3.8.09

Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Kredit dari BIS,

Penerapannya Pada Bank Umum Syariah .


Oleh : Z. D u n i l


Pengertian Bank Umum.

Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang diterbitkannya memberikan pengertian tentang Bank Umum sebagai berikut:
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Dalam Peraturan Bank Indonesia, PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 juli 2009 , tentang Perubahan PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, secara implisit ditegaskan oleh Bank Indonesia bahwa peraturan – peraturan tentang Manajemen Risiko yang dikeluarkan Bank Indonesia bagi Bank Umum berlaku baik bagi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah. Dalam PBI tersebut diatas ditegaskan bahwa Bank Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya meliputi :
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional
Dengan memperhatikan aspek-aspek yang membedakan Bank Umum Syariah dari Bank Umum Konvesional , maka penekanan dalam penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah, tentu saja sangat berbeda dari penerapan Manajemen Risiko pada bank Umum Konvensional.

Manajemen Risiko Kredit.
Bagi Bank Konvensional, telah diterbitkan oleh Bank Indonesia ketentuan tentang Manajemn Risiko yang perlu diterapkan dalam pengelolaan risiko kredit. Petunjuk tersebut terinci dalam Lampiran SE BI No. 5/21/DPN tanggal 29 September 2003 tentang “ Pedoman Standar Penerapan Manajemn Risiko pada Bank Umum“.
Disamping ketentuan Bank Indonesia terdapat pedoman dari Bank for International Settlement (BIS) berupa Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Kredit yang diterbitkan sebagai rangkaian dari papers BIS menyangkut “Framework for Bank’s Capital Structure“. Petunjuk BIS tertuang dalam paper (final paper) berjudul, “Principles for Management of Credit Risk “, May 2001.

Petunjuk ini dapat menjadi pedoman bagi perbankan (Bank Umum ) dan apabila hendak diterapkan pada Bank Umum Syariah, tentu memerlukan penyesuaian terutama menyangkut sistem operasional bank syariah yang tidak menerapkan pengenaan bunga yang identik dengan ‘riba’ sesuatu yang diharamkan dalam hukum Islam.

Penggunaan Istilah Penyaluran Dana sebagai pengganti Istilah Risiko Kredit .
Istilah Risiko Kredit adalah istilah yang digunakan baik oleh Bank for International Settlement maupun Bank Indonesia. Bank–Bank Islam di negara lain, umpamanya Islamic Development Bank Saudi Arabia, Bank... di Pakistan juga menggunakan istilah Risiko Kredit terhadap risiko Pembiayaan yang diberikannya.

Dalam sistem perbankan Indonesia, ada kecendrungan bahwa kata ’ kredit’ mempunyai konotasi dengan pembebanan bunga (interest) , sesuatu yang dalam perbankan syariah dianggap haram. Bahkan istilah yang sudah lama populer yaitu ’Bank Perkreditan Rakyat Syariah’ akhirnya dirubah menjadi ’Bank Pembiayaan Rakyat Syariah’. Perubahan ini tentu tidak terlepas dari konotasi dimaksud. Dalam beberapa kesempatan Bank Indonesia meng-introdusir penggunakan istilah ’Risiko Penyaluran Dana’ dengan arti yang sama dengan risiko kredit bagi bank syariah.

Berkaitan dengan itu penulis lebih memilih untuk meneruskan penggunaan istilah ’Risiko Penyaluran Dana’ yang sudah di-introdusir oleh Bank Indonesia sebagai pengganti istilah risiko kredit yang telah di kenal luas pada Bank Umum Konvensional dalam konteks penggunaannya bagi Bank Umum Syariah. Penulis ingin menambahakan bahwa dalam tulisan ini istitalah ’Penyaluran Dana’ tidak hanya dipakai sebagai pengganti istilah ‚Kredit’ melainkan juga akan sering digunakan secara interchangable dengan istilah pembiayaan (financing). Perlu di ingat bahwa istilah ’Risiko Penyaluran Dana' yang digunakan dalam tulisan ini identik dan mempunyai pengertian yang sama dengan istilah ’Risiko Kredit ’ dalam pengertiannya yang sudah umum diketahui.
Yang dimaksud dengan ’Risiko Penyaluran Dana’ adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counter party) memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Risiko Penyaluran Dana dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan (penyediaan dana) , tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam banking book maupun trading book.

Definisi ini sesuai dengan definisi yang diberikan oleh Bank for International Settlement bahwa : “Credit risk is most simply defined as the potential that a bank borrower or counterparty will fail to meet its obligation in accordance with agreed terms.”
Definisi diatas dapat diterapkan pada eksposur pembiayaan terhadap piutang atau sewa (lease) misalnya Murabahah , Musyarakah dengan cicilan, dan Ijarah. Juga dapat di aplikasikan pada Pembiayaan Modal Kerja Perdagangan atau modal kerja proyek (Salam, Istisna atau Mudarabah). Bank perlu mengelola risiko penyaluran dana inheren dalam portofolio pembiayaan dan investasi mereka terhadap kemungkinan terjadinya gagal bayar (default), penurunan kolektibilitas (downgrading) dan meningkatnya risiko karena penumpukan pada suatu bentuk pembiayaan tertentu (concentration).

Manajemen Risiko Kredit / Risiko Penyaluran Dana.

Bank for International Settlement dalam paper (final paper) berjudul, “Principles for Management of Credit Risk “, May 2001, meng-introdusir sejumlah prinsip yang dapat dijadikan pedoman bagi Bank Umum dalam menerapkan Manajemen Risiko Kredit . Prinsip prinsip tersebut akan diperinci satu persatu dan dikaji penerapannya (adobsi) menjadi Prinsip Manajemen Risiko Kredit bagi Bank Umum Syariah (BUS).

Prinsip-prinsip Asesmen Manajemen Risiko Kredit dari BIS.

A. Membentuk lingkungan yang serasi untuk Risiko Kredit

Principle 1 :
The board of director should have responsibility for approving and periodically (at least annually) reviewing the credit risk strategy and significant credit risk policies of the bank. The strategy should reflect the bank tolerance for risk and the level of probability the bank expects to achieve for incurring various credit risk.

Prinsip No.1 diatas berlaku umum .Dengan demikian prinsip ini dapat diterapkan baik pada Bank Umum Konvensional maupun pada Bank Umum Syariah. Namun dalam penerapan pada Bank Umum Syariah istilah ‘Risiko Kredit’ disesuaikan menjadi ‘ RisikoPenyaluran Dana’.
Jadi Prinsip No. 1 tersebut pada Bank Umum Syariah , dapat diadopsi menjadi sebagai berikut:

Prinsip No.1.
Dewan Komisaris bank bertanggung jawab dalam menyetujui dan melakukan kaji ulang secara periodik (minimal sekali setahun) strategi Risiko Penyalurean Dana dan pokok-pokok kebijakan Risiko Penyaluran Dana bank. Strategi harus mencerminkan toleransi bank terhadap risiko dan tingkat kemungkinan pencapaian yang diharapkan dari adanya berbagai risiko penyaluran dana.

Kepentingan Bank Syariah dalam kaitannya dengan risiko penyaluran dana sebagaimana di- definisikan diatas adalah, bank berusaha agar tingkat pengembalian dari penyaluran dana yang diberikan bank adalah maksimum. Tujuan dari manajemen risiko penyaluran dana adalah untuk maksimalisasi tingkat pengembalian penyaluran dana bank dengan menjaga exposure risiko penyaluran dana dalam batas ukuran yang akseptabel. Untuk mencapai itu diperlukan kepiawaian bank dalam mengelola penyaluran dananya. Manajemen bank syariah dalam mengelola risiko penyaluran dana haruslah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang sudah teruji secara universal.

Principle 2 :
Senior management should have responsibility for implementing the credit risk strategy approved by the board of director and for developing policies and procedures for identifying, measuring, monitoring and controlling credit risk. Such policies and procedures should address credit risk in all of the bank’s activities and at both the individual credit and portfolio level.

Prinsip No. 2 ini juga berlaku umum. Dapat diterapkan baik pada Bank Umum Konvensional maupun pada Bank Umum Syariah.

Dalam penerapannya pada Bank Umum Syariah , Prinsip No.2 tersebut hendaknya dibaca menjadi sebagai berikut :

Prinsip No.2.
Direksi Bank bertanggung jawab terhadap pelaksanaan strategi risiko penyaluran dana yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris serta pengembangan kebijakan dan prosedur dalam identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko Penyaluran Dana. Kebijakan dan prosedur tersebut harus di arahkan pada risiko penyaluran dana pada setiap kegiatan bank baik secara individual nasabah yang dibiayai maupun pada portofolio.

Dalam penerapan Prinsip Manajemen Risiko tersebut diatas pada Bank Umum Syariah diperlukan pengawasan aktif (active oversight) baik dari Dewan Komisaris maupun Direksi Bank.
Tujuan Manajemen Risiko Penyaluran Dana , begitu juga profil risiko dan toleransi risiko haruslah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris. Persetujuan tersebut dikomunikasikan / disosialisasikan kepada mereka yang terlibat dalam pelaksanaan pedoman manajemen risiko yang ditetapkan. Dewan Komisaris hendaknya meyakini bahwa bank sudah mempunyai struktur manajemen risiko yang efektif dalam mengelola seluruh aktivitas bank, termasuk sistem yang cukup (adequate) untuk mengukur, memantau , melaporkan dan mengendalikan eksposur risiko.

Dalam kaitannya dengan GCG (Good Corporate Governance), Bank Syariah harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi juga sebagai advisor bagi Dewan Komisaris dan Direksi dan sekaligus mengawasi (oversee) bahwa produk-produk dan aktivitas operasional Bank sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Dari Prinsip No. 2 diatas terkandung kewajiban dari Dewan Komisaris yang harus menyetujui terlebih dahulu limit dan jumlah (aggregate) pembiayaan serta eksposur investasi untuk menghindari penumpukan risiko, dan terkait dengan kecukupan modal meyakini bahwa bank mempunyai Modal (Capital) yang cukup untuk menopang eksposur tersebut. Dewan Komisaris juga harus melakukan kaji ulang (review) terhadap efektivitas dari kegiatan manajemen risiko secara periodik dan melakukan perubahan / perbaikan dimana diperlukan.

Direksi melaksanakan strategi yang telah dtetapkan oleh Dewan Komisaris dan seterusnya menetapkan garis kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam melaksanakan , memantau dan melaporkan eksposur risiko. Direksi hendaknya meyakini bahwa kegiatan pembiayaan dan investasi dilaksanakan dalam batas limit yang sudah disetujui / ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Direksi hendaknya meyakini bahwa fungsi manajemen risiko terpisah dari fungsi mereka yang mengambil risiko (risk taking unit). Fungsi manajemen risiko berada dibawah pengendalian Dewan Komisaris atau Direksi. Walaupun hal ini tergantung pada cakupan ,ukuran dan kompleksitas dari bisnis bank, namun fungsi manajemen risiko harus dipegang oleh sekumpulan orang dari suatu unit yang independen. Orang-orang ini mendefinisikan kebijakan, menetapkan prosedur, memantau kesesuaian dengan limit yang sudah ditetapkan dan memberikan laporan kepada top manajemen yang terkait dengan aspek risiko.

Principle 3 :
Banks should identify and manage credit risk inherent in all products and activities. Bank should ensure that the risk of products and activities new to them are subject to adequate risk management procedures and controls before being introduced or undertaken, and approved in advance by the board of directors or its appropriate committee.

Prinsip diatas juga berlaku baik bagi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah. Pada Bank Umum Syariah Prinsip No. 3 ini dapat diadopsi menjadi sebagai berikut :

Prinsip No.3.
Bank harus mengidentifikasi dan mengelola risiko penyaluran dana serta setiap kegiatan dan produk yang berkaitan. Bank harus menyadari bahwa risiko terhadap kegiatan dan produk baru merupakan subjek dari prosedur dan pengendalian manajemen yang cukup. Sebelum dilaksanakan/diluncurkan harus dinilai lebih dahulu oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan berpedoman kepada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional dari Majlis Ulama Indonesia ) apakah suatu produk baru sudah memenuhi prinsip syariah. Kemudian semua produk / kegiatan baru harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris. atau komite manajemen risiko yang bersangkutan sebelum produk tersebut diluncurkan atau suatu kegiatan baru mulai dilaksanakan.

Bank Syariah hendaknya mempunyai suatu strategi pembiayaan yang jelas. Harus ada suatu daftar transaksi / kegiatan dan pembiayaan yang boleh dilakukan / diperkenankan. Daftar tersebut hendaknya secara jelas pula mencantumkan pengecualian-pengecualian dari kegiatan dan transaksi serta pembiayaan yang digolongkan ’haram’ dalam hukum Islam. Daftar yang sudah disetujui harus dikinikan ( update ) serta dikomunikasikan kepada pegawai yang berkepentingan dalam Bank termasuk mereka yang menangani fungsi kepatuhan.

Bank Umum Syariah harus mengembangkan pemahaman terhadap risiko penyaluran dana dalam kegiatan pembiayaan yang lebih kompleks (umpamanya , pembiayaan kepada sektor industri tertentu ; sekuritisasi asset ; opsi kontrak dengan nasabah ; surat utang / notes yang terkait dengan pembiayaan dsb). Hal ini penting karena ada unsur risiko penyaluran dana. Walaupun bukan hal baru bagi perbankan, mungkin ririko penyaluran dana tersebut memerlukan analisis yang lebih dari risiko aktivitas pemberian pembiayaan bank syariah secara tradisional. Walaupun kegiatan pemberian pembiayaan yang lebih kompleks memerlukan prosedur dan pengendalian siap pakai, prinsip-prinsip dasar dalam manajemen risiko penyaluran dana tetap harus dijalankan.

B. Beroperasi dalam suatu proses pemberian kredit yang sehat.

Principle 4 :
Banks must operate within sound, well-defined credit-granting criteria. The criteria should include a clear indication of the bank ‘s target market and a thorough understanding of borrower or counterparty, as well as the purpose and structure of the credit, and its source of repayment.

Prinsip tersebut diatas juga bersifat umum dan dapat diberlakukan baik pada Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah,
Bagi Bank Umum Syariah prinsip tersebut dapat diadopsi menjadi sebagai berikut :

Prinsip No.4.
Bank harus beroperasi dalam kriteria penyaluran dana yang sehat yang didefinisikan dengan jelas. Kriteria harus meliputi target indikasi pasar yang jelas dan melalui pemahaman terhadap nasabah / calon yang dibiayai mencakup struktur pembiayaan, tujuan serta sumber pembayaran kembali pembiayaan dimaksud.

Menetapkan kriteria pemberian pembiayaan yang jelas dan sehat sangat penting untuk persetujuan pembiayaan dengan cara yang aman dan sehat. Kriteria harus menetapkan, siapa yang ‘eligible ‘ untuk memperoleh pembiayaan dan berapa banyak, jenis pembiayaan apa saja yang dapat diberikan, serta apa syarat-syarat (terms and conditions ) pemberian pembiayaan tersebut

Bank harus memperoleh informasi yang cukup untuk dapat melakukan asesmen yang komprehensif dari profil risiko yang sesungguhnya dari nasabah .
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan didokumentasikan dalam menyetujui suatu pembiayaan akan menyangkut hal-hal sebagai berikut :

o Tujuan permintaan pembiayaan dan sumber pembayaran kembali.
o Profil risiko terakhir ( termasuk sifat dan jumlah akumulasi pembiayaan) dari nasabah yang dibiayai dan jaminan (sesuai kebutuhan), serta perkembangan sensitifitas pada kedaan pasar dan ekonomi
o Riwayat pembayaran kewajiban nasabah yang lalu dan kemampuan pembayaran saat ini, yang didasarkan pada trend keuangan dan proyeksi cash flow dalam berbagai skenario.
o Untuk pembiayaan yang bersifat Commercial , kemampuan bisnis nasabah dan status sektor ekonomi peminjam dan posisinya dalam sektor ybs (bagi korporasi).
o Syarat-syarat (terms and conditions) pembiayaan yang akan diberikan , termasuk perjanjian perubahan limit sesuai profil risiko nasabah diwaktu yang akan datang
o Apabila applicable , kecukupan dan kemudahan pencairan jaminan atau garansi dalam berbagai skenario.

