jangka panjang, diperhitungkan dengan suku bunga tetap ketika suku bunga rendah, dan sekarang harus didanai dari dana bersuku bunga lebih tinggi, maka pada sisa masa lakunya sudah tercermin bahwa bank akan merugi.
Praktik manajemen risiko suku bunga yang sehat (sound practice).
Praktek manajemen risiko suku bunga melibatkan 4 (empat) elemen dasar dari manajemen instrument-instrumen asset, liability dan off balance sheet (OBS) :
Pengawasan yang memadai oleh Dewan Komisaris dan Direksi bank
Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
Pengukuran, pemantauan dan pengendalian manajemen risiko yang memadai
Pengendalian intern dan independent audit yang komprehensif.
Hal-hal spesifik yang diaplikasikan oleh suatu bank terhadap elemen – elemen tersebut dalam mengelola risiko suku bunga sangat tergantung pada kompleksitas dan sifat kegiatan dan bentuk perusahaan serta tingkat exposur risiko suku bunga . Karena itu apa yang merupakan praktek manajemen risiko suku bunga yang memadai, sangat beragam diantara bank-bank. Sebagai contoh, suatu bank yang tidak terlalu kompleks, dimana direksinya terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari secara detil, mungkin cukup hanya mengandalkan proses manajemen risiko suku bunga yang relatif masih tergolong dasar (basic). Sedangkan organisasi bank lainnya yang lebih kompleks dan mempunyai rentang kegiatan yang luas akan memerlukan proses manajemen risiko suku bunga yang lebih formal untuk mengarahkan kegiatan keuangan mereka yang lebih luas dalam menyediakan bagi direksi informasi yang dibutuhkan direksi untuk memantau dan mangarahkan kegiatan sehari-hari. Lebih lanjut proses manajemen risiko suku bunga yang lebih kompleks yang digunakan pada bank dimaksud, memerlukan pengendalian intern yang memadai termasuk audit atau mekanisme pengawasan lainnya untuk meyakini integritas dari informasi yang digunakan pejabat bank dalam mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan dan limit yang ditentukan. Tugas dari individu-individu yang terlibat dalam pengukuran risiko (risk measurement), pemantauan (monitoring), dan fungsi pengendalian (control function) harus dipisahkan secara cukup (sufficient) dan harus independen dari pembuat keputusan bisnis (business decision makers) dan pengambil posisi (position takers) untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Komite Basel berkeyakinan bahwa, risiko suku bunga harus dipantau pada basis konsolidasi, secara komprehensif, agar meliputi juga exposure pada anak-anak perusahaan. Namun demikian, pada waktu yang sama, institusi harus mengenal benar-benar setiap kelainan dari ketentuan dan kemungkinan hambatan pergerakan cash flow diantara afiliasi dan menyelaraskan sesuai proses manajemen risiko mereka. Sementara konsolidasi dapat menyediakan suatu ukuran yang komprehensif menyangkut risiko suku bunga, namun dapat juga under estimate terhadap risiko apabila posisi pada suatu afiliasi digunakan untuk meng-offset posisi pada afiliasi yang lain. Hal ini dikarenakan konsolidasi accounting secara konvensional memperbolehkan secara teori meng-offset antara posisi-posisi yang bersangkutan dimana suatu bank mungkin tidak dapat mempraktekkan hal yang menguntungkan karena batasan ketentuan. Manajemen hendaknya mengenali potensi pengukuran secara konsolidasi untuk mengurangi risiko sesuai dengan keadaan.
REVIEW MANAJEMEN RISIKO SUKUBUNGA
Pelaksanaan manajemen risiko sukubunga harus direview secara berkala dan review hendaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut secara komprehensif :
1. Apakah Bank sudah menetapkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab pihak-pihak (individu dan /atau komite-komite) yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga ?.
Apakah diyakini bahwa sudah ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 3 dari BIS)
Bank hendaknya menberikan batasan yang jelas tentang individu-individu dan / atau komite-komite yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko suku bunga dan hendaknya meyakini bahwa ada pemisahan tugas yang cukup dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Bank hendaknya mempunyai fungsi-fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian yang didefinisikan secara jelas dan bahwa fungsi-fungsi tersebut cukup independen terhadap fungsi – fungsi pengambil posisi dari bank yang memberikan laporan exposure risiko langsung kepada direksi dan dewan komisaris bank.
Bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya mempunyai suatu satuan kerja yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap rancangan dan administrasi fungsi-fungsi pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendaliannya
Prinsip tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bank-bank hendaknya menetapkan batasan individu-individu dan atau komite-komite yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai elemen manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya menetapkan batas wewenang dan tanggung jawab untuk pengembangan strategi, peng-implementasian taktik, dan melaksanakan fungsi-fungsi pengukuran risiko, dan pelaporan dari proses manajemen risiko suku bunga.
Direksi hendaknya juga memberikan jaminan yang ‘reasonable’ bahwa semua kegiatan dan semua aspek risiko suku bunga sudah dicakup dalam proses manajemen risiko bank.
Hendaknya hati-hati dalam meyakini bahwa terdapat pemisahan tugas yang cukup, dalam elemen-elemen kunci dari proses manajemen risiko untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
Direksi hendaknya meyakini bahwa ada pengamanan yang memadai untuk meminimalisasi potensi adanya individu-individu yang menetapkan pengambilan risiko pada posisi bank, dapat mempengaruhi secara tidak benar fungsi pengendalian kunci (keycontrol function) dari proses manajemen risiko seperti pengembangan dan pemaksaan kebijakan dan prosedur dan pelaporan risiko kepada direksi, serta mempengaruhi tingkah laku dari fungsi ‘ back office’.
Sifat dan cakupan dari pengamanan hendaknya sesuai dengan ukuran dan struktur bank. Juga diselaraskan dengan volume dan kompleksitas transaksi-transaksi serta komitmen-komitmen bank. Bank-bank yang lebih besar dan kompleks hendaknya menugaskan suatu satuan kerja independen yang bertanggung jawab untuk merancang (design) dan meng-administrasikan fungsi-fungsi proses manajemen pengukuran risiko suku bunga, pemantauan dan pengendalian. Fungsi pengendalian yang dikerjakan oleh satuan kerja ini seperti mengadministrasikan limit risiko, merupakan bagian dari sistem pengendalian yang menyeluruh
Personalia yang ditugaskan untuk melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko suku bunga hendaknya mempunyai pemahaman yang baik dan mendasar tentang semua tipe risiko suku bunga yang dihadapi banknya.
2. Apakah bank sudah mendefinisikan kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas aktivitas bank ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 4 dari BIS).
Bank perlu menetapkan definisi tentang kebijakan dan prosedur risiko suku bunga dengan jelas dan konsisten dengan sifat dan kompleksitas dari aktivitas bank. Kebijakan-kebijakan tersebut hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi, dan apabila mungkin, pada tingkat afiliasi individual, khususnya apabila diketahui adanya perbedaan-perbedaan ketentuan dan kemungkinan hambatan terhadap pemindahan kas diantara afiliasi.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai kebijakan dan prosedur yang didefinisikan dengan jelas untuk membatasi dan mengendalikan risiko suku bunga. Kebijakan ini hendaknya diaplikasikan dengan berbasis konsolidasi dan dimana mungkin, kepada afiliasi tertentu atau unit-unit lainnya dari bank. Kebijakan dan prosedur dimaksud hendaknya menggambarkan batas tanggung jawab dan pertanggung jawaban terhadap keputusan–keputusan manajemen risiko suku bunga dan hendaknya secara jelas memberikan batasan instrumen yang diperkenankan, strategi ‘hedging’ dan kesempatan mengambil posisi. Kebijakan risiko suku bunga hendaknya juga meng-identifikasi parameter kuantitatif yang menetapkan level risiko suku bunga yang akseptabel bagi bank.
Dimana memungkinkan, kedepan, limit harus dikhususkan pada tipe instrumen – instrumen, portofolio atau aktivitas. Semua kebijakan risiko suku bunga harus dikaji ulang secara periodik dan direvisi apabila perlu. Direksi harus mendefinisikan prosedur spesifik dan persetujuan yang diperlukan sebagai pengecualian terhadap kebijakan, limit dan kewenangan.
Suatu ‘pernyataan kebijakan ‘ (policy statement) mengidentifikasi tipe-tipe instrumen dan kegiatan bahwa bank dapat memakai atau bertindak untuk sesuatu tujuan dimana direksi dapat mengkomunikasikan toleransi risiko dengan basis konsolidsi pada perusahaan–perusahaan yang secara hukum berbeda. Jika statement tersebut tersedia, hendaknya secara jelas di-identifikasi isntrumen-instrumen yang dibolehkan, yang dibedakan menurut karakteristiknya, dengan juga menjelaskan tujuan, dimana instrumen tersebut bisa digunakan. Pernyataan hendaknya juga menggambarkan suatu penetapan prosedur institusi secara jelas untuk memperoleh instrumen spesifik, mengelola portofolio, dan mengendalikan secara aggregate, exposure risiko sukubunga bank.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September2003 ,rumawi III. 2. c. ).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit :
1)Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko suku bunga.
2) Kebijakan dan prosedur harus menetapkan dan menguraikan garis tanggung jawab dan akuntabilitas yang melampaui keputusan pengelolaan risiko suku bunga dan harus secara jelas mencakup instrumen yang diotorisasi, strategi lindung nilai dan peluang mengambil posisi.
3) Kebijakan risiko sukubunga juga harus membuat parameter kuantitatif yang diperoleh dari penggunaan metode pengukuran risiko sukubunga seperti interest rrate sensitivity , Earning at Risk, dan Economic Value of Equity, guna menggambarkan tingkat risiko sukubunga yang adapat ditolerir oleh bank.
4) Seluruh kebijakan dan prosedur risiko sukubungs harus dikaji secara berkala dan direvisi apabila diperlukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern , atau Auditor Eksternal yang memiliki kompetensi dalam penerapan manajemen risiko sukubunga.
5) Penetapan selisih (spread) yang ditetapkan antara sukubunga referensi dengan sukubunga pasar untuk menetapkan pricing transaksi tertentu dilakukan setelah Bank mempertimbangkan kondisi keuangannya secara keseluruhan . Dalam kebijakan dan proses tersebut, Bank harus memastikan bahwa sukubunga dimaksud telah mencerminkan prinsip kehati-hatian.
3. Apakah bank sudah mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang cukup sebelum diperkenalkan /diluncurkan ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No. 5 dari BIS).
Penting bagi bank untuk mengidentifikasi risiko suku bunga yang inherent dalam produk dan aktivitas baru dan meyakini bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dan pengendalian yang memadai sebelum diperkenalkan /diluncurkan . Lindung nilai yang utama atau inisiatif manajemen risiko wajib disetujui lebih dahulu oleh dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang.
Penjelasan :
Produk-produk dan kegiatan yang baru bagi bank hendaknya melalui suatu kajian dan penilaian yang hati-hati, untuk meyakini bahwa bank memahami karakteristik risiko suku bunga produk dan kegiatan tersebut dan menyatukannya dalam proses manajemen risiko bank. Jika melakukan analisis, apakah suatu produk atau kegiatan baru tersebut mengandung suatu elemen baru dalam exposure risiko suku bunga atau tidak, bank hendaknya waspada bahwa perubahan pada jatuh tempo suatu instruments, repricing, atau syarat pembayaran dapat membawa akibat yang material terhadap karakteristik risiko suku bunga dari produk-produk tersebut. Sebagai contoh yang gampang, keputusasn untuk membeli dan manahan (hold) suatu obligasi pemerintah berjangka waktu 30 tahun akan memberikan perbedaan yang signifikan atas strategi risiko suku bunga pada suatu bank yang sebelumnya telah membatasi jatuh tempo (maturity) investasi yang dilakukannya kurang dari 3 tahun. Sama juga, suatu bank yang meng-spesialisaikan diri pada tingkat bunga tetap pinjaman–pinjaman kredit jangka pendek, kemudian terjun pada pemberian kredit perumahan dengan sukubunga tetap, hendaknya waspada terhadap optionality features (konsep-konsep opsi) dari risiko yang mengikat dalam banyak produk perumahan jangka panjang yang memungkinkan peminjam setiap waktu membayar lebih awal, baik dengan penalty sekedarnya atau tanpa penalty.
Sebelum meng-introdusir suatu produk baru, lindung nilai, atau strategi pengambilan posisi, direksi hendaknya meyakini bahwa prosedur operasional yang memadai, dan sistem pengendalian risiko sudah berjalan dengan baik. Dewan komisaris atau komite yang diberi wewenang, hendaknya juga menyetujui lindung nilai utama (major hedging) atau gagasan manajemen risiko sebelum di-implementasikan. Usulan untuk menjalankan instrumen-instrumen baru, atau strategi baru hendaknya mengandung hal-hal sebagai berikut :
o Uraian tentang produk atau strategi yang relevan
o Identifikasi dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menetapkan manajemen risiko sukubunga yang efektif dan sehat (sound) dari produk atau kegiatan
o Analisis dan alasan dari kegiatan yang diusulkan dalam kaitannya dengan kondisi keuangan bank secara overall, tingkat kapital (capital levels), dan
o Prosedur yang digunakan untuk mengukur, memantau dan mengendalikan risiko dari produk atau kegiatan yang diusulkan .
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.1. ).
Identifikasi Risiko Suku Bunga :
Bank wajib melakukan identifikasi risiko suku bunga secara tepat yang terdapat pada aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan.
Pengukuran risiko suku bunga.
4.Apakah bank sudah mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber risiko sukubunga yang material dan telah dilakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.6 dari BIS).
Penting bagi bank mempunyai sistem pengukuran risiko suku bunga yang mencakup semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga dan melakukan asesmen tentang dampak dari perubahan suku bunga dengan berbagai cara yang konsisten dengan cakupan aktivitas mereka. Asumsi yang menjadi dasar dari sistem harus dipahami dengan baik oleh risk managers dan manajemen bank.
Penjelasan :
Bank hendaknya mempunyai sistem pengukuran risiko sukubunga (tergantung pada kompleksitas dan range dari kegiatan masing-masing bank) yang meng-assess akibat dari perubahan tingkat bunga baik kepada penghasilan (earnings) maupun kepada nilai ekonomi (economic value). Sistem tersebut hendaknya mampu untuk mengidentifikasi setiap kelebihan exposure yang mungkin terjadi
Sistem pengukuran hendaknya :
o Meng-assess semua risiko sukubunga yang material, dikaitkan dengan posisi asset bank, liabilities dan Off BalanceSheet (OBS ) .
o Gunakan konsep-konsep keuangan dan teknik pengukuran risiko yang umum, dan
o Gunakan asumsi dan parameter yang didokumentasikan dengan baik.
Sebagai suatu ketentuan umum, setiap sistem pengukuran perlu disatukan dengan exposure risiko sukubunga yang timbul dari seluruh kegiatan yang dicakup bank, termasuk sumber-sumber trading dan non trading.
Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang sudah berbeda sebelumnya dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan dalam kegiatan yang berbeda, namun direksi hendaknya mempunyai suatu pandangan yang terintegrasi dari risiko suku bunga antar produk dan business line.
Suatu sistem pengukuran manajemen risiko sukubunga bank, hendaknya ditujukan kepada semua sumber-sumber yang material dari risiko sukubunga, termasuk repricing, yield curve, basis, dan exposure risiko opsi.. Dalam banyak kasus, karakteristik tingkat bunga dari holding bank yang besar akan dinominasi oleh profil risiko aggregate - nya. Sedangkan semua holding bank, masing-masing akan menerima perlakuan yang sesuai. Sistem pengukuran hendaknya mengevaluasi konsentrasi pada bidang tertentu. Sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya juga menyediakan perlakuan (treatment) yang tegas terhadap instrumen-instrumen yang dapat secara signifikan mempengaruhi posisi agregate bank, bahkan termasuk instrumen yang bukan merupakan konsentrasi utama Instrumen-instrumen yang terikat secara signifikan atau dengan karakteristik opsi yang explisit hendaknya mendapat perhatian khusus.
Tersedia sejumlah teknik untuk mengukur exposure risiko sukubunga dari keduanya, ‘earning’ dan ‘economic value’ . Kompleksitas pengukuran bertingkat dari kalkulasi yang sederhana, sampai simulasi statis menggunakan posisi yang di-hold saat ini (current holding) sampai menggunakan model teknik dinamis yang sangat rumit yang merefleksikan potensi kegiatan bisnis kedepan. (future).
Teknik paling simpel untuk mengukur exposure risiko sukubunga bank, dimulai dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing yang mendistribusikan sensitifitas sukubunga pada posisi asset, liabilities dan OBS kedalam ‘time bands’ sesuai dengan jatuh temponys (jika fixed rate) atau sisa jangka waktu untuk repricing berikutnya (jika floating rate) . Skedul dimaksud dapat digunakan untuk merumuskan (generate) indikator-indikator sederhana dari sensitifitas risiko sukubunga baik ‘earning’ maupun ‘economic value’ untuk merubah tingkat bunga.. Apabila pendekatan ini digunakan untuk meng-assess risiko sukubunga dari pendapatan saat ini (current earnings), maka hal ini sering disebut sebagai ‘gap analysis’ . Ukuran dari ‘gap ‘ untuk suatu ‘time band’ tertentu, adalah : exposure asset, dikurang exposure liabilities, ditambah dengan exposure OBS yang di-reprice atau jatuh tempo dalam ‘time band’, memberikan gambaran indikasi dari exposure risiko repricing bank.
Suatu skedul jatuh tempo / skedul repricing dapat juga digunakan untuk mengevaluasi akibat perubahan sukubunga pada suatu economic value bank dengan menerapkan bobot sensitifitas (sensitifity weight) pada setiap ‘time band’ . Bobot dimaksud didasarkan pada taksiran durasi (duration) assets, dan liabilities yang jatuh tempo pada masing-masing ‘time band’, dimana durasi adalah suatu ukuran perubahan persentase dari ‘economic value’ dari suatu posisi yang cendurng merubah tingkat sukubunga .Bobot dasar durasi juga dapat digunakan dengan kombinasi dengan suatu skedul jatuh tempo / skedul ‘repricing’untuk menyediakan suatu taksiran kasar dari perubahan ‘economic value’ bank yang akan mempengaruhi serangkaian perubahan tertentu dalam pasar sukubunga.
Beberapa bank (khususnya bank-bank yang menggunakan instrumen-instrumen keuangan yang kompleks atau dengan kata lain menggunakan profil risiko yang kompleks) menggunakan sistem pengukuran risko suku bunga yang lebih rumit dibandingkan dengan mereka yang menggunakan skedul jatuh tempo sederhana (simple maturity schedules)/ repricing schedule. Ciri dari teknik simulasi ini, memasukkan secara detail asesmen akibat potensial pada perubahan sukubunga pendapatan dan nilai ekonomi melalui simulasi alur (future path) sukubunga dan dampaknya pada cash flow. Dalam simulasi statis (static simulation) cash flow berasal sebagian besar dari posisi current and off balance sheet asset yang di-assess. Dalam pendekatan simulasi dinamis (dinamic simulation), simulasi menetapkan asumsi–asumsi yang lebih detail tentang pembahasan sukubunga mendatang serta perubahan yang diharapkan pada aktivitas bisnis bank pada waktu itu. Teknik yang lebih rumit tersebut memungkinkan interaksi yang dinamis dari arus pembayaran dan sukubunga dan cakupan yang lebih baik terhadap ikatan opsi atau opsi khusus
Sehubungan dengan sistem pengukuran, penggunaan dari masing-masing teknik tergantung pada faliditas dari asumsi yang mendasari (underlying assumtion) dan ketepatan dari metodologi dasar yang digunakan pada model exposure risiko sukubunga. Dalam merancang sistem pengukuran risiko sukubunga, bank hendaknya meyakini bahwa derajat ke-rincian (degree of detail) tentang sifat dari posisi sensitifitas sukubunga adalah sesuai dengan kompleksitas dan risiko inherent dalam posisi tersebut. Umpamanya penggunaan ‘gap analysis’, ketepatan pengukuran risiko sukubunga tergantung sebagiannya pada jumlah time band atas mana posisi aggregate dihitung. Jelasnya penjumlahan posisi / cash flow kedalam wadah ‘time band’ mempunyai implikasi kehilangan sejumlah ‘ketepatan‘. Dalam praktiknya, bank harus melakukan asesmen atas potensi kehilangan akurasi (ketepatan) yang signifikan dalam menentukan tingkat penjumlahan (penggabungan) dan penyederhanaan yang ditetapkan dalam pendekatan pengukuran.
Taksiran exposure risiko sukubunga, baik yang terkait dengan ‘earning ‘ atau ‘economic value’ menyederhanakan dalam beberapa bentuk penaksiran kemungkinan jalannya sukubunga kedepan. (future interest rate). Untuk tujuan manajemen risiko, bank harus menyatukan suatu perubahan sukubunga yang cukup besar yang meliputi bantuan risiko (risk attendant) bagi ‘holdings’ mereka. Bank hendaknya mempertimbangkan penggunaan ‘multiple scenarios’ mencakup kemungkinan perubahan dalam hubungan diantara sukubunga (seperti ‘yield curve risk ’ dan ‘basis risk’) sebagaimana perubahan tingkat sukubunga umum. Untuk menentukan perubahan sukubunga, teknik simulasi dapat digunakan. Analisis statistik dapat juga memainkan peranan penting dalam menilai hubungan asumsi yang berkaitan dengan ‘ basis risk ‘ atau ‘yield curve risk’
Integritas dan ketepatan waktu (timeliness) dari data pada posisi sekarang (current position) juga merupakan suatu komponen kunci dari proses manajemen risiko. Suatu bank hendaknya meyakini bahwa semua posisi yang material dan cash flow, apakah berasal dari posisi on atau off balance sheet, harus disatukan dalam sistem pengukuran berdasarkan kesamaan waktu (timely basis). Dimana mungkin data dimaksud hendaknya mencakup informasi dari tingkat kupon atau cash flow dari instrumen dan kontrak-kontrak yang disatukan / digabungkan. Setiap penyesualian secara manual, hendaknya dimengerti dengan jelas. Khususnya setiap penyesuaian terhadap expected cash fliow, untuk pembayaran dimuka yang diperkirakan atau penebusan lebih awal hendaknya harus benar-benar beralasan dan penyesuaian tersebut hendaknya dimungkinkan untuk dikaji ulang.
Dalam melakukan asesmen terhadap hasil sistem pengukuran risiko sukubunga, hendaknya asumsi yang mendasari sistem tersebut dimengerti oleh ‘risk manager’ dan direksi bank. Khususnya teknik - teknik yang menggunakan simulasi yang rumit hendaknya digunakan secara hati-hati agar tidak menjadi ‘kotak hitam’ (black box), yang memghasilkan angka-angka yang kelihatan tepat, tetapi dalam kenyataan adalah buram atau tidak terlalu akurat, ketika parameter dan asumsi tertentu diungkapkan. Asumsi-asumsi kunci hendaknya diketahui /dikenali oleh direksi dan ‘risk manager’ dan hendaknya dievaluasi ulang setidaknya sekali setahun. Asumsi tersebut hendaknya juga didokumentasikan dengan jelas, dan dihayati bahwa hal tersebut adalah penting. Asumsi yang digunakan dalam melakukan asesmen terhadap sensitifitas sukubunga dari instrumen yang kompleks dan instrumen dengan jatuh tempo tertentu wajib untuk didokumentasikan dengan teliti dan dikaji ulang secara tersendiri.
Dalam mengukur exposure risiko sukubunga, lebih lanjut perlu diperhatikan 2 (dua) aspek ;
(a.) perlakuan (treatment) terhadap posisi-posisi dimana kebiasaan jatuh temponya berbeda dari jatuh tempo menurut kontrak, dan
(b) perlakuan dari posisi-posisi yang dinominasi oleh mata uang yang berbeda. Posisi-posisi seperti ‘tabungan’ (saving) atau giro / deposito jangka pendek (sight deposit) mungkin mempunyai jatuh tempo atau mungkin ‘open ended’ (tanpa jatuh tempo), namun dalam tiap kasus penabung atau deposan umumnya mempunyai opsi untuk melakukan penarikan setiap waktu. Bank mungkin memilih tidak merubah bunga terhadap deposit tersebut sesuai dengan perubahan bunga dipasar.
Faktor-faktor tersebut sesuai dengan pengukuran exposure risiko suku bunga, karena tidak hanya nilai dari posisi, melainkan waktu dari cash flow juga berubah ketika sukubunga bergejolak. Terkait dengan asset bank, pembayaran lebih awal terhadap kredit perumahan (mortgage) dan efek beragun asset juga menimbulkan ketidak pastian terhadap waktu dari cash flow pada posisi-posisi tersebut.
Bank-bank dengan posisi yang dinominasi oleh mata uang (‘currency’) yang berbeda, dapat memperlihatkan risiko sukubunga dalam tiap mata uang. Karena ‘yield curve’ berbeda antara satu mata uang dengan mata uang lainnya, bank umumnya membutuhkan asesmen exposures setiap mata uang. Bank dengan kerumitan dan keahlian yang sesuai dan dengan exposure multi currency yang material, dapat memilih metode proses pengukuran risiko, penggabungan exposure dalam mata uang yang berbeda, menggunakan asumsi tentang hubungan (correlation) antara tingkat bunga dalam mata uang yang berbeda. Bank yang menggunakan asumsi korelasi (correlation) untuk menggabungkan exposure risiko, hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang stabilitas dan ketepatan dari asumsi tersebut. Bank hendaknya juga mengevaluasi potensi apa yang dapat terjadi pada exposure risiko apabila asumsi yang dimaksud ternyata tidak terpenuhi.(break down).
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.2.).
Pengukuran Risiko Suku Bunga :
a)Aset, kewajiban dan rekening administratif yang akan dilakuka marked to market dikelompokkan kedalam trading book sedangkan transaksi dan posisi yang tidak dilakukan marked to market dikelompokkan kedalam banking book.
b) Umumnya posisi banking book tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, namun akan dipelihara sampai jatuh tempo (held to maturity), seperti surat-surat berharga atau obligasi pada portofolio investasi.
c) Proses marked to market merupakan salah satu teknik yang mencerminkan nilai aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lainnya sekaligus merupakan metode yang tepat untuk mengukur posisi risiko aset dan instrumen keuangan tersebut.
d) Penilaian marked to market wajib mengacu pada PBI No.5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Kecukupan dan keakurasian proses marked to market harus diverifikasi oleh pihak yang independen dari satuan kerja operasional, dan memiliki kompetensi yang relevan, seperti Satuan Kerja Manajemen Risiko.
e)Bagi Bank yang mengembangkan model internal dalam rangka kebutuhan intern bank , adapat menggunakan value at risk (VAR) guna mengukur keruguan maksimum yang diperkirakan aakan timbul dari suatu posisi atau portofolio tertentu sebagai akibat perubahan indikator sukubunga di pasar (sukubunga referensi), pada suatu interval tertentu. Pengukuran dengan metode VAR dapat dilakukan dengan berbagai metode statistik seperti variance/covariance, historical simulation dan Monte Carlo simulation.
f) Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan hasil statistik dan perilaku sukubunga , Bank harus menggnakan sumber data , figur dan kriteria yang dihasilkan sendiri untuk melakukan pengujian atau tidak didasarkan atas sumber data yang diperoleh dari pihak lain.
g) Dalam menilai eksposur risiko sukubunga yang melekat pada beberapa aktivitas fungsional, Banksekurang-kurangnya dapat mengukur beberapa parameter, antara lain :
(1) potential loss karena fluktuasi suku bunga
(2) volatilitas sukubunga per jangka waktu.
h) Apabila diperlukan , Bank dapat melakukan koreksi atau perbaikan kriteria dan proses pricing yang bertujuan untuk menilai risiko kredit (banking book) secara tepat dengan menyesuaikan selisih sukubunga yang diterapkan terhadap sukubunga referensi (pasar).
L i m i t.
5. Apakah bank sudah menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan internal ?.
Kriteria : (Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.7 dari BIS).
Bank harus menetapkan dan melaksanakan batas-batas operasi dan praktek-praktek lainnya yang menjaga exposure dalam tingkatan yang konsisten dengan kebijakan-kebijakan internal.
Penjelasan :
Tujuan manajemen risiko sukubunga adalah untuk menjaga suatu exposure risiko sukubunga bank dalam batas parameter yang ditentukan bank atas kemungkinan batasan perubahan sukubunga. Suatu sistem batas batas risiko sukubunga dan pedoman pengambilan risiko merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem dimaksud hendaknya mengatur batasan tingkat risiko sukubunga bank, dan dimana mungkin juga mampu untuk mengalokasikan limit kepada portofolio individual, kegiatan atau unit-unit bisnis. Sistem limit juga untuk meyakini bahwa posisi yang melebihi tingkat tertentu yang sudah ditetapkan memperoleh perhatian yang segera dari direksi. Suatu sistem limit yang sesuai memungkinkan direksi untuk melakukan pengendalian exposure risiko sukubunga, membahas kemungkinan kesempatan dan risiko, dan memantau pengambilan risiko aktual terhadap toleransi risiko yang ditetapkan sebelumnya.
Penetapan limit hendaknya konsisten dengan pendekatan overall terhadap pengukuran risiko sukubunga. Batas-batas risiko sukubunga gabungan (aggregate) jelas mengartikulasikan jumlah risiko sukubunga yang akseptabel bagi bank, disetujui oleh dewan komisaris dan di- reevaluasi secara periodik. Batas-batas dimaksud disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas dan kecukupan modal bank sesuai kemampuan bank untuk mengukur dan mengelola risiko. Tergantung pada sifat suatu ‘holdings bank‘, kerumitan secara umum, batas-batas dimaksud dapat juga di-identifikasi untuk individual bisnis unit, portofolio, tipe-tipe instrumen atau isntrumen-instrumen spesifik. Tingkat limit risiko secara detail, hendaknya mencerminkan karakteristik dari aset dan instrumen yang ditahan bank (‘bank’s holdings’), termasuk berbagai sumber risiko sukubunga yang di-ungkapkan (di-expose) bank.