Bagi nasabah baru (untuk pertama kali) harus dipertimbanghkan juga integritas dan reputasi yang bersangkutan dalam menerima pembiayaan bank. Sekali kriteria pemberian pembiayaan ditetapkan, maka penting bagi bank untuk meyakini bahwa informasi yang diperolah cukup dan sesuai untuk pembuatan keputusan pemberian pembiayaan. Informasi tersebut juga berguna untuk menetapkan rating nasabah dalam sistem ‘internal credit rating ‘bank.

Pemberian pembiayaan mencakup menerima risiko sebagaimana mengharapkan profit. Bank harus melakukan asesmen hubungan risiko dan keuntungan (risk/reward relationship) . Dalam mengevaluasi suatu proposal pembiayaan , bank perlu melakukan asesmen terhadap risiko dihadapkan dengan return; profit yang diperhitungkan akan diterima, berapa kemungkinannya; syarat syarat harga dan non harga (seperti collateral , pembatasan-pembatasan dalam akad dsb). Dalam menganalisa risiko, bank hendaknya juga melakukan asesmen seperti skenario apabila tidak berhasil dan kemungkinan dampaknya kepada nasabah atau counterparty. Masalah yang umum diantara bank-bank adalah , kecendrungan tidak menilai suatu fasilitas pembiayaan sebagai hubungan yang overall dan karenanya bank sering tidak menerima kompensasi yang memadai sesuai risikonya.

Principle 5 :
Banks should establish overall credit limits as the level of individual borrowers and counterparties, and groups of connected counterparties that aggregate in a comparable and meaningful manner different type of exposure, both in the banking and trading book and on and off the balance sheet

Prinsip tersebut diatas bertujuan antara lain untuk mengendalikan portofolio, pengendalian pembiayaan terhadap Grup, serta dalam rangka mempermudah menetapkan ATMR guna perhitungan CAR sesuai dengan Basel II. Prinsip ini berlaku pada Bank Umum Konvensional. Namun untuk Bank Umum Syariah perlu ditinjau lebih dahulu perbedaan Trading Book pada Bank Umum Konvensional dengan Trading Book pada Bank Umum Syariah.

Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Perhitungan KPMM (CAR), antara lain ditetapkan hal-hal mengenai Trading Book dan Banking Book sebagai berikut :
Dalam pengertian Trading Book yang ditetapkan Bank Indonesia dalam PBI.No.9/13/PBI/2007 tgl. 1 Nov.2007 Tentang: Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar , dikemukakan a.l :

Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk:
a. tujuan diperdagangkan dan dapat dipindah tangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi:
a.1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek;
a.2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement); atau
a. 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b. tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.

Sedangkan mengenai Banking Book, dikemukakan bahwa Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book
Pada Bank Umum Syariah pengertian ini tidak dapat diterapkan secara utuh.

Tujuan sebagaimana tersebut pada butir a. mengandung unsur maysir. Tujuan tersebut sulit dipisahkan dari unsur spekulasi / untung-untungan. Karenanya Bank Umum Syariah tidak melakukan kegiatan perdagangan valuta asing selain untuk menjaga kewajiban terhadap pihak lain yang sudah disepakati umpamanya sesuai dengan L/C import yang dibuka atau untuk menyediakan valuta asing bagi transfer masuk valuta asing yang akan dibayarkan oleh Bank, artinya penyediaan valuta asing hanya untuk memenuhi kebutuhan bank atau nasabah yang diperkenankan dan sesuai syariah.
Kemudian tujuan lindung nilai juga masih ada perbedaan pendapat yang menurut penulis masih perlu di-clear kan lagi. Ada pendapat bahwa transaksi lindung nilai (hedging) masih mengandung maysir dan ada yang berpendapat hal tersebut diperkenankan karena sifatnya menghindarkan kemungkinan kerugian bank dari gejolak kurs.(Lihat tulisan tentang ‘Perbedaan Bank Umum Konvensional dengan Bank Umum Syariah ‘ yang di up load pada tanggal .... yang lalu khususnya perbedaan dalan transaksi valas).

Sehubungan dengan itu, sementara menunggu ketegasan baik dari DSN –MUI maupun dari Bank Indonesia maka penerapan prinsip tersebut diatas pada Bank Umum Syariah sebaiknya diadopsi terbatas sebagai berikut :

Prinsip No.5.
Bank harus menetapkan over all limit pembiayan pada nasabah perorangan, perusahaan, atau grup perusahaan yang saling terkait/berhubungan, dalam suatu jumlah atau exposure yang dapat diperbandingkan, baik dalam trading book yang menampung transaksi yang sesuai syariah maupun banking book pada Neraca maupun non Neraca (off Balanse Sheet).

Elemen yang penting dalam manajemen risiko adalah menetapkan limit exposure pada nasabah perseorangan dan grup dari nasabah yang dibiayai. Pada bank yang lebih maju, limit tersebut sering didasarkan pada internal risk rating yang diterapkan pada nasabah /counterparty . Nasabah yang memperoleh rating yang lebih baik berpotensi untuk memperoleh limit exposure yang lebih tinggi.Pada Bank Umum Konvensional, rating yang lebih baik memungkinkan untukmemperoleh timhkat bunga yang lebih rendah. Limit juga hendaknya ditetapkan untuk industri tertentu , sektor ekonomi , wilayah serta produk tertentu.

Limit exposure dibutuhkan pada semua area kegiatan bank yang mengandung risiko penyaluran dana. Limit ini membantu untuk meyakini bahwa kegiatan penyaluran dana yang dilakukan bank cukup terdiversifikasi.. Limit dari suatu transaksi akan efektif dalam mengelola profil risiko kredt, karenanya limit secara umum harus diikat dan tidak dikendalikan oleh permintaan nasabah

Dalam kaitan dengan prinsip diatas, penting bagi Bank Umum Syariah mempunyai suatu metodologi untuk mengukur dan melaporkan eksposur risiko pembiayaan yang timbul dari masing-masing instrument pembiayaan berdasarkan syariah yang diadopsi bank. Bank harus mengelola counterparty risk (risiko nasabah yang dibiayai) yang dapat terjadi pada tingkatan akad yang berbeda (termasuk risiko performance nasabah pada akad Salam dan Isthisna).

Seleksi yang dilakukan terhadap transaksi pembiayan dan komitmen dalam mengambil eksposur risiko harus mempertimbangkan tingkat profitabilitas, yang sekurang-kurangnya dilakukan dengan cara memastikan bahwa analisa perkiraan biaya dan pendapatan telah dilakukan secara komprehensif dan mencakup biaya operasional, biaya dana, dan biaya yang berhubungan dengan terjadinya gagal bayar yang merugikan bank, serta perhitungan kebutuhan modal. Untuk biaya berdasarkan estimasi harus benar-benar dikaji aspek syariahnya secara mendalam.

Principle 6 :
Bank should have a clearly- established process in place for approving new credits as well as the amendement, renewal and re- financing of existing credits.

Prinsip tersebut diatas akan dapat diterapkan sepenuhnya baik pada Bank Umum Konvensional maupun pada BankUmum Syariah.
Adopsi pada Bank Umum Syariah hanya merubah kata kredit menjadi pembiayaan , sebagai berikut :

Prinsip No.6.
Bank harus mempunyai proses yang jelas dan teratur tentang persetujuan pembiayaan , pembiayaan baru , begitu juga untuk pembaruan / perpanjangan pembiayaan , atau pembiayaan kembali (re-financing) atas pembiayaan yang telah ada.

Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur tentang calon nasabah yang eligible (yang boleh dibiayai) umpamanya , retail , consumer , corporate , dengan dasar kehalalan
yang jelas dan memenuhi fungsi kepatuhan terhadap syariah serta dengan menggunakan instrument pembiayaan yang sesuai. Bank harus memperoleh informasi yang memadai (sufficient) agar memungkinkan bagi Bank untuk melakukan asesmen yang komprehensif terhadap profil risiko calon nasabah yang akan dibiayai sebelum pembiayaan direalisir.

Dalam proses persetujuan, hendaknya mengikut sertakan ahli yang diperlukan termasuk penasihat syariah untuk mengkaji ulang (review) dan meyakini bahwa suatu usulan pembiayaan yang baru memang belum pernah diajukan sebelumnya dan atau perubahan dalam suatu kontrak (existing) senantiasa memenuhi prinsip syariah (syariah compliant). Bank juga dapat memperkerjakan ahli teknik yang sesuai (appropiate technical expert), misalnya seorang insinyur untuk meng-evaluasi fisibilitas suatu usulan proyek baru dan untuk melakukan asesmen dan menyetujui tagihan-tagihan (progress billing) dibawah suatu kontrak tertentu.

Tentang perpanjangan pembiayan, dan refinancing atau pembiayaan kembali, bank harus mempunyai prosedur dengan kriteria yang jelas mengenai persyaratan perpanjangan dan pembiayaan kembali. Kedua persetujuan tersebut harus melalui proses penilaian terhadap performance dan kondisi nasabah .

Principle 7 :
All extensions of credit must be made on an arm’s – length basis. In particular, credit to related companies and individuals must be authorised on an exception basis, monitored with particular care and other appropriate steps taken to control or mitigate the risks of non arm’s length lending.

Pada Bank Umum Syariah Prinsip tersebut dapat dibaca menjadi sebagai berikut :

Prinsip No.7
Semua perpanjangan pembiayaan harus dilakukan secara lugas tanpa membedakan apakah nasabah yang dibiayai pihak terafiliasi atau pihak tidak terafiliasi dengan bank ( arm’s length basis). Khususnya pembiayaan kepada perusahaan dan individu yang merupakan pihak terafiliasi dengan bank persetujuannya harus dilakukan tersendiri ,dipantau (dimonitor) secara khusus dan diambil langkah yang diperlukan untuk pengendalian atau pengurangan risiko kredit yang tidak bersifat umum (non arm’s length lending ).

Untuk mempertahankan portofolio pembiayaan yang sehat (sound) , bank syariah harus menetapkan proses evaluasi transaksi dan persetujuan pembiayaan secara formal . Persetujuan harus dilakukan sesuai pedoman tertulis dan dilakukan oleh level manajemen yang sesuai. Harus ada dokumentasi yang jelas untuk “jejak audit” (audit trail) bahwa proses persetujuan telah sesuai dan dapat di-identifikasi individu / komite atau suatu satuan tugas khusus yang memberikan input dan yang memutuskannya. Kesesuaian dengan prinsip syariah harus ditetapkan di awal sebelum analisa kuantitatif yang menjelimet dilakukan.

Prinsip diatas adalah dalam rangka mengamankan bank dari kemungkinan penyalah gunaan dalam bentuk memberikan keistimewaan kepada pihak terkait dengan bank. Karena itu pemberian pembiayaan kepada pihak terkait harus diperlakukan dengan pengawasan yang lebih jelas , dipantau dengan lebih cermat disertai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurangi risiko sebagaimana pemberian pembiayaan kepada pihak ketiga lainnya.

Principle 8 :
Banks should have in place a system for the on going administration of their various credit risk – bearing portfolios.

Prinsip diatas berlaku bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah. Adobsinya adalah sebagai berikut :

Prinsip No.8
Bank harus mempunyai sistem administrasi pembiayaan yang sedang berjalan dalam berbagai portofolio risiko penyaluran dana

Bank harus mempunyai sistem manajemen pembiayaan dan prosedur administrasi yang jelas untuk secara lebih awal memungkinkan bank melakukan tindakan yang diperlukan apabila nasabah yang dibiayai mengalami tekanan keuangan (financial distress), khususnya menghadapi pembiayaan yang bermasalah atau nasabah yang gagal bayar. Sistem ini mencakup kaji ulang secara teratur terhadap pembiayaan yang diberikan. Pengkinian administrasi termasuk data nasabah menyangkut administrasi dan rasio-rasio keuangan merupakan kegiatan yang terus menerus harus dilakukan.

Administrasi pembiayaan merupakan elemen penting dalam mempertahankan keamanan dan kesehatan (soundness) suatu bank . Pemberian pembiayaan itu menjadi tanggung jawab bisnis unit , sering bersama dengan tim yang men-support lainnya. Karena itu harus diyakini bahwa pembiayaan berjalan dengan baik, melalui berbagai cara dengan mendapatkan informasi keuangan yang mutakhir, menyampaikan peringatan / catatan yang diperbarui dijaga dengan baik termasuk, menjaga file pembiayaan tetap di-kinikan (up to date) serta sistem informasi melibatkan unit lain antara lain menyiapkan berbagai dokumen seperti ‘perjanjian pembiayaan ‘ sesuai dengan akad yang relevan.

Dengan luasnya rentang pertanggung jawaban dari fungsi administrasi pembiayaan , maka struktur organisasinya berbeda menurut ukuran dan kerumitan masing masing Bank Umum Syariah. Dalam bank yang lebih besar, tanggung jawab pada berbagai komponen administrasi pembiayaan biasanya ditugaskan pada departemen yang berbeda. Dalam bank yang lebih kecil , beberapa orang cukup untuk menangani beberapa area fungsional. Apabila beberapa individu menangani fungsi yang sensitive seperti ‘dual custody’ terhadap dokumen penting (‘key document’), perintah pengeluaran dana (wiring out funds) atau meng-enter limit pada database computer, mereka harus berada dibawah manajer yang independen terhadap business origination dan proses persetujuan pembiayaan.

File pembiayaan hendaknya mencakup seluruh informasi yang diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan nasabah terakhir, sebagaimana diperlukannya informasi yang memadai tentang jejak pengambilan keputusan (audit trail) dan riwayat pemberian pembiayaan kepada nasabah . Sebagai contoh; file pembiayaan harus mencakup laporan keuangan terakhir, analisa keuangan dan dokumentasi internal rating, memo-memo internal, surat-surat referensi, dan penilaian (appraisals) . Fungsi kaji ulang pembiayaan (financing review) harus memastikan bahwa file pembiayaan sudah lengkap dan bahwa semua persetujuan pembiayaan dan dokumen lainnya yang penting ada dalam file.

Principle 9 :
Banks must have in place a system of monitoring the condition of individual credits, including determining the adequacy of provisions and reserves

Prinsip tersebut diatas berlaku umum. Penerjemahannya bagi Bank Umum Syariah sebagai berikut :

Prinsip No. 9
Bank harus mempunyai sistem untuk memantau keadaan masing-masing individual pembiayaan , termasuk kecukupan PPAP.

Bank perlu mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi dan prosedur yang komprehensif untuk memantau kondisi nasabah perorangan yang dibiayai dalam berbagai portofolio bank. Prosedur ini dibutuhkan untuk mendefinisikan kriteria untuk meng-identifikasi dan melaporkan masalah pembiayaan yang potensial, dan transaksi-transaksi lainnya untuk meyakini bahwa hal-hal tersebut wajib untuk dipantau lebih sering sebagaimana perlunya dilakukan tindakan koreksi, pengklasifikasian dan pembentukan provisi (PPAP).

Pemantauan risiko penyaluran dana nasabah per nasabah secara individual adalah untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan yang tidak diinginkan .
Suatu system pemantauan pembiayaan yang efektif akan mencakup ukuran-ukuran :
o Meyakini bahwa bank mengerti / memahami kondisi keuangan nasabah yang terakhir
o Memantau kepatuhan terhadap perjanjian / akad yang telah dibuat
o Melakukan asesmen, apabila dimungkinkan memperoleh coverage dari jaminan pembiayaan terhadap posisi keuangan debitur terakhir
o Meng-identifikasi penyimpangan pembayaran kewajiban dalam akad dan melakukan klasifikasi masalah pembiayaan yang potensial sesuai waktunya ( on a timely basis).
o Mengarahkan secepatnya masalah untuk koreksi oleh manajemen

Bank senantiasa harus mempunyai cadangan yang mencukupi untuk meng-cover kemungkinan kerugian yang dapat terjadi. Prinsip tersebut berlaku baik bagi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah. Kecukupan PPAP merupakan keharusan dalam menjaga keberlangsungan operasional pembiayaan. PPAP dapat disusun berdasarkan tingkatan kolektibilitas pembiayaan nasabah atau dapat pula berdasarkan tingkatan risiko pembiayaan. (Penyusunan PPAP berdasarkan tingkat risiko a.l. dapat dilihat pada buku ‘Risk Based Audit – Dalam Pemeriksaan Perkreditan Bank Umum’ yang juga disusun oleh penulis. Buku tersebut diterbitkan oleh PT Indeks, Grup Gramedia , Mei 2005.). Cara manapun yang dipakai jumlahnya tidak boleh lebih kecil dari ketentuan minimal yang ditetapkan otoritas (Bank Indonesia).

Principle 10 :
Banks are encourage to develop and utilize an internal risk rating system in managing credit risk. The rating system should be consistent with the nature, size and complexity of a bank’s activities.

Rating terhadap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sudah jamak dilakukan pada BankUmum Konvensional terutama Bank-Bank besar , namun masih merupakan sesuatu yang baru pada Bank Umum Syariah. Prinsip diatas diterjemahkan sebagai berikut :

Prinsip No.10
Bank mendorong pengembangan dan memfasilitasi “internal risk rating system” dalam mengelola risiko pembiayaan. Rating system harus konsisten dengan sifat, ukuran dan kompleksitas dari kegiatan bank.

Penyusunan rating pembiayan bermanfaat antara lain :

- Sebagai salah satu cara menyusun grading kualitas pinjaman baik per-nasabah maupun portofolio. Grading kualitas pinjaman menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembiayaan kedepan.
- Sebagai alat pengendalian pembiayaan. Mengetahui kualitas pembiayaan dengan tepat akan menjadi langkah awal bagi pelaksanaan tindakan / koreksi yang dapat dilakukan terhadap nasabah.

Masyarakat memahami istilah Credit Rating atau pada Bank Syariah hendaknya digunakan istilah ‘rating pembiayaan ‘ melaui definisi dan ungkapan sebagai berikut:
1. Credit Rating adalah evaluasi yang menyeluruh tentang kredibilitas (creditworthines) suatu debitur.
2. Credit Rating merupakan ukuran umum tentang kemungkinan gagalnya pembayaran oleh debitur terhadap pemenuhan kewajibannya (general measurement of probability of default)
3. Credit Rating adalah ‘bahasa dunia’ terhadap kredibilitas (world wide language of creditworthiness)
4. Credit Rating merupakan refleksi kemampuan dari debitur/obligor terhadap kewajibannya dalam membayar hutang pokok dan kewajiban lainnya sesuai waktu yang ditetapkan.
Karena itu, penyusunan ‘rating pembiayaan’ pada Bank Umum Syariah tidak hanya bermanfaat bagi internal melainkan juga pada stakeholder lainnya karena mempermudah pemahaman terhadap kondisi bank dilihat dari sisi pembiayaan yang dilakukan.

Secara spesifik, suatu internal risk rating system mengkategorisasikan penyaluran dana dalam beberapa klas yang dirancang untuk menetapkan tingkatannya (gradation) dalam risiko. Sistem yang lebih simple dapat didasarkan pada range kategori ‘memuaskan ‘ (satisfactory) sampai “tidak memuaskan” (unsatisfactory) , namun sistem yang lebih rinci mempunyai beberapa gradasi dari kredit yang dipertimbangkan sebagai “memuaskan’ untuk lebih benar-benar membedakan secara relatif posisi pembiayaan mereka. Jadi gradasi ‘memuaskan’ tersebut dirinci lagi dalam beberapa klas. Dalam mengembangkan sistem dimaksud bank harus menetapkan tingkat risiko suatu nasabah / counterparty, risiko dikaitkan dengan transaksi tertentu atau keduanya (tansaksi dan nasabahnya).

Internal risk rating merupakan alat penting untuk memantau dan mengendalikan risiko penyaluran dana. Dalam rangka memfasilitasi identifikasi dini terhadap perubahan profil risiko, internal risk rating system bank hendaknya responsif terhadap indikator (baik potensial maupun aktual) pergeseran risiko penyaluran dana . Pembiayaan yang ratingnya berubah , wajib mendapat pengawasan tambahan dan pemantauan., umpamanya lebih sering dikunjungi oleh financing officer dan masuk dalam daftar (watch list) yang wajib dikaji ulang secara berkala (review) oleh direksi. Internal risk rating dapat digunakan oleh satuan kerja bisnis lainnya sebagai dasar penetapan untuk karakteristik terakhir dari portofolio pembiayaan dan membantu menetapkan perubahan strategy bank. Karena itu , dewan komisaris dan direksi bank perlu secara periodik memperoleh laporan tentang kondisi portofolio berdasarkan rating tersebut.

Rating yang diterapkan kepada nasabah individual pada saat pemberian pembiayaan harus dikaji-ulang secara periodik dan nasabah individual harus dikelompokkan dalam klas rating yang baru apabila terjadi perubahan, semakin baik maupun memburuk. Karena pentingnya meyakini bahwa internal rating adalah konsisten dan secara tepat merefleksikan kualitas dari pembiayaan individual, tanggung jawab dalam menetapkan dan mengkonfirmasikan rating dimaksud hendaknya ditempatkan sebagai fungsi lembaga pengkajian independen terhadap satuan kerja pelaksana fungsi pembiayaan yang bersangkutan. Konsistensi dan akurasi dari rating perlu diperiksa secara periodik oleh suatu fungsi seperti grup kaji ulang pembiayaan yang independen (independent review financing group).

Bank dapat pula memperoleh manfaat lebih, apabila rating system dilakukan oleh pihak luar yaitu oleh suatu lembaga ECAI (External Credit Assessment Institution) yang independen. Karena berdasarkan grading yang dilakukan ECAI , bank untuk pos-pos tertentu diberikan bobot risiko yang lebih rendah dalam penghitungan ATMR , sehingga akan menghasilkan perhitungan CAR yang lebih besar .

Principle 11 :
Banks must have information system and analitycal techniques that enable management to measure the credit risk inherent in all on and off balance sheet activities. The management information system should provide adequate information on the composition of the credit portfolio, including identification of any concentration of risk.

Prinsip diatas akan berlaku dan dapat diaplikasikan baik pada Bank Umum Konvensional maupun pada Bank Umum Syariah. Terjemahannya bagi BUS (Bank Umum Syariah) menjadi sebagai berikut :

Prinsip No.11
Bank harus mempunyai sistem informasi dan teknik analisa yang memungkinkan manajemen untuk mengukur risiko penyaluran dana baik kegiatan pada rekening Neraca maupun dalam rekening Administratif (off BalanseSheet). Management Information System harus menyajikan informasi yang cukup pada komposisi portofolio pepenyaluran dana , termasuk identifikasi dari konsentrasi setiap risiko.

Efektivitas suatu proses pengukuran risiko pembiayan bank syariah sangat tergantung pada kualitas system informasi manajemen. Informasi yang berasal dari system tersebut memungkinkan komisaris dan semua tingkatan manajemen untuk memenuhi kebutuhan peran pengawasan mereka sebagaimana mestinya., termasuk menentukan tingkat kecukupan modal yang harus disediakan bank. Karena itu, kualitas, rincian, dan ketepatan waktu dari informasi sangatlah penting. Khususnya informasi tentang komposisi dan kualitas dari berbagai portofolio, termasuk posisi konsolidasi, yang memungkinkan manajemen untuk melakukan asesmen secara cepat dan akurat terhadap tingkat risiko pembiayaan yang melibatkan bank dalam berbagai kegiatan dan untuk menentukan apakah kinerja bank sesuai dengan strategi risiko pembiayan yang telah ditetapkan.

Bank hendaknya mempunyai metodologi yang memungkinkan mereka untuk menghitung risiko bagi setiap exposure individual borrowers atau counterparties. Bank hendaknya juga dapat melakukan analisa risiko penyaluran dana ditingkat produk dan portofolio untuk mengidentifikasi setiap sensitifitas atau konsentrasi tertentu . Pengukuran risiko penyaluran dana hendaknya memperhatikan :

I. Sifat khusus dari masing masing kegiatan pembiayaan :
(1) berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah),
(2) jual beli (murabahah, salam dan istishna),
(3) sewa (ijarah) dan
(4) jasa lainnya (rahn, sharf dan kafalah)
(5) serta kondisi perjanjian (akad) masing masing type pembiayaan.

II. Profil exposure sampai jatuh tempo, dalam hubungannya dengan potensi pergerakan pasar (market movements)

III. Adanya jaminan dan garansi , dan

IV. Potensi gagal bayar (default ) yang didasarkan internal risk rating. Analisa terhadap data risiko penyaluran dana hendaknya dilakukan pada suatu frekuensi yang sesuai dan hasilnya dikaji ulang dengan dikaitkan dengan limit yang bersangkutan. Bank hendaknya menggunakan teknik pengukuran yang sesuai dengan kompleksitas / kerumitan tingkat risiko yang ada dalam transaksi bank , didasarkan pada data yang akurat dan wajib divalidasi secara berkala.

Bank hendaknya mempunyai sistim informasi yang berlaku dan yang memungkinkan direksi untuk meng-identifikasi setiap konsentrasi risiko dalam portofolio pembiayaan . Kecukupan cakupan informasi hendaknya dikaji ulang secara berkala oleh business line manager dan direksi untuk meyakini bahwa informasi dimaksud sudah mencukupi, sesuai kompleksitas bisnis bank . Lebih lanjut bank juga perlu merancang system informasi yang memungkinkan tambahan analisis bagi portofolio pembiayaan termasuk stress testing.

Principle 12 :
Banks must have in place a system for monitoring the overall composition and quality of the credit portfolio.

Prinsip tersebut berlaku baik bagi Bank UmumKonvensional (BUK) maupun BUS.
Penerjemahannya sebagai berikut :

Prinsip No. 12.
Bank harus mempunyai sistem pemantauan yang menyeluruh tentang komposisi dan kualitas portofolio penyaluran dana.

Secara tradisional , bank memfokuskan perhatian pada pengawasan kinerja pembiayaan secara individual dalam mengelola risiko penyalurean dana secara overall. Walaupun fokus pada hal tersebut penting , bank juga membutuhkan suatu sistem pemantauan komposisi overall dan kualitas dari berbagai portofolio penyaluran dana. Sistem ini harus konsisten dengan sifat , ukuran , dan kompleksitas dari portofolio bank.

Salah satu sumber masalah pada penyaluran dana bank syariah adalah konsentrasi dalam portofolio pembiayaan . Konsentrasi pembiayaan tertentu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, dan dapat timbul apabila sejumlah penyaluran dana mempunyai karakteristik yang sama . Konsentrasi terjadi antara lain apabila ; suatu portofolio bank mengandung suatu tingkat risiko yang tinggi, langsung atau tidak langsung dapat terjadi pada :

I. Nasabah perorangan/individual (Single counterparty)
II. Suatu grup atau nasabah-nasabah yang berafiliasi
III. Suatu industri tertentu atau sektor ekonomi tertentu
IV. Suatu wilayah geografi
V. Suatu tipe fasilitas pembiayaan tertentu atau ,
VI. Suatu tipe dari collateral

Konsentrasi penayaluran dana juga terjadi pada jatuh tempo pembiayaan yang sama. Konsentrasi dapat terbentuk lebih kompleks atau lebih mengecil keterkaitan pembiayaannya dalam portofolio . Konsentrasi risiko tidak hanya terjadi pada pemberian pembiayaan, tetapi juga pada seluruh rangkaian kegiatan kegiatan bank yang menurut sifatnya tergolong sebagai risiko penyaluran dana (counterparty risk). Suatu tingkat konsentrasi yang tinggi memperlihatkan bahwa bank mengalami perubahan yang kurang menguntungkan pada area dimana bank mempunyai konsentrasi yang tinggi

Suatu bank dapat pula menetapkan bahwa bank cukup mendapat kompensasi atas terjadinya konsentrasi risiko. Konsekwensinya bank hendaknya tidak menetapkan jauh-jauh hari bahwa konsentrasi pembiayaan yang sehat melulu berdasarkan pada konsentrasi tertentu. Bank mungkin perlu mencari alternatif untuk mitigasi atau mengurangi konsentrasi. Ukurannya dapat meliputi, penetapan harga untuk tambahan risiko, meningkatkan capital yang di’hold’ untuk kompensasi tambahan risiko dan menggunakan pembiayaan sindikasi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi tertentu atau grup yang terkait dengan debitur tertentu. Bank harus hati-hati untuk tidak masuk dalam transaksi nasabah (borrowers) yang tidak dikenal , atau terlibat dalam pembiayaan nasabah tertentu sekedar untuk melakukan diversifikasi.

Principle 13 :
Banks should take into consideration potential future changes in economic conditions when assessing individual credits and their credit portfolios, and should assess their credit risk exposures under stressful conditions.

Prinsip diatas menyiratkan perlunya kehati-hatian dalam melihat potensi perubahan ekonomi dengan tujuan agar tidak terjebak pada situasi yang menyulitkan nantinya. Hal ini bermanfaat baik bagi BUK maupun BUS. Melihat potensi perubahan ekonomi bukanlah ‘meramal’ atau mendahului ketetapan Allah swt, karena bisa dihitung berdasarkan prakondisi dan trend ekonomi berjalan. Walaupun demikian ketepatannya sangat tergantung pada keahlian dalam menganalisanya.

Penerjemahannya kira-kira sebagai berikut :

Prinsip No.13
Bank harus memasukkan sebagai pertimbangan potensi perubahan keadaan ekonomi yang akan datang apabila hendak memberikan pembiayaan seseorang / nasabah serta portofolio penyaluran dana dan harus memperkirakan risiko dalam kondisi terburuk.

Elemen yang penting dalam manajemen risiko penyaluran dana yang sehat adalah mempersoalkan , potensi apa yang menyebabkan keadaan bisa memburuk pada suatu pembiayaan individual dan pada berbagai portofolio penyaluran dana, dan kemudian memperhitungkan faktor tersebut dalam analisa kecukupan capital dan provisi (PPAP). Persoalan “Bagaimana , kalau ..“ (What , If ) dapat mengungkapkan lebih awal area potensial yang tidak terdeteksi pada exposure risiko penyaluran dana bank. Hubungan antara kategori risiko yang berbeda seperti waktu terjadinya krisis harus dipahami betul-betul. Dalam keadaan yang memburuk (in case) mungkin ada hubungan yang substansial antara berbagai risiko , khususnya risikopenyaluran dana dan risiko pasar. Analisa skenario dan stress testing adalah cara yang bermanfaat untuk melakukan asesmen pada area dengan masalah potensial

Stress testing , hendaknya meliputi identifikasi kemungkinan kejadian atau perubahan dimasa depan pada keadaan ekonomi yang memberikan akibat yang tidak menguntungkan pada exposure pembiayaan bank dan penaksiran kemampuan bank mengadaptasi perubahan tersebut. Tiga area yang berguna untuk diuji oleh bank adalah ;
I. Kemerosotan ekonomi dan industri
II. Kejadian berkaitan dengan risiko pasar
III. Kondisi likuiditas.

Stress testing dapat dijangka mulai dari yang relatif sederhana dalam asumsi tentang satu atau lebih kondisi keuangan, struktural atau variable ekonomi sampai penggunaan model-model yang sangat rumit. Yang terakhir khususnya digunakan oleh bank besar / International Active Bank

Apapun metode stress testing yang digunakan, keluaran ( hasil ) test tersebut harus di-review secara periodik oleh direksi untuk diambil tindakan yang sesuai dalam hal hasilnya melebihi toleransi yang disetujui. Keluaran tersebut dapat dijadikan bahan untuk proses guna pembaruan kebijakan dan penetapan limit.
Stress test analisis hendaknya juga meliputi ‘contingency plan’ tentang tindakan yang akan dilakukan manajemen pada suatu skenario tertentu .

Bank hendaknya mengusahakan untuk meng-identifikasi tipe situasi seperti penurunan keadaan ekonomi , baik ekonomi keseluruhan maupun sektor tertentu yang lebih tinggi dari tingkat penyimpangan dan default yang diperkirakan atau kombinasi dari kejadian tentang penyaluran dana dan pasar yang dapat menimbulkan kerugian yang substasial bagi bank atau yang dapat menimbulkan masalah likuiditas

C. Pengendalian Risiko Kredit yang cukup (adequate).

Principle 14 :
Banks must establish a system of independent, ongoing assessment of the bank’s credit risk management processes and the results of such reviews should be communicated directly to the board of directors and senior management.