Penyimpangan / pengecualian terhadap limit hendaknya diketahui oleh direksi yang bersangkutan tanpa penundaan. Hendaknya ada kebijakan yang jelas seperti, bagaimana direksi memperoleh informasi dan tindakan apa yang akan dilakukan direksi dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus juga penting apakah limit dimaksud ditetapkan secara absolut dan benar-benar tidak boleh dilampauai, atau apakah dalam keadaan tertentu yang diuraikan dengan jelas, penyimpangan dari limit dapat ditolerir hanya dalam suatu jangka waktu pendek. Dalam konteks tersebut konservatisme, relatif dalam menentukan limit merupakan suatu faktor penting
Sehubungan dengan tingkat penjumlahan (level of aggregation) limit hendaknya konsisten dengan pendekatan bank secara overall dalam mengukur risiko sukubunga dan hendaknya mengarahkan dampak potensial perubahan sukub unga pasar pada pendapatan yang dilaporkan dan economic value dari equity bank.. Dari suatu perspektif pendapatan, bank hendaknya meng-eksplorasi batas-batas pada gejolak pendapatan bersih, sebagaimana pendapatan bunga bersih (net interest income) untuk secara penuh melakukan asesmen kontribusi dari non interest income pada exposure risiko sukubunga bank. Batas-batas dimaksud lazimnya menetapkan tingkat akseptabilitas dari volatilitas pendapatan pada skenario–skenario sukubunga tertentu.
Bentuk pembatasan–pembatasan untuk mengarahkan akibat tingkat bunga pada economic value dari equity bank harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas bank dan posisi underlying nya.. Bagi bank-bank yang melaksanakan kegiatan perbankan tradicional dan dengan memegang instrumen-instrumen jangka panjang, opsi-opsi, serta instrumen –instrumen dengan ikatan berbagai opsi, atau instrumen-instrumen yang nilainya secara substasi dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga pasar, relatif penetapan batasan/limit sederhana (simple limits) untuk patokan instrumen-instrumen yang dapat di-hold (dipegang/ditahan) sudah mencukupi. Untuk bank-bank yang lebih kompleks, pada perubahan yang akseptabel dalam taksiran economic value dari equity bank. mungkin dibutuhkan sistem limit yang lebih detail.
Limit-limit risiko sukubunga merupakan kunci untuk skenario tertentu dari pergerakan di pasar sukubunga seperti penaikan atau penurunan dari statu besaran tertentu. Pergerakan tingkat bunga digunakan dalam pengembangan limit hendaknya merepresentasikan secara berarti situasi ‘stress’ yang diperhitungkan dalam riwayat pergerakan tingkat bunga dan waktu yang diperlukan direksi untuk mengarahkan exposure. Limit juga dapat didasarkan pada usuran-ukuran yang diambil dari ‘underlying’ distribuĂs stastistik sukubunga, seperti teknik-teknik ‘earning at risk’ atau ‘economic value at risk’. Lebih lanjut skenario yang ditetapkan harus memperhatikan batasan sumber-sumber yang mungkin dari risiko sukubunga termasuk ‘mismatch’, ‘ yield curve’, ‘basis’, dan risiko-risiko opsi. Skenario sederhana menggunakan ‘paralell shifts’ dalam sukubunga mungkin tidak cukup untuk meng-identifikasi risiko-risiko tersebut.
Stress Testing.
6. Apakah bank sudah mengukur kemungkinan kerugian dalam kondisi pasar yang tertekan ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.8 dari BIS).
Bank hendaknya mengukur bahaya kerugian dalam kondisi-kondisi pasar yang tertekan (stressful) – termasuk tidak berlakunya asumsi-asumsi kunci- dan mempertimbangkan hasilnya dalam penetapan dan kaji ulang kebijakan-kebijakan dan limit-limit yang ditetapkan terhadap risiko sukubunga.
Penjelasan :
Sistem pengukuran risiko hendaknya juga menopang evaluasi yang bernilai tentang akibat kondisi pasar yang tertekan pada bank. Stresstesting hendaknya dirancang untuk memberikan informasi pada berbagai jenis kondisi pasar tertekan, dalam keadaan mana strategi dan posisi bank paling berisiko (vulnerable), dan kemudian dibuat sesuai dengan karakteristik risiko bank. Kemungkinan skenario-skenario stress dapat mencakup perubahan secara kasar tingkat sukubunga secara umum., perubahan dalam hubungan antara tingkat bunga pasar utama /key market rates (seperti basis risk), perubahan dalam ‘slope’ dan ‘shape’ dari yield curve (seperti yield curve rate), perubahan dalam likuiditas pasar keuangan utama (key financial market), atau perubahan dalam volatilitas tingkat bunga pasar. Skenario Stress hendaknya termasuk kondisi dimana asumsi-asumsi bisnis utama (key business assumption) dan parameter-parameter tertentu tidak berlaku. Stress testing dari asumsi yang digunakan untuk instrumen yang tidak liquid dan instrumen yang didasarkan pada kontrak jatuh tempo, sangat penting untuk pemahaman profil risiko bank. Dalam melaksanakan stress test, pertimbangan khusus hendaknya diberikan terhadap instrumen-instrumen atau pasar dimana terdapat konsentrasi, dimana posisi-posisi tersebut lebih sulit dicairkan atau di-offset dalam situasi tertekan (stress). Bank hendaknya mempertimbangkan skenario ‘ kasus terburuk ‘ sebagai tambahan kemungkinan kejadian. Direksi dan dewan komisaris hendaknya secara periodik melakukan kaji ulang terhadap rancangan dan hasil dari stress test dan meyakini bahwa rencana darurat (contingency plan) yang ssesuai yang dapat diberlakukan tiap waktu.
Pemantauan dan pelaporan.
7. Apakah bank sudah mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.9 dari BIS)
Bank harus mempunyai sistem informasi yang memadai untuk mengukur, memantau, mengendalikan dan melaporkan exposure sukubunga. Laporan hendaknya tersedia tepat waktu (on timely basis) kepada dewan komisaris, direksi dan kepada bisiness line manager yang berkepentingan.
Penjelasan :
Sistem informasi manajemen yang akurat, informatif dan tepat waktu adalah penting untuk mengelola exposure risiko sukubunga, baik sebagai informasi bagi direksi maupun untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan direksi . Laporan dari pengukuran risiko harus dikerjakan secara reguler dan hendaknya dapat diperbandingkan dengan jelas terhadap kebijakan limit (policy limits). Perkiraan yang lalu atau taksiran risiko hendaknya dibandingkan dengan hasil-hasil aktual untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan model yang digunakan.
Laporan rinci eksposur risiko sukubunga bank hendaknya di-kaji ulang oleh dewan komisaris secara reguler. Sementara tipe laporan yang disajikan untuk dewan komisaris serta berbagai level manajemen akan bervariasi berdasarkan profil risiko sukubunga bank, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
o Ringkasan dari total exposure bank
o Laporan memperlihatkan kepatuhan bank terhadap kebijakan-kebijakan dan limit yang ditetapkan.
o Asumsi-asumsi kunci, misalnya kebiasaan deposit yang ‘non maturity’ (tidak diatur jatuh temponya) dan informasi atas pembayaran dimuka.
o Hasil dari ‘stress test ‘ termasuk asesmen terhadap tidak dipenuhinya asumsi dasar dan key parameters, dan
o Ringkasan dari temuan-temuan dari kaji ulang terhadap kebijakan risiko sukubunga, prosedur dan kecukupan sistem pengukuran risiko sukubunga, termasuk setiap temuan dari internal dan external auditor serta konsultan.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. d.3 & 4 ).
Pemantauan Risiko Suku Bunga :
a) Bank sekurang-kurangnya meng-evaluasi dan mengkalkulasi secara keseluruhan untuk setiap transaksi agar jumlah keseluruhan eksposur risiko sukubunga dapat dipantau setiap saat.
b) Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit secara harian dan setiap pelampauan limit serta tindak lanjut mengatasi pelampauan tersebut dilaporkan kepada direksi atau pejabat terkait, sesuai kewenangan yang diatur secara intern, secara harian.
Sistem Informasi Manajemen Risiko Suku Bunga :
a) Sistem informasi harus dapat memantau perubahan sukubunga secara harian serta pengaruh dari perubahan tersebut terhadap pendapatan dan permodalan bank.
b) Bank yang aktif melakukan kegiatan derivatif dan perdagangan instrumen keuangan lainnya harus memiliki sistem yang mampu memantau eksposur risiko sukubunga (trading book) dan pergerakan sukubunga secara harian, serta mengembangkan sistem tersebut sehingga pergerakandimaksud dapat dipantau secara real time basis.
c) Satauan kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab menyususn dan mendistribusikan laporan secara akurat dan tepat waktu, menganai :
c.1. keuntungan dan kerugian dari penilaian marked to market yang diklasifikasikan berdasarkan produk, transaksi atau jenis eksposur.
c.2. Sensitifitas eksposur terhadap kerugiansebagai dampak dari perubahan suku bunga di pasar.
c.3. potensi kerugian yang dapat terjadi karena perubahan sukubunga di pasar.
d) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mengkaji secara berkala kecendrungan perubahan sukubunga dan kemungkinan terjadinya tekanan pasar. Hasil kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi sebagai bahan evaluasi untuk meninjau kembali eksposur risiko sukubunga yang ada dan limit yang ditetapkan. Pengendalian intern.
8. Apakah bank mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.10 dari BIS).
Bank harus mempunyai sistem pengendalian intern yang memadai terhadap proses manajemen risiko sukubunga mereka. Suatu komponen yang mendasar dari sistem pengendalian intern melibatkan evaluasi dan kaji ulang (review) yang independen secara reguler terhadap efektivitas sistem, dan dimana perlu meyakini bahwa perbaikan untuk memperkuat pengendalian intern telah dilakukan sebagaimana mestinya. Hasil kaji ulang tersebut juga tersedia bagi otoritas pengawasan perbankan.
Penjelasan :
Bank-bank hendaknya mempunyai pengendalian intern yang memadai untuk meyakini integritas proses manajemen risiko sukubunga mereka. Pengendalian intern dimaksud hendaknya merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern perusahaan secara menyeluruh. Mereka harus mengembangkan operasional perusahaan yang effektif dan effisien, laporan keuangan berkala yang dapat dipercaya (reliable), dan kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku serta kebijkan perusahaan.
Suatu sistem pengendalian intern risiko sukubunga mencakup :
o Suatu lingkungan pengendalian yang kuat
o Suatu proses yang memadai untuk meng-identifikasi mengevaluasi risiko,
o Menetapkan aktivitas pengendalian seperti, kebijakan, prosedur dan methodologi,
o Sistem informasi yang memadai, dan
o Kaji ulang yang berkesinambungan terhadap kebijakan dan prosedur
Berkenaan dengan kebijakan dan prosedur, hendaknya diberikan perhatian kepada, proses persetujuan yang tepat, limit exposures, rekonsiliasi, kaji ulang dan mekanisme lainnya yang dirancang sebagai suatu jaminan yang ‘reasonable’ bahwa tujuan manajemen risiko sukubunga bank sudah tercapai . Banyak kelengkapan dari proses manajemen risiko yang sehat, termasuk pengukuran risiko, pemantauan dan fungsi pengendalian merupakan aspek kunci dari sistem pengendalian intern yang effektif. Bank hendaknya meyakini bahwa semua aspek dari sistem pengendalian intern adalah effektif, termasuk aspek-aspek yang bukan secara langsung merupakan bagian dari proses manajemen risiko.
Suatu elemen yang penting bagi sistem pengendalian intern bank terhadap proses pengendalian risiko sukubunga adalah evaluasi dan kaji ulang secara reguler. Tercakup disini, bahwa pegawai mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan., sebagaimana meyakini bahwa prosedur yang ditetapkan betul-betul mencapai tujuan yang diinginkan. Evaluasi dan kaji ulang dimaksud hendaknya juga diarahkan pada setiap perubahan yang signifikan yang dapat berakibat pada effektifitas pengendalian,seperti perubahan dalam kondisi pasar, personalia, teknologi, dan struktur kepatuhan pada limit exposure risiko sukubunga, dan hendaknya meyakini bahwa tindak lanjut yang tepat bersama direksi sudah dilakukan terhadap setiap limit yang melampaui. Direksi hendaknya meyakini bahwa semua evaluasi dan kaji ulang dimaksud dilaksanakan secara regular oleh individu-individu yang independen dari fungsi yang ditugaskan untuk melakukan kaji ulang. Jika revisi atau perkuatan pengendalian intern sudah terjamin, hendaknya ada mekanisme tetap untuk meyakini bahwa tindak lanjut telah dilakukan tepat waktru (in a timely manner).
Kaji ulang terhadap sistem pengukuran risiko sukubunga hendaknya mencakup asesmen dari asumsi, parameters dan methodologi yang digunakan. Kaji ulang dimaksud hendaknya berusaha memahami, mengetest, mendokumentasikan proses pengukuran saat ini, meng-evaluasi ke-akuratan sistem dan merekomendsikan solusi terhadap setiap kelemahan yang di-identifikasi. Jika sistem pengukuran disatukan pada satu atau lebih sistem anak perusahaan (subsidiary) atau proses, kaji ulang hendaknya mencakup testing yang bertujuan untuk meyakini bahwa sistem dari anak perusahaan sudah di-integrasikan dengan baik dan konsisten satu sama lainnya pada semua hal-hal penting. Hasil daripada kaji ulang tersebut, bersama dengan rekomendasi untuk perebaikan, harus dilaporkan kepada direksi dan atau dewan komisaris dan segera ditindak lanjuti.
Frekwensi dan sejauh mana bank harus melakukan revaluasi terhadap methodologi manajemen risiko dan modelnya, tergantung, sebagiannya dari exposure risiko sukubunga khususnya yang diciptakan dengan menahan (hold) dan aktivitas, langkah dan sifat dari perubahan sukubunga pasar, serta langkah dan kompleksitas dari inovasi dari pengukuran dan pengelolaan risiko sukubunga
Bank-bank, khususnya bank dengan exposure risiko yang kompleks hendaknya mempunyai sendiri fungsi pengukuran, pemantauan, pengendalian yang dikaji ulang secara reguler oleh badan /pihak yang independen (seperti, internal atau external auditor) . Dalam kasus tertentu, laporan yang disampaikan oleh external auditor atau pihak luar lainnya hendaknya juga disampaikan kepada otoritas pengawas perbankan. Penting bahwa setiap pemeriksa independen meyakini bahwa sistem pengukuran risiko bank memadai untuk mencakup semua elemen yang material dari risiko sukubunga, apakah berasal dari kegiatan on atau off balancesheet .
Pemeriksa dimaksud hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam melakukan asesmen risiko :
o Jumlah risiko sukubunga, sebagai contoh :
- Sensitivitas volume dan harga dari berbagai produk
- ‘vulnerability’ dari pendapatan dan capital menurut tingkat bunga yang berbeda-beda termasuk ‘yield curve twists’
- Exposure dari ‘earnings’ dan ‘ economic value’ pada berbagai bentuk risiko sukubunga, termasuk ‘basis and optionality risk’ .
o Kualitas manajemen sukubunga, sebagai contoh, apakah :
- sistem pengukuran internal bank sesuai dengan sifat, cakupan, dan kompleksitas dan aktivitas yang dilakukan bank. - Bank mempunyai satuan kerja pengendalian risiko yang independen yang bertanmggung jawab terhadap perancangan dan administrasi fungsi pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian.
- Dewan komisaris dan direksi bank terlibat secara aktif dalam melakukan proses pengendalian risiko. - Kebijakan internal, pengendalian dan prosedur mengenai risiko sukubunga didokumentasikan sebagaimana harusnya
- Asumsi dari sistem pengukuran risiko didokumentasikan dengan baik, data diproses secara akurat, dan penggabungan data dilakukan sesuai dan akurat.
- Organisasi mempunyai staff yang cukup untuk melakukan suatu proses manajemen risiko yang sehat.
Dalam hal pemeriksaan independen dilakukan oleh internal auditor, bank hendaknya mengedepankan bahwa fungsi-fungsi pengukuran, pemantauan dan pengendalian riisko hendaknya di kaji ulang secara berkala oleh external auditor . Namun hal yang dilakukan oleh external auditor hendaknya bukan merupakan pengulangan/duplikasi dari proses audit yang dilakukan oleh internal auditor.
Kriteria Bank Indonesia. (Lampiran SEBI No. 5/121/DPNP tgl. 29 September 2003,rumawi III. 2. e.).
Pengendalian Risiko Suku Bunga :
1. Pengendalian risiko dan tanggung jawab manajemen operasional atas posisi yang dikelola hingga jatuh waktu (banking book) harus ditetapkan dalam organisasi bank. Tanggung jawab tersebut antara lain meliputi : a) Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam sistem informasi manajemen.
b) Pengendalian terhadap akurasi profit and loss dan kepatuhan pada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium dan pengakuan secara akrual dari kupon.
c) Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di Pasar Modal, Bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih kredit (credit spread) dari surat berharga dan Obligasi tersebut dengan membandingkan hasil (yield) dari posisi portofolio tersebut dengan Obligasi Pemerintah.
3. Dengan mengabaikan kriteria ketentuan yang mengatur pembentukan provisi apabila Bank menilai bahwa credit spread mengalami pelebaran maka Bank harus melakukan analisis mengenai kondisi dan prospek penerbit surat berharga dan obligasi. Apabila hasil analisis dan sentimen pasar menunjukkan kesimpulan bahwa kegagalan penerbit semakin meningkat maka Bank harus segera membentuk provisi dalam perspektif kehati-hatian.
4. Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko sukubunga teridentifikasi semakin meningkat, Bank sekurang-kurangnya harus:
a) Menghentikan pengakuan diskon.
b) Menerapkan pemantauan secara ketat terhadap surat berharga dan obligasi tersebut serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kerugian.
5. Terhadap yang tidak terdaftar atau diperdagangkan di pasar, Bank harus melakukan review secara berkala terhadap kondisi, kredibilitas dan kemampuan membayar kembali penerbit surat berharga dan obligasi. Review dilakukan dengan menghimpun dan menganalisis laporan keuangan , proyeksi arus kas dan seluruh dokumen yang relevan tentang penerbit. Review secara berkala terhadap surat berharga dan obligasi tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
6. Apabila Bank melakukan kontrak transaksi derivatif, seperti interest rate swaps maka dalam rangka tujuan lindung nilai dan penerapan strategi ALMA, Bank harus memastikan bahwa standar akunting yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan standar akunting yang berlaku.
7. Apabila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka lindung nilai, Bank harus menerapkan tanggung jawab yang jelas dan pengendalian intern yang bertujuan untuk :
7.a. memastikan bahwa standar akunting yang digunakan tidak menimbulkan penyimpangan pada pengakuan pendapatan.
7.b. mengecek bahwa transaksi tersebut telah efektif dilaksanakan sesuai dengan instruksi atau rekomendasi komite aset dan kewajiban (ALCO) dan transaksi tersebut mengurangi eksposur sukubunga secara keseluruhan.
7.c. Menilai kembali secara berkala bahwa lindung nilai telah efektif khususnya dalam perhitnungan rasio lindung nilai dan perbandingan rasio tersebut dari waktu ke waktu
7.d. memastikan bahwa kontrak ytransaksi tersebut tetap dikelola hingga jatuh tempo dsn tidsk skan dialihkan ke posisi trading.
7 e. Mengecek bahwa persyaratan jontrak transaksi secara intern (internals Deals).
7.f. Menilai kembali kredibilitas pihak lawan (counteroarts) dan mencegah penempatan yang terkonsentrasi karena apabila terjadi devault maka strategi lindung nilai akan menjadi tidak efektif.
Informasi untuk otoritas pengawasan bank.
9. Apakah bank sudah menyampaikan informasi yang cukup dan tepat waktu kepada Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank ?.
Kriteria :( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.11 dari BIS).
Otoritas pengawasan bank hendaknya memperoleh informasi yang cukup dan tepat waktu dari bank untuk mengevaluasi tingkat risiko sukubunga bank. Informasi dimaksud hendaknya memperhatikan jarak (range) jatuh tempo dan jenis mata uang dari masing-masing portofolio bank, termasuk off balance sheet Ătems, dan informasi lain yang relevan, seperti perbedaan antara kegiatan trading dan non trading. Penjelasan :
Otoritas pengawasan bank hendaknya, secara reguler memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan asesmen terhadap exposure risiko sukubunga bank .Untuk meminimalisasi beban pelaporan, laporan manajemen internal adalah metode yang diprioritaskan untuk memperoleh informasi dimaksud, tetapi hal ini juga bisa diperoileh melalui pelaporan standar yang disampaikan bank, melalui pemeriksaan on site atau melalui cara-cara lainnya. Bagaimana persisnya informasi yang dibutuhkan berbeda-beda diantara otoritas pengawasan bank (supervisors), namun harus mencakup hasil dari standardisasi tingkat bunga ‘shock’ yang diaplikasikan pada Prinsip BIS No. 14. Minimal otoritas pengawasan bank memperoleh informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dan memantau bank yang mengalami mismatch yang signifikan dalam repricing. Informasi yang terkandung dalam laporan manajemen internal, seperti repricing gap dan gap jatuh tempo, simulasi estimasi earnings dan economic value, serta hasil stress test akan sangat berguna dalam konteks ini.
Otoritas pengawasan bank dapat mengumpulkan informasi tambahan dalam keadaan sifat dari jatuh tempo berbeda dari jatuh tempo dalam kontrak. Kaji ulang dari hasil internal model bank, mungkin dibawah suatu asumsi yang berbeda-beda, skenario dan stress test, dapat menjadi informasi yang sangat berguna.
Bank-bank yang beroperasi dalam beberapa mata uang yang berbeda dapat mengungkapkan risiko sukubunga dari masing-masing mata uang. Karenanya otoritas dan pengawas perbankan akan menginginkan bank-bank untuk menganalisa exposure mereka secara terpisah dalam mata uang yang berbeda., sekurang-kurangnya apabila exposure dalam mata uang yang berbeda tersebut cukup material.
Pertanyaan lain, sampai sejauh mana risiko sukubunga harus dilihat dalam kerangka bank secara keseluruhan, atau apakah ‘trading book’ yang di-‘mark to market ‘ dan banking book yang sering tidak di-mark to market harus diperlakukan secara terpisah. Sebagai suatu ketentuan umum (general rule), diperlukan dalam setiap sistem pengukuran untuk menyatukan exposure risiko sukubunga yang timbul dari aktivitas bank secara lengkap, termasuk didalamnya sumber-sumber ‘trading’ dan ‘non trading ‘. Ini tidak termasuk sistem pengukuran yang berbeda dan pendekatan manajemen risiko yang digunakan untuk kegiatan berbeda., namun direksi hendaknya mempunyai pandangan yang ter- integrasi dari risiko sukubunga lintas produk dan bisnis line. Otoritas pengawas perbankan mungkin ingin mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang bagaimana aktivitas trading dan non trading diukur dan disatukan kedalam suatu sistem pengukuran tunggal. Mereka juga harus meyakini bahwa risiko tingkat sukubunga baik pada kegiatan trading maupun non trading telah dikelola dan dikendalikan sebagaimana mestinya.
Suatu analisis yang bernilai tentang risiko sukubunga, hanya mungkin jika ootoritas dan pengawas perbankan menerima informasi yang relevan secara reguler dan tepat waktu. Karena profil risiko dalam tradisional banking bisnis kurang sering berubah dibandingkan dengan trading bisnis, laporan kuartalan atau laporan semi annual reporting atau yang lama, mungkin mencukupi bagi kebanyakan bank.
Kecukupan modal (capital adequasi).
10. Apakah bank menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan ?.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.12 dari BIS).
Bank harus menyediakan capital sesuai tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan.
Penjelasan :
Perubahan dalam sukubunga yang di-ungkapkan bank terhadap risiko rugi, yang mungkin, dalam kasus yang extrim mengancam kelangsungan hidup dari institusi. Dalam memperkuat sistem dan pengendalian yang memadai, capital memainkan peranan penting dalam mitigasi dan menopang risiko tersebut. Sebagai bagian dari manajemen yang sehat, bank menerjemahkan tingkat risiko sukubunga yang dilaksanakan, apakah merupakan bagian dari aktivitas perdagangan atau non perdagangan, kedalam evaluasi kecukupan modal overall mereka, walaupun tidak ada patokan umum tentang methodologi yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam hal, bank menjalankan risiko sukubunga yang signifikan dalam pel;aksanaan strategi bisnis mereka, suatu jumlah substansial capital harus dialokasikan khusus untuk menopang risiko ini.
Dimana risiko sukubunga yang dijalankan merupakan bagian dari aktivitas perdagangan bank pengawasan terhadap perlakuan capital terhadap risiko tersbut, diatur pada ‘Amandement Risiko Pasar’. Apabila duilaksankan sebagai bagian dari aktivitas non perdagangan, perlakuan pengawasan, mencakup baik capital maupun alat pengawasan otoritas dan pengawas perbankan lainnya, diatur dalam Prinsip No. 14 dan 15 .
Keterbukaan terhadap risiko sukubunga.
11. Apakah bank sudah menyampaikan kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya.
Kriteria : ( Prinsip mnajemen risiko sukubunga No.13 dari BIS).
Bank hendaknya me-release kepada publik informasi tentang tingkat risiko sukubunga dan kebijakan bank dalam mengelolanya. Penjelasan : Tujuan pokok dari pengungkapan kepada publik adalah untuk memfasilitasi pelaku pasar melakukan asesmen terhadap profil risiko sukubunga bank baik pada banking book maupun pada trading book. Dalam Basel II Komite Basel telah menetapkan persyaratan bagi pengungkapan informasi risiko sukubunga kepada publik sebagai bagian dari kaji ulang overall terhadap ‘ capital framework’
Reference :
(1) Bank for International Settlement (BIS) , BaselCommittee on Banking Supervision , Paper ‘ Principles for The Management and Supervision of Interest Rate Risk’ , July, 2004.
(2) Bank Indonesia , Surat Edaran Bank Indonesia MNo.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, serta Lampiran.
21.6.09
5.6.09
LEKSIKON ISTILAH PERBANKAN INDONESIA
Viewers,
Telah di launching blog baru " http//istilahbank.blogspot.com " yang lebih teratur dalam menyajikan istilah perbankan. Lebih mudah di akses dan lebih jelas pemilahannya. Blog ini memuat sekitar 1200 istilah bank mutakhir dan akan diperbarui setiap muncul istilah baru yang terkait dengan bank/keuangan / ekonomi yang masih relevan dengan perbankan.
Selamat berkunjung.
Wassalam,
Z. D u n i l.
Telah di launching blog baru " http//istilahbank.blogspot.com " yang lebih teratur dalam menyajikan istilah perbankan. Lebih mudah di akses dan lebih jelas pemilahannya. Blog ini memuat sekitar 1200 istilah bank mutakhir dan akan diperbarui setiap muncul istilah baru yang terkait dengan bank/keuangan / ekonomi yang masih relevan dengan perbankan.
Selamat berkunjung.
Wassalam,
Z. D u n i l.
4.5.09
KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO NILAI TUKAR
(FX RISK MANAGEMENT REVIEW)
Oleh : Z. D u n i l
Risiko Nilai Tukar
Pengertian Risiko Nilai Tukar :
Risiko Nilai Tukar adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
Risiko Nilai Tukar merupakan risiko inherent dalam semua posisi atau transaksi dalam fx (foreign exchange). Dengan demikian pemilik dari risiko nilai tukar adalah setiap satuan kerja yang terlibat dalam kegiatan pembentukan posisi maupun satuan kerja yang terlibat dalam pelaksanaan transaksi fx. Satuan kerja tersebut terdiri dari Satuan Kerja Tresuri (Terasury Department/Division) , Credit Department khususnya dalam pemberian kredit dalam valuta asing , International Division di Kantor Pusat bank dan Internationan Trade and Services Department (Bagian Eksport/Import dan Jasa Valuta Asing) di Cabang-Cabang serta unit penjualan dan pembelian valuta asing di semua gerai bank.
Komando atas pengelolaan risiko fx dalam perbankan pada umumnya dipegang oleh Treasury Department, yang disamping mengatur penetapan nilai tukar bagi transaksi seluruh satuan kerja bank, departemen ini juga mengatur likiditas valuta asing bagi bank secara overall. Karena itu manajemen risiko nilai tukar berada dibawah pengelolaan Treasury Department.
FX Risk Management
Dalam praktik manajemen risiko, risiko yang melekat pada valuta asing minimal terdiri atas 3 macam risiko , yaitu :
i. Risiko nilai tukar (Foreign Exchange rate risk).
ii. Risiko setelmen transaksi valuta asing (Fx Settlement Risk). Pilihan terjemahan lain untuk istilah ini adalah ‘ Risiko Penyelesaian Transaksi Valuta Asing’ atau “Risiko Penyelelaian Nilai Tukar”. Penulis memilih kata ‘setelmen’ karena tidak terlalu jauh dari kata asingnya ‘settlement’.
iii. Risiko operasional transaksi Valuta Asing (FX operational Risk).
Istilah ‘foreign exchange’ atau ‘fx’ banyak diterjemahkan sebagai ‘nilai tukar’ dan terkadang diterjemahkan sebagai ‘valuta asing’. Kedua terjemahan tersebut sering digunakan dan bersifat ‘inter changeable’ . Begitu juga penggunaannya dalam tulisan ini kedua terjemahan tersebut sering digunakan dalam berbagai konteks.