Hal diatas merupakan standar dalam pengendalian . Ada sistem yang independen dalam mengendalikan proses manajemen risiko penyaluran dana yang dilakukan terus menerus serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan terutama Dewan Komisaris dan direksi. Ketentuan ini wajib dilaksanakan baik pada BUK maupun BUS. Penerjemahannya sebagai berikut :

Prinsip No. 14
Bank harus membentuk sistem yang independen, asesmen proses manajemen risiko penyaluran dana yang terus menerus / berkelanjutan , dan hasil kaji ulang dikomunikasikan langsung kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bank..

Sebagai konsekwensi dari penunjukan berbagai individu dalam bank yang mempunyai kewenangan dalam pemberian pembiayaan, bank hendaknya mempunyai suatu system kaji ulang (review) dan pelaporan internal yang efisien untuk mengelola secara efektif berbagai portofolio bank. Sistem tersebut harus menyediakan dan menyajikan informasi yang memenuhi syarat kepada dewan komisaris dan direksi baik untuk keperluan evaluasi kondisi dari portofolio penyaluran dana maupun untuk menilai kinerja account officer .

Kaji ulang internal pembiayaan (internal financing review) dilaksanakan oleh individu yang independen terhadap fungsi bisnis (hal ini dapat dilakukan oleh seseorang atau suatu Satuan Kerja lainnya yang dibentuk khusus untuk itu) , menyajikan suatu asesmen atas pembiayaan individual dan kualitas overall dari portofolio penyaluran dana. Fungsi kaji ulang pembiayaan dimaksud dapat membantu evaluasi proses administrasi pembiayaan overall , menentukan akurasi dari internal risk rating, dan menilai apakah account officer telah memantau pembiayaan individual sebagaimana mestinya. Fungsi kaji ulang pembiayaan (financing review function) hendaknya memberikan laporan langsung kepada dewan komisaris , komite audit, atau direksi bank yang tidak terkait (tidak mempunyai otoritas) dalam penyaluran dana (seperti, direkdi yang membidangi pengendalian / control).

Principle 15 :
Banks must ensure that the credit-granting function is being properly managed and that credit exposures are within levels consistent with prudential standards and internal limits. Bank should establish and enforce internal controls and other practices to ensure that exceptions to policies, procedures and limits are reported in a timely manner to the appropriate level of management for action

Hal tersebut diatas juga menjadi standar dalam pengendalian , baik pada BUK maupun BUS. Penerjemahannya sebagai berikut :

Prinsip No.15.
Bank harus meyakini bahwa fungsi penyaluran dana dikelola sebagaimana mestinya dan bahwa eksposur pembiayaan secara konsisten berada dalam tingkatan standar kehati-hatian dan batasan-batasan internal yang sudah ditetapkan .
Bank harus membentuk dan melaksanakan pengendalian intern dan praktek lainnya untuk meyakini bahwa penyimpangan terhadap kebijakan , prosedur dan limit yang ditetapkan dilaporkan segera kepada tingkatan manajemen yang sesuai untuk ditindak lanjuti

Maksud dan tujuan dari manajemen risiko penyaluran dana adalah untuk menjaga agar exposure risiko penyaluran dana berada dalam parameter yang sudah ditetapkan dewan komisaris dan direksi. Pembentukan dan pelaksanaan pengendalian intern, operating limit dan praktik lainnya membantu meyakini bahwa exposure risiko penyaluran dana tidak melampaui tingkat akseptabilitas bank yang bersangkutan. Sistim tersebut akan memungkinkan direksi bank untuk melakukan pemantauan sesuai dengan tujuan manajemen risiko penyaluran dana yang ditetapkan.

Internal audit terhadap proses manajemen risiko penyaluran dana harus dilaksanakan secara periodik untuk menentukan bahwa aktivitas pemyaluran dana mematuhi kebijakan dan prosedur bank, bahwa pembiayaan diberikan dalam batas pedoman yang ditetapkan dewan komisaris bank dan bahwa eksistensi, kualitas dan nilai dari pembiayaan pembiayaan individual sudah dilaporakn secara akurat kepada direksi bank. Audit tersebut hendaknya juga digunakan untuk meng-identifikasi area yang lemah pada proses manajemen risiko penyaluran dana , termasuk kelemahan dalam kebijakan dan prosedur serta semua penyimpangan terhadap kebijakan, prosedur dan limit yang telah ditetapkan. Pengungkapan kelemahan tiada lain adalah untuk melakukan koreksi dimana perlu dan secara tepat waktu

Principle 16 :
Banks must have a system in place for early remedial action on deteriorating credits, managing problem credits and similar workout situations.

Prinsip diatas merupakan standar dalam melaksanakan ‘pengawasan‘ penyaluran dana dan berlaku baik pada BUK maupun BUS. Diterjemahkan bagi BUS sebagai berikut :

Prinsip No. 16
Bank harus mempunyai sistem untuk melakukan koreksi dini terhadap penyaluran dana yang menyimpang, mengelola pembiayaan bermasalah dan hasil pekerjaan serupa lainnya.

Proses kaji ulang pembiayaan yang sistematis adalah untuk meng-identifikasi kelemahan-kelemahan atau pembiayaan bermasalah. Penurunan kualitas pembiayaan hendaknya dapat diketahui pada tingkat awal, ketika masih banyak cara (opsi) yang tersedia untuk memperbaiki pembiayaan tersebut. Bank harus mempunyai disiplin yang ketat dalam proses manajemen perbaikan pembiayaan bermasalah yang bekerja melalui administrasi kredit dan sistem pengenalan masalah (problem recognitions system) berdasarkan pemantauan yang efektif.

Kebijakan risiko penyaluran dana bank hendaknya secara jelas menetapkan, bagaimana bank akan mengelola pembiayaan bermasalah.. Bank berbeda-beda dalam menetapkan organisasi dan metode yang digunakan untuk menangani pembiayaan bermasalah. Tanggung jawab terhadap pembiayaan dimaksud mungkin dapat ditetapkan kepada business function darimana penyaluran dana tersebut berasal, atau kepada suatu unit ‘penyelesaian’ khusus , atau kepada keduanya, tergantung pada ukuran dan sifat pembiayaan dan sebab / alasan terjadinya masalah.

Perlu dibuat program penyelesaian yang efektif untuk pengelolaan risiko dalam portofolio. Jika bank mempunyai suatu pembiayaan yang signifikan yang bermasalah, maka nasabah yang dimaksud perlu dipisahkan dari satuan kerja pemberi pembiayaan semula kepada suatu unit yang ber fungsi penyelesaian . Sumber daya tambahan yang diperlukan , keahlian dan konsentrasi serta fokus hanya kepada penyelesaian, umumnya akan memperbaiki hasil penagihan. Unit penyelesaian dapat membantu mengembangkan strategi yang efektif untuk merehabilitasi pembiayaan bermasalah atau untuk meningkatkan jumlah total pembayaran kembali oleh nasabah. Suatu unit penyelesaian yang berpengalaman dapat juga menyediakan input yang bernilai bagi strukturisasi pembiayaan yang dikerjakan oleh bisnis unit.

Tahapan penerapan :

Pada saat ini , mengingat keberadaan perbankan syariah sudah lebih dahulu dibandingkan dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang’ Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.’. serta Surat Edaran BI No.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang ‘Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum ‘, maka penulis yakin atau sekurang-kurangnya berasumsi bahwa semua Bank Umum Syariah (BUS) telah mengimplementasikan manajemen risiko, namun kemungkinan dengan tingkatan yang berbeda-beda. Bagi Bank Umum Syariah yang besar, menerapkan keseluruhan prinsip diatas lebih perlu dan mutlak dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan GCG di bank tersebut. Hal ini akan menguntungkan bagi perkembangan bank kedepan.

Bagi bank yang baru mulai atau belum sepenuhnya menerapkan prinsip prinsip tersebut, dapat mengambil langkah penyesuaian dengan tahapan yang disesuaikan dengan kemampuan, pengetahuan dan skill personalia bank. Sekedar pembanding , berikut ini tahapan secara umum yang dapat dilakukan dalam menerapkan manajemen risiko penyaluran dana pada bank syariah :

1. Kaji ulang proses pembiayaan bank.

Proses penyaluran dana bank harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan konsep-konsep manajemen risiko penyaluran dana. Pokok-pokok yang perlu disesuaikan mencakup hal-hal sebagai berikut :

a) Proses pembiayaan dibedakan berdasarkan risikonya, bukan semata-mata berdasarkan ukuran besarnya nilai limit pembiayaan yang diminta. Masalah ke-halalan hendaknya ditetapkan sebelum proses / analisis pembiayaan dimulai. Hal pertama dalam proses adalah pengukuran risiko pembiayaan, kemudian menetapkan standard risiko yang akseptabel bagi bank. Istilah yang lazim digunakan dalam penetapan ini adalah ‘risk appetite’ . Berdasarkan itu Bank dapat menetapkan permohonan pembiayaan mana yang layak untuk disetujui dan mana yang harus ditolak.

b) Alur kerja mulai diusahakan lebih banyak bersifat otomasi, artinya penilaian suatu permohonan / proposal pembiayaan sudah berdasarkan standar yang baku dan jelas sehingga penilaian subjektif dari analis / pejabat sangat dikurangi. Dengan demikian siapapun analis yang mengerjakan dan dimanapun (Cabang manapun) suatu permohonan pembiayaan diajukan keputusan yang akan diambil oleh bank akan sama.

c) Menyelaraskan “Strategi Risiko” dengan “Strategi Bisnis”. Dengan implementasi Manajemen Risiko, bank harus menyesuaikan strategi bisnisnya dengan risiko yang akseptabel bagi bank. Dengan demikian bank tidak akan memasuki suatu bisnis baru yang risikonya diluar Strategi Risiko yang sudah ditetapkan. Disatu pihak hal ini seolah membatasi ruang gerak bank, namun dari segi strategi risiko bank akan lebih aman dan dalam jangka panjang akan mempunyai core bisnis yang sehat yang menjadi andalan dan keahlian bagi bank.

d) Menerapkan Manajemen Portofolio Pembiayaan yang aktif. Dengan menerapkan manajemen risiko, Portofolio Pembiayaan bukan lagi merupakan hasil kulminasi akhir yang terbentuk dengan tidak sengaja. Melainkan merupakan hasil aggregate dari perencanaan pembiayaan berdasarkan sektor usaha, perkiraan risiko dan komposisi yang sejak semula sudah dengan sengaja direcanakan dan diatur strateginya.

2. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan “Best Practice”.

Dalam melaksanakan suatu kerangka kerja (frame work), bank harus meyakini bahwa suatu kerangka kerja tersebut memang paling sesuai untuk dilaksanakan. Artinya bank tidak memaksakan suatu kerangka kerja yang bagus bagi bank lain tapi tidak sesuai atau tidak efektif dan efisien kalau di lakukan oleh bank tersebut.
Pokok-pokok sebagai berikut perlu dikaji “best practice”-nya oleh bank dalam pelaksanaannya.

a) Keluasan (comprehensiveness) dari Kebijakan Penyaluran Dana dan Kebijakan Risiko Penyaluran Dana. Kebijakan Penyaluran Dana mencakup a.l. bisnis yang akan ditangani ,sektor yang diprioritaskan dan arah pengembangan pembiayaan bank kedepan.. Kebijakan risiko pembiayaan dikaji bersama-sama dalam penetapan Kebijakan Pembiayaan namun lebih difokuskan pada aspek risikonya, yaitu risiko bisnis tertentu, risiko komoditi tertentu, risiko sektor tertentu dan ‘risk appetite’ nya masing-masing .

b) Organisasi Pembiayaan
Dibentuk dengan memperhatikan azas pembagian fungsi secara independent antara :
# Fungsi penyaluran dana (financing origination)
# Fungsi manajemen risiko penyaluran dana
# Fungsi “Client Relation” (yang melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang sudah diberikan).
c) Menetapkan limit setiap parameter (Berdasarkan Sektor, berdasarkan Rangking Jabatan, Berdasarkan Satuan Kerja/KP/Wilayah/Cabang, berdasarkan jenis pembiayaan dan sebagainya
d)Menetapkan internal “Model” pembiayaan yang berbeda sesuai category peminjam dan melakukan “mapping “skala peminjam sesuai skala yang umum. Hal ini terkait dengan kategorisasi peminjam. Penetapan kategori peminjam dipilih yang paling sesuai dengan bisnis bank, misalnya kategori disusun sbb:
d.1. Pembiayaan Murabahah (Murabahah Financing).
d.2. Pembiayaan Salam (Salam Financing)
d.3. Pembiayaan Istisna (Istisna Financing) dst.
Pada setiap kategori ditetapkan model pembiayaan yang berbeda. Artinya model dan analisis pembiayaan pada Murabahah , berbeda dengan model pembiayaan Salam/Istishna.
e) Kemampuan bank dalam melakukan kalkulasi terhadap “Probability of Default” yang didasarkan pada sistem scoring internal bank. Bank harus mempunyai sistem scoring pembiayaan sendiri untuk menghitung risiko pembiayaan dari seorang calon debitur.

II. “Tools“ dalam Manajemen Risiko Pembiayaan

Sistem scoring yang di-design bank akan menghasilkan “tools” bagi manajemen pembiayaan , diantaranya yang penting adalah :

a) Untuk menghitung risiko penyaluran dana pada calon nasabah atau menghitung ulang risiko pembiayaan suatu nasabah debitur dalam rangka Kaji Ulang Kredit (credit review) yang bersangkutan, baik dalam rangka perpanjangan atau penaikan atau adanya perubahan risiko (risk migration) yang perlu di cermati.
Penghitungan Risiko Penyaluran Dana adalah menghitung kemungkinan kerugian akibat suatu kegagalan dalam pembiayaan.. Kemungkinan kegagalan di artikan sebagai Probability of Default.(PD). Penghitungan Probability of Default dilakukan oleh Satuan Kerja Management Risiko.

Catatan :
Suatu Satuan Kerja Manajemen Risiko dapat terdiri dari Sub-Sub sebagai berikut :
- Sub Satuan Kerja Manajemen Risiko Penyaluran Dana
- Sub Satuan Kerja Manajemen Risiko Pasar. Satuan kerja ini terutama akan mem-back up Satuan Kerja Treasury dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
- Sub Satuan Kerja Manajemen Risiko Lainnya. Yang akan mem-back up Satuan Kerja lain dalam mengkaji dan mengelola risiko lainnya seperti Risiko Operasional.

Pembagian tersebut tergantung terutama pada size dan kompleksitas operasional bank karenanya pembagian atas Sub Sub Satuan kerja seperti tersebut diaatas tidaklah mutlak melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan bank. Perhitungan PD yang diperoleh untuk pembiayaan individual debitur dibandingkan dengan tingkatan risiko yang ditetapkan sebagai Akseptabel Risk bagi bank. Apabila tingkatan risiko nasabah masuk dalam kategori akseptabel, permohonan nasabah disetujui, apabila sebaliknya akan ditolak.

b) Untuk penyusunan Scoring Penyaluran Dana (Credit Scoring).

Penghitungan PD dapat dilakukan dengan menggunakan model, antara lain yang sering dipakai adalah :
• Poisson Distribution
• Monte Carlo Simulation
Hasil penghitungan merupakan dasar untuk pengelompokkan nasabah dalam “kelompok risiko” yang disebut sebagai Credit Scoring (Scoring Pembiayaan) atau Internal Credit Ratin (Rating Pembiayaan). Penghitungan dengan menggunakan model diatas adalah penerapan metode statistik dengan didasarkan historis data Bank minimal dengan jangka waktu 5 tahun.terakhir. Probability of default (PD) dihitung untuk periode (time horizon) satu tahun kedepan dengan confident interval 99% s/d 99,75%. Pencaran atau distribusi dari angka yang diperoleh dikelompokkan dalam suatu “Risk mapping”. Risk mapping dapat disusun sesuai kebutuhan bank yang satu sama lain dapat berbeda. Dapat dibuat 5 skala sampai dengan 10 skala dalam risk mapping. Dari skala yang dibuat ditetapkan klas dari Credit Scoring. Contoh Scoring Credit berikut ini menggunakan 6 skala

-----Scoring Pembiayaan pada Bank “Amanah”

Klasifikasi Pembiayaan --------ScorePembiayaan
Highest Quality-------------------1.00 - 1.83
Good Quality---------------------- 1.84 - 2.66
Average---------------------------- 2.67 - 3.50
Below Average -------------------- 3.51 - 4.34
Poor Risk---------------------------4.35 - 5.17
High Risk-------------------------- 5.18 - 6.00


Penetapan Credit Rating (Rating Pembiayaan) sedikit berbeda dengan Scoring Pembiayaan (Credit Scoring), karena pada umumnya assessment risiko penyaluran dana tidak hanya berdasarkan data keuangan historis, melainkan juga dengan menambahkan judgment terhadap kondisi manajemen debitur, faktor eksternal seperti kecendrungan pasar, kondisi industri dan prospek dari debitur. Internal. Rating Pembiayaan dapat dikelompokkan menggunakan Abjad menurut kualitasnya.
Contoh sebagai berikut :

Internal Rating Pembiayaan pada Bank “Prima Syariah“
Grade Rating Class Rating Definition
Investment
Grade------AAA ---lowest dalam Risiko Penyaluran Dana dan best capacity to pay
-------------AA -----very low dalam Risiko Penyaluran Dana dan very good capacity to pay
------------ A-------low dalam RisikoPenyaluran Dana namun ditopang oleh good capacity to pay
-------------BBB-----Moderate dalam RisikoPenyaluran Dana ditopang oleh moderate capacity to pay

Speculative
Grade-----BB-------ability to pay but with a high Risiko Penyaluran Dana serta very high susceptibility to adverse changes.
------------B--------very high dalam RisikoPenyaluran Dana dan very limited capacity to pay
------------CCC------no capacity to meet its general obligations
------------CC-------Company which has ceased business


Khusus Pengelompokkan a.d. Investment Grade dan Speculative Grade ditujukan untuk keperluan penilaian Surat Berharga.

c) Untuk menetapkan “Risk Appetite”.
Risk Appetite adalah patokan dalam menyetujui atau menolak suatu permohonan pembiayaan.. Patokan ini adalah tingkat risiko tertentu yang menjadi batas antara risiko yang akseptabel dan risiko yang tidak akseptabel dan ditetapkan Direksi berdasarkan pertimbangan subjektif (selera) karena itu disebut sebagai “Risk Appetite”. Contoh sebagai berikut :

Berdasarkan Keputusan Direksi Bank, ditetapkan “Risk Appetite“ adalah pada angka 3.00 (lihat Gambar dibawah), maka setiap permohonan pembiayaan dengan scoring diatas 3.00 ditolak dan permohonan pembiayaan dengan scoring dibawah 3.00 diterima.

Highest Quality------1.00 - 1.83
Good Quality----------1.84 - 2.66
Average---------------2.67 –
------------------------------2.70
------------------------------2.80
------------------------------2.90
------------------------------3.00---------- Risk Appetite
------------------------------3.10
------------------------------3.20
------------------------------3.30
------------------------------3.40
------------------------------3.50
Below Average---------3.51 - 4.34
Poor Risk---------------4.35 - 5.17
High Risk---------------5.18 - 6.00

d) Untuk menetapkan Nisbah yang lebih proporsional.
Bagi bank yang tidak terlalu kompleks bisnisnya penetapan Nisbah cukup dilakukan berdasarkan Scoring Pembiayaan Bagi bank besar yang mempunyai kemampuan manajemen yang lebih canggih, penetapan nisbah juga dengan memperhitungkan faktor lainnya (a.l unexpected loss). Apabila Bank sudah mempunyai Scoring Pembiayaan maka bank mengetahui nasabah mana yang risikonya tinggi dan nasabah mana yang risikonya rendah. Untuk nasabah yang risikonya rendah, maka logis kalau diberlakukan nisbah yang lebih tinggi bagi nasabah karena risikonya rendah bagi bank. Sebaliknya nasabah yang risikonya lebih tinggi harus diberlakukan nisbah yang lebih rendah bagi nasabah tersebut artinya nasabah menerima sesuai tingkat risiko penyaluran dana kepada nasabah yang bersangkutan.
Nasabah “Prima” yaitu nasabah dengan risiko penyaluran dana yang rendah, lazimnya dipakai sebagai patokan dalam penetapan nisbah. Kepada nasabah dikenakan rumus nisbah terendah yang diterima bank ,dan nasabah lain dikenakan nisbah diatasnya secara bertingkat. Artinya semakin tinggi risiko semakin tinggi pula seharusnya keuntungan yang diperoleh bank. Jadi nisbah bukanlah perbandingan secara proporsional nsabah dengan bank yang sama besarnya untuk semua nasabah. Nasabah dengan risiko tinggi akan memperoleh pembagian yang lebih rendah.

--------- 000 -----------

Reference :
Bank for International Settlement , Basel Committee on Banking Supervision,
“Principles for Management of Credit Risk“, September 2000.
Bank Indonesia :
1. SEBI No. 5/22/ DPNP tanggal 29 September 2003 serta lampirannya tentang “Pedoman Standar Pengendalian Intern Bagi Bank Umum
2. PBI No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3. SEBI No.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang “Pedoman Stándar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”
4. PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 juli 2009 , tentang Perubahan PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum,
5. Z.Dunil , Bank Auditing ; Risk Based Audit- Dalam Pemeriksaan Perkreditan Pada Bank Umum, Penerbit, PT Indeks, GrupGramedia, Mei 2005.

18.7.09

Mencermati perbedaan Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional



Mencermati Perbedaan Bank Umum Syariah


dengan


Bank Umum Konvensional.




Oleh : Z. D u n i l

Perbankan di Indonesia menganut dual banking sistem., dimana digunakan dua sistem perbankan yang berbeda, yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah . Sistem perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang didasarkan pada syariah agama Islam. Kedua sistem perbankan ini berjalan bersama menopang perekonomian nasional. Dalam rangka pengembangan perbankan syariah yang munculnya di Indonesia lebih belakangan, maka otoritas perbankan mendorong perkembangannya dengan berbagai cara antara lain, bahkan bank umum konvesional dapat mempunyai unit syariah dalam sistem perbankan konvensional yang dilaksanakannya. Jadi satu bank dapat berusaha atau beroperasi dalam dua sistem perbankan yang berbeda yang masing-masing tunduk pada ketentuan yang berbeda.

Pokok perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah terutama terletak pada suatu ajaran dalam islam bahwa bunga atau interest itu adalah sesuatu yang haram. Karena itu bank syariah tidak memungut bunga dalam operasi nya melainkan menggunakan cara-cara yang lain yang tidak diharamkan dalam agama islam.
Dilihat dari sistem bank konvensional yang memperoleh penghasilan terutama dari bunga atau interest, ( paling tidak sebelum perbankan konvensional berkembang dengan fee base activities) sedangkan Bank Syariah tidak membebankan bunga , maka perbedaan antara kedua sistem perbankan tersebut merupakan perbedaan yang mendasar. Dalam praktik pelaksanaannya, kedua sistem ini sangat jauh berbeda baik dalam perlakuan terhadap peminjam maupun transaksi.yang dijalankan. Yang menjadi pembeda bukan hanya bunga, melainkan semua praktik pada perbankan syariah yang harus berdasarkan prinsip syariah agama islam.

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah sebagaimana yang dimaksud oleh UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Keberadaan Prinsip Syariah yang dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, merupakan salah satu aspek yang mendasari berjalannya sistem perbankan syariah;
Dalam rangka mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia menganggap perlu adanya masukan dari pihak yang kompeten dalam syariah dan ekonomi / perbankan syariah agar dapat menuangkan ketentuan-ketentuan syariah agama islam yang berkaitan dengan sistem perbankan syariah kedalam Peraturan Bank Indonesia. Untuk keperluan itu maka dibentuklah suatu komite yang disebut sebagai ’Komite Perbankan Syariah’. Komite ini bertugas memberikan masukan dan melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah. Dijelaskan oleh Bank Indonesia, bahwa Komite Perbankan Syariah, adalah forum yang beranggotakan para ahli dibidang syariah muamalah dan / atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia

Lebih terinci , tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam:
a. menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
b. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia.
c. melakukan pengembangan industri perbankan .syariah.
Hasil pelaksanaan tugas Komite disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk rekomendasi Komite. Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.

Berdasarkan hukum Islam, hubungan antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya haruslah sesuai dengan syariah. Beberapa diantaranya (antara lain) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musharakah), prinsip jual beli barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).
Dalam melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah Bank Syariah haruslah menjauhi hal-hal seperti :
a) Riba
b) Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja
c) Gharar (ketidak pastian)
d) Maysir (tindakan berjudi atau gambling)
e) Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut.

“Riba”, adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).

“Gharar” adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.

“Maysir”, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan;

Hal-hal diatas dijadikan dasar bagi bank syariah dalam mengelola sistem perbankan yang menundukkan diri pada ajaran Islam sebagai pedoman mutlak.
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah tersebut, perbankan syariah harus mengikuti fatwa yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional dari Majlis Ulama Indonesia. Dan dalam pengawasi pelaksanaan nya, apakah perbankan syariah telah melaksanakan aktivitasnya berdasarkan syariah agama Islam, maka Bank-Bank Syariah haruslah diawasi pula oleh suatu lembaga yang disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Dalam suatu PBI tentang Bank Umum Syariah , dikemukakan a.l. sebagai berikut : Penerapan prinsip syariah pada bank syariah dipandang menjadi semakin penting di mata semua stakeholder karena dalam kegiatan usahanya bank syariah menghindari transaksi keuangan yang bersifat spekulatif, mendorong transparansi, menghindari eksploitasi dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
Kegiatan operasional perbankan syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi seperti kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah, salam dan istishna), sewa (ijarah) dan jasa lainnya (rahn, sharf dan kafalah) telah menjadikan bank syariah lebih dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat (universal banking).

Itulah yang menjadi pokok perbedaan operasional perbankan syariah dengan perbankan yang beroperasi secara konvensional.. Jadi bukan hanya operasionalnya saja yang dapat dibedakan, melainkan organisasi perbankannyapun akan berbeda. Karena itu maka praktik manajemen termasuk manajemen risiko pada Bank Umum Syariah akan berbeda dari praktik Manajemen Risiko pada Bank Umum Konvensional.

Untukmemudahkan melihat perbedaan kedua sistem tersebut, berikut suatu daftar yang menggambarkan perbedaan kedua sistem ditinjau dari berbagai aspek.

1.Undang-Undang Yang Mendasari : (BK=Bank Konvensional. BS= Bank Syariah)

BK : UU No. 7 tahun 1993, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
BS : UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2. Kepengurusan Bank :

BK : Pengurus Bank terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi.
BS : Disamping ada Dewan Komisaris dan Direksi terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

3.Ketentuan tentang Kecukupan Modal :

BK :
CAR : Mengikuti saran dari Bank for International Settlement yaitu Basel II yang sudah di adopsi oleh BI, a.l. CAR minimal = 8 % dari ATMR
Modal Inti Minimum: Terdiri dari :
a.Modal disetor
b.Cadangan tambahan modal
c.Modal inovatif
Modal Inti Minimum sebesar 5 % dari ATMR.

ATMR: Terdiri dari;
oATMR risiko kredit.
oATMR risiko Operasional.
oATMR risiko pasar, yang hanya wajib bagi bank tertentu a.l bank dengan asset diatas Rp.20 T

BS :
CAR diatur BI tersendiri berdasarkan PBI No.7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum berdasarkan PrinsipSyariah sebagaimana telah dirubah dengan PBI No.8/7/PBI 2006 tgl. 27/2/2006. Teknis perhitungan ATMR, persentase bobot risiko,komponen ATMR dan rumus KPMM diatur dalam SEBI. No. 7/53/DPbS tanggal. 22 Nov.2005.
CAR tetap = 8% dari ATMR. Komponen perhitungan ATMR pada Bank Umum Syariah berbeda dengan komponen ATMR Bank Konvensional.

Giro Wajib Minimum (GWM).
BK : GWM dalam Rph terdiri dari:
o GWM Utama :sebesar 5 % dari DPK Rph.
o GWM Sekunder ditetapkan 7,5 % dari DPK Rph
(PBI. No.10/25/PBI/2008 tgl.23 Okt.2008). GWM sekunder diberi jasa giro sebesar 2,5 %.
(SEBI.10/37/DPM tgl.13 Nov.2008).
o GWM valuta asing ditetapkan sebesar 1 % dari DPK valuta asing.
(PBI No10/19/PBI/2008 tgl.28 Okt.2008)

BS: GWM dalam Rupiah ditetapkan 5 % dari DPK Rph.
GWM dalam Valuta asing = 1 % dari DPK Valuta asing.
(PBI No. 10/23/PBI/ 2008 tgl.16 Okt.2008).

4.Sarana Pengendalian Moneter BI

BK : PUAB (Pasar Uang Antar Bank)
o Operasi Moneter:
o Operasi Pasar Terbuka
- FTO ( FTK & FTE).
- Penyediaan standing fasilities:
o Menggunakan SBI
o Menggunakan SBN ( yang diterbitkan Dep Keu RI)
o FASBI (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalamRupiah).

BS : PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah)
o Operasi Moneter Syariah:
o Operasi Pasar Terbuka Syariah (OPT Syariah).
- Penyediaan Standing fasilities syariah
o Menggunakan SBIS. (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
o Menggunakan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan DepKeu RI)
o FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah)

5. Pelaksanakan fungsi BI sebagai lender of the last resort.

BK : Menggunakan :
o FLI (Fasilitas Likiditas Intrahari). Ada 2 macam:
1.FLI Kliring
2.FLI RTGS.
o FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
o FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat) bagi bank yang mempunyai masalah solvabilitas yang
berdampak sistemik.

BS : Menggunakan :
o FLIS (Fasilitas Likiditas Intrahari bagi Bank Syariah).Terdiri dari FLIS Kliring dan FLIS
RTGS.
o FPJPS (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah

6.Modal untuk pendirian Bank.

BK : Modal disetor untuk pendirian Bank sekurang-kurangnya sebesar Rp.3 T.

BS : Modal Disetor untuk pendirian Bank Syariah sekurang-kurangnya Rp. 1 T.

7.Operasional:

BK :
Pendanaan ( DPK) :
o Giro
o Deposito
o Tabungan
o Lain-lain
Semua DPK diberikan bunga. Bunga pada Giro disebut sebagai Jasa Giro. Besarnya bunga (persentase dari jumlah dana) ditetapkan di awal pembukaan rekening yang bersangkutan atau di awal periode tertentu atau pada saat keputusan perubahan tingkat bunga.

BS :
Pendanaan (DPK):
o Giro wadiah
o Giro mudharabah
o Tabungan wadiah
o Tabungan mudharabah
o Deposito mudharabah
o Bentuk lain yang diperkenankan /sesuai syariah.
Semua Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak diberi bunga. Tetapi diberikan keuntungan yang besarnya ditentukan di akhir periode waktu (yang disepakati ) yang didasarkan hasil perhitungan bank.

Kegiatan usaha penghimpunan dana, adalah salah satu dari pelayanan jasa bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh Bank Syariah.
Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah. Pemenuhan Prinsip Syariah dimaksud dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.

BK :
Pemberian Kredit,
o Semua bentuk pemberian kredit mengenakan bunga dan / atau provisi dan diperjanjikan di awal.
o Terdapat berbagai macam skim kredit sesuai penggunaan / tujuan pemberian kredit / menurut penerima kredit.

BS :
Istilah yang digunakan untuk Kredit adalah Pembiayaan. Pemberian pembiayaan menggunakan sistem Syariah:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

BK :
Transaksi Valas.
Terdiri dari transaksi Spot ; Forward ; Swap dan Option. Bank Konvensional (susuai dengan izin yang diberikan) bebas melakukan transaksi untuk memperoleh keuntungan atau sesuai kebutuhan untuk menjaga likiditas dan berbagai tujuan lainnya. Kalau ada pembatasan yang ditetapkan BI sifatnya hanya insidentil dalam rangka menjaga gejolak nilai tukar dari pengaruh spekulasi.

BS;
Transaksi Valas (Al Sharf).
Transaksi yang diperkenankan pada bank Syariah hanya transaksi spot. Transaksi Forward , Swap dan Option tidak diperkenankan (haram) karena mengandung unsur maisyir.

BK :
Transaksi Import / Eksport.
Menggunakan Letter of Credit (L/C) Import / Eksport yang tunduk pada UCPDC
( Uniform Custom and Practices of Documentary Credit ).