Risiko setelmen transaksi valuta asing (fx) sebenarnya dapat juga dikelompokkan sebagai risiko operasional, namun mengingat risiko setelmen transaksi fx cukup spesifik perlu dibahas tersendiri agar dapat dipahami secara lebih baik.
Apabila terdapat tagihan Bank dalam valuta asing baik sebagai akibat pemberian kredit maupun portofolio surat berharga maka risiko kredit merupakan risiko utama disamping tagihan tersebut dapat pula mengandung 3 (tiga) macam risiko yang dikemukakan diatas. Berbeda dengan risiko-risiko utama lainnya dimana Bank for International Settlement memberikan guidance dalam bentuk prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolan risiko kredit, risiko suku bunga, risiko likiditas serta risiko operasional, pada fx risk BIS tidak memberikan prinsip prinsip mnajemen pengelolaan risiko fx maupun sound / best practices.
Namun Bank for International Settlement (BIS) memberikan guidance kepada Banking Supervisor (Otoritas Pengawasan Bank) dalam melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan setelmen transaksi fx bank. Petunjuk-petunjuk BIS tertuang dalam paper BIS berjudul “Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” diterbitkan pada September 2000.
Sebaliknya Bank Indonesia telah banyak memberikan petunjuk tentang risiko nilai tukar dalam lampiran SEBI No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 yang menjadi pedoman bagi bank dalam mengelola risiko nilai tukar.
Tentang risiko operasional sebagai risiko inherent dalam transaksi fx , petunjuk-petunjuk yang diperoleh dari Bank for International Settlement maupun dari Bank Indonesia sifatnya sangat umum, sehingga dalam praktik masih perlu dijabarkan lagi secara detil agar bank cukup aman menghadapi risiko operasional dalam transaksi fx.
Namun demikian khusus bagi pelaku transaksi fx di Amerika Serikat, suatu FX Committee yang merupakan bagian dari Fed New York (Federal Reserve Bank of New York) telah memberikan guidance dalam bentuk 60 Best Practices kepada Market Participants nya dalam : “Management of Operational Risk in Foreign Exchange “ diterbitkan oleh “The Foreign Exchange Committee “ November 2004. Guidance ini cukup detil dan dipakai oleh market participant yang disupervisi oleh Federal Reserve Bank of New York (Fed. New York ) dalam pelaksanaan transaksi fx mereka.
Guidance yang diberikan cukup baik untuk dipakai sebagai acuan sekurang-kurangnya sebagai pembanding bagi pelaksanaan transaksi fx bagi perbankan tentunya dengan menyesuaikannya dengan sistem dan administrasi transaksi fx pada perbankan di Indonesia .
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka review atas risiko inherent terhadap valuta asing yang terdiri atas 3 macam risiko tersebut diatas sedapat mungkin dilakukan dengan berpedoman kepada 3 macam guidance tersebut dengan dimana perlu menyesuaikannya dengan kondisi aktual bank yang direview. Selain ketentuan yang sudah ditetapkan secara tegas dalam Peraturan / Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dilaksanakan oleh perbankan, maka guidance lainnya baik dari BIS maupun best practices seperti model FX Committee dari Fed New York bukan merupakan keharusan, namun perlu dipertimbangkan sebagai best practices yang disesuaikan dengan kebutuhan, ukuran dan jenis transaksi fx yang dilaksanakan bank.
Kaji Ulang Manajemen Risiko Nilai Tukar pada kesempatan ini hanya menilai pelaksanaan Manajemen Risiko Nilai Tukar dihadapkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Bank Indonesia dan Guidance yang diberikan oleh Bank for International Settlement. Jadi , tidak dikaitkan dengan best practice sebagaimana diberikan oleh FX Committee dari Fed New York .
Kaji Ulang Manajemen Risiko Nilai Tukar. (Foreign Exchange Risk Management Review ).
Kaji ulang atas pelaksanaan manajemen risiko terhadap risiko nilai tukar adalah untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok sebagai berikut :
I. Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
. Apakah bank sudah memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko nilai tukar ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.c)
1) Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko nilai tukar.
2) Kebijakan dan prosedur tersebut harus menetapkan dan menguraikan garis tanggungjawab dan akuntabilitas yang melampaui keputusan pengelolaan risiko nilai tukar dan harus secara jelas mencakup instrumen yang diotorisasi, strategi lindung nilai dan peluang pengambilan posisi.
3) Kebijakan risiko nilai tukar juga harus mengidentifikasi parameter kuantitatif yang menggambarkan tingkat risiko nilai tukar yang dapat ditolerir Bank (risk tolerance).
4) Seluruh kebijakan dan prosedur risiko nilai tukar harus dikaji secara berkala dan direvisi apabila diperlukan, terhadap kemungkinan adanya peningkatan kegiatan akibat kondisi pasar keseluruhan, khususnya apabila terdapat larangan oleh otoritas pengawasan untuk melakukan ransaksi terhadap mata uang tertentu, baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko maupun satuan kerja audit intern, serta pihak eksternal yang memiliki kompetensi dalam penerapan manajemen risiko suku bunga.
5) Prosedur yang diterapkan oleh Bank harus mampu untuk melakukan
konsolidasi terhadap open positions, baik berdasarkan netto maupun gross, pada setiap posisi yang dimiliki, dan harus memungkinkan untuk melakukan perhitungan secara akurat mengenai open position harian.
6) Bank harus menetapkan limit internal Net Open Position (NOP) secara konsisten dalam rangka mencegah terjadinya pelampauan batasan yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku terutama dalam hal seluruh limit internal yang ditetapkan telah digunakan.
7) Limit yang ditetapkan dalam kegiatan transaksi perdagangan FX currencies dan instrumen yang berdenominasi FX currency harus konsisten dengan kebijakan pengambilan risiko secara keseluruhan, dan dapat dikonsolidasikan serta mencakup seluruh unit usaha Bank yang memiliki posisi risiko pada FX currency.
II. Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Sistem Informasi
Manajemen Risiko Nilai Tukar
1. Apakah bank sudah melakukan identifikasi secara tepat terhadap aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.d.1)
Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas Bank secara keseluruhan.
2. Apakah bank telah melakukan Pengukuran Risiko Nilai Tukar sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.d.2)
Pengukuran Risiko Nilai Tukar :
a) Dalam menilai eksposur risiko nilai tukar yang melekat pada beberapa aktivitas fungsional, Bank sekurang-kurangnya dapat mengukur beberapa parameter, antara lain:
(a.1). coverage potential loss karena fluktuasi nilai tukar, dari sisi
penanaman dana termasuk transaksi rekening administratif;
(a.2). potential loss karena fluktuasi nilai tukar, dari sisi penghimpunan
dana termasuk komitmen pada transaksi rekening administratif.
b) Disamping parameter tersebut di atas, dalam pengukuran risiko nilai tukar maka Bank harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
(b.1) Faktor Struktural, yang meliputi:
(b.1.a) tingkat permodalan Bank yang memperhitungkan risiko nilaitukar sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan yangberlaku;
(b.1.b) potensi volatilitas rasio permodalan Bank berdasarkan
perhitungan nilai tukar terhadap rekening/posisi dalam
denominasi mata uang asing;
(b.1.c) eksposur risiko nilai tukar, seperti:
i. volume dan stabilitas portofolio yang mengandung risiko nilai tukar;
ii. pos pendapatan dan biaya dalam denominasi mata uang asing;
iii. mismatching antara asset dan liabilities dalam mata uang asing.
(b.2) Faktor Strategik
(b.2.a) efektivitas lindung nilai untuk mengendalikan eksposur risiko nilai tukar, seperti matching arus kas, lindung nilai pendapatan yang diproyeksikan, dan penggunaan kontrak finansial, seperti futures dan options ;
(b.2.b) volume dan jangka waktu posisi yang berdenominasi mata uang asing;
(b.2.c) volume dan jangka waktu cross currency mismatches;
(b.2.d) dampak perubahan strategi usaha Bank.
(b.3) Faktor Eksternal, seperti dampak dari kondisi ekonomi , perubahan ketentuan, dan persaingan pasar terhadap eksposur risiko nilai tukar.
3. Apakah bank telah melakukan pemantauan risiko nilai tukar sebagaimana keharusan yang ditetapkan Bank Indonesia ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.d.3).
Pemantauan Risiko Nilai Tukar:
a) Bank sekurang-kurangnya mengevaluasi dan mengkalkulasi secara
keseluruhan setiap transaksi agar jumlah keseluruhan eksposur risiko nilai tukar dapat dipantau setiap saat.
b) Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit secara
harian, pelampauan limit, dan tindak lanjut mengatasi pelampauan
tersebut, yang selanjutnya pelampauan serta tindak lanjut tersebut
dilaporkan secara harian kepada Direksi atau pejabat terkait, sesuai
kewenangan yang diatur secara intern.
4. Apakah Sistem Informasi Manajemen Risiko Nilai Tukar telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.d.4).
Sistem Informasi Manajemen Risiko Nilai Tukar:
a) Sistem informasi harus dapat memantau perubahan nilai tukar secara harian serta pengaruh dari perubahan tersebut terhadap pendapatan dan permodalan Bank.
b) Bagi Bank yang aktif melakukan kegiatan derivatif dan perdagangan instrumen keuangan lainnya khususnya dalam denominasi mata uang asing, sekurang-kurangnya memiliki sistem yang mampu memantau eksposur risiko nilai tukar dan pergerakan nilai tukar secara harian, serta mengembangkan sistem tersebut sehingga pergerakan dimaksud dapat dipantau secara real time basis .
c) Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab menyusun dan
mendistribusikan laporan secara akurat dan tepat waktu, mengenai:
(c.1) keuntungan dan kerugian dari eksposur risiko nilai tukar;
(c.2) sensitivitas eksposur terhadap kerugian sebagai dampak dari
perubahan nilai tukar di pasar;
(c.3) potensi kerugian yang dapat terjadi karena perubahan nilai tukar di pasar.
d) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mengkaji secara berkala
kecenderungan perubahan nilai tukar atau kemungkinan terjadinya tekanan pasar. Hasil kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada
Komite Manajemen Risiko dan Direksi sebagai bahan evaluasi untuk
meninjau kembali eksposur risiko nilai tukar yang ada dan limit yang
ditetapkan.
II. Pengendalian risiko nilai tukar:
Apakah bank telah melaksanakan Pengendalian Risiko Nilai Tukar sebagaimana digariskan bank Indonesia ?.
Kriteria : (Lampiran SEBI. No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003
III.2.e).
Pengendalian risiko nilai tukar :
1). Bank harus melaksanakan pengendalian risiko nilai tukar yang bertujuan untuk:
1.a) melindungi nilai keuntungan dalam denominasi FX dan atau biaya
dan kerugian dalam denominasi FX terhadap pergerakan yang
berlawanan dari FX currency rates;
1.b) mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan pemilihan strategi
lindung nilai yang tepat terhadap penyediaan dana dan transaksi
yang mencakup eksposur risiko kredit dalam FX currencies;
1.c) memprioritaskan pembentukan provisi dalam FX currencies yang
ekuivalen dalam jumlah mata uang domestik.
2) Aktivitas fungsional atau satuan kerja Bank yang tidak memiliki limit
posisi FX currency tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi
dengan risiko FX currency, sehingga posisi yang tidak memiliki otorisasi dapat segera diidentifikasi dan diatasi permasalahannya.
3) Pengendalian risiko nilai tukar yang tepat harus ditetapkan dan diterapkan secara efektif dalam rangka memenuhi batasan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kaji Ulang Manajemen Risiko Setelmen Transaksi FX.
(FX Settlement Risk Management Review )
Berdasarkan guidance yang diberikan Bank for International Settlement (BIS) kepada Banking Supervisor (Otoritas Pengawasan Bank), hendaknya dipahami hal-hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dalam mengelola fx settlement risk .
Review yang dilakukan adalah untuk menilai seberapa jauh pelaksanaan pengelolaan fx settlement risk tersebut diimplementasikan oleh bank.
v Pengertian Setelmen Nilai Tukar. (FX Settlement Risk).
Bank for International Settlement memberikan pengertian tentang “FX Settlement Risk” sebagai berikut :
1. Foreign Exchange (fx) Settlement Risk (Risiko setelmen nilai tukar) adalah risiko kerugian yang dapat terjadi ketika suatu bank dalam suatu transaksi f x telah menyerahkan currency yang dijualnya tetapi tidak menerima currency yang dibelinya. Kegagalan penyelesaian transaksi fx dapat terjadi karena counterparty default, masalah operasional , keterbatasan likiditas pasar dan faktor-faktor lainnya. Settlement risk dapat terjadi pada setiap produk yang diperdagangkan dimana volume dari Foreign Exchange market membuat transaksi foreign exchange merupakan sumber terbesar dari settlement risk bagi kebanyakan pelaku pasar, melibatkan eksposur harian mencapai miliaran dollar pada bank-bank besar. Sangat penting bagi bank pada berbagai ukuran untuk berhati-hati karena jumlah yang berisiko bahkan kepada hanya single counterparty dapat melebihi modal bank.
2. FX settlement risk (risiko setelmen nilai tukar) adalah suatu bentuk counterparty risk yang mencakup risiko kredit dan risiko likiditas. Sebagaimana bentuk risiko-risiko lainnya, bank perlu meyakini bahwa mereka secara jelas mengerti bagaimana timbulnya suatu settlement risk. Berdasarkan pengertian ini, kebijakan dalam mengelola risiko dikembangkan pada tingkat tertinggi dalam bank dan diimplementasikan melalui proses formal yang independen dengan pengawasan (supervisi) yang cukup oleh direksi. Sebagai bagian dari proses ini, bank harus mempunyai sistem pengukuran yang menyediakan estimasi yang sesuai dan realistis terhadap eksposur ‘ f x settlement ’ pada waktu yang tepat (on timely basis). Perkembangan dari ‘ counterparty settlement limit’ dan pemantauan eksposur limit ini merupakan fungsi pengendalian yang kritikal. Disamping itu, bank juga perlu mempunyai prosedur, bereaksi secara cepat dan seimbang terhadap transaksi transaksi yang gagal atau problem setelmen lainnya.
v Sifat daripada FX Settlement Risk .
1. Jelas bahwa risiko setelmen fx mempunyai dimensi risiko kredit. Jika suatu bank tidak bisa membayar sesuai syarat valuta asing yang di jualnya terhadap valuta asing yang sudah diterimanya, maka disini timbul kemungkinan kerugian sebesar nilai pokok dari transaksi. Dalam praktik, pada umumnya sebagian besar kegagalan setelmen transaksi fx terjadi atau timbul dari kegagalan operasional atau hal yang bersifat rutin. Namun demikian, ada risiko bahwa pihak lawan transaksi (counterparty) cidera janji (default) dan nilai pokok (principal) jadi hilang/rugi. Karena itu, bank harus memperlakukan eksposur fx secara eqivalen dengan eksposur kredit lainnya dengan ukuran dan durasi yang sama.