BS;
Transaksi Import / Eksport .
Menggunakan LC Import /eksport Syariah yang diatur dengan akad Wakalah bil ujrah (dan dikombinasikan dengan Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah sesuai kebutuhan.

BK :
Perdagangan / investasi dalam surat berharga
o Surat berharga dapat diperdagangkan (mencari selisih harga jual dan beli untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian yang lebih besar) .
o Dianggap sebagai investasi (hold to maturity).
o Jenis surat berharga yang diperdagangkan / sarana investasi adalah segala jenis yang menghasilkan bunga (yield) dan/atau Capital Gain. Berpedoman pada rating surat berharga yang bersangkutan, minimal‘ Investment Grade”.

BS :
Investasi pada surat berharga (hold to maturity).
o Diutamakan sebagai investasi.
o Penjualan / Perdagangan dilakukan berdasarkan kebutuhan bukan untuk mencari capital gain (bebas dari unsur spekulasi).
o Jenis surat berhaga yang dijadikan sarana investasi adalah surat berharga dari perusahaan yang usahanya tidak bertentangan dengan syariah agama Islam.

8.Manajemen Risiko :
BK :
Diatur antara lain pada Peraturan Bank Indonesia No:. 5/8/PBI/2003 Tentang ‘Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum’: a.l;
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Sekurangkurangnya mencakup:
a. pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Risiko sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;
e. Risiko Hukum;
f. Risiko Reputasi;
g. Risiko Strategik;
h. Risiko Kepatuhan.
Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi hanya wajib menerapkan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya untuk 4 (empat) jenis Risiko dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

BS :
Belum diatur secara khusus. Dengan demikian , ketentuan manajemen risiko yang diberlakukan pada bank umum konvensional, sepanjang relevan dapat pula diterapkan pada bank syariah. Dalam PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009, ditetapkan oleh BI bahwa Bank Umum Syariah sekurang-kurangnya menerapkan manajemen risiko pada 4 jenis risiko , yaitu
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;

Masih banyak perbedaan lainnya , namun sementara itulah aspek yang pokok yang perlu dipahami. Kalau pada 2 bank sesama Bank Umum Konvesional saja kita sering menemukan perbedaan yang signifikan, apalagi antara Bank Umum Konvensional dengan Bank Umum Syariah tentu perbedaannya akan dapat ditemukan pada berbagai aspek karena yang berbeda tersebut adalah filosofi dasar pada kedua sistem yang menopangnya.

Pemahaman terhadap perbedaan tersebut sangat diperlukan dalam melakukan review atau kaji ulang terhadap manajemen risiko pada Bank Umum Syariah. Pemahaman ini akan membantu pelaksanaan tugas manajemen review pada Bank UmumSyariah. Kaji ulang manajemen risiko pada Bank Umum Syariah lebih perlu dilakukan sejak dini mengingat petunjuk khusus dari Bank Indonesia mengenai bagaimana menerapkan manajemen risiko khusus pada bank syariah merujuk kepada ketentuan manajemen risiko pada bank konvensional. Dari kenyataan ini kita akan dapat memperkirakan bahwa akan banyak praktik manajemen risiko yang berbeda atau adanya variasi antara suatu Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Syariah yang lainnya. Walaupun pelaksanaan manajemen risiko memang tidak mungkin seragam karena sangat tergatung pada berbagai hal, antara lain ukuran dan kompleksitas usaha, namun penerapan prinsip prinsip manajemen risiko yang universal tentu perlu di usahakan agar manajemen risiko itu efektif mencapai tujuan yang diinginkan.

Sekedar catatan, dalam tulisan diatas kemungkinan terdapat istilah yang belum dipahami untuk itu disarankan viewers melihat pengertiannya pada : //istilahbank.blogspot.com.
Dalam blog tersebut disajikan Leksikon dari istilah perbankan sehingga menjadi lebih mudah memahami peristilahan yang digunakan dalam tulisan diatas.

Jakarta, 17 Juli 2008.

2.7.09

KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL

KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL


(OPERATIONAL RISK MANAGEMENT REVIEW)


Oleh : Z. D u n i l


A. Pengertian Risiko Operasional

Bank Indonesia memberikan pengertian tentang Risiko Operasional sebagai berikut :

 Risiko Operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem external yang mempengaruhi operasional bank.

 Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan
 Risiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan Informasi Manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.

Bank for International Setlement (BIS) memberikan definisi tentang ‘Risiko Operasional’sebagai berikut :

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang dapat terjadi baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh ketidak cukupan atau kegagalan dari proses internal, orang, system atau sebab dari luar. Tercakup dalam definisi tersebut “Legal Risk “ tetapi tidak termasuk didalamnya Strategic Risk, Reputational Risk dan Systemic Risk.

Dari pengertian yang diberikan Bank Indonesia serta definisi Bank for International Settlement diatas jelas bahwa cakupan Risiko Operasional meliputi proses (baik proses transaksi maupun proses otorisasi), sistem internal bank (sistem dan prosedur transaksi,semua kegiatan dalam rangka usaha bank, peralatan yang menunjang sistem seperti computer dsb.nya), orang (staf pelaksana dan pejabat pengambil keputusan / otorisasi) dan sebab dari luar

Risiko Operasional adalah suatu terminologi yang mempunyai pengertian beragam dalam industri perbankan, dan menurut BIS untuk keperluan intern, bank dapat mengadopsi / menggunakan definisi sendiri tentang Risiko Operasional. Apapun definisi yang digunakan, yang penting bank mempunyai pemahaman yang jelas tentang maksud dari risiko operasional terhadap pengelolaan dan pengendalian kategori risiko yang efektif. Beberapa kalangan malahan memberikan definisi secara umum bahwa “Risiko operasional adalah semua risiko selain risiko kredit dan risiko pasar”. Penting untuk dipahami bahwa definisi hendaknya mempertimbangkan full range risiko operasional yang material yang dihadapi bank dan mencakup sebagian besar sebab-sebab utama kerugian operasional.


B. BANK PERLU MEMPERHITUNGKAN RISIKO OPERASIONAL


Berdasarkan kajian-kajian Bank for Internatiomnal Settlement dapat dipahami bahwa Risiko Operasional perlu diperhitungakan menginagat hal-hal sebagai berikut :

I. Deregulasi dan globalisasi dari jasa-jasa keuangan, berserta peningkatan kerumitan teknologi keuangan, menjadikan kegiatan dari bank serta profil risikonya (misalnya, tingkat risiko antar kegiatan suatu usaha dan atau kategori risiko) menjadi lebih kompleks. Perklembangan praktik-praktik perbankan menyarankan agar risiko-risiko selain risiko kredit , risiko suku bunga / risiko pasar dapat menjadi sangat substansial sifatnya. Contoh dari risiko-risiko baru dan sedang berkembang yang dihadapi oleh bank-bank adalah :

o Penggunaan yang semakin luas terhadap teknologi otomasi yang semakin tinggi berpotensi untuk merubah risiko dari kesalahan proses secara manual menjadi risiko kegagalan sistem , selaras dengan semakin diandalkannya penggunaan sistem yang terintergarsi secara global.

o Pertumbuhan dari e-commerce disertai dengan peningkatan potensi risikonya (misal, kecurangan internal maupun external serta isu-isu tentang sistem keamanan ) yang belum dipahami secara penuh.

o Skala akuisisi yang besar , merger-merger dan de-merger serta konsolidasi menguji kebenaran dari sistem integrasi yang baru atau yang diperbarui.

o Kemunculan bank-bank yang bertindak sebagai penyedia jasa dalam volume yang besar menciptakan kebutuhan pemeliharaan yang berkesinambungan terhadap tingkat pengendalian yang tinggi serta sistem back-up nya.

o Bank-bank dapat saja mempunyai teknik-reknik mitigasi risiko (seperti , Jaminan / Kolateral , Kredit Derivatif , Netting Arrangements, dan Sekuritisasi Aset ) untuk optimalisasi eksposur mereka terhadap risiko pasar dan risiko kredit, namun pada gilirannya dapat saja menimbulkan risiko baru seperti risiko hukum (legal risk), dan
o Pertumbuhan penggunaan perjanjian ‘outsourcing’ dan keikut sertaan dalam sistem kliring dan ‘settlement’ dapat mengurangi beberapa risiko namun dapat pula menimbulkan risiko lain yang signifikan terhadap bank.

Risiko- risiko yang dikemukakan diatas dapat dikelompokkan menjadi satu yaitu sebagai ‘Risiko Operasional’, yang di-definisikan oleh BIS sebagai “risiko kerugian yang timbul dari ketidak cukupan atau kegagalan proses internal , orang atau sistem atau sebab dari luar’. Dalam definisi dicakup risiko hukum tetapi tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi.


II. BIS / Komite Basel dengan bekerja sama dengan industri perbankan , telah melakukan identifikasi tipe-tipe kejadian yang termasuk dalam risiko operasional yang berpotensi mengakibatkan kerugian yang substansial bagi bank , yaitu :

o Internal fraud. Misalnya sengaja tidak melaporkan / kurang dalam melaporkan suatu posisi, pencurian oleh pegawai, kecurangan / pembocoran rahasia terkait dengan permainan harga saham (insider trading) untuk keuntungan pribadi dsb.nya.

o External fraud. Misalnya, perampokan, pemalsuan, Cheque kitting (gali lobang tutup lobang), dan kerugian karena “computer hacking”.

o Praktek keselamatan dan keamanan pegawai. Misalnya klaim Kompensasi pekerja, pelanggaran undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja, kegiatan buruh yang terorganisasi, klaim atas pembedaan (diskriminasi), keselamatan umum.

o Langganan, produk dan praktek bisnis. Misalnya pelanggaran penggadaian, alpa dalam menjaga informasi rahasia dari nasabah, kegiatan perdagangan yang menyimpang pada rekening bank, pencucian uang, dan penjualan produk yang melanggar hukum / illegal.

o Kerusakan asset secara fisik. Misalnya terorisme, vandalisme, gempa bumi, kebakaran dan banjir.

O Gangguan bisnis dan kegagalan sistem. Misalnya, kegagalan perangkat keras dan perangkat lunak computer, problem komunikasi dan fasilitas yang sudah ketinggalan / tua.

o Eksekusi, pemindahan dan proses manajemen. Misalnya kesalahan pemasukan data, kegagalan pengelolaan jaminan, dokumentasi hukum yang tidak lengkap, akses ke rekening nasabah yang tidak berdasarkan persetujuan nasabah, kinerja pihak ketiga (bukan nasabah) yang tidak baik, dan perselisihan dengan vendor

Kecendrungan yang dikemukakan diatas, dikombinasikan dengan kejadian-kejadian yang meningkat sebagai kerugian operasional yang besar secara luas, mengarahkan bank-bank dan otoritas pengawasan bank untuk meningkatkan pandangan terhadap pengelolaan risiko operasional sebagai suatu disiplin yang inklusif , sebagai mana telah dilakukan pada berbagai industri lainnya.


III. Pada masa lalu, bank-bank sangat mengandalkan mekanisme pengendalian intern dalam ‘business line’, yang di-support oleh fungsi internal audit untuk mengelola risiko operasional. Walaupun hal ini tetap penting, saat ini terdapat suatu kegentingan dari proses dan struktur yang spesifik yang dimaksudkan untuk mengelola risiko operasional. Dalam hubungan ini semakin banyak organisasi perbankan menyimpulkan bahwa suatu program pengelolaan risiko operasional memberikan keamanan dan kebaikan, dan karenanya memberikan kemajuan dalam mengarahkan risiko operasional sebagai suatu risiko tersendiri sebagaimana perlakuan terhadap risiko kredit dan risiko pasar.


C. PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL


Bank for International Settlement (BIS) telah menyusun rekomendasi berupa Prinsip-prinsip Sound Practices dalam manajemen dan supervisi terhadap Risiko Operasional dalam final paper BIS/BCBS berjudul “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk “ yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada Pebruari 2003. Paper tersebut dapat di akses melalui website Bank for International Settlement : www. bis.org.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang dikemukakan ( terdapat 10 prinsip ) oleh Bank for International Settlement tersebut diatas. matriks kesepuluh prinsip tersebut ).
Bank for International Settlement mengelompokkan prinsip prinsip tersebut kedalam 4 kategori :

I. Pengembangan Lingkup Manajemen Risiko yang sesuai (appropriate)

II. Manajemen Risiko (Identifikasi , Asesmen, Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional).

III. Peranan Otoritas Pengawasan Bank (Role of Superviso).r

IV. Peranan keterbukaan (Role of Disclosure).


Topik pada rumawi akan dibahas dalam pembahasan tentang Strategic Risk Management Review. Sedang angka rumawi III menyangkut ‘ Role of Supervisor’ tidak dibahas dalam tulisan ini sdl karena lebih menyangkut otoritas . Dengan demikian yang dijadikan bahan review terhadap pelaksanaan manajemen risiko operasional dalam kesempatan ini hanya menyangkut topik pada rumawi II dan IV.


D. KAJI ULANG MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL


Dalam ‘ Strategic Management Review’ akan dibahas bagaimana melakukan review terhadap tugas dan tanggungb jawab pengurus bank (dewan komisaris dan direksi) dalam mengelola ‘Risiko Operasional’. Dalam kesempatan ini di-review bagaimana pada tingkat makro Risiko Operasional tersebut diimplementasikan oleh satuan-satuan kerja yang ada, apakah prinsip-prinsip Manajemen Risiko Operasional yang direkomendasikan oleh Bank for International Settlement serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sudah terlaksana dengan baik.

Program review manajemen risiko operasional akan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyan sebagai berikut :

I. Menyangkut identifikasi , Asesmen , Pemantauan dan Pengendalian Risiko Operasional.

1. Apakah bank sudah melakukan identifikasi dan asesmen terhadap risiko operasional yang material , yang melekat pada produk , kegiatan , proses dan sistem ?.


Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 4 dari BIS)


Bank harus meng-identifikasi, melakukan asesmen risiko operasional yang material yang melekat pada produk-produk, kegiatan-kegiatan, proses dan sistem. Bank juga harus meyakini bahwa sebelum produk baru, kegiatan dan proses di luncurkan atau dilaksanakan, risiko operasional yang melekat harus sudah melalui prosedur asesmen yang cukup


Penjelasan atas prinsip diatas sebagai berikut :


a. Identifikasi risiko adalah puncak pengembangan berikutnya dari berbagai pemantauan risiko operasional dan sistem pengendalian. Identifikasi risiko yang efektif mempertimbangkan baik faktor-faktor internal (seperti , struktur bank , sifat kegiatan bank , kualitas dari SDM bank , perubahan dalam organisasi serta turnover pegawai) maupun faktor eksternal (seperti , perubahan dalam industri dan perkembangan teknologi) yang dapat berakibat negatif terhadap pencapaian tujuan-tujuan bank

b. Untuk mengidentifikasi risiko-risiko potensial yang paling merugikan, bank harus melakukan asesmen terhadap bahaya dari risiko-risiko tersebut. Asesmen risiko yang efektif memungkinkan bank untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap profil risiko serta target manajemen risiko sumber daya yang paling efektif.

c. Diantara ‘tools’ yang digunakan bank untuk mengidentifikasi dan melakukan asesmen terhadap risiko operasional adalah :

c.1. Menilai / menghitung risiko sendiri (self-risk assessment).

Suatu bank melakukan asesmen terhadap operasi dan kegiatan terhadap suatu daftar bahaya-bahaya risiko operasional yang potensial. Proses ini secara internal didorong dan sering menggunakan check-list dan atau semacam seminar (workshops ) untuk meng-identifikasi kekuatan dan kelemahan lingkungan (environments) dari risiko operasional. Metode Scorecards, umpamanya, menyediakan suatu sarana untuk menerjemahkan asesmen yang kualitatif menjadi perhitungan-perhitungan yang kuantitatif yang menghasilkan secara relatif ranking dari berbagai tipe eksposur risiko operasional. Beberapa skor mungkin berkaitan dengan risiko yang unik terhadap suatu line bisnis, sementara yang lain dapat membuat ranking risiko yang berbeda dengan line bisnis. Skor dapat diarahkan pada risiko-risiko yang melekat (inherent) sebagaimana pengendalian untuk mitigasi risiko tersebut. Scorecards mungkin dapat digunakan bank untuk meng-alokasikan economic capital pada line bisnis dalam hubungannya dengan kinerja dalam mengelola dan mengendalikan berbagai aspek risiko operasional.

c.2. Pemetaan risiko (risk mapping ) :

Dalam proses in, berbagai unit bisnis, fungsi-fungsi organisasi atau alur proses (process flows) dipetakan berdasarkan tipe risiko. Cara ini dapat menghasilkan area-area yang mempunyai kelemahan dan membantu menetapkan prioritas kegiatan manajemen selanjutnya

c.3. Indikator risiko (Risk indicators).