2. Risiko setelmen fx juga mempunyai dimensi risiko likiditas yang penting. Penundaan sementara terhadap setelmen dapat menimbulkan tekanan likiditas pada bank penerima apabila dana yang belum diselesaikan itu diperlukan bagi pembayaran kewajiban kepada pihak lain. Eksposur likiditas seperti itu dapat terjadi dalam berbagai transaksi dan jumlahnya bisa sangat besar dimana bank harus segera mencari sumber pengganti secara cepat terutama dalam kedaan pasar sedang bergejolak (turbulense)
3. Risiko setelmen fx juga mempuyai dimensi lain.. Misalnya , risiko hukum - dalam hal ini adalah risiko kesulitan hukum, dapat berasal dari risiko kredit atau risiko likiditas yang dihadapi bank sebagai akibat dari kegagalan suatu setelmen. Dalam suatu kasus, kesepakatan transaksi fx, risiko hukum dapat menjadi rumit karena fakta bahwa setelmen pada umumnya terjadi pada lebih dari satu negara (yirisdiksi). Selain itu terdapat pula dimensi risiko sistemik (sistemic risk ), dimana suatu pihak tidak mampu menyelesaikan karena akibat sistemik kegagalan suatu bank lain. Volume eskposur fx beberapa bank secara relatif dikaitkan dengan permodalannya dapat menimbulkan bahaya bahwa kegagalan dari suatu pihak lawan transaksi (counterparty) bisa menyebabkan suatu bank menjadi insolvent.
4. Skala dan sifat dari risiko setelmen fx sebagiannya tergantung pada metode setelmen itu sendiri. Saat ini umumnya setelmen dilakukan secara ‘gross’ , artinya setiap ‘deal’ . diselesaikan secara individual melalui pembayaran yang dilakukan via koresponden bank atau melalui cabang bank dari pihak lawan transaksi (counterparty) dalam mata uang (currency) yang bersangkutan. Petunjuk yang diberikan dalam paper BIS dipusatkan pada risiko yang timbul dari setelmen secara gross kerena melalui pemahaman bagaimana risiko ini harus dikelola merupakan prasyarat untuk memahami metode-metode setelmen lainnya. Pada saat ini , alternatif metode setelmen nilai pokok (principal) adalah menggunakan bilateral netting (perjanjian penyelesaian secara netto). Pada masa yang akan datang ada kecendrungan bahwa tersedia metrode lain dalam setelmen.termasuk metode setelmen yang dikembangkan oleh CLS Bank. Seksi terakhir dari petunjuk BIS juga memberi perhatian terhadap implikasi dari metode alternatif tersebut terhadap Manajemen Risiko.
Catatan penulis tentang CLS Bank.
Continuos Link Settlement (CLS) Bank adalah suatu ‘Special Purpose Bank’ yang menyediakan suatu jasa ‘continuos link settlement’ yang secara simultan menyelesaikan (settle) pembayaran kepada kedua pihak yang bertransaksi dalam valuta asing (fx). Jasa ini merupakan inisiatif swasta yang dirancang untuk meng-eliminasi risiko yang dapat terjadi jika salah satu ‘leg of fx’ diselesaikan secara terpisah, dalam hal ini suatu pembayaran sudah dilakukan namun pembayaran dari pihak lain tidak diterima.
Saat ini, suatu CLS Bank yang cukup aktif dan dikenal internasional adalah “CLS Bank International” yang berkedudukan di New York dibawah supervisi “Federal Reserve Bank of New York” . Bank ini merupakan suatu ‘ multi currency bank’ yang memegang rekening untuk setiap ‘Settlement Member’ (umumnya bank atau korporasi ) serta suatu rekening untuk “eligible currency’s Central Bank” melalui mana dana-dana diterima dan dibayarkan. Sementara ini CLS Bank International men-settle 17 jenis mata uang termasuk Euro, Pound Sterling, Danish Krone dan Swedish Krona. Rupiah belum termasuk.
v Kaji ulang pelaksanaan manajemen ‘risiko setelmen nilai tukar’.
(FX risk settlement management review )
I. Durasi eksposur setelmen nilai tukar. (Duration of FX settlement exposure).
Apakah bank sudah mempunyai ketentuan tentang ‘cancellation date line’ atas transaksi fx dalam melaksanakan transaksi fx ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi IV , paragraph 12 s/d 15)
§ Pembayaran-pembayaran terkait dengan FX umumnya dilakukan melalui 2 (dua) tahapan utama. Pengiriman payment order dan pemindahan dana secara aktual . Perlu dibedakan dua tahapan ini ; yang pertama adalah suatu instruksi untuk melakukan pembayaran. Sedangkan yang kedua adalah pertukaran antara debit dan kredit antar rekening rekening koresponden dan rekening Bank Sentral dimana suatu currency dilibatkan. Langkah pertama umumnya akan efektif dalam satu atau dua hari sebelum tanggal setelmen (walaupun ada variasi , tergantung pada currency dan institusinya), sementara langkah kedua tergantung pada tanggal settlement itu sendiri.
§ Suatu eksposur risiko setelmen (settlement risk) bank timbul sejak bank mengeluarkan payment order terhadap currency yang dijualnya tidak dapat dibatalkan lagi ( penetapan bank tentang batas waktu pembatalan), dan berakhir pada saat currency yang dibeli diterima secara lengkap. Jangka waktu ini disebut sebagai ‘durasi’ dari eksposur. Hal ini tidak mengungkapkan apa-apa tentang probabilitas kegagalan dan tingkat risiko yang dihadapi bank selama periode tersebut. Asesmen terhadap probabilitas kegagalan dan tingkat risiko dapat berubah selama waktu dana itu outstanding, tergantung pada informasi yang tersedia serta kredibilitas dari counterparty atau status dari dana yang sudah waktunya harus diterima bank. Tentu hal ini normal pada suatu eksposur credit yang outstanding.
§ Untuk mengukur dan mngelola eksposur f x mereka , bank perlu menetapkan secara pasti batas waktu kanselasi (cancellation dead line) untuk masing-masing currency. Diharapkan bank dapat membatalkan ‘payment order’ sampai pada saat dana secara final dibayarkan kepada counter party. Namun dalam praktik koresponden dan sistem pembayaran sebagaimana perjanjian dan legal operasional, sebelum waktu pembayaran , penting bahwa payment order berlaku efektif dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable).
§ Faktor kunci dalam menetapkan ‘deadline cancellation’ adalah, saat terakhir suatu koresponden dapat memberikan jaminan atas suatu ‘permintaan pembatalan’ (cancellation request) yang memuaskan. Dokumentasi terhadap perjanjian layanan koresponden harus menetapkan ‘cut off time’ dari pembatalan. Dokumentasi ini penting karena, dalam keadaan bank ingin membatalkan perintah bayarnya, bank dan korespondennya masing-masing akan merujuk kepada syarat syarat dalam perjanjian. Namun demikian , dalam kasus kasus tertentu bank mungkin belum mempunyai perjanjian tertulis atau tidak mencantumkan secara tegas ‘cut off time‘ dalam jaminan pembatalan. Dalam kasus seperti itu, bank harus bernegosiasi dengan korespondennya, yang dapat merubah sifat dari hubungan dengan korespondennya, sehingga kedua pihak perlu kerjasama dalam mengelola risiko.
§ Dalam melakukan asesmen terhadap ‘payment cancellation deadlines’ bank harus membuktikan bahwa mereka dapat secara praktik meng-identifikasi dan menahan (hold) pembayaran tertentu dalam batas ‘cut off time ‘ yang dijamin oleh korespondennya, dimana proses internal dan faktor lainnya dalam praktik mungkin membatasi kemampuan mereka melakukannya. Dalam banyak kasus deadline pembatalan pembayaran sepihak lebih awal dari cut off time yang disepakati, bahkan dalam kasus tertentu lebih awal dari pengiriman payment order kepada koresponden. Pembatalan lebih dini ini dapat terjadi, misalnya, apabila payment order dihasilkan secara otomatis, namun pembatalan memerlukan intervensi secara manual untuk melakukannya. Lebih lanjut, berkaitan dengan proses secara otomatis, suatu bank tidak dapat menghentikan (to stop) suatu instruksi pembayaran tanpa menggangu semua instruksi pembayaran keluar. Mengingat manajemen bank cendrung tidak ingin menunda pembayaran kepada counterparty nya yang baik ( dan bahkan akan minta kompensasi atas penundaan) dan tidak punya daya untuk membekukan suatu instruksi pembayaran keluar kepada suatu counterparty. Akhirnya suatu batas waktu (dead line) yang ditawarkan oleh koresponden mungkin jatuh diluar jam kerja, dimana bank memerlukan waktu tambahan agar memenuhi dead line. Mengingat hal ini dan faktor lainnya bank harus mempertimbangkan kembali dan menge-test prosedurnya dengan cabang-cabang dan korespondennya secara simulasi darurat untuk membantu menetapkan batas waktu pembatalan sepihak yang efektif.
II. Pengukuran eksposur setelmen transaksi fx.
(Measurement of f x settlement exposure).
Apakah bank sudah melakukan pengukuran setelmen transaksi fx sesuai dengan petunjuk yang ada ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi V , paragraph 17s/d 24)
§ Durasi aktual dari f x settlement exposure lazimnya merujuk pada suatu periode dimana instruksi pembayaran sudah bersifat irrevocable (tidak dapat dirubah lagi). Apabila transaksi perdagangan diselesaikan secara ‘gross’ , maka nilai nominal dari transaksi adalah besarnya risiko yang dapat terjadi selama periode itu. Apabila hari Minggu dan hari libur termasuk, maka durasi dapat bertambah beberapa hari lagi.
§ Minimum eksposur setelmen f x bank, pada suatu waktu spesifik tertentu adalah nilai outstanding dari semua trading yang pembayarannya irrevocable, juga termasuk penerimaan yang gagal( karena per definisi, trading dianggap gagal diselesaikan apabila dana belum diterima ). Mengingat revocable period dapat berakhir dalam beberapa hari, maka pengukuran minimum eksposur berarti sama dengan nilai perdagangan beberapa hari. Dalam situasi seperti ini, bank mungkin berada dalam posisi harus membayar counterparty pada suatu hari, apabila tidak mebayarnya pada hari sebelumnya.
§ Pengukuran eskposur setelmen fx suatu bank perlu mempertimbangkan proses rekonsiliasi pembayaran yang masuk dengan penerimaan yang diperkirakan (expected). Eksposur aktual dari bank berakhir jika currency yang dibeli sudah diterima secara final. Namun waktu antara penerimaan yang diperkirakan dengan waktu rekonsiliasi merupakan waktu ketidak pastian, dan bank tidak mengetahui pembayaran yang diterima dari counterparty tertentu, apakah itu merupakan pembayaran atas penerimaan yang gagal. Dalam melakukan pengukuran terhadap eksposur, bank yang pruden akan berasumsi bahwa selama periode tidak menentu itu, dana dianggap tidak diterima. Konsekwensinya maksimum settlement exsposure pada suatu waktu tertentu sama dengan minimum eksposur sitambah dengan nilai dari semua penerimaan yang belum pasti pada periode itu.
§ Perlu dicatat bahwa, periode ketidak pastian akan berakhir apabila bank memperoleh konfirmasi positif bahwa dana sudah diterima. Suatu konfirmasi positif berarti bahwa bank tidak hanya memperoleh informasi dari korespondennya tentang pembayaran yang sudah dikreditkan pada rekening nostro bank, melainkan juga memproses informasi tersebut untuk menentukan perdagangan mana yang sudah menyelesaikan pembayaran dan mana yang gagal. Tidak cukup bagi bank untuk mengukur eksposurnya berdasarkan , kalau tidak ada berita ‘default’ dari koresponden berarti aman dan menganggap dana pasti akan diterima. Sampai dengan saat diterima konfirmasi positif, harus selalu diingat bahwa tetap ada kemungkinan dana tidak diterima dan counterparty melakukan default.
§ Untuk mengukur eksposur setelmen nilai tukar (FX settlement exsposure), bank perlu melakukan identifikasi secara khusus baik batas waktu pembatalan sepihak maupun waktu pelaksanaan proses rekonsiliasi yang diperlukan untuk setiap currency yang ditransaksikan. Suatu ukuran eksposur yang pasti harus mencatat bahwa durasi dari eksposur berbeda pada setiap mata uang dan bahwa eksposur bank berubah setiap saat. Pengukuran yang eksak berguna untuk menghindari over estimasi sebagaimana under estimasi. Selain itu, proses yang dilibatkan relatif kompleks, karena itu untuk alasan alasan operasional dan sistem, kebanyakan bank tidak melakukan pengukuran secara eksak. Walaupun digunakan berbagai metode estimasi, namun kebanyakan bank mendefinisikan dan mengukur eksposur harian mereka berdasarkan total penerimaan yang akan datang yang jatuh tempo saat settlement day.
§ Teknik teknik penaksiran (estimasi) bisa cocok apabila mereka tidak secara signifikan under estimate terhadap eksposur. Namun dalam praktik, teknik teknik estimasi yang simpel sering under estimate terhadap ‘settlement exposure’. Menjadi problem apabila eksposur berakhir kurang dari 24 jam, periode ini bisa overlap lebih dari satu hari kalendar. Misalnya, periode dapat mulai sore hari sebelum settlement dan berjalan sampai sore sekali, dalam kasus seperti ini melakukan estimasi terhadap eksposur harian pada saat diterima eksposur, dapat under estimate terhadap eksposur pada sore hari, namun sebagaimana telah dikemukakan diatas, eksposur dapat berakhir lebih dari satu hari. Metode “simple approximation” untuk menyempurnakan teknik ini, sebagaimana halnya penggunaan “multiple daily trades” mungkin tidak cukup memperhitungkan keragaman nilai perdagangan harian.
§ Jika teknik estimasi digunakan, manajemen hendaknya dapat menjelaskan bagaimana settlement exposure diukur, termasuk dalam keadaan abnormal, teknik estimasi tidak secara signifikan under estimate terhadap eksposur. Teknik estimasi membutuhkan pemahaman bank baik terhadap ‘unilateral cancellation dateline’ maupun waktu proses rekonsiliasi yang dilibatkan dalam setiap transaksi suatu currency.
§ Terakhir, pengukuran terhadap settlement exposure dan risiko terkait harus terintegrasi dengan pengukuran risiko secara overall serta proses manajemen itu sendiri. Ada kecendrungan yang meningkat bahwa bank menerapkan pengukuran risiko dan alokasi modal secara konsolidasi dan hal ini hendaknya didukung oleh otoritas. Apabila metodologi itu digunakan, pengukuran yang berkaitan dengan f x settlement risk sudah tercakup dan allokasi modal terkait transaksi ini sudah tercermin dalam perhitungan.
III. Penetapan dan penggunaan limit. (Setting and using limits).
Apakah bank sudah menetapkan penggunaan limit untuk eksposur risiko setelmen transaksi fx ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi VI , paragraph 25 s/d 26)
§ Bank harus meyakini bahwa eksposur setelmen pada suatu counterparty sudah berlandaskan prinsip kehati hatian dan sudah melalui proses pengendalian yang cukup, termasuk evaluasi kredit dan review serta menetapkan maksimum eksposur yang dapat ditolerir oleh bank terhadap suatu counterparty tertentu. Melalui proses ini, suatu limit eksposur tertentu harus ditetapkan untuk setiap counterparty. Setiap limit eksposur harus sudah melalui prosedur yang sama yang digunakan sebagai alat dalam menetapkan durasi serta ukuran terhadap counterparty yang sama. Misalnya , dalam hal f x setelmen eksposur suatu counterparty berakhir dalam satu malam (overnight), limit dapat di asesmen dalam hal bank ingin memberikan penyediaan dana kepada counterparty tersebut juga berdasarkan overnight (overnight basis). Limit harus didasarkan pada tingkat risiko kredit secara hati-hati dan seharusnya tidak berdasarkan harapan bahwa, tingkat yang tinggi adalah untuk memfasilitasi perdagangan dengan counterparty tersebut.
§ Limit yang diaplikasikan bank terhadap eksposur setelmen nilai tukar (fx settlement exposure ) harus dikaitkan dengan , misalnya :
Deal atas suatu transaksi fx tidak boleh melanggar ketentuan tentang counterparty limit. Suatu pelampaun dari yang direncanakan harus berdasarkan persetujuan dari manajer yang bertanggung jawab. Namun dapat saja terjadi pelampauan secara mendadak karena berbagai keadaan terpaksa. Namun apabila terjadi pelampuan yang sebelumnya sudah diperingatkan, maka sesegera mungkin dilakukan review dan tindakan pelurusan.
IV. Prosedur dalam mengelola kegagalan dan masalah
(Procedures for managing fails and another problem).
Apakah sudah mempunyai prosedur dalam menyelesaikan transaksi fx yang gagal ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi VII , paragraph 27 s/d 28)
§ Sumber kegagalan pada umumnya dikarenakan kesalahan operasional (operational fails). Kesalahan dapat terjadi karena kurang hati-hati dan dapat dikoreksi dalam waktu yang layak. Dalam suatu kasus tertentu hal seperti ini dapat pula merupakan indikasi adanya suatu masalah yang mendasar, dan dalam hal demikian hendaknya bank secepatnya meng-identifikasi sebab kegagalan dan segera melakukan tindakan yang sesuai.Tindakan biasanya melibatkan ‘credit department’ kalau menyangkut counter party, dengan demikian pertimbangan dapat disesuaikan dengan tingkat keseriusan permasalahan. Mengingat suatu kegagalam mencerminkan kesinambungan eksposur terhadap suatu counter party dalam jumlah penuh dari nilai pokok perdagangan, maka kegagalan dapat mencakup eksposur yang ada serta yang diharapkan (expected). Bank perlu mengambil langkah agar dapat dilunasi pada jatuh temponya dan menghindari perpanjangan.
§ Dalam bereaksi terhadap suatu kegagalan atau suatu masalah yang potensial atas suatu settlement fx atas suatu deal (transaksi), bank harusnya berpedoman langsung pada suatu ‘balance approach’. Apabila muncul suatu masalah dalam ‘underlying credit worthiness problem’ , bank dapat memutuskan sebagai langkah kehati-hatian, mengurangi ‘limit’ bagi counterparty yang bersangkutan. Dalam kasus yang lebih ekstrim, untuk melindungi diri dari ‘settlement risk’, perlu menunda pengeluaran/ pembayaran terhadap outstanding deal dengan counterparty yang bersangkutan.atau bahkan (apabila mungkin) membatalkan intruksi pembayaran kepada counterparty tersebut. Namun kegagalan bayar dapat menimbulkan konsekwensi yang serius, dapat dituduh sebagai suatu pelanggaran contract oleh bank dan dapat menimbulkan masalah likuiditas pada counterparty. Tindakan itu hanya dapat diambil setelah dipertimbangkan dengan hati-hati dan setelah melakukan segera kaji ulang situasi dan setelah memperoleh pertimbangan dari direksi bank.
V. Rencana Darurat. (Contingency planning).
Apakah Bank sudah mempunyai rencana darurat dalam setelmen transaksi fx
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi VIII , paragraph 29)
Contingency Planning (Rencana Darurat) dan Stress Testing harus menjadi bagian integral dari prosem manajemen risiko settlement FX . Contingency Plan harus dibentuk untuk melengkapi spektrum yang luas dari stress events, mulai dari kesulitan operasional internal atas kegagalan counterparty sampai kejadian yang terkait dengan pasar secara umum, Rencana Darurat yang cukup (adequate) dalam area fx settlement risk mencakup akses tepat waktu terhadap informasi-informasi kunci mencakup pembayaran yang sudah dilakukan, yang diterima dan masih dalam proses dan pengembangan prosedur untuk mendapatkan informasi dan bantuan dari institusi koresponden. Suatu institusi juga harus mempunyai Rencana Darurat yang siap pakai untuk meyakini kesinambungan operasional setelmen transaksi fx apabila sisi produksi utamanya menjadi tidak berfungsi (tidak dapat digunakan). Rencana darurat tersebut harus didokumentasikan dan ditunjang oleh kontrak-kontrak dengan outside vendors, dimana para vendors memberikan jasa kepada bank yang diperlukan bank diluar keadaan settlements FX yang normal atau dalam kedaan darurat. Mengingat dalam banyak kasus tindakan yang diambil pada umumnya serupa, Rencana Darurat terhadap FX settlement risk harus dikoordinasikan dengan rencana tindak terhadap masalah-masalah lain (seperti sistem pembayaran, atau kegagalam-kegagalam dalam trading ). Rencana darurat harus di-test secara periodik.
VI. Mengembangkan manajemen eksposur setelmen nilai tukar.
(Improving the management of fx settlement exposure).
Apakah ada usaha Bank dalam meningkatkan pengelolaan setelmen transaksi fx ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi IX , paragraph 30 - 32)
§ Bank harus mengelola eksposurenya secara aktif. Terdapat beberapa langkah yang memungkinkan bank mengurangi durasi atau besarnya setelmen eksposur terkait dengan deal yang dilakukan dalam fx. Durasi eksposur dapat dikurangi dengan meningkatkan batas waktu (dead line) perjanjian paymen cancellation dengan, misalnya menegosiasikan cut off cancellation yang lebih baik dengan bank koresponden dan melakukan perbaikan terhadap prosedur / proses internal.
Perlu dicatat bahwa bank tidak mudah semaunya sendiri mengatur penundaan instruksi pembayaran kepada korespondennya untuk memperbaiki periode ‘irevocability’ nya. Melakukan itu tanpa sepengetahuan bank koresponden dapat meningkatkan risiko operasional pada bank koresponden dan risiko terhadap kesalahan pemrosesan dibandingkan dengan mendiskusikannya ecara baik-baik dengan bank koresponden. Bank perlu memperoleh ekspektasi yang realistis hal-hal apa yang dapat dilakukan oleh bank koresponden karena cara terakhir tersebut diatas berakibat terhadap risiko operasional dan risiko likuiditas bagi bank koresponden. Bank juga harus berhati-hati terhadap kemungkinan risiko likuiditas dalam system pembayaran jika cut off time terakhir untuk cancellation menyebabkan pembayaran transaksi fx yang berkaitan pada akhir hari berakibat buruk bagi likuiditas.
§ Manajemen eksposur yang lebih baik dapat juga dicapai melalui identifikasi penerimaan lebih dini yang menghasilkan pengukuran eksposur mendekati eksposur yang minimum. Guna mengurangi waktu untuk mengidentifikasi penerimaan akhir atau gagal bayar, bank perlu mempertimbangkan perbaikan kerjasama dalam penerimaan informasi dari koresponden dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.
Perjanjian penjaminan dan perjanjian ganti rugi juga penting sebagai risk management tool dan dapat mengurangi jumlah eksposur bank pada suatu bank koresponden untuk suatu tingkat trading tertentu.
VII. Menggunakan kesepakatan netto. (Use of bilateral netting).
Apakah Bank sudah mempunyai / menggunakan kesepakatan netto dengan counterparty ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi X, paragraph 33 - 38)
§ Bank dapat mengurangi volume eksposur dari suatu counterparty dengan mengikatnya melalui suatu perjanjian (agreement) dengan melakukan net payment secara bilateral. Perjanjian tersebut memungkinkan bank melakukan offset perdagangan satu sama lain, sehingga hanya jumlah net masing-masing currency nya saja yang dibayar atau diterima oleh masing-masing institusi. Netting arrangement seperti itu dapat menjadi standard agreement secara bilateral dan menjadi induk perjanjian pada industri keuangan yang melindungi transaksi fx bagi kedua belah pihak.
§ Tergantung pada pola perdagangan, pembayaran net (payment netting) secara bilateral dapat secara signifikan mengurangi jumlah nilai currency yang diselesaikan. Disamping itu juga dapat mengurangi pembayaran menjadi hanya satu pembayaran per currency kepada / dari suatu counterparty. Bilateral payment netting paling baik apabila para pihak mempunyai perdagangan timbal balik (two way flow of business) selain juga sangat menarik bagi bank-bank yang aktif. Untuk memperoleh manfaat dari kemungkinan mengurangi risiko, bank harus berani menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaksanaan bilateral netting.
§ Penggunaan kesepakatan secara netto (bilateral payment netting) memerlukan beberapa modifikasi terhadap metode pengukuran setelmen eksposur yang sudah dijelaskan dimuka. Kalau digunakan net payment eksposur, maka semua transaksi dengan suatu counterparty tertentu untuk menyelesaikan (settle) pada hari itu harus dipertimbangkan bersama : bank akan melakukan pembayaran tunggal kepada counterparty untuk masing-masing currency yang mempunyai posisi net debet dan menerima pembayaran tunggal untuk masing-masing currency yang mempunyai posisi net credit. Nilai maksimum sebagai penyelesaian dari eksposur setelmen sama dengan penjumlahan posisi jatuh tempo yang harus diterima dari counterparty. Namun demikian pengukuran durasi aktual dari eksposur akan menjadi lebih rumit karena transaksi yang di net kan yang dihasilkan dalam suatu set pembayaran terdiri dari berbagai currency dan tidak terdapat dua transaksi yang dapat dipasangkan untuk menghitung ‘the period of irrevocability’. Agaknya, eksposur akan dibentuk sesuai nilai maksimumnya sesuai batas waktu cancellation untuk setiap jenis currency yang mencapai masa pembayarannya, dan akan jatuh waktu sebagaimana net kredit dari currency diterima. Setiap metode pengukuran - apakah itu pengukuran yang eksak atau suatu perkiraan - memerlukan suatu pencadangan (allowances) untuk hal demikian.
§ Lebih lanjut, untuk memungkinkan pengukuran eksposur secara net basis , dasar hukum untuk pembayaran perjanjian secara netto (netting arrangement ) haruslah sehat (sound). Bank harus meyakini bahwa suatu netting arrangement secara hukum dapat dilaksanakan di semua yurisdiksi yang relevan.
§ Beberapa bank menggunakan pembayaran secara net secara informal, misalnya dimana tidak terdapat netting contract yang formal diantara counterparties. Dalam situasi demikian back office dari masing-masing counterparty melakukan konfirmasi melalui telepon sebelum melakukan settlement dan menyetujui untuk menyelesaikan hanya jumlah net dari perdagangan yang jatuh tempo. Mengingat kemungkinan tidak terdapatnya suatu dasar hukum yang sehat yang memperkuat suatu prosedur dimaksud, bank hendaknya meyakini bahwa mereka memahami benar dan mengelola risiko hukum , risiko kredit dan risiko likiditas dari praktik – praktik tersebut secara proporsional. Khususnya, eksposur counterparty harus diperlakukan secara gross basis untuk tujuan manajemen risiko sampai bank memperoleh adpis hukum yang jelas bahwa informal payment netting tersebut secara hukum adalah sehat (sound). Dapat ditambahkan, bahwa praktik dan risiko nya harus dijelaskan dalam kebijakan dan prosedur bank.
§ Walaupun netting arrangement secara signifikan dapat mengurangi risiko setelmen nilai tukar (fx), namun hal ini tidak mampu mengurangi risiko kredit secara keseluruhan. Artinya, risiko risiko hukum, risiko likiditas dan risiko operasional yang signifikan tetap ada. Misalnya, karena suatu masalah operasional, transaksi-transaksi yang sudah dijadwalkan untuk diselesaikan melalui netting arrangement secara tidak sengaja terselesaikan secara gross, suatu bank mungkin tidak mempunyai likiditas untuk menyelesaikan transaksi tersebut secara tepat waktu.
VIII. Perjanjian alternatif untuk mengurangi risiko setelmen nilai tukar.
(Alternative arrangement for fx settlement risk reduction)
Apakah bank menggunakan metode lain (alternatif) untuk mengurangi risiko setelmen nilai tukar ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi XI, paragraph 39 - 42)
Catatan : Metode alternatif penyelesaian melalui CLS Bank khusunya untuk mata uang Rupiah belum mungkin dilaksanakan karena Rupiah belum masuk dalam daftar currency CLS Bank.
§ Opsi tambahan harus disusulkan untuk mengurangi risiko setelmen nilai tukar. Misalnya, suatu proyek besar yang sedang dalam pelaksanaan adalah kreasi dari CLS (Continuous Linked Settlement ) Bank, suatu fasilitas multicurrency oleh suatu perusahaan swasta yang men-settle transaksi nilai tukar yang melibatkan ‘ payment- vs payment’ .
§ Bank dengan eksposur setelmen yang signifikan hendaknya mem pertimbangan benar-benar penggunaan perjanjian pengurangan risiko (risk reducing arrangement), apakah dengan partisipasi secara langsung atau dengan cara melalui jasa – jasa pihak ketiga. Dalam meng-evaluasi pilihan tersebut bank harus secara hati-hati melakukan asesmen terhadap biaya yang terkait dengan ekposur, termasuk expected losses dan biaya economic capital yang terkait dengan unexpected losses. Tujuan utama dari keputusan untuk menggunakan perjanjian risk reducing hendaknya didasarkan pada keseimbangan semua cost and benefit , dan penting bagi bank untuk tidak under estimate terhadap keuntungan yang akan diperoleh dari risk reduction dengan asumsi bahwa bank tidak mungkin gagal secara tiba-tiba (mendadak).
§ Bank yang memilih untuk berpartisipasi dalam perjanjian risk reducing , seperti halnya CLS Bank harus memahami bahwa partisipasi tersebut dapat ber-implikasi pada sejumlah bagian-bagian organisasi mereka disamping area yang secara langsung terlibat dalam proses pembayaran (payments processing), Sehubungan dengan itu, bank harus mengembangkan suatu proses yang menyeluruh (overall) untuk memantau dan melakukan asesmen terhadap implikasi-implikasi yang ditimbulkan (misalnya dalam praktik-praktik trading and funding) dan untuk meyakini bahwa mereka sudah siap dengan perubahan sebagai hasil dari partisipasi mereka.