Indikator indikator risiko adalah statistik dan atau metrics, sering dalam financial , yang dapat memberikan penglihatan terhadap suatu posisi risiko suatu bank. Indikator-indikator ini perlu dikaji ulang (review) secara periodi (bulanan atau kuartalan) untuk menjaga kewaspadaan bank terhadap perubahan yang mungkin merupakan indikasi yang berkaitan dengan risiko. Indikator-indikator tersebut dapat mencakup sejumlah kegagalan dalam trading, tingkat turnover staf, frekuensi dan jumlah kesalahan (errors) serta frekuensi kehilangan.


c.4. Pengukuran (measurements).

Beberapa perusahaan mulai memperhitungkan eksposur mereka terhadap risiko operasional dengan menggunakan berbagai pendekatan. Misalnya, data kerugian bank berdasarkan pengalaman dapat menyediakan informasi yang berharga dalam melakukan asesmen terhadap eksposur bank pada risiko operasional dan mengembangkan suatu kebijakan untuk mitigasi / pengendalian risiko. Cara yang efektif untuk memanfaatkan informasi ini adalah dengan membentuk suatu kerangka kerja yang secara sistimatis melaksanakan napaktilas (tracking) dan pencatatan (recording) frekuensi, severity, dan informasi lain tentang kejadian-kejadian yang menyebabkan kerugian individual. Beberapa perusahaan bahkan mengkombinasikan data kerugian internal dengan data kerugian eksternal, membuat scenario analyses dan faktor-faktor asesmen risiko.


Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 1) s/d 2)).


Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional


(1) Identifikasi Risiko Operasional

a) Bank harus melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi Bank.

b) Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.

c) Hasil identifikasi tersebut selanjutnya digunakan oleh Bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian (loss events) yang ditimbulkan oleh risiko operasional.

d) Metode yang dapat digunakan Bank untuk mengidentifikasi risiko operasional, antara lain:

(d.1) self risk assessment berupa checklists untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pada lingkungan risiko operasional Bank, seperti peranan Komisaris dan Direksi, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta arus informasi dan komunikasi pada Bank;

(d.2) risk mapping berupa pemetaan menurut jenis risiko terhadap aktivitas fungsional, struktur organisasi dan arus proses transaksi;

(d.3) key risk indicators berupa statistik atau matriks yang menyediakan data posisi risiko operasional Bank, seperti jumlah pembatalan transaksi, tingkat perputaran pegawai, dan frekuensi kesalahan (errors);

(d.4) penilaian/kriteria kualitatif menjadi matriks kuantitatif, yang dapat digunakan untuk mengalokasikan kebutuhan modal masingmasing aktivitas fungsional.


(2) Pengukuran Risiko Operasional

a) Setelah Bank melakukan identifikasi risiko operasional yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, Bank harus menilai parameter yang mempengaruhi eksposur risiko operasional, antara lain jumlah dan frekuensi:

(a.1) kegagalan dan kesalahan sistem;
(a.2) sistem admin istrasi;
(a.3) kegagalan hubungan dengan nasabah;
(a.4) accounting error;
(a.5) penundaan dan kesalahan penyelesaian pembayaran;
(a.6) fraud;
(a.7) rekayasa akunting;
(a.8) strategic failure.

b) Pengumpulan Data Risiko Operasional :

(b.1) Sumber utama dalam penerapan manajemen risiko operasional adalah data historis mengenai kerugian Bank yang disebabkan risiko operasional yang telah divalidasi dan diverifikasi.

(b.2) Data kerugian risiko operasional terdiri dari kejadian (events) yang bersifat rutin, berfrekuensi tinggi namun berdampak rendah maupun yang berfrekuensi rendah namun berdampak tinggi terhadap rugi laba Bank. Data kerugian tersebut bersifat:

b.2.1) dapat diprediksi (expected) seperti events yang memiliki frekuensi yang tinggi namun berdampak rendah; atau

b.2.2) sulit diprediksi (unexpected) seperti events yang memiliki frekuensi rendah namun berdampak tinggi.

c) Bank harus memiliki metodologi pengukuran risiko operasional yang tepat, sumberdaya manusia yang kompeten dan infrastruktur sistem yang memadai dalam rangka mengidentifikasi dan mengumpulkan data risiko operasional.


d) Bank harus mencatat dan menatausahakan setiap events termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu administrasi data. Pencatatan dan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data stastistik yang dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian pada suatu periode dan aktivitas fungsional tertentu.


2. Apakah bank sudah melakukan pemantauan secara berkala terhadap profil risiko operasional serta eksposur kerugian yang material ?.


Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No. 5 dari BIS)

Bank mengimplementasikan suatu proses pemantauan secara berkala tentang profil risiko operasional dan eksposur kerugian yang material . Harus ada laporan berkala mengenai informasi yang berkaitan kepada direksi bank dan dewan komisaris yang mendorong pelaksanaan manajemen risiko operasional yang proaktif

Penjelasan atas prinsip tersebut sebagai berikut :


a. Proses pemantauan yang efektif diperlukan dalam pengelolaan risiko operasional yang cukup / memadai (adequate). Aktivitas pemantauan secara reguler dapat memberikan keuntungan atau mempercepat deteksi dan koreksi terhadap kekurangan-kekurangan pada kebijakan , proses dan prosedur dalam pengelolaan risiko operasional. Deteksi yang tepat waktu , yang mengarah kepada kekurangan-kekurangan dimaksud dapat secara substansi mengurangi frekuensi dan atau severity (nilai uang) dari kejadian-kejadian kerugian.

b. Dalam pemantauan kejadian-kejadian kerugian operasional, bank harus meng-identifikasi indikator-indikator yang sesuai yang menjadi peringatan dini (early warning) peningkatan suatu risiko kerugian yang akan terjadi (future). Indikator-indikator dimaksud {sering disebut sebagai ‘indikator risiko kunci’ (key risk in dicators ) atau indikator peringatan dini (early waring indicators)} haruslah melihat kedepan (forward looking) dan dapat merefleksikan sumber-sumber potensial dari risiko operasional seperti pertumbuhan yang pesat, peluncuran produk baru, turnover pegawai, pemutusan / pembatalan transaksi, system downtime dan sebagainya. Jika ambang batasnya berkaitan langsung dengan indikator-indikator ini, suatu proses pemantauan .yang efektif dapat membantu mengidentifikasi risiko-risiko kunci yang material dalam suatu cara yang transparan yang memungkinkan bank untuk bertindak terhadap risiko-risiko dimaksud secara tepat.

c. Frekuensi pemantauan harus mencerminkan risiko-risiko yang diperhitungkan serta frekuensi dan sifat perubahan dari lingkungan operasional. Pemantauan harus menjadi bagian yang integral dari kegiatan bank. Hasil pemantauan kegiatan ini harus tercakup dalam pengelolaan berkala serta laporan kepada dewan komisaris, sebagaimana kaji ulang terhadap kepatuhan yang dilakukan oleh internal audit dan atau fungsi-fungsi manajemen risiko. Laporan yang dihasilkan (dan atau untuk) Otoritas Pengawasan Bank dapat pula menginformasikan pemantauan ini dan sepertinya harus dilaporkan secara internal baik kepada direksi maupun dewan komisaris, mana yang dipandang lebih tepat.
d. Direksi bank harus menerima laporan berkala dari area yang sesuai seperti unit bisnis, fungsi-fungsi grup, satuan kerja manajemen risiko operasional, dan internal audit. Laporan-laporan risiko operasional harus berisi keuangan internal, data operasional dan kepatuhan, sebagaimana informasi pasar eksternal tentang kejadian-kejadian dan kondisi yang relevan terhadap pembuatan keputusan. Laporan harus didistribusikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai dan untuk merefleksikan area setiap masalah yang di-identifikasi yang dapat terkena dampak. Laporan-laporan harus mencerminkan secara penuh setiap masalah yang di-identifikasi dan harus memotivasi tindalan koreksi yang tepat waktu terhadap masalah (issues) yang terbuka (outstanding). Untuk meyakini penggunaan dan keyakinan terhadap risiko-risiko operasional serta laporan audit, manajemen harus secara regular memeriksa ketepatan waktu, akurasi dan relevansi dari sistem pelaporan dan pengendalian intern secara umum. Manajemen juga dapat menggunakan laporan yang disajikan oleh sumber-sumber luar ( ekstenal auditor dan Otoritas Pengawasan Bank) untuk melaksanakan asesmen terhadap penggunaan dan dapat dipercayanya (reliability) laporan-laporan internal. Laporan-laporan harus dianalisa dengan suatu pandangan untuk perbaikan kinerja manajemen risiko yang sedang dilaksanakan, sebagaimana pengembangan kebijakan manajemen risiko baru, prosedur-prosedur dan praktik-praktik.

e. Dewan komisaris harus menerima informasi yang mencukupi (sufficient) untuk memungkinkan mereka memahami profil risiko operasional secara overall dan fokus terhadap implikasi-implikasi strategik yang material bagi bisnis.


Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.d. 3) dst ).


Pemantauan Risiko Operasional.

a) Bank harus melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap seluruh eksposur risiko operasional serta kerugian (loss events) yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas fungsional utama (major business line), antara lain dengan cara menerapkan sistem pengendalian intern dan menyediakan laporan berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh risiko operasional.

b) Bank harus melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya risiko operasional serta dampak kerugiannya.

c) Satuan Kerja Manajemen Risiko harus menyusun laporan mengenai kerugian dari risiko operasional dan hasil review kepatuhan audit intern serta menyampaikan laporan tersebut kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi.


Sistem Informasi Manajemen Risiko Operasional.

a) Bank harus memiliki sistem dan teknologi informasi yang memadai, sesuai dengan sifat dan volume transaksi.

b) Sistem informasi manajemen harus dapat menghasilkan laporan yang lengkap dan akurat yang digunakan untuk pemantauan risiko dalam rangka mendeteksi dan mengkoreksi penyimpangan secara tepat waktu guna mengurangi potensi terjadinya loss events .

c) Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan eksposur risiko operasional secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalam rangka proses pengambilan keputusan oleh Direksi.


3. Apakah bank mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional ?. Apakah Bank sudah secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan ?.


Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.6 dari BIS)


Bank harus mempunyai kebijakan, proses dan prosedur untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko yang material dari risiko operasional . Bank harus secara periodik melakukan kaji ulang terhadap limit risiko mereka serta strategi pengendaliannya dan meyesuaikan profil risiko operasional dengan menggunakan strategi yang cocok, dipandang dari risk appetite dan profil risiko secara menyeluruh


Penjelasan :


a. Kegiatan pengendalian dirancang untuk mengarahkan agar bank dapat meng-identifikasi risiko operasional. Terhadap semua risiko operasional yang material yang sudah di-identifikasi bank harus memutuskan apakah akan digunakan prosedur yang sesuai untuk mengendalikan dan atau mengurangi risiko atau dibebani (diperhitungkan ) risikonya. Terhadap risiko-risiko yang tidak dapat dikendalikan , bank harus memutuskan apakah menerima risiko tersebut, mengurangi tingkat aktivitas bisnis yang bersangkutan, atau menarik diri dari bisnis dimaksud secara total. Proses pengendalian dan prosedur-prosedur harus dibentuk dan bank harus sudah mempunyai sistem untuk meyakini kepatuhan terhadap kebijakan internal yang sudah terdokumentasi (tertulis) yang berkaitan dengan sistem manajemen risiko. Elemen-elemen pokok dapat mencakup , sebagai misal :

o Kaji ulang oleh manajemen puncak terhadap perkembangan bank dihadapkan dengan tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan.

o Pemeriksaan kepatuhan terhadap pengendalian manajemen (management controls)

o Kebijakan, proses dan prosedur mengenai kaji ulang, perlakuan dan perbaikan terhadap masalah penyimpangan dari ‘kepatuhan’ , dan

o Suatu sistem persetujuan (approvals) dan otorisasi (authorisations) yang terdokumentasi untuk meyakini pertanggung jawaban dari suatu tingkatan manajemen yang sesuai.


b. Walaupun suatu kerangka kerja formal, kebijakan dan prosdedur tertulis sangat penting, namun perlu diperkuat melalui suatu budaya pengendalian yang kuat yang mengembangkan praktik-praktik manajemen risiko yang sehat. Baik dewan komisaris maupun direksi bertanggung jawab terhadap pengembangan budaya pengendalian intern dimana kegiatan pengendalian merupakan bagian integral dari kegiatan regular dalam suatu bank. Pengendalian yang merupakan bagian integral dalan suatu kegiatan yang regular dapat mempercepat respon terhadap perubahan kondisi dan menghindari biaya-biaya yang tidak perlu.


c. Suatu sistem pengendalian intern yang effektif juga mensyaratkan bahwa harus ada pemisahan tugas yang tepat dan bahwa pegawai tidak ditugaskan pada posisi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Penugasan yang menimbulkan pertentangan individual atau suatu tim , dapat menimbulkan kerugian, kesalahan-kesalahan (errors) dan tindakan-tindakan yang tidak patut. Karena itu area dimana terdapat conflict of interest harus di-identifikasi, diminimalisasi dan wajib untuk dipantau dan dikaji ulang.


d. Sebagai tambahan dalam pemisahan tugas (segregation of duties), bank-bank harus meyakini bahwa praktik-praktik internal lainnya yang sesuai untuk pengendalian risiko operasional harus tersedia . Contoh-contoh berikut termasuk didalamnya :

o Pemantauan yang ketat yang ditekankan pada arah limit risiko yang ditetapkan atau pada ambang batas.

o Mempertahankan pengamanan akses, dan penggunaan aset bank dan catatan-catatannya.
o Meyakini bahwa staf mempunyai keahlian dan terlatih

o Meng-identifikasi bisnis line atau produk yang memberikan penghasilan diluar dari yang diharapkan secara wajar, (misalnya, dimana suatu risiko diperkirakan adalah rendah, kegiatan perdagangan yang diperkirakan berpenghasilan rendah menghasilkan keuntungan yang tinggi, yang dapat menjadi pertanyaan apakah penghasilan tersebut diperoleh karena suatu pelanggaran pengendalian intern ), dan

o Verifikasi dan rekonsiliasi secara berkala terhadap transaksi-transaksi serta rekening-rekening.

Kegagalan dalam meng-implementasikan praktik-praktik dimaksud telah menyebabkan kerugian operasional pada beberapa bank dalam tahun-tahun terakhir.


e. Risiko operasional dapat menjadi lebih nyata pada bank yang mempunyai aktivitas baru atau mengembangkan produk baru (umumnya karena kegiatan atau produk dimaksud tidak sejalan atau konsisten dengan strategi bisnis inti (core business) bank. Memasuki pasar yang tidak biasa dimasuki dan atau mengikatkan diri pada bisnis yang secara geografi jauh dari kantor pusat bank. Lebih lanjut, dalam banyak contoh, perusahaan tidak meyakini bahwa infra struktur pengendalian manajemen risiko sejalan dengan pertumbuhan dalam kegiatan bisnis. Sejumlah kerugian dalam volume besar serta profil kerugian yang tinggi dalam tahun-tahun terakhir terjadi karena adanya satu atau lebih kondisi tersebut diatas. Karena itu pengurus bank harus meyakini bahwa terdapat perhatian yang semestinya terhadap kegiatan-kegiatan pengendalian intern apabila terdapat kondisi seperti dimaksud diatas.

f. Beberapa risiko operasional yang penting mempunyai probability yang rendah namun mempunyai dampak keuangan yang besar. Lebih lanjut , tidak semua risiko yang terjadi dapat dikendalikan (misal, bencana alam). Peralatan peralatan untuk mitigasi risiko atau program-program dapat digunakan untuk mengurangi eksposure risiko, baik frekuensi maupun nilainya terhadap kejadian-kejadian. Misalnya penutupan asuransi, khususnya terhadap sesuatu yang harus dilakukan segera (prompt) dan sarana pembayaran tertentu, dapat digunakan untuk melepaskan kepada pihak luar risiko suatu kerugian yang frekuensinya rendah, namun jumlahnya besar, yang dapat terjadi sebagai akibat dari klaim pihak ketiga karena kesalahan (errors) dan kealpaan (omission), kehilangan fisik surat berharga, kecurangan pegawai atau pihak ketiga, serta bencana alam.

g. Namun demikian, bank harus memandang peralatan mitigasi risiko sebagai pelengkap (complementary), tidak sebagai pengganti (replacement) dari pengendalian intern risiko operasional. Mekanisme yang siap pakai yang secara cepat mengetahui dan memperbaiki kesalahan-kesalahan risiko operasional yang berlaku dapat mengurangi eksposur risiko secara signifikan. Pertimbangan yang hati-hati juga diperlukan untuk menetapkan seberapa jauh peralatan mitigasi risiko seperti asuransi sungguh-sungguh mengurangi risiko.atau men-transfer risiko kepada sektor bisnis atau area lain, atau bahkan menciptakan risiko baru (misalnya risiko hukum dan counterparty risk).

h. Investasi dalam technology processing yang sesuai, pengamanan sistem informasi teknologi (IT security) juga penting dalam mitigasi risiko. Namun bank harus waspada bahwa peningkatan otomasi dapat merubah ‘frekuensi yang tinggi , nilai kerugian rendah ‘ menjadi ‘ frekuensi rendah , nilai kerugian tinggi’. Yang terakir tersebut dapat dianggap berkaitan dengan kerugian karena gangguan pelayanan disebabkan faktor-faktor internal atau faktor-faktor diluar pengendalian langsung bank (misal,kejadian dari luar/external events). Masalah-masalah demikian dapat menyebabkan kesulitan yang serius bagi bank dan dapat membahayakan kemampuan institusi dalam menyelenggarakan kegiatan bisnis kunci (key business). Sebagaimana dibahas dibawah dalam Prinsip No.7, bank harus membentuk rencana darurat atau rencana kesinambungan usaha yang mengarah kepada risiko ini.

i. Bank juga harus menetapkan kebijakan untuk mengelola risiko yang berkaitan dengan kegiatan outsourcing. Aktivitas yang di-outsourcing-kan dapat mengurangi profil risiko institusi dengan cara men-transfer kegiatan kepada pihak lain yang mempunyai keahlian yang lebih baik dan mempunyai kemampuan untuk mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu. Namun suatu bank yang menggunakan pihak ketiga, tidak mengurangi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi bank untuk meyakini bahwa pihak ketiga diarahkan sedemikian rupa agar aman dan sound dan mematuhi ketentuan serta hukum yang berlaku. Perjanjian-perjaniian outsourcing harus didasarkan pada kontrak yang tegas dan atau perjanjian tingkat layanan dalam meyakini suatu pembagian (alokasi) tanggung jawab yang jelas antara eksternal service provider dengan bank . Lebih lanjut, bank perlu mengelola risiko yang tidak dicakup dalam perjanjian outsourcing termasuk risiko penghentian layanan oleh outsourcing vendors.

j. Berdasarkan skala dan sifat kegiatan, bank harus memahami akibat potensial dari operasi yang mereka lakukan serta nasabah-nasabah bank terhadap kemungkinan kekurangan-kekurangan pelayanan yang dilakukan oleh vendor d maupun pihak internal dan pihak ketiga lainnya sebagai service provider, termasuk terhentinya operasi dan potensi kegagalan bisnis lainnya atau kegagalan (default) dari pihak eksternal. Dewan komisaris dan direksi bank harus meyakini bahwa ekspektasi dan kewajiban dari pihak lain harus didefinisikan dengan jelas, dipahami dan harus dapat dilaksanakan .(enforceable). Luas tanggung jawab pihak ketiga serta kemampuan keuangan mereka untuk kompensasi terhadap kesalahan (errors), kealpaan (negligence) dan kegagalan operasional lainnya yang terjadi, harus dipertimbangkan secara seksama sebagai bagian dari asesmen risiko. Hendaknya, bank melakukan due diligence test dan memantau kegiatan service provider pihak ketiga, khususnya terhadap mereka yang kurang berpengalaman dalam lingkungan industri dan regulasi perbankan dan melakukan kaji ulang (review) proses ini (termasuk melakukan penilaian ulang terhadap hasil due diligence) secara berkala. Terhadap kegiatan yang sangat penting, bank dapat mempertimbangkan rencana darurat, termasuk ketersediaan alternatif pengganti pihak ketiga serta biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk men-switch pihak luar (pihak ketiga) secara mendadak.

k. Dalam keadaan tertentu, bank dapat mempertimbangkan apakah akan mempertahankan tingkat risiko operasional tertentu atau menerima risiko tersebut sebagai tanggungan sendiri (self insure). Dalam kasus demikian dan risiko dimaksud material, keputusan untuk menahan dan self insure risiko tersebut harus dilakukan secara transparan dalam organisasi dan harus dilaksanakan konsisten dengan strategi bisnis bank secara menyeluruh (overall) serta risk appetite bank


Kriteria Bank Indonesia : (Lampiran SEBI No. 5/21/2003/DPNP , rumawi III. 4.c. 1) s/d 6) dan
4.e. 1) s/d 7)).


Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit.

1) Umum

1.a) Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan risiko operasional yang sesuai dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan dan kecukupan sumberdaya manusia.

1.b) Bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur untuk menilai risiko operasional dan memantau eksposur risiko operasional secara berkala pada beberapa aktivitas fungsional utama.

1.c) Bank harus melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko operasional sesuai dengan eksposur risiko operasional, profil risiko dan budaya ris iko Bank.

1.d) Bank harus menetapkan limit (cadangan) risiko operasional dengan mempertimbangkan eksposur risiko dan pengalaman kerugian masa lalu yang diakibatkan oleh risiko operasional. Penetapan limit tersebut harus direview dan disesuaikan dalam hal terdapat perubahan eksposur risiko operasional secara signifikan.

1. e) Kebijakan, prosedur dan proses penetapan limit risiko operasional harus didokumentasikan secara tertulis dan lengkap sehingga memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit trail).


2) Penyelesaian Transaksi (Settlement ).

2.a) Bank harus memiliki prosedur untuk mengukur eksposur risiko penyelesaian transaksi, khususnya apabila risiko tersebut berasal dari transaksi valuta asing dan kegiatan pembiayaan perdagangan.

2.b) Bank harus melakukan penilaian terhadap tahapan dalam proses penyelesaian transaksi, khususnya mengenai batas akhir perintah pembayaran, batas akhir penerimaan dan waktu pencatatan pembayaran dana.

2.c) Bank harus menyusun suatu prosedur pemantauan penyelesaian transaksi baru atau apabila terdapat transaksi yang belum diselesaikan pembayarannya.

2.d) Bank harus menyediakan prosedur penyelesaian transaksi yang disebabkan oleh adanya kondisi likuiditas Bank yang memburuk.

2.e) Bank harus melakukan konfirmasi transaksi secara tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan memantau transaksi tersebut secara konsisten.


3) Akuntansi

Bank harus memastikan bahwa penggunaan metode akuntansi adalah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

3.a) melakukan review secara berkala guna memastikan ketepatan metode yang digunakan untuk menilai transaksi;

3.b) melakukan review secara berkala terhadap kesesuaian metode akuntansi yang digunakan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

3.c) melakukan rekonsiliasi data transaksi secara berkala;

3.d) mengidentifikasi dan menganalisa setiap ketidakwajaran transaksi yang terjadi;

3.e) memelihara seluruh dokumen dan arsip (file) yang berkaitan dengan rincian rekening (accounts), sub-ledgers, buku besar (general ledgers) administrasi klasifikasi aset dan dokumentasi pembentukan provisi, guna memudahkan proses jejak audit (audit trail).


4) Inventarisasi Aset dan Kustodian.

4.a) Bank harus memelihara data akuntansi dan rincian aset pihak ketiga yang dipelihara/dititipkan (kustodian).

4.b) Bank harus memperoleh informasi yang memadai mengenai keaslian

penyimpanan/penitipan aset dalam rangka memastikan bahwa aset yang dititipkan tidak memiliki permasalahan hukum.

4.c) Bank harus melakukan pengecekan secara berkala antara data aset yang dititipkan dengan perjanjian/kontraknya.


5) Profil Nasabah dan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).

5.a) Bank harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) secara konsisten sesuai dengan eksposur risiko operasional. KYC harus didukung oleh sistem pengendalian intern yang efektif, khususnya upaya pencegahan Bank terhadap kejahatan internal (internal fraud).

5.b) Dalam penerapan KYC tersebut, Bank wajib memenuhi seluruh persyaratan dan pedoman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC).


6) Profil Karyawan (Employees’ Profiles ).

Bank harus memiliki dan menerapkan kebijakan tentang tanggungjawab, kewenangan dan akses pegawai/karyawan terhadap sistem informasi tertentu. Kebijakan tersebut didukung oleh prosedur akses terhadap sistem informasi manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem pengelolaan risiko, pengamanan di dealing room, dan ruang pemrosesan data.


Pengendalian Risiko Operasional.

1) Bank harus memiliki kebijakan, prosedur dan proses untuk mengendalikan atau memitigasi risiko operasional, sesuai dengan kompleksitas operasional Bank.

2) Dalam penerapan pengendalian risiko operasional, Bank dapat mengembangkan program untuk memitigasi risiko operasional antara lain pengamanan proses teknologi informasi, asuransi, dan outsourcing sebagian kegiatan operasional Bank.

3) Dalam hal Bank mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Bank harus memastikan tingkat keamanan dari electronic data processing.

4) Pengendalian terhadap sistem informasi haru s memastikan:

4.a) adanya penilaian berkala terhadap pengamanan sistem informasi, yang disertai dengan tindakan korektif apabila diperlukan;

b) tersedianya prosedur back-up untuk menjamin berjalannya kegiatan operasional Bank dan mencegah terjadinya gangguan yang signifikan;

4.c) tersedianya prosedur back-up dan rencana darurat (contingency plan) yang diuji secara berkala;

4.d) adanya penyampaian informasi kepada Direksi mengenai permasalahan pada butir 4.a) sampai dengan 4.c);

4.e) tersedianya penyimpanan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan analisa, programming dan pelaksanaan pemrosesan data.

5) Bank harus memiliki support system, yang sekurang-kurangnya mencakup:

5.a) identifikasi error secara dini;

5.b) pemrosesan dan penyelesaian seluruh transaksi secara efisien, akurat dan tepat waktu; dan

5.c) kerahasiaan, kebenaran serta keamanan transaksi.

6) Tindak Lanjut Hasil Audit Intern dan Ekstern :

6.a) Bank harus menindaklanjuti hasil temuan audit intern maupun ekstern dan selanjutnya melakukan serangkaian tindakan korektif.

6.b) Temuan audit yang belum ditindaklanjuti atau hanya sebagian dilakukan perbaikan harus diinformasikan oleh SKAI kepada Direksi.. Apabila temuan tersebut signifikan, Direksi menetapkan jangka waktu perbaikan dan menugaskan SKAI untuk memantau perkembangan efektivitas pelaksanaan tindakan korektif yang diambil.

7) Bank harus melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, dan praktik operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia (human error) yang menimbulkan risiko operasional.


4. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa banktetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar ?.

Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)

Bank harus mempunyai rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang siap pakai untuk meyakini bahwa bank tetap dapat terus beroperasi dalam suatu batasan kerugian dan gangguan bisnis yang besar.


Lebih rinci sebagai berikut :

4.1. Apakah bank sudah mempunyai rencana darurat yang siap pakai ? Apakah rencana tersebut sudah memperhitungkan berbagai kemungkinan disertai dengan skenario penanggulangan ?

4.1.a Terhadap alasan-alasan yang mungkin diluar pengendalian suatu bank, suatu kejadian tertentu mungkin dapat menyebabkan ketidak berdayaan bank untuk memenuhi kewajiban bisnisnya, khususnya apabila secara fisik telekomunikasi , atau infrastruktur Teknologi Informasi (IT) mengalami kerusakan atau tidak dapat di-akses. Pada gilirannya hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar pada bank, sebagaimana terhentinya secara luas sistem finansial melalui kanal-kanal (channels) seperti sistem pembayaran. Potensi atas hal ini menyebabkan bank memerlukan rencana darurat dan rencana kesinambungan usaha yang mempertimbangkan berbagai tipe skenario yang mungkin dilakukan terhadap mana bank dapat menghadapi bahaya (vulnerable) secara sebanding dengan ukuran dan kompleksitas operasi bank.

4.2 Apakah bank sudah mempunyai mekanisme alternatif untuk memulai kembali operasi bisnis yang terhenti ? Apakah ada system pengamanan / back up terhadap catatan bank baik catatan elektronik maupun catatan fisik (physical records)

4.2.a. Bank harus meng-identifikasi proses bisnis yang kritikal termasuk hal-hal dimana bank sangat tergantung pada eksternal vendor atau pihak ketiga lainnya dimana kelancaran pemulaian bisnis merupakan hal yang paling penting. Terhadap proses ini bank harus meng-identifikasi mekanisme alternatif untuk melanjutkan atau memulai kembali layanan dalam hal terdapat kejadian penghentian. Harus ada perhatian khusus terhadap kemampuan untuk memperbaiki (restore) catatan-catatan elektronik (electronic records) atau catatan catatan fisik (physical records) yang diperlukan untuk melanjutkan bisnis. Apabila catatan-catatan dimaksud di-back-up diluar bank (off site facility) , atau dalam hal operasi bank harus dipindah ke lokasi baru, harus diperhatikan bahwa lokasi tersebut haruslah cukup jauh dari kemungkinan terkena dampak operasi, untuk meminimalkan risiko agar catatan utama (primary) serta catatan back-up tidak secara bersama terkena suatu musibah.

4.3. Apakah dilakukan kaji ulang secara berkala tentang rencana darurat dan kesinambungan usaha untuk menilai kesesuaiannya dengan perkembangan bank dan apakah dilakukan test untuk meguji keandalannya ?

4.3.a.
Bank harus melaksanakan kaji ulang terhadap rencana darurat serta rencana kesinambungan usaha mereka secara konsisten dengan strategi bisnis serta operasi saat ini. Lebih lanjut rencana dimaksud harus lah diuji (test) secara periodik untuk meyakini bahwa bank akan mampu melaksanakan rencana tersebut dalam hal terdapat kejadian yang tidak diinginkan atau terhentinya suatu kegiatan bisnis.


II. Peranan Keterbukaan (Role of Disclosure).


5. Apakah bank sudah melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank ?.

Kriteria : (Prinsip tentang Sound Practices Manajemen Risiko Operacional No.7 dari BIS)

Bank harus melakukan keterbukaan yang cukup kepada publik untuk memungkinkan pelaku pasar melaksanakan asesmen terhadap pendekatan manajemen risiko operasional oleh bank.

Penjelasan :

a. Frekuensi dan ketepatan waktu keterbukaan kepada publik terhadap informasi yang relevan oleh bank dapat mempengaruhi dan memperkuat disiplin pasar, dan dengan demikian manajemen risiko akan menjadi lebih efektif. Tingkat keterbukaan harus sesuai dengan ukuran, profil risiko, dan kompleksitas dari operasi bank.

b. Area keterbukaan pada risiko operasional belum ditetapkan oleh BIS, terutama karena bank-bank masih dalam proses pengembangan teknik-teknik asesmen risiko operasional. Namun demikian, Komite Basel (BIS) meyakini bahwa suatu bank harus mengungkapkan kerangka kerja manajemen risiko operasional nya sedemikian rupa sehingga memungkinkan investor dan partner usaha (counterparties ) menetapkan apakah suatu bank melakukan identifikasi, melakukan asesmen, mamantau dan mengendalikan / melakukan mitigasi risiko operasional secara efektif.


---------00000--------

Reference :


(1)
Bank for International Settlement , Basel Committee on Banking Supervision, paper, “Sound Practices for the Management and Supervision of Operational Risk”, Februari 2003.

(2)
Bank Indonesia, Surat-Surat Edaran Bank Indonesia menyanghkut dengan Manajemen Risikoa.l. SEBI No.5/21/DPNP TGL.29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum , serta Lampiran.