§ Dapat ditambahkan, bahwa bank hendaknya memahami bahwa , walaupun perjanjian risk reducing cendrung secara signifikan mengurangi risiko setelmen (settlement risk) yang penting , namun mereka tidak boleh mengeliminasi semua risiko-risiko tersebut.. Jadi, bank yang menggunakan perjanjian tersebut harus mempunyai pemahaman yang menyeluruh terhadap perjanjian tersebut dan risiko lainnya yang mereka hadapi, misalnya risiko likiditas, risiko hukum dan risiko operasional. Bahkan, jika bank menggunakan perjanjian (arrangement) alternatif untuk berhubungan (deal) dengan counterparties utama , mereka cendrung untuk menggunakan metode ‘gross settlement’ yang tradisional untuk counterparty tertentu dan currency tertentu. Oleh karena itu bank harus memasukkan penggunaan alternatif settelment arrangement kedalam ukuran-ukuran dan limit pada FX settlement exposures, serta memahami bahwa penmggunaan perjanjian (arrengement) tersebut tidak mengeliminasi kebutuhan terhadap semua tool yang diperlukan.
IX. Internal audit
Apakah pemeriksaanpemeriksaan yang dilakukan Internal Audit Bank sudah mencakup juga risiko setelmen fx ?
Kriteria : (Paper BIS tentang ““Supervisory Guidance for Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transactions” September 2000, rumawi XII, paragraph 43 - 45)
§ Bank hendaknya memasukkan secara cukup dalam cakupan auditnya proses penyeleseaian nilai tukar (process fx settlement) untuk meyakini bahwa operating procedures adalah memadai untuk meminimalisasi risiko setelmen (settlement risk). Dewan komisaris bank, baik langsung atau melalui audit komite, hendaknya meyakini bahwa scope dan frekwensi dari program audit terhadap settlement risk sebanding dengan risiko yang dihadapi.
§ Dewan komisaris bank atau audit komite hendaknya meyakini bahwa laporan audit didistribusikan pada tingkatan manajemen yang sesuai sebagai informasi sehingga dapat melakukan tindakan koreksi yang diperlukan tepat waktu . Dewan komisaris atau audit komite hendaknya secara berkala malakukan kaji ulang terhadap hal ini dan mempertimbangkan pula isu-isu outstanding lainnya. Dan dimana perlu meyakini pula bahwa follow-up terhadap temuan audit sudah dilaksanakan.
§ Apabila temuan-temuan audit meng-identifikasi bahwa area fx settlement risk perlu diperbaiki /di -improve, area lainnya dalam bank yang terkena dampak harus pula disesuaikan. Hal ini bisa mencakup manajemen risiko kredit, rekonsiliasi / accounting, pengembangan sistem serta manajemen sistem informasi. Pada settlement processing otomatis, Internal Audit Department (SKAI) hendaknya pada tingkat tertentu mempunyai spesialisasi dalam audit informasi teknologi, khususnya apabila bank mempunyai fasilitas computer sendiri.
X. Tanggung jawab bank terhadap mitra
(A Bank’s responsible to its counter parties )
Petunjuk ini menekankan pentingnya langkah-langkah bank dalam melakukan manajemen terhadap risiko setelmen ( settlement risk) yang mereka hadapi sendiri. Namun demikian, risiko setelmen merupakan proses dua arah - suatu bank perlu mewaspadai bahwa kebiasaan yang milikinya mempengaruhi risiko setelmen yang dihadapi oleh mitra ( counter parties). Bank hendaknya bereaksi secara seimbang dan hendaknya memahami pula masalah yang dihadapi oleh mitra (counter party). Bank hendaknya juga meminimalisasi kemungkinan bahwa pemrosesan secara rutin risiko setelmen nilai tukar yang dilakukan, merupakan sebab kegagalan pelaksanaan settlement. Misalnya, bank mungkin ingin mempertimbangkan bahwa , menetapkan ukuran dan pola transaksi dalam currency yang berkaitan, mereka mempunyai likiditas yang cukup pada rekening Nostro mereka untuk membiayai pembayaran yang tertunda dikarenakan kekurangan dana (shortage of fund).
Lebih lanjut, penggunaan ‘settlement instructions’ yang sudah distandardisasi dapat mengurangi risiko bahwa pembayaran-pembayaran tidak cendrung ‘salah jalan’ ( mis-routed), khususnya dimana tyerdapat perubahan pada instruksi-instruksi yang dimaksud.
Komunikasi yang efektif juga dapat membantu meminimalisir akibat buruk pada permasalahan, hal ini dapat sangat membantu bank untuk meyakinkan bahwa mereka mempunyai prosedur-prosedur untuk meng-informasikan counterparties apabila muncul masalah operasional yang signifikan. Denagn mengambillangkah-langkah etrsebut, menghindari rutinitas , kegagalan -kegagalan operasional , atau meminimalisasi dampak-dampaknya, naml akan menjadikannya lebih mudah untuk meng-identifikasi kasus-kasus yang mempunyai underlying problem yang lebih serius .
XI Peranan Otoritas Pengawasan Bank
- FX settlement Risk adalah suatu dimensi dari counterparty risk dalam suatu bank. Dengan demikian, dewan komisaris dan direksi bank tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan ‘ FX settlement risk’. Otoritas punya kepentingan untuk meyakini bahwa bank-bank telah melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko setelmen nilaitukar (FX Settlement Risk) sebagaimana seharusnya.
Kerugian setelmen transaksi nilai tukar dapat terjadi terhadap kegagalan mitra siapapun dalam perdagangan nilai tukar, namun eksposur stelmen nilai tukar secara khusus dapat mendatangkan kerugian dalam keadaan gejolak sistemik, seperti, misalnya apabila kualitas kredit dari mitra (counterparties) menurun tajam atau terdapat masalah kredit dan likiditas yang intens. Eksposur setelmen nilai tukar sering terkonsentrasi diantara bank-bank besar global dan karenanya kerugian menjadi bagian substansi dalam keadaan terjadinya kegagalan suatu bank besar. Lebih lanjut , kerugian setelmen nilai tukar kerap dilihat oleh pelaku pasar sebagai pendahuluan dari masalah perkreditan yang lebih luas dalam sistem financial, yang menjadi sebab akibat diantara counterparties yang berakibat buruk pada likiditas bank dan arus aktivitas bisnis. Gejolak sistemik demikian jarang terjadi, kerugian potensial dari setelmen risiko nilai tukar terjadi karena hal hal sangat mendasar, yaitu karena pertukaran dan volume transaksi yang besar.
- Otoritas hendaknya mewajibkan bahwa bank-bank yang melaksanakan FX Trading mempunyai metode yang sesuai dalam mengelola eksposur setelmen nilai tukar yang konsisten pelaksanannya dengan paper ini. Otoritas mengharapkan semua bank mengukur ‘risiko setelmen nilai tukar’ (FX settlement risk ) , menetapkan suatu limit tertentu terhadap semua mitra (counterparties) , dan memantau secara ketat limit-limit yang dilampaui serta kegiatan setelmen yang tidak normal / tidak biasa. Otoritas mengharapkan bank untuk menggunakan metode/cara-cara sebagai bagian kegiatan dari aktivitas pengawasan mereka. Otoritas hendaknya melakukan kegiatan konsultasi dengan internal auditor untuk menetapkan kecukupan metodologi asesmen risiko yang digunakan bank / institusi SKAI. Dalam hal, otoritas menetapkan bahwa manajemen risiko setelmen nilai tukar yang dilakukan bank tidak memadai atau tidak efektif bagi profil risiko tertentu (spesifik) bank tersebut, maka bank harus mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
- Otoritas dapat meningkatkan pengawasan (supervisory attention) pada area ini melalui pertanyaan-pertanyan (inquiring) serta meng-evaluasi kemajuan bank dalam proses setelmen nilai tukar nya. Berbasis pada hasil kerja CPSS (Committee on Payment and Settlement System), bank secara mudah dapat melakukan peningkatan / perbaikan yang substansial terhadap praktik-praktik setelmen nilai tukar untuk mengendalikan dan mengurangi risiko setelmen nilai tukar. Dengan demikian, otoritas dapat memberikan perhatian terhadap pengembangan dan pemantauan pengurangan batas waktu pembayaran yang tidak dapat dibatalkan sebelum jatuh waktu pembayaran dan dalam batas waktu yang diperlukan untuk melakukan rekonsiliasi setelmen. Otoritas hendaknya memfokuskan pada, apakah bank sudah secara penuh dan secara hati-hati meng-evaluasi pengurangan risiko yang potensial yang dapat diperoleh melalui partisipasi dalam inisiatif untuk mengurangi risiko setelmen nilai tukar , termasuk perjanjian netting dan perjanjian-perjanjian (arrangements) lainnya yang mengurangi risiko.
- Untuk meyakini bahwa risiko setelmen nilai tukar sudah dikelola dengan baik, otoritas dapat melakukan review ditempat (on the spot) sekaligus untuk memberikan bantuan yang diperlukan . Berikut ini adalah saran-saran BIS tentang hal-hal yang perlu di pertanyakan oleh otoritas pada saat melakukan kunjungan / pemeriksaan on the spot :
1) Manajemen menyeluruh (Overall management ).
o Apakah penanggung jawab risiko setelmen nilai tukar sudah pada level manajemen yang cukup tinggi dalam bank ?
o Apakah direksi melakukan pengujian/pengawasan sebagaimana harusnya terhadap eksposur risiko nilai tukar
o Apakah manajemen risiko nilai tukar cukup ter-integrasi dalam manajemen risiko bank secara over all ?
o Apakah ada pemisahan tanggung jawab yang jelas dalam bank ?. Apakah ada koordinasi yang memadai diantara fungsi dan lokasi bank yang berbeda ?. Apabila timbul pertentangan (missal, dlam penggunaan limit) ,apakah ada sarana untuk menyelesaikannya ?
o Apakah risiko setelmen nilai tukar dipahami oleh direksi dan mereka yang terlibat ?. Adakah pelatihan yang memadai yang tersedia untuk mengatasi hal ini ?.
2) Pengukuran (Measurement).
o Apakah pengukuran-pengukuran yang dilakukan bank yang berbasis risiko cukup dipahami faktor-faktor nya yang relevan, termasuk konsep-konsep perjanjian tentang jangka waktu pembatalan (unilateral cancellation) dan bagaimana hal ini berdampak terhadap ukuran maksimum dan minimum eksposur bank ?.
o Apakah bank sudah mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memperoleh keyakinan terhadap kepastian perjanjian batas waktu pembatalan (unilateral cancellation date line) ?.
o Apakah korespondensi tentang “cut off time” dibuat dokumentasinya ?. Apakah hal ini sekedar hanya kontrak dibandingkan sebagai dasar yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya?
o Apakah bank sudah mempertimbangkan pemberian waktu yang dibutuhkan guna penyelesaian prosedur internal apabila di-kehendaki untuk membatalkan suatu instruksi pembayaran?. Apakah batas waktu pembatalan sudah didasarkan pada kemampuan untuk menahan kembali pembayaran-pembayaran individual pada waktu itu, dibandingkan dengan menahan semua instruksi pembayaran ?. Apakah sudah dibuat Pencadangan ‘ (allowans’ ) untuk kasus-kasus dimana waktu cut time dari bank koresponden berada di luar jam kerja yang normal ?. Apakah prosedur internal sudah di-uji keandalannya. ?.
o Apakah bank sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meyakini tentang kepastian yang masuk akal tentang waktu yang dibutuhkan untuk rekonsiliasi ? Apakah sudah dipertimbangkan secara memadai tentang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi saat informasi tentang pembayaran sudah di kreditkan ke rekening nostro bahwa sudah diterima oleh koresponden ? Apakah ada prosedur siap pakai untuk meng-cover situasi jika informasi dari bank koresponden terlambat ? Adakah prosedur siap pakai untuk meyakini bahwa setiap transaksi yang gagal sudah secara cepat termasuk dalam pengukuran eksposur bank.
o Apakah pengukuran bank membuat cadangan yang sesuai untuk berbagai pembatalan dan rekonsiliasi menurut berbagai mata uang ?
o Apabila bank menggunakan suatu cara pengukuran ‘ kira-kira’ (approximate) pada eksposurnya , adfakah pengukuran ini menghindari pengukuran yang lebih rendah (underestimation) yang signifikan. ?
3) Pengaturan dan penggunaan limit. (Setting and using limits).
o Adakah eksposur setelmen bank telah melalui proses pengendalian kredit yang memadai termasuk kaji ulang dan evaluasi kredit dan penetapan maksimum eksposur yang cendrung diambil bank bagi nasabah-nasabah khusus tertentu,
o Adakah kewenangan dalam menetapkan limit ?. Adakah di pantau secara efektif ?. Apakah pelampauan limit sudah mendapat persetujuan lebih dahulu dari pejabat perkreditan (manajemen) yang lebih kompeten, dan diturunkan kembali setelahnya?.
o Apakah proses ini dilaksanakan sama baik dalam penggunaan maupun dalam pengajuan limit pada eksposur yang lain dengan durasi dan ukuran terhadap counterparty yang sama ?.
4) Meng-identifikasi dan mengelola transaksi gagal. (Identifying and manage fails).
Apakah bank mempunyai prosedur yang memadai untuk secara cepat mengidentifikasi ‘transaksi gagal’, memberikan informasi kepada kredit departemen , meng-inisiasi usaha usaha untuk mendapatkan dana meng-identifikasi dan melakukan kaji ulang terhadap sifat permasalahan dan mengambil langkah-langkah terulangnya kembali kejadian serupa.
5) Memahami implikasi teknik-teknik untuk mengelola eksposur. (Understanding the implication of techniques to manage exposures).
Apabila bank menggunakan metode-metode untuk mengurangi besarnya (size) eksposur (seperti , perjanjian penjaminan / collateral arrangement, pembayaran netto / netting , instrumen-instrumen derivatif / derivative instruments , atau mekanisme setelmen tertentu / specialized settlement mechanism ), apakah bank sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk meyakini bahwa metode-metode tersebut adalah sehat dan benar dan bahwa implikasinya terhadap risiko setelmen nilai tukar , termasuk risiko ikutan lainnya dipahami / dimengerti dan diperkenankan dalam manajemen risiko bank.
6) Rencana darurat . (Contigency planning).
Apakah bank sudah membuat rencana darurat terhadap kemungkinan terganggunya setelmen transaksi nilai tukar ? Apakah terhadap rencana tersebut datas teah dilakukan test secara berkala ?
7) Internal audit.
Apakah cakupan internal audit Bank mengenai proses setelmen nilai tukar sudah mencukupi ?.
-------oooooo--------
R e f e r e n s i :
“Supervisory Guidance For Managing Settlement Risk in Foreign Exchange Transaction , September 2000.
Bank Indonesia : SEBI No. 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang “Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum” serta Lampiran.
Langganan:
Postingan (Atom)
